Jakarta | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas sebagai persoalan serius yang membutuhkan penanganan bersama. Meluasnya titik api menunjukkan bahwa upaya merespons kebakaran setelah terjadi belum memadai untuk melindungi kawasan hutan, lahan, dan masyarakat yang terdampak. Karena itu, perhatian perlu diarahkan pada penyebab kebakaran serta kondisi yang membuatnya mudah muncul dan berkembang. Penanganan yang efektif perlu dimulai sebelum api menyebar, melalui langkah pencegahan yang terencana, pemantauan berkelanjutan, dan koordinasi lintas pihak. WALHI menekankan bahwa tanggung jawab menjaga lingkungan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu lembaga atau kelompok.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menyelaraskan kebijakan serta memastikan upaya pencegahan berjalan hingga tingkat tapak. Hal ini mencakup pemetaan wilayah rawan, pengawasan terhadap aktivitas di kawasan hutan dan lahan, kesiapan personel, serta penyediaan informasi yang dapat digunakan untuk merespons risiko lebih awal. Aparat penegak hukum juga memiliki peran penting dalam menindak pelanggaran secara konsisten dan transparan. Proses penegakan hukum perlu menelusuri penyebab kebakaran dan memastikan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, tanpa membedakan skala maupun kedudukan pelaku. Langkah tersebut dapat memperkuat efek pencegahan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Perusahaan pemegang konsesi turut berkewajiban mengawasi wilayah yang dikelolanya dan mencegah munculnya api. Pengawasan tidak cukup dilakukan ketika kebakaran telah terjadi, tetapi perlu menjadi bagian dari kegiatan rutin, termasuk kesiapan sarana, pemantauan kondisi lahan, dan tindakan cepat saat ditemukan indikasi kebakaran. Koordinasi perusahaan dengan pemerintah, aparat, dan masyarakat sekitar juga diperlukan agar informasi serta respons tidak terhambat. Pemadaman tetap penting untuk membatasi dampak kebakaran, tetapi tidak dapat menjadi satu-satunya strategi. Tanpa pencegahan yang kuat, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum yang tegas, risiko kebakaran berulang akan tetap ada. Seruan WALHI menempatkan kerja bersama sebagai dasar untuk mengurangi ancaman karhutla secara berkelanjutan.
Umi Ma’rufah, pengkampanye hutan dan kebun WALHI, menilai koordinasi antarkementerian dan lembaga harus diperkuat agar pencegahan serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berjalan efektif. Menurut dia, upaya menghadapi kebakaran tidak dapat bergantung pada satu instansi saja, sebab persoalannya berkaitan dengan pengawasan, kesiapsiagaan, penegakan aturan, dan respons di lapangan. Karena itu, pembagian peran yang jelas perlu disertai komunikasi rutin serta mekanisme kerja yang memungkinkan informasi dan keputusan bergerak cepat. Koordinasi yang lemah berisiko membuat langkah pencegahan berjalan sendiri-sendiri, sementara laporan dan kebutuhan penanganan tidak ditindaklanjuti secara konsisten. Dalam situasi tersebut, kemampuan pemerintah untuk mencegah api meluas dapat terhambat, terutama ketika respons harus dilakukan segera.
Umi menyerukan agar presiden memastikan seluruh kementerian dan lembaga bekerja secara terpadu. Arahan tersebut, menurutnya, perlu diterjemahkan menjadi tindakan yang nyata, bukan berhenti pada pembagian tugas atau pernyataan komitmen. Instansi terkait perlu menyelaraskan rencana, berbagi informasi, dan memastikan petugas memiliki jalur komunikasi yang jelas ketika menerima laporan kebakaran. Kerja terpadu juga penting untuk menghubungkan upaya pencegahan dengan pengawasan wilayah serta penanganan di lapangan. Dengan demikian, setiap pihak memahami tanggung jawabnya dan dapat bertindak tanpa menunggu koordinasi ulang yang memperlambat respons. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan dan pelaksanaan di tingkat pusat maupun daerah saling mendukung.
Selain memperkuat koordinasi, Umi meminta agar laporan mengenai potensi maupun kejadian karhutla ditindaklanjuti dengan serius. Laporan perlu diperiksa, ditanggapi, dan disalurkan kepada pihak yang berwenang dengan cepat, sehingga indikasi awal tidak terabaikan. Ia juga menekankan perlunya target pencegahan yang terukur. Target tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai apakah langkah pemerintah sudah berjalan, sekaligus membantu mengidentifikasi bagian yang masih memerlukan perbaikan. Ukuran yang jelas memungkinkan evaluasi dilakukan secara berkala dan mendorong setiap instansi mempertanggungjawabkan perannya. Kepada wartawan pada Sabtu (17/10/2026), Umi menyampaikan bahwa keseriusan menindaklanjuti laporan dan kepastian target merupakan bagian penting dari kerja bersama untuk mencegah kebakaran serta memperbaiki pengawasan.
Umi mengusulkan agar pengawasan terhadap lahan yang rawan terbakar diperketat, terutama di kawasan perkebunan dan wilayah konsesi perusahaan. Langkah ini penting karena risiko kebakaran tidak hanya dipengaruhi kondisi cuaca dan vegetasi, tetapi juga cara lahan dikelola serta kepatuhan terhadap aturan. Pemantauan yang terencana dapat membantu menemukan tanda awal kebakaran, seperti titik panas, pembukaan lahan dengan api, atau kegiatan yang berpotensi memicu api. Dengan demikian, penanganan bisa dilakukan lebih cepat sebelum api meluas ke wilayah sekitar.
Pengawasan berkala, menurut Umi, perlu diprioritaskan pada konsesi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau riwayat kebakaran. Penentuan prioritas dapat mempertimbangkan kondisi lahan, kedekatan dengan permukiman dan kawasan bernilai ekologis, serta catatan kejadian pada tahun-tahun sebelumnya. Konsesi yang pernah terbakar membutuhkan pemeriksaan lebih cermat, termasuk untuk memastikan tindak lanjut pemulihan berjalan dan tidak terjadi pembakaran berulang. Pemeriksaan lapangan juga perlu dilengkapi dengan pemantauan data agar perubahan kondisi lahan dapat segera diketahui.
Pengawasan tidak cukup dilakukan sesekali atau hanya ketika kebakaran sudah terjadi. Pemerintah dan instansi terkait perlu menyusun jadwal pemeriksaan yang konsisten, memperjelas pembagian tanggung jawab, serta memastikan hasil pemantauan ditindaklanjuti. Perusahaan pemegang konsesi juga harus terbuka terhadap pemeriksaan dan memenuhi kewajiban pencegahan kebakaran, termasuk menjaga sarana pengendalian serta kesiapan personel. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu mengikuti ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara transparan.
Umi menekankan bahwa pengawasan yang kuat dapat menjadi bagian penting dari upaya pencegahan karhutla. Informasi dari masyarakat di sekitar kawasan perlu diterima dan diverifikasi, sementara koordinasi pemerintah, perusahaan, dan warga harus berlangsung sebelum masa rawan kebakaran. Dengan memusatkan perhatian pada lokasi berisiko tinggi dan konsesi yang memiliki rekam kebakaran, sumber daya pengawasan dapat digunakan lebih efektif. Pendekatan tersebut membantu mengurangi peluang terjadinya kebakaran sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan lahan.
Pemegang izin memiliki tanggung jawab penting untuk mencegah kebakaran di wilayah yang dikelolanya. Pencegahan tidak cukup dilakukan setelah api muncul, tetapi perlu menjadi bagian dari pengelolaan sehari-hari. Perusahaan perlu memastikan kewajiban pencegahan dijalankan secara nyata, bukan sekadar tercantum dalam rencana atau disampaikan sebagai komitmen. Upaya tersebut mencakup kesiapan untuk mengenali risiko kebakaran, menjaga kondisi area kelola, serta memastikan pekerja memahami tindakan yang perlu dilakukan ketika muncul indikasi kebakaran. Dengan menjalankan tanggung jawab ini secara konsisten, pemegang izin dapat membantu mengurangi peluang api berkembang dan meluas, sekaligus mendukung perlindungan lingkungan serta masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Kesiapan pemadaman merupakan bagian penting dari kewajiban pencegahan tersebut. Pemegang izin perlu menyediakan sarana dan prasarana yang memadai agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat ketika kebakaran terjadi. Ketersediaan peralatan saja tidak cukup apabila tidak disertai kesiapan penggunaan dan pemeliharaan. Karena itu, perusahaan perlu memastikan sarana dapat dijangkau, berfungsi, dan digunakan oleh pihak yang bertugas. Dukungan prasarana juga membantu koordinasi di lapangan, sehingga upaya awal tidak terhambat ketika api ditemukan. Penekanan pada kesiapan ini bukan berarti pencegahan dapat digantikan oleh pemadaman. Sebaliknya, kemampuan memadamkan api perlu berjalan berdampingan dengan upaya untuk mencegah kebakaran sejak awal.
Seruan WALHI agar penanganan karhutla mencakup pencegahan dan pengawasan menegaskan bahwa pemadaman saja tidak memadai sebagai pendekatan. Pengawasan diperlukan untuk melihat apakah kewajiban pemegang izin benar-benar dilaksanakan dan apakah kesiapan sarana serta prasarana tetap terjaga.
Baca juga: Perkuat Kesadaran Warga, Tim Penyuluh Karhutla Sesko TNI Bersama Pasis Sesko TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla | Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla, Tim Sesko TNI Bersama Forkopimda Kukar Tatap Muka Virtual Bersama Camat | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas






