Buronan Perampokan Bersenjata di Lampung Utara Ditangkap Setelah Empat Tahun

Buronan Perampokan Bersenjata di Lampung Utara Ditangkap Setelah Empat Tahun

Kabupaten Lampung Utara | Seorang pria yang diduga terlibat dalam perampokan bersenjata sekaligus penyekapan pasangan suami istri di Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, ditangkap setelah empat tahun menjadi buronan. Ia sebelumnya diketahui bersembunyi di Jakarta untuk menghindari proses hukum. Setelah kembali ke kampung halaman, keberadaannya terendus oleh petugas dan segera ditindaklanjuti. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian panjang terduga pelaku dalam perkara yang berkaitan dengan tindak kekerasan dan perampasan harta benda itu.

Tim Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara menangkap pria tersebut pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di rumah kerabatnya di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Tengah. Petugas bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan buronan yang kembali ke wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui upaya pencarian dan pengawasan, sebelum tim memastikan lokasi yang menjadi tempat persembunyiannya. Setelah identitas serta keberadaannya dipastikan, petugas melakukan penangkapan di rumah tersebut.

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Terduga pelaku diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam perampokan bersenjata dan penyekapan korban. Perkara tersebut berawal dari insiden yang menimpa pasangan suami istri di Sungkai Tengah, meskipun rincian lebih lanjut mengenai kronologi maupun barang yang diduga dirampas tidak disampaikan dalam informasi penangkapan ini. Statusnya tetap sebagai terduga hingga perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penangkapan setelah empat tahun buron menunjukkan bahwa pencarian terhadap orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana dapat berlanjut meskipun yang bersangkutan berpindah tempat dan bersembunyi di luar daerah. Kembalinya pria itu ke kampung halaman menjadi petunjuk penting bagi petugas untuk mengetahui lokasinya. Setelah diamankan, penyidik dapat melanjutkan penanganan perkara dan menggali keterangan yang dibutuhkan, termasuk untuk memperjelas dugaan peran terduga pelaku dalam peristiwa tersebut. Masyarakat diimbau menyerahkan informasi terkait perkara kepada kepolisian serta tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak yang diduga terlibat. Penanganan melalui jalur hukum diperlukan agar fakta-fakta dapat diperiksa secara cermat, hak para pihak tetap terlindungi, dan proses berjalan sesuai prosedur.

Peristiwa perampokan yang menjadi dasar perkara ini terjadi pada Jumat malam, 25 Februari 2022, di sebuah ruko di Jalan Desa Batu Nangkop, Lampung Utara. Bangunan tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat usaha, tetapi juga menjadi tempat tinggal korban. Karena rumah dan usaha berada dalam satu lokasi, para penghuni menghadapi ancaman sekaligus kehilangan barang dari lingkungan yang mereka gunakan sehari-hari.

Menurut keterangan dalam bahan sumber, empat pria bertopeng diduga memasuki ruko melalui pintu samping. Cara masuk tersebut membawa para pelaku ke area bangunan tanpa harus terlebih dahulu menghadapi korban di bagian depan. Setelah berada di dalam, mereka menodongkan senjata api kepada seorang suami dan istrinya. Situasi itu membuat pasangan tersebut berada dalam tekanan dan tidak memiliki kesempatan yang aman untuk melawan atau meminta pertolongan.

Ancaman yang disampaikan para pelaku disebut mencakup ancaman pembunuhan. Di bawah intimidasi tersebut, korban tidak berdaya ketika barang-barang di rumah sekaligus tempat usaha mereka diambil. Bahan sumber tidak menjelaskan secara terperinci jenis maupun jumlah barang yang dibawa, sehingga rincian mengenai kerugian tidak dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Namun, rangkaian kejadian itu menggambarkan bahwa pelaku memanfaatkan ancaman bersenjata untuk menguasai keadaan dan mengambil barang di lokasi.

Peristiwa berlangsung ketika ruko masih berfungsi sebagai ruang tinggal sekaligus tempat mencari nafkah bagi korban. Keberadaan empat orang bertopeng dan senjata api menambah tekanan dalam kejadian tersebut, sementara ancaman terhadap keselamatan jiwa membuat korban sulit mengambil tindakan. Informasi yang tersedia berfokus pada cara para pelaku diduga masuk, ancaman yang diterima pasangan itu, dan pengambilan barang dari bangunan. Tidak terdapat keterangan rinci mengenai urutan setiap tindakan setelah barang diambil ataupun identitas para pelaku pada malam itu.

Kronologi ini menjadi konteks bagi penanganan perkara yang kemudian berlanjut hingga penangkapan seorang buronan setelah empat tahun. Akan tetapi, informasi mengenai kejadian pada 2022 tidak merinci peran khusus orang yang belakangan ditangkap. Karena itu, uraian peristiwa tersebut perlu dibedakan dari keterangan mengenai proses penangkapan, tanpa mengaitkan tersangka dengan tindakan tertentu yang tidak dijelaskan dalam sumber. Pokok kejadian yang diketahui adalah dugaan perampokan bersenjata di ruko yang sekaligus menjadi kediaman korban pada malam tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku disebut memiliki peran berbeda untuk menguasai barang milik korban. Salah seorang pelaku mengacak-acak kamar utama, lalu mengambil uang tunai sebesar Rp30 juta yang disimpan di dalam lemari. Sementara itu, pelaku lainnya memaksa korban membuka laci kasir di warung. Dari laci tersebut, komplotan mengambil uang tunai Rp10 juta, puluhan bungkus rokok, dan sebuah telepon genggam.

Barang-barang yang dibawa dari kamar dan warung itu menjadi bagian dari kerugian yang dialami korban. Meski nominal uang tunai yang disebutkan mencapai Rp40 juta, kerugian keseluruhan ditaksir mencapai Rp50 juta. Perkiraan tersebut mencakup barang lain yang turut diambil, termasuk rokok dan telepon genggam. Nilai kerugian ini menggambarkan dampak aksi perampokan bersenjata terhadap korban, baik dari hilangnya uang dan barang dagangan maupun barang pribadi.

Dalam pengungkapan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang-barang itu meliputi senjata tajam jenis laduk, sepeda motor yang diduga digunakan untuk beraksi, tas selempang, jaket, serta tiga telepon genggam. Petugas juga menyita sisa uang tunai milik korban. Barang bukti tersebut dikumpulkan untuk mendukung penyelidikan dan membantu mengaitkan para tersangka dengan kejadian yang dilaporkan.

Keberadaan senjata tajam menjadi salah satu unsur penting dalam perkara ini karena alat tersebut diduga berkaitan dengan cara pelaku mengancam korban saat mengambil barang. Namun, rincian mengenai penggunaan setiap barang bukti maupun asal-usul uang yang disita perlu merujuk pada hasil pemeriksaan kepolisian. Demikian pula, sepeda motor, tas, jaket, dan telepon genggam akan diteliti untuk memastikan keterkaitannya dengan aksi perampokan. Pengamanan barang-barang tersebut memberi penyidik bahan untuk memeriksa keterangan tersangka, mencocokkan kronologi, serta menelusuri barang milik korban yang berhasil ditemukan kembali.

Tersangka yang ditangkap setelah empat tahun menjadi buronan kini ditahan di Mapolsek Sungkai Utara. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan perampokan bersenjata di Lampung Utara. Polisi masih mendalami peran tersangka dalam peristiwa itu, termasuk menelusuri keterlibatannya dalam rangkaian tindak pidana yang sedang ditangani. Proses pemeriksaan diharapkan membantu penyidik mengungkap perkara berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia.

Penyidikan belum berhenti pada penangkapan satu orang. Polisi masih berupaya mengungkap peran tersangka sekaligus memburu tiga orang lain yang diduga terlibat dalam perampokan tersebut. Ketiganya masih berkeliaran dan menjadi sasaran pengejaran aparat. Upaya pencarian terhadap mereka terus dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara, sementara penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah berada dalam tahanan.

Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati, pada Minggu, 18 Oktober 2026, menyampaikan bahwa polisi terus mengejar para buronan dan menindaklanjuti laporan demi keadilan bagi korban. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penangkapan tersangka tidak mengakhiri penyelidikan. Polisi tetap berupaya mengungkap perkara dan mencari pihak lain yang diduga terlibat, serta memproses laporan yang berkaitan dengan kasus ini.

Herawati juga menyampaikan apresiasi atas informasi dari masyarakat yang membantu polisi.

Baca juga: Kewaspadaan dan Komunikasi Terpadu Jadi Kunci Latihan Force on Force SGS MARFOR Lampung 2026 | Marine Force Lampung Uji Kemampuan Tempur Jarak Dekat Serta Serangan Malam Di SGS 2026 | Pertajam Profesionalisme, Latgabma SGS 2026 Marfor-Lampung Gelar Latihan Menembak Malam Dan Scout Live Fire