Kota Jeruk | Di Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Hutan Kota Jeruk menawarkan pemandangan yang terasa berbeda dari citra kota yang identik dengan jalan ramai dan bangunan padat. Hamparan padi membentang di pepohonan, menghadirkan kesan terbuka serta suasana yang lebih tenang. Ketika cahaya senja menyentuh lahan dan dedaunan, warna lingkungan berubah lembut, sementara ruang pandang yang luas memberi kesempatan untuk memperhatikan detail alam sekitar. Perpaduan sawah dan pepohonan ini membuat kawasan tersebut terasa dekat dengan kehidupan perdesaan, meskipun berada di dalam wilayah perkotaan. Pengunjung dapat merasakan perubahan suasana tanpa harus meninggalkan Surabaya, cukup dengan meluangkan waktu untuk berada di lingkungan yang lebih hijau dan lapang.
Keistimewaan kawasan ini terletak pada pertemuan dua suasana yang biasanya dianggap berjauhan. Di satu sisi, Lakarsantri tetap menjadi bagian dari kota dengan aktivitas dan kebutuhan warganya; di sisi lain, sawah dan pepohonan menghadirkan ritme alam yang lebih pelan. Pemandangan padi mengingatkan bahwa ruang hidup manusia tidak hanya terdiri atas bangunan dan jalan, tetapi juga lahan yang ditumbuhi tanaman serta lingkungan yang terus berubah mengikuti waktu. Perubahan cahaya sepanjang hari, terutama menjelang senja, memperlihatkan wajah kawasan yang berbeda tanpa memerlukan tambahan atraksi. Kehadiran unsur perdesaan di tengah Surabaya memberi pengalaman sederhana untuk berhenti sejenak, mengamati sekitar, dan menikmati suasana yang lebih teduh.
Hutan Kota Jeruk juga dapat dipahami sebagai ruang rekreasi yang mengajak warga menikmati alam sekaligus mengenali hubungan mereka dengannya. Hamparan sawah bukan sekadar latar pemandangan; keberadaannya menunjukkan bahwa alam dan kehidupan perkotaan dapat berdampingan. Pepohonan memberi unsur hijau, sementara lahan padi memperlihatkan proses pertumbuhan yang terkait dengan tanah, air, dan kerja manusia. Dengan mengamati perpaduan tersebut, pengunjung dapat memikirkan asal-usul lingkungan yang menopang kehidupan sehari-hari serta pentingnya menjaga ruang terbuka. Suasana senja memperkuat pengalaman itu melalui perubahan warna dan ketenangan yang terasa kontras dengan kesibukan kota. Sebagai bagian dari Surabaya, kawasan ini menghadirkan kesempatan untuk beristirahat, menikmati pemandangan, dan memandang alam sebagai bagian penting dari kehidupan bersama.
Pemerintah Kota Surabaya memperkenalkan kembali potensi kawasan Hutan Kota Jeruk melalui Garden Fest yang berlangsung pada 17–18 Oktober 2026. Kegiatan ini memberi kesempatan kepada warga untuk melihat ruang terbuka hijau tersebut bukan hanya sebagai kawasan alam dan pertanian, tetapi juga sebagai tempat berkumpul dan beraktivitas. Suasana pesta kebun menjadi salah satu unsur utama acara, dengan pendekatan yang mengajak pengunjung menikmati lingkungan secara santai sekaligus mengenal fungsi kawasan. Penyelenggaraan ini juga menegaskan bahwa pemanfaatan ruang hijau dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan nilai alam dan keberadaan sawah.
Rangkaian Garden Fest turut memuat edukasi pertanian, olahraga, serta keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Edukasi pertanian membantu memperkenalkan kegiatan dan pengetahuan yang berkaitan dengan lahan sawah kepada pengunjung. Sementara itu, unsur olahraga menyediakan pilihan aktivitas bagi warga yang ingin menggunakan kawasan untuk bergerak dan menjaga kebugaran. Kehadiran UMKM membuka ruang bagi produk dan usaha lokal untuk dikenal oleh pengunjung. Perpaduan kegiatan tersebut memberi gambaran tentang ragam manfaat yang dapat ditawarkan ruang terbuka hijau, tanpa membatasi fungsinya sebagai kawasan yang mendukung lingkungan.
Garden Fest sekaligus menjadi uji coba perpanjangan jam operasional hingga malam hari. Uji coba ini dapat memberi gambaran mengenai kebutuhan pengunjung, pengelolaan kegiatan, dan kesiapan kawasan saat digunakan lebih lama. Pengalaman tersebut penting untuk menilai bagaimana akses dan aktivitas malam dapat berlangsung secara tertib, nyaman, dan selaras dengan kondisi lingkungan. Jika dikelola dengan baik, perpanjangan waktu berpotensi memperluas pilihan rekreasi bagi warga, termasuk setelah jam kerja. Namun, pemanfaatan pada malam hari tetap perlu mempertimbangkan kenyamanan masyarakat sekitar serta perlindungan terhadap kawasan.
Melalui kegiatan ini, ruang terbuka hijau dapat diperkenalkan sebagai ruang multifungsi: tempat rekreasi, pembelajaran, dan pertemuan warga, sekaligus peluang untuk menggerakkan ekonomi lokal melalui keterlibatan UMKM. Garden Fest menyediakan kesempatan untuk mengamati respons pengunjung terhadap berbagai fungsi tersebut dan menjadi bahan pertimbangan bagi pengelolaan selanjutnya. Dengan menjaga keseimbangan aktivitas publik, pertanian, dan alam, Hutan Kota Jeruk berpeluang memberi manfaat yang lebih luas bagi warga Surabaya.
Hutan Kota Jeruk penting bukan hanya sebagai kawasan hijau, melainkan juga sebagai bagian dari infrastruktur lingkungan yang membantu kota tetap nyaman dihuni. Di tengah pertumbuhan kawasan perkotaan, ruang terbuka hijau menyediakan tempat bagi warga untuk beraktivitas, beristirahat, dan berinteraksi dengan alam. Pepohonan dan lahan terbuka turut mendukung keseimbangan lingkungan, membantu meredam panas, serta menjaga kualitas udara dan air. Manfaat tersebut semakin berarti ketika ruang hijau terhubung dengan fasilitas publik dan dikelola secara berkelanjutan.
Kepastian mengenai penguasaan dan pengelolaan lahan menjadi salah satu prasyarat agar fungsi publik kawasan dapat dijaga. Pada 8 September 2026, Pemerintah Kota Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memulihkan aset seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri. Aset tersebut disebut bernilai sekitar Rp124,07 miliar. Cakupan lahan yang dinyatakan meliputi taman hutan raya Jeruk, puskesmas, dan waduk. Informasi ini menunjukkan bahwa aset yang dipulihkan berkaitan dengan beberapa fungsi penting bagi lingkungan dan pelayanan warga.
Pemulihan aset dapat memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan lahan untuk kepentingan publik. Dengan status aset yang lebih jelas, pemerintah memiliki landasan untuk menjaga kawasan dan merencanakan pemanfaatannya secara tertib, sesuai fungsi yang ditetapkan. Kepastian tersebut juga membantu mengurangi ketidakjelasan mengenai tanggung jawab pemeliharaan, sekaligus mendukung perlindungan fasilitas publik. Namun, hal ini tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian proses pemulihan maupun rencana teknis berikutnya; informasi yang tersedia menegaskan pemulihan aset dan cakupan lahannya.
Bagi warga, arti pentingnya terletak pada peluang mempertahankan ruang hijau dan fasilitas yang menunjang kehidupan sehari-hari. Taman hutan raya dapat memberi ruang untuk menikmati alam, sementara puskesmas menyediakan layanan kesehatan dan waduk terkait dengan pengelolaan air. Ketiganya memiliki peran berbeda, tetapi berada dalam cakupan aset yang dipulihkan. Pengelolaan yang berorientasi pada kepentingan umum dapat membantu memastikan manfaat kawasan tidak hanya tercatat sebagai nilai lahan, melainkan hadir dalam kualitas lingkungan, akses layanan, dan kenyamanan warga. Karena itu, kepastian pengelolaan perlu berjalan bersama perhatian terhadap pemeliharaan, fungsi ekologis, dan kebutuhan masyarakat sekitar.
Pengembangan Hutan Kota Jeruk perlu dinilai lebih luas daripada jumlah pengunjung, ramainya suasana malam, atau banyaknya fasilitas baru. Indikator tersebut dapat menunjukkan daya tarik kawasan, tetapi belum tentu menggambarkan keberhasilan pengelolaan. Penataan yang berkelanjutan juga harus menjaga pepohonan, sawah, serta lahan resapan air agar fungsi ekologisnya tetap berjalan. Jika ruang hijau dan lahan pertanian berkurang karena pembangunan, dampaknya dapat dirasakan melalui berkurangnya kemampuan kawasan menyerap air dan menyediakan lingkungan yang nyaman bagi warga. Karena itu, setiap rencana pengembangan sebaiknya mempertimbangkan daya dukung lahan serta dampaknya terhadap alam dan kehidupan masyarakat sekitar.
Sawah di kawasan ini bukan sekadar latar pemandangan atau ruang untuk menarik pengunjung. Lahan tersebut memiliki nilai pertanian dan dapat mendukung produktivitas pangan, sekaligus mempertahankan karakter kawasan. Upaya menjaga sawah perlu disertai perhatian terhadap keberlanjutan kegiatan pertanian dan kebutuhan warga yang menggantungkan hidup pada lahan tersebut. Begitu pula pepohonan dan area resapan: manfaatnya tidak selalu tampak dalam perhitungan keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi penting bagi kualitas lingkungan dan ketahanan kawasan.






