Jakarta | Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menjelaskan bahwa perdagangan aset keuangan kripto melibatkan sejumlah ranah kebijakan dengan fungsi yang berbeda. Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan para ulama sama-sama dapat berperan dalam pembahasan mengenai kripto, tetapi peran tersebut tidak dapat dipertukarkan. Memahami batas masing-masing membantu masyarakat membedakan urusan perpajakan, pengawasan pasar, dan pertimbangan keagamaan.
Kementerian Keuangan menangani aspek pajak. Peran ini berkaitan dengan perlakuan perpajakan atas aktivitas perdagangan aset kripto, sesuai ketentuan yang berlaku. Fokusnya adalah kebijakan dan kewajiban pajak, bukan menilai apakah sebuah transaksi memenuhi prinsip syariah atau mengawasi jalannya pasar. Karena itu, keterlibatan kementerian dalam urusan pajak tidak serta-merta berarti kementerian menjadi pengawas seluruh kegiatan perdagangan kripto.
OJK, pada sisi lain, menjalankan fungsi pengawasan terhadap perdagangan dan pasar. Ranah tersebut mencakup pengawasan atas aktivitas pasar kripto berdasarkan kewenangan dan aturan yang berlaku. Pengawasan ini berbeda dari pemungutan atau pengaturan pajak: tujuannya berada pada tata kelola perdagangan dan pasar, bukan penetapan panduan keagamaan. Dengan demikian, ketika membahas peran OJK, penting untuk merujuk pada fungsi pengawasan pasar yang disebutkan, tanpa menganggapnya sebagai pengganti otoritas perpajakan.
Para ulama berperan memberikan panduan mengenai kesesuaian aktivitas kripto dengan syariah. Panduan keagamaan ini membantu masyarakat mempertimbangkan aspek hukum Islam dalam aktivitas tersebut. Namun, peran ulama bukanlah mengatur pajak ataupun melakukan pengawasan pasar sebagaimana lembaga negara. Penilaian syariah juga merupakan ranah tersendiri, sehingga tidak tepat disamakan dengan keputusan perpajakan atau aturan pengawasan perdagangan.
Pembagian ini menunjukkan bahwa satu aktivitas ekonomi dapat dibahas melalui sudut pandang yang berbeda. Untuk memahami perdagangan aset kripto secara utuh, masyarakat perlu melihat siapa yang menangani pajak, siapa yang mengawasi pasar, dan siapa yang memberi panduan syariah. Memisahkan ketiga fungsi tersebut menghindari kesalahpahaman tentang kewenangan masing-masing pihak serta membantu pembaca menafsirkan pernyataan pemerintah secara lebih cermat.
Nurkholisoh menegaskan bahwa kebijakan pajak atas perdagangan kripto tidak semestinya dicampuradukkan dengan penilaian agama mengenai ekonomi digital dan aset kripto. Keduanya berada dalam ranah pembahasan yang berbeda dan memiliki tujuan serta dasar pertimbangan masing-masing. Karena itu, adanya ketentuan pajak tidak dengan sendirinya dapat dipahami sebagai pernyataan tentang status keagamaan suatu kegiatan atau aset. Sebaliknya, pembahasan agama juga tidak serta-merta menggantikan aturan fiskal yang berlaku. Menurut penegasan tersebut, pemisahan ini penting agar masyarakat memahami persoalan sesuai konteksnya, tanpa menarik kesimpulan yang melampaui fungsi suatu kebijakan.
Dalam melihat perdagangan kripto, beragam pihak dan lembaga dapat menjalankan tugas yang tidak sama. Kebijakan pajak berkaitan dengan urusan perpajakan, sedangkan penilaian keagamaan berada dalam kerangka pembahasan agama. Pengawasan dan pengaturan kegiatan perdagangan pun merupakan bagian dari tanggung jawab yang berbeda. Nurkholisoh menekankan perbedaan peran tersebut tanpa menyamakan kewenangan ataupun mencampurkan dasar penilaiannya. Dengan demikian, publik dapat membedakan aturan yang mengatur kewajiban, fungsi pengawasan, dan pertimbangan agama. Pembedaan itu membantu percakapan mengenai aset kripto tetap terarah, terutama ketika istilah atau kebijakan dari ranah yang berlainan dibahas secara bersamaan.
Meski memiliki tugas dan kedudukan berbeda, Nurkholisoh menyampaikan bahwa para pihak tersebut mempunyai titik kepentingan yang sama: menjaga agar aturan jelas, adil, dan mudah diikuti. Kejelasan membantu masyarakat mengetahui ketentuan yang berlaku serta memahami pihak yang berwenang pada tiap urusan. Prinsip keadilan penting agar penerapan aturan tidak mengaburkan perbedaan tanggung jawab, sementara kemudahan untuk diikuti mendukung pemahaman terhadap ketentuan yang ditetapkan. Titik temu ini tidak menghapus batas kebijakan pajak, pengawasan, dan penilaian agama. Sebaliknya, tujuan bersama tersebut dapat dipahami sebagai kebutuhan untuk menghadirkan aturan yang dapat dimengerti dan diterapkan, dengan tetap menghormati perbedaan fungsi setiap lembaga dan pihak yang terlibat dalam ekosistem perdagangan kripto.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pemungutan pajak atas transaksi kripto tidak dapat dimaknai sebagai dukungan negara terhadap setiap aktivitas yang berkaitan dengan aset digital tersebut. Pengenaan pajak, menurutnya, memiliki fungsi tersendiri dan tidak serta-merta menyatakan bahwa seluruh praktik dalam perdagangan kripto disetujui atau dianjurkan oleh pemerintah. Karena itu, pembahasan mengenai pajak perlu dibedakan dari penilaian terhadap aktivitas kripto secara keseluruhan. Kehadiran kewajiban pajak menunjukkan adanya pengaturan atas kegiatan yang berlangsung, bukan pengesahan menyeluruh atas semua bentuk transaksi atau perilaku pelakunya.
Nasaruddin menjelaskan pajak sebagai instrumen untuk mencatat dan mengawasi kegiatan ekonomi, termasuk transaksi yang terjadi di ruang digital. Pencatatan memberi negara gambaran mengenai aktivitas yang berlangsung, sementara pengawasan memungkinkan kegiatan tersebut berada dalam jangkauan perhatian otoritas. Dalam pandangannya, fungsi ini penting karena perdagangan kripto berlangsung pada ruang yang berisiko tinggi bagi masyarakat. Dengan demikian, pajak berkaitan dengan kebutuhan untuk menghadirkan peran negara, agar kegiatan yang memiliki risiko tidak sepenuhnya berlangsung tanpa pemantauan. Penjelasan tersebut menempatkan pajak sebagai bagian dari upaya pengawasan, bukan sebagai pernyataan bahwa segala hal terkait kripto dianggap bebas dari persoalan.
Pernyataan itu disampaikan dalam seminar internasional bertajuk “Taxes, Digital Economy, Cryptoassets – Perspective of Sharia” pada Kamis (15/10/2026). Tema seminar mengaitkan pajak, ekonomi digital, aset kripto, dan perspektif syariah, sementara penjelasan Nasaruddin menyoroti perbedaan pemungutan pajak dan dukungan terhadap kegiatan yang dikenai pajak. Dalam konteks ini, kehadiran aturan fiskal dapat dibaca sebagai cara negara mencatat serta mengawasi aktivitas, khususnya ketika masyarakat berhadapan dengan risiko di ranah digital. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menyelesaikan perdebatan mengenai status atau praktik perdagangan kripto; pokok yang disampaikan ialah bahwa pajak merupakan instrumen administrasi dan pengawasan serta tanda hadirnya peran negara pada ruang berisiko. Pemisahan makna ini penting agar kebijakan pajak tidak disalahartikan sebagai legitimasi atas setiap aktivitas terkait kripto.
Menurut Nasaruddin, penentuan halal atau haram dalam persoalan kripto merupakan ranah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pembagian peran ini penting dipahami ketika membahas perdagangan aset digital, karena penilaian keagamaan tidak sama dengan pengawasan transaksi atau pemungutan pajak. Dalam konteks yang dijelaskan, perhatian khusus diarahkan pada penggunaan kripto sebagai mata uang. Uraian ini tidak mencakup penilaian terhadap penggunaan kripto dalam bentuk atau tujuan lain, sehingga kesimpulan yang disebutkan perlu dibaca sesuai batas tersebut.
MUI telah mengeluarkan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa pada 2021 mengenai penggunaan kripto sebagai mata uang. Dalam keputusan itu, penggunaan tersebut dinyatakan haram. Salah satu alasan yang disebut ialah adanya gharar, yakni unsur ketidakjelasan, serta dharar, yaitu bahaya atau dampak yang dapat merugikan. Kedua pertimbangan itu menjadi bagian dari dasar penilaian terhadap fungsi kripto sebagai alat pembayaran atau mata uang, sebagaimana dirangkum dalam keputusan tersebut. Dengan demikian, pokok bahasannya bukan sekadar perubahan harga aset digital.
Keputusan Ijtima Ulama itu juga mengaitkan penggunaan kripto sebagai mata uang dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut keputusan tersebut, fungsi itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Keputusan itu turut merujuk Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rujukan tersebut menjadi landasan hukum yang disebut dalam keputusan, selain pertimbangan mengenai gharar dan dharar.
Karena itu penjelasan tentang fatwa MUI perlu disampaikan secara terukur keputusan yang dirujuk menyatakan haram penggunaan kripto sebagai mata uang dengan alasan syariah.
Baca juga: Tim Pusterad Kunjungi Kodim 0906/Kkr, Tegaskan Pengawasan Program Teritorial Dan Berikan Pengarahan Kepada Babinsa | Berbagi Kebahagiaan HUT RI, Kepala Suku Senggi Gelar Lomba dan Pembagian Sembako







