Surabaya | Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan pembatasan kunjungan wisata dan aktivitas warga di kawasan Penanjakan serta area sekitarnya mulai 17 Oktober 2026 pukul 21.30 WIB. Kebijakan tersebut diumumkan setelah kebakaran hutan dan lahan terjadi di kawasan Penanjakan. Dengan diberlakukannya pembatasan, akses dan kegiatan di area terdampak tidak dapat dilakukan seperti biasa. Pengunjung maupun warga perlu memperhatikan ketentuan yang ditetapkan pengelola taman nasional sebelum merencanakan perjalanan atau beraktivitas di sekitar lokasi.
Selama kebijakan berlaku, aktivitas hanya diperbolehkan sampai Lemah Pasar. Batas tersebut menjadi titik akhir yang dapat dicapai, sehingga pengunjung tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan melewati area itu menuju Penanjakan dan kawasan sekitarnya yang dibatasi. Ketentuan ini berlaku bagi kunjungan wisata maupun aktivitas warga, sesuai pengumuman BB TNBTS. Wisatawan yang telah menyusun rencana perjalanan ke kawasan tersebut sebaiknya menyesuaikan tujuan dan rute, serta tidak menganggap jalur menuju Penanjakan tetap terbuka seperti kondisi sebelumnya. Informasi mengenai akses dapat berubah mengikuti keputusan pengelola.
Hingga pembatasan diumumkan, belum ada tanggal yang ditetapkan sebagai batas akhir kebijakan. Karena itu, durasi pembatasan masih belum dapat dipastikan dan masyarakat perlu menunggu keterangan resmi berikutnya dari BB TNBTS. Pengunjung dapat memeriksa pembaruan sebelum berangkat, sementara warga di sekitar kawasan perlu mengikuti arahan yang berlaku selama akses dibatasi. Kebijakan ini muncul setelah kebakaran hutan dan lahan di Penanjakan, sehingga pembatasan mencakup kegiatan di lokasi tersebut dan area sekitar. Mematuhi batas aktivitas sampai Lemah Pasar membantu menghindari pelanggaran ketentuan selama pembatasan berlangsung. Rencana kunjungan menuju Bromo sebaiknya dibuat dengan mempertimbangkan perubahan akses ini dan informasi terbaru dari pihak taman nasional.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, menyampaikan bahwa api di kawasan Penanjakan belum sepenuhnya dapat dikendalikan. Kondisi tersebut membuat penanganan kebakaran masih menjadi perhatian utama, sementara petugas gabungan terus berupaya memadamkan titik api dan mencegahnya meluas. Selama situasi belum dinyatakan aman, aktivitas pengunjung di sekitar lokasi perlu dibatasi agar tidak menambah risiko bagi masyarakat maupun petugas.
Pembatasan kunjungan ditempuh sebagai langkah mitigasi, bukan sekadar pengaturan kegiatan wisata. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemungkinan warga dan wisatawan berada terlalu dekat dengan area rawan, terutama ketika kondisi api dan dampaknya masih dapat berubah. Dengan membatasi akses, pengelola kawasan dapat membantu menjaga jarak aman serta mencegah kerumunan yang berpotensi menghambat pergerakan tim penanganan. Keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan akses ke Penanjakan, sehingga pengunjung diharapkan mengikuti arahan petugas dan tidak menerobos pembatas.
Rudijanta juga menjelaskan bahwa pengurangan aktivitas di kawasan terdampak memberi ruang lebih leluasa bagi tim gabungan untuk bekerja. Petugas membutuhkan akses yang tidak terhalang untuk menjangkau lokasi kebakaran, mengatur peralatan, dan melakukan pemadaman secara terkoordinasi. Kehadiran warga atau wisatawan di jalur penanganan dapat memperlambat pekerjaan serta meningkatkan potensi bahaya bagi semua pihak. Karena itu, kepatuhan terhadap pembatasan turut mendukung upaya pengendalian api, selain melindungi pengunjung dari paparan asap, panas, maupun kondisi lapangan yang belum stabil.
Pengelola kawasan dan aparat terkait perlu memantau perkembangan kebakaran sebelum mempertimbangkan perubahan kebijakan kunjungan. Informasi mengenai akses yang dibuka atau ditutup sebaiknya mengikuti pengumuman resmi, sebab kondisi di lapangan dapat berbeda dari waktu ke waktu. Wisatawan yang telah merencanakan perjalanan ke Bromo dapat menyesuaikan rencana dan menghindari area yang dinyatakan rawan. Dengan memberi prioritas pada keselamatan serta mendukung pekerjaan tim gabungan, masyarakat membantu menciptakan kondisi yang lebih aman selama proses pemadaman berlangsung. Pembatasan akan tetap relevan selama api belum sepenuhnya terkendali dan akses di sekitar titik rawan masih diperlukan untuk penanganan.Rudijanta mengimbau seluruh wisatawan yang hendak berkunjung ke kawasan Bromo agar menaati ketentuan kunjungan yang diberlakukan selama masa pembatasan darurat. Pengunjung diminta mengikuti arahan petugas, memperhatikan informasi resmi sebelum berangkat, serta tidak memaksakan diri memasuki area yang ditutup atau dibatasi. Kepatuhan terhadap aturan diperlukan untuk mendukung penanganan kebakaran di Penanjakan sekaligus melindungi keselamatan pengunjung dan petugas di lapangan.
Imbauan tersebut juga ditujukan kepada pelaku jasa wisata, termasuk pengelola perjalanan, pemandu, dan penyedia layanan transportasi. Mereka diminta menyampaikan informasi pembatasan secara jelas kepada pelanggan dan memastikan kegiatan wisata yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha diharapkan tidak mengarahkan pengunjung ke lokasi terlarang, mengabaikan arahan petugas, atau tetap menjalankan aktivitas yang berisiko mengganggu proses penanganan kebakaran. Koordinasi dengan pihak berwenang penting dilakukan agar informasi yang diterima wisatawan tetap akurat.
Rudijanta turut meminta masyarakat di sekitar kawasan untuk mematuhi aturan serta mendukung upaya menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. Semua pihak diminta menghindari tindakan ceroboh yang dapat memicu titik api baru. Penggunaan api secara sembarangan, membuang benda yang berpotensi menimbulkan kebakaran, maupun melakukan aktivitas tanpa mempertimbangkan kondisi lingkungan dapat memperbesar risiko. Masyarakat dan pengunjung juga diingatkan agar tidak merusak vegetasi atau meninggalkan sampah, karena dampak kebakaran dapat meluas dan mengganggu ekosistem serta kegiatan pemulihan.
Pembatasan darurat tersebut dituangkan dalam surat pengumuman bernomor PG.29/T.8/TU/KSA.04.01/B/10/2026. Ketentuan dalam surat itu menjadi acuan bagi wisatawan, pelaku jasa wisata, dan masyarakat selama pembatasan diberlakukan. Karena situasi dapat berubah mengikuti perkembangan penanganan, semua pihak perlu memeriksa pengumuman terbaru melalui kanal resmi dan mengikuti petunjuk petugas di lokasi. Dengan menaati ketentuan kunjungan dan aktivitas, pengunjung dapat mengurangi risiko bagi diri sendiri maupun orang lain, sementara upaya penanganan kebakaran dan perlindungan alam di kawasan Bromo dapat berlangsung lebih tertib. Kepatuhan bersama juga membantu mencegah gangguan tambahan ketika petugas bekerja menangani dampak kebakaran serta menjaga agar kawasan tetap aman untuk dikunjungi kembali setelah dinyatakan memungkinkan oleh pihak berwenang.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) terus memantau perkembangan titik api di kawasan Penanjakan dan mengevaluasi keadaan di lokasi. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui kondisi terbaru kebakaran, termasuk memastikan apakah masih terdapat bara atau potensi api kembali menyala. Informasi mengenai keadaan lapangan menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan langkah pengamanan berikutnya, sekaligus menilai apakah kawasan sudah cukup aman untuk dikunjungi.
Menurut Rudijanta, pembatasan kunjungan secara ketat akan tetap diberlakukan sampai api benar-benar padam dan kondisi dinyatakan kondusif. Dengan demikian, akses pengunjung belum dapat dipulihkan hanya karena kobaran api terlihat berkurang. Petugas perlu memastikan situasi terkendali sebelum mempertimbangkan perubahan kebijakan. Pengunjung diharapkan mematuhi arahan resmi dan tidak mendatangi area yang dibatasi, agar proses pemantauan serta penanganan dapat berlangsung tanpa gangguan.
Langkah kewaspadaan tersebut juga berlangsung setelah kebakaran di titik Pusung Lingker, wilayah Probolinggo, pada Kamis, 15 Oktober, menimbulkan korban jiwa. Empat anggota tim gabungan meninggal dalam peristiwa itu. Mereka adalah petugas BB TNBTS Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata, serta karyawan hotel Wisnu Yuda Pratama dan Sefriel Ardiansyah. Keempatnya berada dalam tim yang terlibat dalam penanganan kebakaran. Peristiwa tersebut menjadi pengingat akan besarnya risiko yang dihadapi petugas dan pihak lain saat bekerja di kawasan terdampak api.
Dua personel lainnya mengalami luka bakar, yaitu Munawi dari Satuan Masyarakat Peduli Api dan sekuriti hotel Suraji. Keduanya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.
Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse | Melalui Komsos Bersama Staf Desa, Babinsa Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Cegah Kebakaran | Perkuat Kesiapsiagaan Dalam Menangani Karhutla, Personel Lanud Sjamsudin Noor Asah Kemampuan Operasikan Kendaraan Pemadam Kebakaran






