Hukum  

Nadiem Ajukan Kasasi dalam Perkara Chromebook, Tim Hukum Paparkan Lima Keberatan

Nadiem Ajukan Kasasi dalam Perkara Chromebook, Tim Hukum Paparkan Lima Keberatan

Jakarta | Nadiem Makarim mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pengajuan tersebut disampaikan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan bantuan tim penasihat hukumnya. Langkah ini merupakan upaya hukum yang ditujukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nomor putusan yang menjadi sasaran kasasi adalah 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI.

Dengan diserahkannya memori melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan kasasi Nadiem diarahkan kepada Mahkamah Agung. Tim penasihat hukum mendampingi pengajuan tersebut. Pokok informasi mengenai langkah hukum ini mencakup pihak yang mengajukan, tanggal pengajuan, jalur penyampaian, serta putusan yang dimohonkan untuk diperiksa pada tingkat kasasi. Perkara yang dimaksud berkaitan dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, sebagaimana disebut dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Pengajuan pada Jumat, 16 Oktober 2026, menandai langkah Nadiem untuk meminta pemeriksaan kasasi atas putusan nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI. Memori kasasi disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan secara langsung sebagaimana jalur yang dijelaskan dalam informasi pengajuan ini. Tim penasihat hukum membantu proses tersebut. Informasi yang tersedia menegaskan bahwa permohonan itu berkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dan ditujukan kepada Mahkamah Agung. Rincian keberatan yang disampaikan dalam memori kasasi merupakan bagian tersendiri dari perkara ini.

Putusan banding yang menjadi objek kasasi menjatuhkan kepada Nadiem pidana dengan total 15 tahun 4 bulan. Rincian putusan tersebut mencakup pidana penjara selama sembilan tahun, denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 140 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp548 miliar dengan ketentuan subsider enam tahun penjara. Susunan sanksi ini memperlihatkan bahwa putusan memuat pidana pokok dan konsekuensi finansial yang masing-masing disertai ketentuan pengganti apabila kewajiban tertentu tidak dipenuhi.

Pidana penjara sembilan tahun merupakan masa hukuman yang secara langsung disebut dalam amar putusan banding. Sementara itu, subsider 140 hari penjara berkaitan dengan denda Rp1 miliar: ketentuan ini menetapkan konsekuensi pidana apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Dengan demikian, angka 140 hari perlu dibaca sebagai pidana pengganti yang melekat pada kewajiban membayar denda, bukan sebagai besaran denda itu sendiri. Denda tetap dinyatakan dalam rupiah, sedangkan masa subsider dicantumkan dalam satuan hari.

Ketentuan uang pengganti memiliki nilai yang jauh lebih besar, yakni Rp548 miliar, dan disertai subsider enam tahun penjara apabila pembayaran tidak dilakukan sebagaimana ditetapkan. Uang pengganti dan pidana penjara merupakan unsur berbeda dalam amar putusan, dengan ketentuan subsider sebagai konsekuensi atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran. Rincian ini penting untuk memahami cakupan putusan banding, termasuk nilai kewajiban finansial serta masa pidana yang tercantum sebagai pengganti. Pengajuan kasasi oleh Nadiem menjadikan putusan banding tersebut sebagai objek pemeriksaan pada tingkat berikutnya. Namun, penyebutan rincian hukuman di sini hanya menggambarkan isi putusan yang diajukan untuk diperiksa, bukan menentukan hasil proses kasasi. Status dan konsekuensi putusan perlu dipahami sesuai tahapan perkara, tanpa menganggap bahwa pengajuan kasasi dengan sendirinya mengubah amar banding atau bahwa hasil akhirnya telah ditetapkan.

Tim penasihat hukum Nadiem Makarim mengajukan lima keberatan atas penerapan hukum dalam putusan banding perkara Chromebook. Seluruh keberatan tersebut merupakan dalil yang disampaikan tim hukum dalam upaya kasasi, bukan fakta yang telah dipastikan dalam uraian ini. Keberatan pertama berkaitan dengan penilaian hubungan sebab-akibat tindakan yang dipersoalkan dan kerugian negara. Menurut tim, penilaian itu terlalu luas karena dianggap tidak memperhitungkan secara memadai pihak yang memiliki kewenangan menetapkan harga. Mereka mempersoalkan apakah hubungan kausal dapat dibebankan kepada Nadiem tanpa mengurai peran serta kewenangan pihak-pihak terkait dalam proses penentuan harga.

Keberatan kedua menyangkut dugaan kerja sama atau persekongkolan. Tim hukum menilai putusan banding tidak membuktikan adanya kesepakatan bersama, termasuk kehendak Nadiem untuk menguntungkan Google. Dalam pandangan mereka, kesimpulan mengenai keterlibatan atau tujuan tertentu harus ditopang bukti yang menunjukkan hubungan dan niat tersebut, bukan semata-mata ditarik dari rangkaian kebijakan atau keputusan yang dipersoalkan. Dalil ini mereka ajukan sebagai kritik terhadap kecukupan pembuktian, sementara penilaiannya tetap menjadi bagian dari proses hukum.

Ketiga, penasihat hukum mempersoalkan kewajiban membayar uang pengganti. Mereka menyatakan putusan tidak didukung bukti bahwa Nadiem memperoleh atau menikmati harta yang berasal dari tindak pidana korupsi. Keberatan keempat berhubungan dengan keterangan saksi dan ahli. Menurut tim, sejumlah keterangan yang diberikan selama persidangan tidak dipertimbangkan secara layak dalam putusan banding. Mereka menilai keterangan tersebut relevan untuk menguji rangkaian peristiwa, kewenangan para pihak, serta dasar penetapan kerugian negara.

Keberatan kelima menyasar bukti berupa SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Tim hukum menilai dokumen tersebut merupakan bukti penting yang semestinya dipertimbangkan, tetapi tidak memperoleh perhatian memadai dalam putusan. Dengan demikian, lima pokok yang mereka ajukan mencakup kausalitas kerugian, pembuktian kesepakatan dan niat, dasar uang pengganti, penilaian atas keterangan persidangan, serta pertimbangan dokumen kunci. Keseluruhan poin itu adalah posisi penasihat hukum dalam kasasi, bukan penetapan mengenai benar atau tidaknya keberatan tersebut.

Melalui permohonan kasasi, tim hukum Nadiem Makarim meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan pada tingkat banding dalam perkara Chromebook. Permintaan tersebut diajukan sebagai keberatan pihak pemohon terhadap putusan yang dijatuhkan sebelumnya, bukan sebagai hasil atau keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim kasasi memeriksa kembali penerapan hukum dan pertimbangan dalam perkara tersebut, lalu memberikan putusan sesuai dengan petitum yang diajukan. Dengan demikian, seluruh permintaan ini masih menunggu penilaian dan proses pemeriksaan oleh Mahkamah Agung.

Dalam pokok permohonannya, tim hukum meminta agar Nadiem dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair maupun dakwaan subsidair. Kuasa hukum memohon supaya Mahkamah Agung membebaskannya dari seluruh dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut. Apabila majelis hakim tidak mengabulkan permintaan pembebasan, pemohon meminta agar Nadiem setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Permohonan alternatif itu disampaikan sebagai bagian dari upaya hukum kasasi, dengan tetap menempatkan penilaian atas fakta dan penerapan hukum pada kewenangan Mahkamah Agung. Pengajuan tersebut tidak berarti bahwa permintaan itu telah dikabulkan.

Selain meminta pembatalan putusan banding dan putusan yang menyatakan Nadiem tidak bersalah, kuasa hukum turut memohon agar ia dibebaskan dari tahanan rumah. Tim juga meminta pemulihan hak-hak Nadiem, termasuk hak yang dinilai perlu dipulihkan akibat proses hukum yang dijalaninya. Seluruhnya merupakan petitum yang disampaikan pihak pemohon melalui kasasi, bukan tindakan yang telah dilakukan atau perintah yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung. Keputusan akhir mengenai pembatalan putusan, status hukum, pembebasan dari tahanan rumah, serta pemulihan hak tetap bergantung pada pemeriksaan dan putusan majelis hakim kasasi. Sampai ada putusan, permintaan tersebut harus dipahami sebagai posisi dan harapan tim hukum dalam mengajukan upaya hukum, bukan sebagai kepastian hasil perkara.

Baca juga: BUKTI LEMAH, JANGAN PAKSA MASUK PENGADILAN: SEMA 4/2026 MENJADI ALARM KERAS BAGI PENEGAK HUKUM Dedy Luqman Hakim: Kualitas Perkara Harus Dibangun Sebelum Persidangan | DCT CYBEREX SGS 2026 Paparkan Analisis Serangan, Perkuat Pertahanan Siber | Rp5 Juta Jadi Pintu Masuk Mengurai Perkara: Dedy Luqman Hakim Soroti Bukti, Aliran Uang, dan Niat Para Pihak