Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) dalam prosesi di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pelantikan tersebut menandai penugasan Satyawan untuk memimpin badan yang menangani pengelolaan gambut dan mangrove di tingkat nasional. Acara itu tidak hanya diikuti oleh Satyawan, tetapi juga berlangsung bersamaan dengan pengambilan sumpah sejumlah pejabat negara lain yang dipimpin langsung oleh presiden.
Sebelum menerima jabatan baru tersebut, Satyawan menjabat sebagai Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Kementerian Kehutanan. Pengalaman itu menjadi bagian dari latar belakang penugasannya sebagai kepala BPGMN. Dalam kapasitas barunya, ia akan memimpin lembaga yang berfokus pada pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove. Pelantikan secara resmi menandai peralihan tugas dari jabatan sebelumnya ke posisi pimpinan badan tersebut, sekaligus menempatkan pengelolaan kedua ekosistem itu dalam agenda kerja yang dipimpin oleh Satyawan.
Prosesi pengambilan sumpah berlangsung di hadapan Presiden Prabowo. Sebelum para pejabat mengucapkan sumpah dan janji, presiden menanyakan kesediaan mereka untuk mengucapkannya sesuai dengan agama masing-masing. Para pejabat menjawab bersedia, kemudian melanjutkan pengucapan sumpah di hadapan presiden. Satyawan mengikuti rangkaian tersebut bersama pejabat lain yang dilantik pada kesempatan yang sama. Dengan demikian, pelantikan Kepala BPGMN menjadi bagian dari agenda resmi kenegaraan di Istana Negara, bukan acara tersendiri. Rangkaian itu sekaligus mengukuhkan penempatan Satyawan pada jabatan yang baru, setelah sebelumnya mengemban tanggung jawab di lingkungan Kementerian Kehutanan. Kehadirannya sebagai kepala badan baru tersebut menjadi inti dari pelantikan yang berlangsung pada Kamis itu, sementara sumpah jabatan menandai dimulainya tugasnya dalam memimpin pengelolaan gambut dan mangrove nasional.
Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) oleh Presiden Prabowo menempatkan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai salah satu konteks penting kebijakan pengelolaan gambut dan mangrove. Kehadiran badan baru ini dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perhatian terhadap risiko kebakaran, terutama melalui pendekatan yang mengutamakan pencegahan. Penjelasan mengenai arah tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang menekankan pentingnya mencegah kebakaran sebelum terjadi.
Menurut Raja Juli, langkah pencegahan dinilai lebih penting, efektif, dan efisien dibandingkan penanganan yang baru dilakukan setelah api muncul. Perbedaan itu berkaitan dengan sifat tindakan yang diambil: pencegahan berupaya menghindari terjadinya kebakaran, sedangkan pendekatan reaktif merespons keadaan yang sudah berkembang menjadi kebakaran. Dengan menempatkan pencegahan di depan, perhatian kebijakan diarahkan pada pengurangan risiko, bukan semata-mata pada penanganan akibat.
Pandangan tersebut menjadi landasan untuk memahami alasan pembentukan BPGMN tanpa mengasumsikan rincian kewenangan atau program tertentu yang belum dijelaskan. Inti konteksnya adalah penguatan upaya antisipatif terhadap karhutla melalui lembaga yang dibentuk Presiden Prabowo. Penekanan pada pencegahan juga menunjukkan bahwa respons terhadap kebakaran tidak hanya dinilai dari kemampuan bertindak ketika kejadian berlangsung, tetapi dari seberapa jauh risiko dapat dihindari sejak awal.
Dalam kerangka kebijakan ini, keterangan Menteri Kehutanan memberi penjelasan tentang prioritas yang hendak diperkuat: mencegah kebakaran dipandang lebih baik daripada menunggu kebakaran terjadi lalu melakukan penanganan. Efektivitas dan efisiensi menjadi alasan yang dikemukakan untuk mendukung pilihan tersebut. Karena itu, pembentukan BPGMN dapat ditempatkan dalam konteks kebutuhan memperkuat pencegahan karhutla, sementara rincian tentang cara kerja badan maupun bentuk kegiatannya tidak perlu disimpulkan melampaui keterangan yang tersedia. Fokus pada prinsip pencegahan ini memperjelas dasar kebijakan pembentukan lembaga, sekaligus menegaskan bahwa antisipasi merupakan perhatian utama dalam menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan.
Perbedaan mendasar Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove (BPGMN) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) terdahulu terletak pada kedudukan kelembagaan dan tata kelola pendanaannya. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa BPGMN direncanakan berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto. Dengan posisi tersebut, badan baru diharapkan memiliki jalur koordinasi yang lebih langsung dalam menjalankan mandat pengelolaan gambut dan mangrove.
BRGM sebelumnya berada di bawah Kementerian Kehutanan sebelum dibubarkan. Pengaturannya juga melibatkan pembagian fungsi administratif: Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berada di Kementerian Kehutanan, sementara penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) berada di bawah Kementerian Keuangan. Keterangan mengenai susunan tersebut memberi gambaran tentang mekanisme yang berjalan pada lembaga lama, sekaligus menjadi konteks bagi pembentukan badan baru.
Raja Juli menyampaikan bahwa BPGMN perlu didukung susunan personel yang sesuai dengan kebutuhan teknis pengelolaan ekosistem. Rencananya, lembaga itu akan diisi ilmuwan serta tenaga profesional yang memiliki keahlian di bidang gambut dan mangrove. Komposisi tersebut dimaksudkan agar kebijakan dan kegiatan badan bertumpu pada pengetahuan ilmiah, pengalaman profesional, serta pemahaman atas karakteristik kawasan yang ditangani.
Selain tenaga ahli, menteri menekankan pentingnya dukungan anggaran yang memadai. Ketersediaan dana diperlukan agar lembaga dapat menjalankan tugas secara efektif, termasuk menyusun program, berkoordinasi dengan pihak terkait, dan melaksanakan pengelolaan di lapangan. Perencanaan anggaran juga perlu sejalan dengan mandat dan kebutuhan kerja BPGMN, sehingga kapasitas personel dapat ditopang sumber daya yang cukup.
Rencana tersebut menunjukkan bahwa pembentukan BPGMN tidak hanya menyangkut perubahan nama atau struktur organisasi. Kedudukan langsung di bawah Presiden, pengisian tenaga ahli, dan kecukupan anggaran menjadi unsur yang disebut pemerintah dalam merancang badan baru. Namun, efektivitasnya nantinya akan bergantung pada pengaturan kelembagaan yang jelas, pembagian tanggung jawab yang terukur, serta kemampuan mengubah dukungan tersebut menjadi kegiatan pengelolaan yang konsisten. Dengan demikian, model BPGMN dirancang berbeda dari BRGM terdahulu, baik dalam garis pertanggungjawaban maupun penekanan pada keahlian dan dukungan operasional.Dalam menjelaskan wilayah yang menjadi perhatian pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Raja Juli Antoni menyebut enam provinsi yang memiliki kawasan gambut luas. Wilayah tersebut meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Penyebutan enam provinsi ini menempatkan kawasan gambut di Sumatera dan Kalimantan sebagai fokus penting dalam rancangan perhatian pemerintah terhadap risiko karhutla.
Gambut memerlukan pengelolaan yang cermat karena kondisi lahan dan tata airnya berkaitan dengan kerentanan terhadap kebakaran. Karena itu, perhatian pada provinsi-provinsi tersebut menjadi bagian dari tujuan pembentukan badan yang menangani pengelolaan gambut dan mangrove. Namun, penyebutan wilayah prioritas ini tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa program atau tindakan tertentu telah dilaksanakan. Informasi yang disampaikan berkenaan dengan fokus perhatian dan arah kelembagaan, bukan laporan hasil kerja badan.
Raja Juli juga mengaitkan pembentukan badan baru itu dengan sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap masukan berbasis ilmu pengetahuan. Menurut penilaiannya, keputusan membentuk Badan Pengendalian Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) mencerminkan keterbukaan Presiden terhadap masukan, evaluasi, serta kritik dari kalangan ilmuwan. Pandangan tersebut menekankan bahwa rancangan kelembagaan dapat menjadi ruang untuk mempertimbangkan pengetahuan dan penilaian para ahli dalam pengelolaan gambut dan mangrove.
Dengan demikian, enam provinsi yang disebut—Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan—menandai wilayah gambut yang secara khusus dikaitkan dengan perhatian pencegahan karhutla. Sementara itu, keterangan Raja Juli mengenai keterbukaan Presiden menggambarkan alasan yang ia kaitkan dengan pembentukan BPGMN. Penjelasan tersebut berfokus pada wilayah sasaran, tujuan pengelolaan, dan rancangan kelembagaan, tanpa menyatakan capaian atau dampak yang belum dilaporkan.
Baca juga: TNI-Kementerian PU Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air







