Medan | Kejaksaan Agung menetapkan AL, direktur yang juga merangkap sebagai corporate secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing. Dugaan tersebut berkaitan dengan kegiatan perusahaan pada periode 2008 hingga 2025. Penetapan ini merupakan perkembangan dalam penyidikan perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Angka tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang ditangani penyidik, sementara dugaan keterlibatan AL harus diuji melalui proses hukum. Dengan demikian, status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah.
Penetapan AL tercantum dalam surat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bernomor TAP-55/F.2/FD.2/10/2026, tertanggal 15 Oktober 2026. Informasi mengenai langkah tersebut disampaikan kepada publik sehari kemudian, pada 16 Oktober 2026, oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Pengumuman itu menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan keterangan dan menelaah bukti dalam perkara. Proses tersebut menjadi dasar penyidikan untuk mendalami dugaan praktik transfer pricing dan kaitannya dengan potensi kerugian keuangan negara.
Sebelum menetapkan AL, penyidik telah memeriksa 116 saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan yang relevan dengan kegiatan dan transaksi yang sedang diselidiki. Penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik, yang kemudian dapat ditelaah sebagai bagian dari rangkaian pembuktian. Selain itu, Kejagung meminta pendapat sejumlah ahli, meliputi ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, serta ahli industri selulosa dan pulp. Keterangan dari berbagai bidang tersebut diperlukan untuk membantu penyidik memahami aspek hukum, perhitungan keuangan, dan karakter industri terkait. Kombinasi pemeriksaan saksi, penelaahan dokumen, bukti elektronik, dan pendapat ahli menjadi bagian dari upaya menguji dugaan perkara secara menyeluruh. Penyidikan masih berjalan, sehingga rincian mengenai peran AL dan mekanisme transaksi yang dipersoalkan akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta proses hukum berikutnya.
Ruang lingkup penyidikan dalam kasus transfer pricing TPL mencakup transaksi ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd, serta penjualan di dalam negeri kepada pabrik APR. Kedua jenis transaksi tersebut menjadi perhatian karena melibatkan penentuan klasifikasi produk dan harga jual, yang dapat berpengaruh terhadap nilai transaksi yang dilaporkan. Penyidik menduga AL melakukan under invoicing dengan memanipulasi kode Harmonized System (HS) pada produk yang diperdagangkan. Dugaan ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan atas dokumen serta karakteristik barang.
Menurut dugaan penyidik, produk yang secara karakteristik, kegunaan, dan nilai pasarnya semestinya masuk kategori dissolving pulp diduga dicatat sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perbedaan klasifikasi tersebut penting karena tiap jenis pulp memiliki spesifikasi dan nilai pasar yang berbeda. Jika klasifikasi yang dilaporkan tidak mencerminkan sifat produk sebenarnya, harga dalam faktur dan nilai transaksi yang digunakan dalam pelaporan dapat menjadi tidak sebanding dengan kondisi pasar. Dalam transaksi dengan pihak berelasi, kewajaran harga juga menjadi aspek penting untuk menilai apakah ketentuan transfer pricing telah diterapkan secara semestinya.
Penyidik juga menduga transaksi terkait tidak dicantumkan dalam dokumen transfer pricing (TP Doc). Dokumen tersebut pada umumnya memuat informasi mengenai hubungan istimewa, jenis transaksi, metode penentuan harga, serta analisis kewajaran harga pihak-pihak berelasi. Selain itu, SPT pajak badan yang disampaikan kepada KPP Perusahaan Masuk Bursa diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan dan ketepatan informasi yang menjadi dasar pelaporan pajak perusahaan. Pemeriksaan atas faktur, kode HS, dokumen pengiriman, pencatatan akuntansi, TP Doc, dan SPT diperlukan untuk menguji rangkaian transaksi secara menyeluruh. Dengan membandingkan karakteristik produk dan harga yang dilaporkan dengan data penjualan serta nilai pasar yang relevan, penyidik dapat menilai apakah terdapat ketidaksesuaian yang disengaja dan bagaimana dampaknya terhadap kewajiban pajak. Hingga proses hukum menghasilkan kepastian, seluruh uraian mengenai klasifikasi, pelaporan transaksi, dan dugaan under invoicing tetap merupakan tuduhan yang perlu diuji berdasarkan bukti.Dalam perkara dugaan transfer pricing yang melibatkan TPL, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti proses pemeriksaan pajak atas perusahaan tersebut. AL diduga memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak dengan maksud agar pengawasan terhadap TPL tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Dugaan ini menjadi bagian dari penyidikan mengenai peran para pihak dalam pemeriksaan dan penetapan kewajiban pajak perusahaan. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dugaan tersebut tetap harus dipahami sebagai perkara yang sedang diproses, bukan sebagai kesimpulan bersalah.
Menurut peninjauan terhadap kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak disebut tidak menjalankan program audit yang telah disusun. Pemeriksa juga diduga tidak melakukan perbandingan harga yang tercantum dalam dokumen transfer pricing (TP Doc) dan nilai yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak TPL. Selain itu, kewajaran harga pada kedua dokumen tersebut disebut tidak diperiksa. Langkah-langkah itu merupakan bagian penting dalam menilai apakah transaksi antarperusahaan telah dilakukan dengan harga wajar dan apakah pelaporan pajaknya mencerminkan kondisi transaksi yang sebenarnya.
Kejagung menyatakan bahwa dugaan perbuatan AL bersama pemeriksa pajak tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir sekitar Rp2 triliun. Angka itu merupakan estimasi yang dikemukakan dalam proses penanganan perkara, dan bukan dengan sendirinya penetapan akhir mengenai besaran kerugian. Penghitungan serta pembuktian dalam perkara akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan. Karena itu, penyampaian nilai tersebut perlu tetap dikaitkan dengan keterangan resmi Kejagung.
Di sisi lain, terdapat langkah untuk menyelamatkan keuangan negara selama penanganan perkara. Direktorat Jenderal Pajak telah menyetorkan Rp500 juta ke rekening pemerintah lainnya milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyetoran tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan atau pengamanan keuangan negara yang disampaikan dalam perkara ini. Nilainya perlu dibedakan dari estimasi kerugian sekitar Rp2 triliun: penyetoran Rp500 juta merupakan dana yang telah diserahkan ke rekening tersebut, sedangkan angka Rp2 triliun adalah taksiran kerugian yang dinyatakan Kejagung. Perbedaan ini penting agar publik dapat memahami perkembangan penyelamatan dana tanpa menyamakan jumlah yang telah disetorkan dengan keseluruhan potensi kerugian negara.
AL ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 15 Oktober 2026. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Informasi ini menandai perkembangan baru dalam penanganan perkara dugaan transfer pricing yang dikaitkan dengan TPL. Sebelum ditangkap, AL disebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, proses penangkapan berlangsung setelah upaya pemanggilan sebelumnya tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.
Setelah penangkapan, penyidik menetapkan penahanan terhadap AL selama 20 hari. Masa penahanan itu berlangsung sejak 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026. AL ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan merupakan bagian dari tahapan proses hukum, sementara pemeriksaan dan pengumpulan bukti tetap menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami perkara. Status tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan; penentuan tanggung jawab pidana akan mengikuti proses peradilan.
Dalam perkara ini, AL disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan susunan dakwaan primair dan subsidair. Sangkaan primair merujuk pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga: Gabriel Martinelli Segera Tinggalkan Arsenal, tapi Transfer ke Al Hilal Belum Diumumkan | Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas







