Pigai Ajukan Kasasi dalam Sengketa Pemindahan Tugas Ernie Nurheyanti

Pigai Ajukan Kasasi dalam Sengketa Pemindahan Tugas Ernie Nurheyanti

Jakarta | Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menempuh upaya hukum kasasi dalam sengketa pemindahan tugas Ernie Nurheyanti M. Toelle. Langkah tersebut diajukan setelah dua tingkat peradilan sebelumnya memenangkan Ernie dalam gugatan yang berkaitan dengan pemindahan tugasnya. Dengan pengajuan kasasi, perkara itu berlanjut ke tahap pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung, sehingga hasil akhir sengketa belum dapat dipastikan hanya berdasarkan putusan-putusan sebelumnya.

Permohonan kasasi tercatat masuk pada Kamis, 15 Oktober 2026. Informasi mengenai tanggal pengajuan dan status perkara tercantum dalam sistem informasi perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam sistem tersebut, status perkara tercatat sebagai “permohonan kasasi”. Rincian itu diberitakan pada Minggu, 18 Oktober, ketika perkembangan proses hukum tersebut menjadi perhatian publik.

Catatan administrasi tersebut menunjukkan bahwa Pigai telah mendaftarkan langkah hukum lanjutan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan pertimbangan atau alasan yang diajukan dalam memori kasasi. Karena itu, status yang tertera perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan pokok perkara. Permohonan kasasi menandai dimulainya tahap lanjutan, sedangkan keputusan atas sengketa tetap menunggu proses dan penilaian hakim agung.

Dua putusan yang berpihak kepada Ernie menjadi latar penting dalam perkembangan ini. Meski demikian, pengajuan kasasi memberi kesempatan bagi pihak yang mengajukan untuk meminta pemeriksaan pada tingkat lebih tinggi sesuai mekanisme peradilan tata usaha negara. Perkara tersebut pada akhirnya akan bergantung pada dokumen, ketentuan hukum, serta pertimbangan yang dinilai relevan oleh majelis yang memeriksa.

Untuk sementara, informasi yang dapat dipastikan dari catatan PTUN Jakarta adalah adanya permohonan kasasi bertanggal 15 Oktober 2026 dan status perkara yang masih berada pada tahap tersebut. Perkembangan selanjutnya, termasuk penerimaan berkas dan putusan kasasi, perlu merujuk pada pembaruan resmi pengadilan. Sampai ada keputusan baru, dua putusan sebelumnya tetap menjadi bagian dari riwayat perkara, sementara sengketa pemindahan tugas Ernie masih menjalani tahapan hukum lanjutan.

Ernie Nurheyanti sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM. Jabatan tersebut merupakan posisi eselon IIA, sehingga kedudukannya berada dalam kelompok jabatan manajerial. Perubahan terhadap jabatan Ernie menjadi pokok sengketa yang kemudian ia ajukan melalui gugatan. Persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan peralihan dari tugas manajerial yang sebelumnya ia emban menuju jabatan fungsional sebagai Analis HAM Ahli Madya.

Pemindahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026. Berdasarkan keputusan itu, Ernie tidak lagi menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, melainkan menjadi Analis HAM Ahli Madya. Dengan demikian, perubahan yang menjadi perhatian dalam perkara ini mencakup nama jabatan dan jenis jabatan yang diemban: dari posisi manajerial eselon IIA ke jabatan fungsional.

Dalam gugatannya, Ernie mempermasalahkan pemindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional tersebut. Fokus sengketa yang dapat dijelaskan dari fakta yang tersedia adalah keputusan perubahan jabatan itu dan perpindahan Ernie ke posisi Analis HAM Ahli Madya. Tidak ada keterangan lain di sini mengenai alasan pemindahan, proses pertimbangan yang mendahuluinya, atau keadaan tambahan yang melatarbelakangi keputusan menteri. Karena itu, uraian mengenai latar sengketa terbatas pada jabatan Ernie sebelum keputusan, isi dan tanggal keputusan, serta perubahan jabatan yang menjadi objek gugatannya. Rangkaian fakta tersebut menunjukkan apa yang dipersoalkan Ernie tanpa menyimpulkan hal-hal di luar informasi tersebut.

Dalam proses banding atas sengketa pemindahan tugas Ernie Nurheyanti, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan gugatan Ernie. Dengan putusan tersebut, majelis hakim tingkat banding mempertahankan hasil pemeriksaan perkara di tingkat pertama, termasuk putusan PTUN Jakarta Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT yang bertanggal 2 Juli 2026.

Putusan banding itu tercatat dalam perkara Nomor 161/B/2026/PT.TUN.JKT dan diketok pada Selasa, 6 Oktober 2026. Penguatan putusan berarti amar yang dijatuhkan PTUN Jakarta tetap berlaku setelah perkara diperiksa pada tingkat banding. Perkara tersebut berkaitan dengan keputusan pemindahan tugas yang menjadi pokok gugatan Ernie. Informasi mengenai putusan tingkat banding ini menempatkan proses peradilan sebagai tahapan penting dalam penyelesaian sengketa Ernie dan pihak yang menerbitkan keputusan terkait.

Di tingkat pertama, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan Ernie melalui putusan yang kemudian menjadi objek pemeriksaan banding. Setelah menelaah perkara, PT TUN Jakarta tidak mengubah hasil tersebut dan memilih menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian, hasil banding tidak membatalkan kemenangan Ernie di PTUN Jakarta. Rangkaian putusan itu juga menjelaskan dasar prosedural bagi perkembangan selanjutnya, termasuk langkah kasasi yang diajukan Pigai sebagaimana menjadi bagian dari sengketa ini.

Susunan majelis hakim banding dipimpin Hujja Tulhaq sebagai ketua majelis, dengan Fitriamina dan Indaryadi sebagai hakim anggota. Satya Nugraha bertugas sebagai panitera pengganti banding. Pencantuman nama para hakim dan panitera memberikan keterangan mengenai pejabat yang menangani proses pemeriksaan dan pencatatan perkara pada tingkat banding. Putusan PT TUN Jakarta tersebut menjadi perkembangan setelah Ernie lebih dahulu memperoleh putusan yang menguntungkan di PTUN Jakarta, sementara perkara kemudian berlanjut melalui upaya hukum berikutnya.

Putusan pengadilan dalam sengketa pemindahan tugas Ernie Nurheyanti menyatakan bahwa keputusan yang memindahkannya tidak sah dan batal. Dengan demikian, keputusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mempertahankan perubahan tugas yang dikenakan kepada Ernie. Pengadilan juga memerintahkan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, untuk mencabut keputusan pemindahan itu. Perintah pencabutan menjadi bagian penting dari putusan karena menuntut adanya tindakan administratif untuk menindaklanjuti penilaian pengadilan.

Selain pembatalan keputusan, Pigai diwajibkan merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Ernie seperti semula. Pemulihan tersebut mencakup kedudukan Ernie sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM. Artinya, tindak lanjut putusan tidak hanya menyangkut pencabutan dokumen pemindahan, tetapi juga pemulihan posisi dan kehormatan Ernie dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan kewajiban ini menjadi konsekuensi langsung dari putusan yang memenangkan Ernie dalam perkara tersebut.

Dalam konteks penyelesaian sengketa, ketentuan mengenai pencabutan dan rehabilitasi menegaskan bahwa pihak yang menjadi objek keputusan administrasi berhak memperoleh pemulihan ketika keputusan itu dibatalkan oleh pengadilan. Bagi Ernie, pemulihan kedudukan sebagaimana semula berarti posisi yang menjadi bagian dari perkara harus dikembalikan sesuai amar putusan. Sementara itu, Kementerian HAM berkewajiban menjalankan langkah-langkah administratif yang diperlukan agar putusan tersebut terlaksana. Rangkaian konsekuensi ini membedakan hasil perkara dari sekadar pernyataan bahwa keputusan pemindahan tidak berlaku: terdapat pula kewajiban konkret yang ditujukan kepada Pigai sebagai pejabat terkait.

Ernie menyampaikan rasa syukurnya setelah pengadilan banding menguatkan putusan yang memenangkan dirinya. Pernyataan itu disampaikan melalui pesan tertulis pada Rabu, 7 Oktober. “Alhamdulillah ibu menang lagi di banding,” tulis Ernie. Tanggapan tersebut menunjukkan bahwa ia menyambut baik penguatan putusan pada tingkat banding. Dengan hasil itu, putusan yang membatalkan pemindahan tugas serta memerintahkan pencabutan keputusan dan rehabilitasi kedudukannya tetap menjadi inti hasil perkara yang ia perjuangkan.