Mataram | Polda Nusa Tenggara Barat masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi bantuan sosial yang bersumber dari dana pokok pikiran DPRD Kota Mataram tahun anggaran 2023. Penghitungan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara karena penyidik memerlukan dasar perhitungan yang dapat digunakan untuk melengkapi proses penyidikan. Hingga hasil audit diterima, besaran kerugian negara dalam perkara ini belum diumumkan.
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPKP diperlukan sebagai bahan bagi penyidik untuk menuntaskan perkara. Audit tersebut diharapkan memberikan perhitungan kerugian keuangan negara yang dapat menjadi bagian dari materi penyidikan. Dengan demikian, keterangan mengenai perkembangan audit menjadi perhatian dalam proses penanganan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial yang dialokasikan melalui dana pokok pikiran tersebut.
Menurut Muhaemin, setelah hasil audit tersedia, penyidik dapat menelaahnya bersama alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan. Hasil penghitungan itu juga akan membantu menentukan langkah berikutnya dalam perkara, sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, proses menunggu audit bukan berarti perkara dihentikan, melainkan bagian dari upaya melengkapi dasar penanganannya. Polda NTB belum menyampaikan angka kerugian negara, sehingga informasi tersebut perlu menunggu hasil resmi pemeriksaan BPKP.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan bantuan sosial yang bersumber dari dana pokok pikiran anggota DPRD Kota Mataram pada 2023. Dalam menangani perkara, penyidik masih membutuhkan hasil audit untuk memastikan perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang berwenang. Setelah menerima hasilnya, aparat dapat menggunakannya untuk menyusun tindak lanjut penyidikan, termasuk mengevaluasi kelengkapan berkas dan bukti yang telah diperoleh. Pihak kepolisian belum merinci waktu penyelesaian audit ataupun menyampaikan nilai kerugian. Oleh sebab itu, perkembangan resmi mengenai perhitungan tersebut masih menunggu keterangan lebih lanjut dari penyidik setelah hasil BPKP diterima dan dipelajari.
Setelah hasil audit mengenai dugaan penyimpangan bantuan sosial melalui pokok-pokok pikiran (pokir) di Mataram diterima, penyidik masih perlu menempuh sejumlah tahapan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Hasil perhitungan kerugian negara menjadi salah satu bahan penting dalam penanganan perkara, tetapi belum dengan sendirinya menetapkan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban. Penyidik juga perlu menguji temuan tersebut melalui proses pemeriksaan dan analisis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tahap selanjutnya yang akan dilakukan adalah meminta keterangan ahli pidana. Keterangan ahli diperlukan untuk membantu penyidik menilai unsur-unsur pidana dalam perkara serta menghubungkan hasil audit dengan fakta yang telah dihimpun selama penyidikan. Setelah pemeriksaan ahli, penyidik akan menggelar perkara. Dalam forum tersebut, hasil penyidikan dan keterangan yang telah diperoleh dibahas untuk menentukan arah penanganan serta pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban. Proses itu menjadi bagian dari penilaian menyeluruh, bukan keputusan yang dapat ditarik hanya dari satu temuan.
Sampai informasi tersebut diberitakan, kepolisian belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara bansos pokir Mataram. Dengan demikian, tahapan pemeriksaan ahli dan gelar perkara masih perlu dilalui sebelum ada keputusan mengenai status hukum pihak tertentu. Penyidik harus memastikan bahwa penilaian didasarkan pada bukti dan prosedur yang sah, sehingga tidak mendahului hasil pemeriksaan atau menyimpulkan tanggung jawab seseorang sebelum prosesnya selesai.
Muhaemin menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan. Ia juga menyampaikan bahwa kepolisian tidak berencana menghentikan penanganan perkara tersebut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa proses masih dilanjutkan sambil menunggu dan menelaah hasil audit serta melengkapi langkah-langkah penyidikan berikutnya. Namun, kelanjutan penanganan tidak berarti bahwa penetapan tersangka telah diputuskan. Kepolisian masih perlu memeriksa keterangan ahli dan menggelar perkara untuk menilai hasil penyidikan secara utuh. Sampai tahapan tersebut menghasilkan keputusan resmi, identitas pihak yang mungkin dimintai pertanggungjawaban tetap belum dapat dipastikan atau diumumkan sebagai tersangka.
Perkara bantuan sosial pokok-pokok pikiran (pokir) di Kota Mataram berkaitan dengan program yang dialokasikan pada 2023. Nilainya disebut sekitar Rp6 miliar, bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan penyalurannya dilakukan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram. Penggunaan anggaran tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan, sementara penghitungan kerugian negara masih ditunggu. Karena proses hukum berjalan, informasi mengenai dugaan penyimpangan perlu dipahami sebagai materi yang sedang ditelusuri, bukan sebagai kesimpulan akhir.
Salah satu aspek yang diperiksa adalah proses penetapan serta verifikasi calon penerima. Dalam perkara ini muncul dugaan bahwa sejumlah kelompok penerima tidak pernah mengajukan proposal, tetapi namanya tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Penyidik juga menelusuri dugaan adanya penerima yang tidak menjalani tahapan verifikasi sebagaimana mestinya, atau yang diduga tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh bantuan. Kesesuaian dokumen, proses administrasi, dan kondisi penerima menjadi hal penting untuk memastikan apakah penyaluran telah mengikuti ketentuan program.
Data penyaluran yang dikaitkan dengan perkara tersebut menunjukkan pola bantuan sebesar Rp50 juta untuk setiap kelompok yang terdiri atas 10 anggota. Dengan pembagian itu, nilai bantuan setara Rp5 juta per anggota. Angka tersebut menggambarkan skema yang disebut dalam data, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kelompok menerima dana secara tidak sah atau bahwa setiap anggota memperoleh manfaat dalam jumlah yang sama. Penelusuran tetap perlu membedakan nilai yang tercantum dalam administrasi dari dana yang benar-benar diterima dan digunakan.
Penilaian atas dugaan masalah itu memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan, pencatatan dalam SIPD dan DPA, bukti verifikasi, serta pertanggungjawaban penyaluran. Keterangan para pihak dan hasil penghitungan kerugian negara juga dapat menentukan arah perkara. Sampai proses tersebut menghasilkan kesimpulan yang berwenang, dugaan tentang kelompok tanpa proposal, penerima yang belum terverifikasi, maupun ketidaksesuaian kriteria belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Statusnya tetap sebagai dugaan yang sedang diuji melalui penyidikan dan proses hukum.
Perkembangan penyidikan dugaan penyimpangan bantuan sosial pokok-pokok pikiran (bansos pokir) di Mataram perlu dibaca sesuai konteks waktu dan lingkup perkara. Pada 6 Oktober 2025, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB saat itu, Kombes Pol. FX Endriadi, menyampaikan bahwa penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan tindak lanjut ekspose perkara. Ekspose tersebut sebelumnya menjadi bagian dari proses yang mengarahkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam keterangan pada kesempatan itu, penyidik disebut telah menemukan sedikitnya dua alat bukti untuk mendukung proses penyidikan. Namun, konstruksi dugaan tindak pidana belum dijelaskan secara terperinci kepada publik. Karena itu, penghitungan kerugian oleh BPKP tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh bentuk perbuatan yang diselidiki, pihak-pihak yang diduga terlibat, ataupun nilai kerugian negara. Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara, sementara rincian lebih lanjut bergantung pada hasil penyidikan dan pemeriksaan terkait.
Hal penting lainnya ialah membedakan perkara yang ditangani Polda NTB dari penanganan bansos pokir oleh Kejaksaan Negeri Mataram. Penyidikan yang disampaikan Polda NTB berkaitan dengan tahun anggaran 2023. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Mataram pernah menangani perkara bansos pokir untuk tahun anggaran 2022. Kesamaan jenis bantuan dan istilah pokir tidak berarti keduanya merupakan satu perkara yang sama. Keduanya memiliki rentang tahun anggaran dan jalur penanganan yang berbeda, sehingga perkembangan, pihak, maupun proses hukum dalam satu perkara tidak dapat serta-merta dilekatkan pada perkara lainnya.





