Kota Bandung | Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap peredaran ilegal obat keras terbatas jenis Hexymer dan tramadol. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial A di Tol Purbaleunyi KM 125 pada Jumat (16/10). Penindakan terhadap A menjadi titik awal bagi polisi untuk menelusuri dugaan peredaran obat-obatan tersebut. Dari tersangka, petugas menyita 600 ribu butir Hexymer yang siap diedarkan. Jumlah sitaan yang besar itu menunjukkan bahwa barang tersebut telah disiapkan untuk distribusi, bukan sekadar disimpan dalam jumlah terbatas.
Hexymer yang ditemukan polisi telah dikemas dalam kotak hijau. Kemasan tersebut menjadi salah satu rincian penting dalam pengungkapan perkara karena memperlihatkan bahwa obat telah ditata sebagai barang siap edar. Selain Hexymer, kasus ini berkaitan dengan peredaran tramadol, obat keras terbatas yang juga menjadi perhatian penyidik. Polisi mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penangkapan di jalan tol, kemudian menyampaikan temuan dan perkembangan penanganannya kepada publik. Informasi mengenai jumlah barang bukti serta lokasi penangkapan memberikan gambaran awal tentang skala perkara yang sedang ditangani Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
Pengungkapan disampaikan pada Minggu (18/10) oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Hengki. Dalam penyampaian tersebut, ia didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi dan Kasatnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana. Kehadiran para pejabat kepolisian itu menandai penyampaian resmi hasil pengungkapan kepada masyarakat. Rangkaian informasi yang dipaparkan berpusat pada penangkapan A, penyitaan 600 ribu butir Hexymer, dan dugaan peredaran obat keras terbatas jenis Hexymer serta tramadol. Perkara ini menjadi awal pengembangan penyelidikan oleh kepolisian untuk menelusuri keterkaitan barang bukti dengan jalur distribusinya. Polisi menyampaikan pengungkapan tersebut sebagai bagian dari penanganan peredaran obat ilegal di wilayah Bandung dan sekitarnya.
Penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial A menjadi titik awal bagi kepolisian untuk mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pabrik obat ilegal di Bandung. Dari pemeriksaan dan informasi yang diperoleh setelah penangkapan tersebut, petugas menelusuri kegiatan yang diduga berlangsung di tiga tempat di kawasan Bizpark, Kota Bandung. Ketiga lokasi itu kemudian diperiksa karena dicurigai digunakan sebagai tempat produksi obat.
Dalam pengembangan tersebut, petugas menemukan bahan baku obat dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan proses produksi, termasuk alat pemanas. Temuan itu menjadi bagian dari barang bukti yang kini diteliti penyidik untuk mengetahui jenis kegiatan yang dilakukan di lokasi serta keterkaitan setiap orang yang berada di dalamnya. Polisi juga menangkap empat orang lain dalam rangkaian pengungkapan di kawasan tersebut.
Dengan demikian, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka masing-masing berinisial P, R, MF, F, dan A. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan memeriksa temuan di lokasi. Meski demikian, penyelidikan masih berjalan untuk menelusuri peran setiap tersangka, hubungan ketiga tempat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Hengki menyampaikan bahwa para pelaku diduga baru menyewa tempat itu sekitar 22 hari sebelum pengungkapan. Informasi mengenai masa sewa tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik, sehingga belum dapat dipastikan apakah seluruh lokasi memang baru digunakan dalam rentang waktu itu. Polisi juga meneliti kemungkinan gudang-gudang tersebut telah dimanfaatkan sebelumnya untuk kegiatan serupa, atau masa sewa yang disebutkan sengaja dibuat seolah-olah baru.
Pendalaman terhadap riwayat penggunaan bangunan dan dokumen penyewaan dinilai penting untuk menyusun gambaran utuh mengenai operasi yang diduga berlangsung. Penyidik perlu memastikan kapan kegiatan produksi dimulai, siapa yang mengatur penggunaan tempat, serta apakah terdapat aktivitas sebelum masa sewa yang terungkap. Hingga pemeriksaan itu tuntas, keterangan mengenai lamanya para tersangka berada di lokasi tetap berstatus dugaan dan perlu diuji melalui bukti serta keterangan saksi.
Polisi menjelaskan bahwa lima tersangka dalam pengungkapan pabrik obat ilegal di Bandung diduga memiliki pembagian peran dalam kegiatan produksi dan penyaluran. Pembagian tugas tersebut mencakup proses meracik obat, mengantarkan produk, serta mengoordinasikan para pengantar. Keterangan ini memberi gambaran bahwa aktivitas yang diungkap tidak hanya melibatkan pembuatan obat, tetapi juga pengaturan distribusi setelah produk selesai diproses.
Di para tersangka, terdapat pihak yang berperan sebagai peracik. Peran ini berkaitan dengan proses pembuatan obat di lokasi yang diungkap polisi. Sementara itu, tersangka lain disebut bertugas mengantarkan produk. Ada pula pihak yang menjalankan fungsi sebagai koordinator pengantar, yaitu mengatur atau mengoordinasikan kegiatan pengantaran. Polisi menyampaikan pembagian tersebut berdasarkan hasil penyelidikan, namun rincian mengenai tugas setiap tersangka tidak perlu disimpulkan di luar keterangan yang telah disampaikan.
Susunan peran itu menjadi bagian penting dalam penyidikan karena membantu aparat menelusuri alur kegiatan, dari produksi hingga pengiriman. Penelusuran terhadap hubungan antarperan juga dapat memperjelas bagaimana kegiatan tersebut dijalankan dan siapa saja yang terlibat pada setiap tahap. Meski demikian, informasi mengenai keterlibatan para tersangka tetap perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Polisi juga menyatakan obat yang diproduksi tidak hanya ditujukan untuk peredaran di wilayah Jawa Barat. Hengki menyebut penyidik masih mendalami kemungkinan produk tersebut dikirim ke daerah lain. Pernyataan itu menunjukkan bahwa jangkauan distribusi masih menjadi fokus pemeriksaan, tetapi belum memastikan wilayah tujuan tertentu. Karena itu, belum tepat untuk menyebut lokasi pengiriman secara spesifik ketika informasi tersebut belum dirinci oleh polisi.
Pendalaman mengenai kemungkinan pengiriman lintas wilayah dapat membantu penyidik memahami cakupan peredaran serta menelusuri jalur distribusi yang diduga digunakan. Proses tersebut juga berpotensi mengungkap apakah pengantaran dilakukan secara langsung atau melalui tahapan lain, sejauh hal itu dapat dibuktikan dalam penyidikan. Untuk saat ini, keterangan yang tersedia menegaskan adanya peracik, pengantar, dan koordinator pengantar di lima tersangka, sementara jangkauan peredaran di luar Jawa Barat masih diteliti lebih lanjut.
Menurut keterangan Hengki, pabrik obat ilegal yang diungkap di Bandung disebut memiliki kapasitas produksi hingga 8 juta butir obat dalam sehari. Angka tersebut menggambarkan kemampuan produksi maksimal yang disampaikan dalam perkara ini, bukan jumlah obat yang dipastikan telah dibuat setiap hari. Keterangan mengenai kapasitas itu memberi gambaran tentang skala kegiatan yang diduga berlangsung di lokasi, sekaligus menjadi salah satu informasi penting dalam pengungkapan kasus yang melibatkan lima tersangka. Dengan kapasitas sebesar itu, produksi yang berlangsung selama beberapa hari saja berpotensi mencapai jumlah yang sangat besar apabila seluruh kemampuan pabrik digunakan.
Skala bahan baku yang ditemukan juga menjadi perhatian. Hengki menyebut, apabila seluruh bahan baku tersebut diolah, jumlah produk yang dapat dihasilkan diperkirakan mencapai 250 juta butir Hexymer dan tramadol. Perkiraan itu merujuk pada potensi hasil pengolahan bahan baku, sehingga tidak sama dengan jumlah obat jadi yang sudah ditemukan atau dipastikan beredar. Keterangan tersebut menunjukkan besarnya potensi produksi yang sedang ditelaah dalam penyidikan. Namun, jumlah pasti produk yang telah dibuat, waktu produksinya, serta kemungkinan distribusinya tidak dapat disimpulkan hanya dari perkiraan kapasitas dan bahan baku yang disebutkan.
Perbedaan kapasitas harian dan perkiraan total hasil olahan penting dipahami agar angka-angka dalam kasus ini tidak tercampur. Kapasitas hingga 8 juta butir dalam sehari menjelaskan kemampuan produksi menurut keterangan Hengki, sedangkan angka 250 juta butir merupakan perkiraan apabila seluruh bahan baku yang ditemukan diproses menjadi Hexymer dan tramadol.
Baca juga: Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas





