Jakarta | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah ketentuan batas auto rejection (AR) untuk perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada Senin, 19 Oktober 2026, dengan mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Melalui perubahan tersebut, BEI menetapkan batas penolakan otomatis yang berbeda untuk pergerakan harga naik dan turun. Ketentuan ini menjadi acuan bagi sistem perdagangan bursa saat harga saham mencapai ambang perubahan tertentu dalam satu hari perdagangan. Investor dan pelaku pasar perlu memperhatikan tanggal penerapan serta lingkup pasar yang dicakup aturan.
Pokok perubahan terletak pada penerapan batas AR yang asimetris. Batas untuk kenaikan harga saham tidak berubah, sedangkan batas penurunan diperketat menjadi 7 persen. Dengan demikian, kebijakan ini tidak mengubah ambang kenaikan yang sebelumnya berlaku, tetapi membatasi penurunan harga pada tingkat yang lebih ketat. Aturan tersebut berlaku di pasar reguler maupun pasar tunai, sehingga cakupannya tidak terbatas pada satu segmen perdagangan. Perbedaan perlakuan arah naik dan turun ini merupakan inti dari penyesuaian yang diumumkan BEI. Rincian penerapannya tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Bursa Nomor II-A.
Auto rejection merupakan mekanisme bursa untuk menolak secara otomatis penawaran jual atau beli ketika harga saham bergerak melewati batas yang ditentukan. Mekanisme ini membantu menjaga perdagangan tetap berlangsung dalam koridor aturan, sekaligus memberi pelaku pasar batas acuan ketika menyusun transaksi. Dengan penurunan yang dibatasi pada 7 persen, sistem akan menerapkan ambang baru sesuai ketentuan mulai tanggal efektif, sementara ambang kenaikan tetap seperti sebelumnya. Investor sebaiknya memeriksa informasi resmi BEI dan ketentuan perdagangan yang berlaku agar memahami dampaknya terhadap transaksi mereka. Perubahan ini merupakan penyesuaian batas harga, bukan perubahan terhadap seluruh tata cara perdagangan saham di kedua pasar tersebut.
Perubahan batas penurunan harga saham dalam mekanisme auto rejection (AR) berlaku pada kelompok saham dengan harga di atas Rp10. Dalam kebijakan ini, batas AR bawah yang sebelumnya 15 persen disesuaikan menjadi 7 persen. Penetapan tersebut membuat ambang penurunan lebih seragam untuk sejumlah rentang harga, sementara ketentuan batas AR atas tetap dipertahankan. Rincian berdasarkan harga saham penting diperhatikan agar investor dapat membedakan bagian aturan yang berubah dan bagian yang tidak mengalami penyesuaian.
Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas AR atas dan batas AR bawah tetap sebesar Rp1. Dengan demikian, kelompok harga terendah ini tidak termasuk dalam perubahan penurunan persentase yang diterapkan pada saham di atas Rp10. Perlu dibedakan ketentuan nominal Rp1 tersebut dari batas persentase yang digunakan pada rentang harga lainnya. Aturan bagi saham Rp1–Rp10 tetap mengikuti batas nominal yang berlaku, sehingga tidak tepat menyebut kelompok ini terkena perubahan menjadi 7 persen.
Pada saham dengan harga Rp11 sampai dengan Rp200, batas AR atas tetap 35 persen, sedangkan batas AR bawah berubah dari 15 persen menjadi 7 persen. Untuk saham yang harganya di atas Rp200 hingga Rp5.000, batas atas tetap 25 persen dan batas bawah juga diturunkan dari 15 persen menjadi 7 persen. Kedua rentang tersebut menunjukkan pola yang sama pada sisi bawah, tetapi memiliki ambang AR atas berbeda sesuai kelompok harga masing-masing.
Sementara itu, untuk saham berharga di atas Rp5.000, batas AR atas dipertahankan pada 20 persen. Batas AR bawah untuk rentang ini turun dari 15 persen menjadi 7 persen, sejalan dengan ketentuan bagi saham di atas Rp10 pada rentang harga lainnya. Rincian tersebut memperlihatkan bahwa penyesuaian difokuskan pada batas penurunan, bukan pada batas kenaikan. Investor dapat merujuk rentang harga saham untuk memahami ambang pergerakan yang berlaku dan menilai risiko transaksi secara lebih terukur.
Dampak langsung kebijakan baru Bursa Efek Indonesia terutama terlihat pada batas pergerakan harga saham ke arah bawah. Mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026, harga saham dalam satu hari perdagangan tidak dapat turun lebih dari 7 persen. Dengan demikian, batas tersebut menetapkan tingkat penurunan harian maksimum selama periode penerapan kebijakan. Ketentuan ini berlaku pada sisi penurunan, sehingga ruang gerak harga tidak diubah secara menyeluruh. Perhatian investor dan pelaku pasar pada dampak langsung aturan ini perlu dibatasi pada batas penurunan yang ditetapkan serta rentang waktu berlakunya, bukan pada asumsi tentang perubahan ketentuan lain yang tidak disebutkan dalam kebijakan tersebut.
Pada sisi kenaikan, ruang pergerakan harga saham tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya. Artinya, kebijakan ini tidak menetapkan batas kenaikan baru dan tidak mengubah aturan kenaikan yang telah ada. Perbedaan perlakuan tersebut menjadi inti perubahan: batas penurunan harian kini maksimal 7 persen, sementara ketentuan untuk kenaikan tetap seperti sebelumnya. Karena itu, penyesuaian yang diumumkan hanya menyangkut satu arah pergerakan harga. Investor dapat membedakan dengan jelas batas bawah yang berubah dan aturan kenaikan yang tidak berubah selama memahami ruang lingkup kebijakan ini. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh ketentuan perdagangan saham ikut berubah.
Jangka waktu pemberlakuan juga menjadi bagian penting dari dampak langsung aturan tersebut. Batas penurunan maksimal 7 persen berlaku mulai 19 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026. Dengan menyebutkan tanggal awal dan akhir, penerapan kebijakan ini terbatas pada periode tersebut; informasi yang tersedia tidak menyatakan bahwa batas yang sama otomatis berlaku setelah 31 Desember 2026. Selama rentang itu, penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan dibatasi, sedangkan ruang kenaikan tetap mengikuti ketentuan sebelumnya. Dengan demikian, perubahan yang perlu dicermati adalah batas penurunan harian dan masa berlakunya, tanpa menganggap aturan kenaikan atau ketentuan lain turut mengalami penyesuaian.
Dalam perkembangan kebijakan pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa ketentuan batas auto rejection (AR) asimetris tidak bersifat tetap untuk seluruh waktu. Kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan dinamika pasar yang berkembang. Artinya, penerapan batas yang berlaku saat ini dapat ditinjau ulang apabila kondisi dan perkembangan pasar memberikan pertimbangan bagi evaluasi. Pernyataan ini menegaskan bahwa pengaturan AR dapat mengalami penyesuaian pada kemudian hari, sesuai hasil kajian dan pertimbangan yang dilakukan BEI. Karena itu, ketentuan tersebut perlu dipahami sebagai kebijakan yang dapat berkembang, bukan jaminan bahwa angka dan mekanisme yang sama akan terus dipertahankan tanpa perubahan.
Evaluasi kebijakan akan mengacu pada perkembangan dinamika pasar, sehingga ketentuan batas AR asimetris dapat berubah setelah proses peninjauan dilakukan. BEI belum menyatakan bahwa perubahan tertentu pasti akan diterapkan, maupun menetapkan waktu khusus untuk evaluasi atau penyesuaian tersebut. Dengan demikian, pelaku pasar sebaiknya merujuk pada pengumuman dan ketentuan resmi BEI untuk memperoleh informasi terkini. Pendekatan ini memberi ruang bagi bursa untuk menilai kembali pengaturan yang berlaku seiring perubahan kondisi, tanpa mendahului hasil evaluasi. Sampai ada pemberitahuan resmi lebih lanjut, ketentuan yang diumumkan tetap menjadi acuan. Informasi mengenai kemungkinan evaluasi perlu dibedakan dari keputusan perubahan yang telah ditetapkan, sebab keduanya bukan hal yang sama.
Secara terpisah, BEI juga mengingatkan komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengingat tersebut berkaitan dengan integritas dan tata kelola di lingkungan BEI.
Baca juga: Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026 | Dedy Luqman Hakim: “Viralitas Boleh Menjadi Alarm, Tetapi Palu Hakim Tidak Boleh Digerakkan Algoritma” | Dedy Luqman Hakim: Aparat Penegak Hukum Harus Menjadi Pengabdi Keadilan, Bukan Sekadar Penghafal Pasal






