Sosial  

Bansos PKH dan Sembako Mulai Bisa Diambil di Koperasi Desa

Bansos PKH dan Sembako Mulai Bisa Diambil di Koperasi Desa

Kabupaten Sidoarjo | Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT), yang dikenal pula sebagai bantuan sembako, mulai dapat diambil melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah siap beroperasi. Pemerintah menguji mekanisme penyaluran ini sebagai salah satu upaya memperluas layanan bagi keluarga penerima manfaat. Melalui koperasi setempat, warga diharapkan dapat menjangkau titik pengambilan bantuan lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. Meski demikian, pelaksanaan tetap mengikuti kesiapan masing-masing koperasi dan ketentuan penyaluran yang berlaku.

Uji coba mekanisme tersebut telah dilakukan pada pekan sebelumnya, termasuk di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada 15 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari pengujian penggunaan KDKMP untuk mendukung proses distribusi bantuan sosial. Pemerintah meninjau bagaimana perangkat koperasi menjalankan layanan, mengatur penerima, serta memastikan bantuan diterima sesuai prosedur. Pelaksanaan di tingkat desa juga memberi gambaran mengenai kebutuhan operasional sebelum pola serupa diterapkan lebih luas.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menguji penyaluran bantuan sosial melalui koperasi desa yang sudah siap. Menurut dia, kesiapan perangkat koperasi merupakan unsur penting agar proses berjalan tertib dan dapat melayani penerima manfaat dengan baik. Uji coba membantu pemerintah mengevaluasi alur penyaluran, kesiapan petugas, serta dukungan fasilitas di lokasi. Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjadi tempat pengambilan, tetapi juga bagian dari sistem layanan yang harus berfungsi sesuai standar.

Bagi penerima PKH maupun bantuan sembako, informasi mengenai lokasi dan waktu pengambilan tetap perlu dipastikan melalui pemberitahuan resmi atau petugas setempat. Tidak semua KDKMP tentu menjalankan layanan pada waktu yang sama, sebab operasional bergantung pada kesiapan masing-masing wilayah. Pengujian di Sidoarjo menjadi salah satu contoh penerapan awal, bukan berarti seluruh koperasi telah beroperasi sebagai titik penyaluran. Pemerintah dapat menggunakan hasil evaluasi untuk menyempurnakan mekanisme, sehingga akses bantuan lebih mudah tanpa mengurangi ketepatan sasaran dan akuntabilitas distribusi.

Gus Ipul menjelaskan bahwa layanan penyaluran bantuan sosial mulai dihadirkan lebih dekat kepada masyarakat melalui koperasi desa. Dalam alur yang disampaikan, sejumlah bank penyalur dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) membawa agen mereka ke KDKMP. Para agen tersebut kemudian membuka gerai di koperasi desa, sehingga lokasi koperasi menjadi tempat layanan yang dapat dijangkau penerima bantuan. Skema ini menghubungkan bank penyalur, agen, KDKMP, dan koperasi desa dalam penyediaan layanan bagi masyarakat penerima bantuan.

Kehadiran gerai tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan layanan kepada penerima bantuan. Dengan agen berada di koperasi desa, warga tidak perlu mencari layanan di tempat yang lebih jauh untuk mengakses bantuan melalui skema yang dijelaskan itu. Gus Ipul menyebut jarak layanan yang lebih dekat sebagai salah satu manfaat dari langkah tersebut. Penempatan gerai di koperasi juga membuat koperasi desa berperan sebagai titik layanan yang terkait langsung dengan kebutuhan penerima, tanpa mengubah keterangan mengenai pihak penyalur yang terlibat.

Manfaat lain yang disebutkan ialah bantuan dapat langsung digunakan untuk membeli kebutuhan pokok yang tersedia di koperasi. Dengan demikian, selain menjadi lokasi gerai agen bank penyalur, koperasi desa menyediakan kebutuhan pokok yang dapat dibeli menggunakan bantuan. Keterangan ini menggambarkan hubungan layanan yang lebih dekat dan pemanfaatan bantuan di tempat yang sama. Alur yang disampaikan Gus Ipul berfokus pada kehadiran agen Himbara di KDKMP, pembukaan gerai di koperasi desa, serta kemudahan bagi penerima untuk menggunakan bantuan membeli kebutuhan pokok yang tersedia di sana. Penjelasan tersebut tidak merinci jenis bank, macam barang, maupun tata cara pencairan; pokok informasinya adalah layanan semakin dekat dan bantuan dapat digunakan untuk berbelanja kebutuhan pokok di koperasi desa.

Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako disebut akan otomatis menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Keanggotaan tersebut berkaitan dengan rencana penyaluran bantuan melalui koperasi desa, sehingga penerima manfaat dapat mengakses layanan penyaluran di titik yang ditetapkan. Penjelasan mengenai mekanisme ini perlu dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan program, bukan sebagai perubahan terhadap nilai bantuan yang menjadi hak penerima. Gus Ipul menyampaikan bahwa layanan melalui koperasi tidak akan membebankan biaya tambahan kepada penerima. Ia juga menegaskan bantuan tidak dipotong sedikit pun. Dengan demikian, menurut keterangan tersebut, penerima akan memperoleh bantuan sesuai nilai yang telah ditentukan tanpa pungutan dari koperasi dalam proses penyaluran. Pernyataan itu menjadi penegasan tentang prinsip penyaluran yang direncanakan, bukan alasan untuk menganggap ada layanan atau manfaat lain yang belum diumumkan.

Pelaksanaan penyaluran melalui KDKMP saat ini masih berada dalam tahap uji coba. Uji coba dilakukan secara bertahap di sejumlah titik, sehingga tidak berarti seluruh penerima di semua wilayah langsung mengambil bantuan melalui koperasi. Lokasi dan pelaksanaan mengikuti tahapan yang sedang dijalankan. Penerima manfaat perlu mencermati informasi resmi mengenai titik penyaluran dan jadwal yang berlaku di daerah masing-masing agar tidak keliru mendatangi tempat pengambilan. Keterangan tentang uji coba bertahap juga menunjukkan bahwa mekanisme ini masih diuji sebelum diperluas lebih lanjut. Karena itu, pola pelaksanaan di setiap wilayah dapat mengikuti kesiapan dan pengaturan yang ditetapkan oleh pihak terkait. Penjelasan tersebut tidak menyatakan adanya perubahan syarat penerima PKH atau bantuan sembako, maupun menjanjikan bahwa seluruh penyaluran akan segera beralih ke koperasi pada waktu tertentu. Informasi lanjutan tetap perlu merujuk pada pengumuman resmi.

Rencana perluasan penyaluran melalui Kopdes disebut berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Penyebutan arahan tersebut menjelaskan dasar kebijakan untuk mengembangkan peran koperasi desa dalam penyaluran bantuan, sementara pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sebagaimana uji coba di sejumlah lokasi. Gus Ipul juga menyampaikan bahwa mekanisme melalui koperasi tidak dikenai biaya tambahan dan tidak memotong bantuan. Keterangan ini penting bagi penerima agar memahami bahwa akses melalui KDKMP tidak dimaksudkan mengurangi nilai bantuan yang diterima. Namun, penjelasan mengenai rencana perluasan tidak dengan sendirinya memastikan kapan suatu daerah mulai menerapkan mekanisme tersebut. Penerima sebaiknya mengikuti pemberitahuan dari instansi atau petugas yang berwenang untuk mengetahui apakah penyaluran di wilayahnya sudah termasuk uji coba atau tahap berikutnya. Dengan cara itu, informasi mengenai keanggotaan otomatis, lokasi pengambilan, dan ketentuan penyaluran dapat dipahami sesuai keterangan yang tersedia, tanpa menambahkan kepastian yang belum disampaikan oleh narasumber maupun pemerintah.Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa peninjauan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dilaksanakan secara serentak selama delapan hari. Kegiatan tersebut dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan menyasar 10.070 koperasi di berbagai daerah. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melihat secara langsung perkembangan koperasi, termasuk kesiapan operasional dan dukungannya terhadap kebutuhan masyarakat desa. Dengan pemeriksaan bersama dalam rentang waktu yang telah ditetapkan, kondisi koperasi diharapkan dapat dipetakan secara lebih menyeluruh sebagai dasar untuk menentukan langkah pembinaan berikutnya.

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa keadaan koperasi yang diperiksa tidak seluruhnya sudah baik. Sebagian masih menghadapi sejumlah kekurangan dan memerlukan penataan sebelum dapat menjalankan layanan secara optimal. Karena itu, hasil peninjauan perlu dipahami sebagai gambaran proses yang sedang berlangsung, bukan penilaian bahwa seluruh koperasi telah siap beroperasi dengan standar yang sama. Pembenahan, menurutnya, membutuhkan waktu dan tahapan.

Baca juga: Babinsa 1714-01/Mulia Ulia Pererat Kemanunggalan TNI–Rakyat Melalui Anjangsana dan Bantuan Sembako di Kampung Kulon Enggame, Distrik Pagaleme