Bisnis  

Buyback BREN Rp1 Triliun di Tengah Sorotan atas Penjatahan IPO

Buyback BREN Rp1 Triliun di Tengah Sorotan atas Penjatahan IPO

Jakarta | PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback dengan nilai dana maksimal Rp1 triliun. Perseroan menyampaikan bahwa langkah ini akan dilaksanakan di pasar melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan periode pelaksanaan mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Dengan demikian, rencana tersebut memiliki rentang waktu lebih dari dua bulan untuk melakukan pembelian saham sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai Rp1 triliun merupakan batas maksimum dana yang disiapkan, bukan keharusan untuk menggunakan seluruh jumlah tersebut. Realisasi pembelian akan bergantung pada pelaksanaan transaksi selama periode yang telah ditetapkan.

Untuk membiayai buyback, BREN akan menggunakan kas internal. Menurut perseroan, dana yang dialokasikan merupakan dana lebih dan penggunaannya tidak akan mengganggu kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha. Perseroan juga menyatakan batas dana maksimal tersebut telah mencakup biaya transaksi, imbalan bagi perantara perdagangan efek, serta biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham. Dengan memasukkan berbagai komponen biaya ke dalam batas yang diumumkan, jumlah maksimum itu mencerminkan keseluruhan anggaran untuk transaksi, bukan hanya nilai pembelian saham sebelum biaya. Informasi mengenai sumber dana dan dampaknya terhadap operasional menjadi bagian penting bagi investor dalam menilai rencana penggunaan kas perseroan.

BNI Sekuritas ditunjuk untuk melaksanakan pembelian saham BREN melalui BEI. Perseroan menyebut tidak menetapkan batas volume buyback harian, sehingga jumlah pembelian per hari tidak dibatasi oleh angka tertentu dalam rencana tersebut. Meski demikian, transaksi tetap berlangsung dalam periode yang diumumkan dan tunduk pada peraturan pasar modal serta ketentuan perdagangan yang berlaku. Buyback ini dilakukan tanpa meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan surat OJK tertanggal 9 September 2026. Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, perseroan menyatakan rencana pembelian kembali saham dapat dijalankan tanpa RUPS, sesuai prosedur dan persyaratan yang ditetapkan regulator.

BREN menyatakan pelaksanaan pembelian kembali saham akan mengikuti batas maksimum buyback serta ketentuan minimum saham free float yang berlaku. Perseroan juga menyebut harga pembelian ditetapkan pada tingkat yang dinilai baik dan wajar sesuai aturan. Dengan demikian, pelaksanaan aksi korporasi ini dirancang tetap memperhatikan ketentuan pasar modal sekaligus menjaga kepentingan pemegang saham publik.

Berdasarkan proforma yang disusun menggunakan laporan keuangan per 30 Juni 2026 yang belum diaudit, buyback senilai Rp1 triliun setara dengan US$55,72 juta, memakai kurs Rp17.948 per dolar AS pada 16 Oktober 2026. Setelah transaksi diperhitungkan, total aset diperkirakan turun dari US$4,04 miliar menjadi US$3,99 miliar. Ekuitas juga diproyeksikan berkurang dari US$944,99 juta menjadi US$889,27 juta.

Dalam proforma tersebut, laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk tetap sebesar US$87,15 juta. Laba per saham dasar juga tidak berubah, yakni US$0,00065. Perseroan menyatakan modal kerja dan arus kas yang tersedia memadai untuk mendukung kegiatan usaha setelah buyback. Atas dasar itu, transaksi tersebut diperkirakan tidak menimbulkan dampak negatif material terhadap operasi maupun pendapatan perseroan.

Saham yang dibeli kembali akan berstatus sebagai saham treasuri. BREN wajib mengalihkan saham tersebut paling lama tiga tahun setelah periode buyback berakhir. Pilihan pengalihan yang tersedia mencakup penjualan kembali di dalam maupun di luar bursa, pengurangan modal, serta penggunaan dalam program kepemilikan saham bagi karyawan dan manajemen. Mekanisme yang dipilih akan menentukan bagaimana saham treasuri kembali beredar atau digunakan sesuai ketentuan.

Selama berstatus sebagai saham treasuri, saham tersebut tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak berhak menerima dividen. Karena itu, jumlah saham yang dapat menggunakan hak suara dan memperoleh pembagian dividen dapat berbeda dari total saham yang telah diterbitkan. Batas waktu pengalihan serta pilihan penggunaannya menjadi bagian penting dalam menilai pengelolaan saham hasil buyback setelah program selesai.

Pengumuman rencana buyback BREN muncul di tengah perhatian terhadap hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas proses penawaran umum perdana saham atau IPO sejumlah emiten. OJK memaparkan hasil pemeriksaan terhadap PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), BREN, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pemeriksaan tersebut menyoroti tata cara penjatahan saham dan hubungan pihak yang menerima saham dengan pemegang saham pengendali. Temuan ini menjadi latar penting untuk memahami langkah penegakan aturan yang diumumkan regulator, termasuk sanksi administratif kepada pihak-pihak yang dinilai terkait dengan transaksi saham dan penjatahan pada masing-masing emiten.

Untuk BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi bahwa sejak awal saham yang ditawarkan saat IPO telah direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali. Pola tersebut, menurut hasil pemeriksaan yang dipaparkan, berpotensi membuat kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Dampaknya, jumlah saham yang benar-benar tersebar dan tersedia untuk publik menjadi terbatas. Temuan mengenai konsentrasi kepemilikan dan terbatasnya saham beredar di publik menjadi bagian dari sorotan atas proses penjatahan IPO kedua perusahaan. OJK juga menyatakan bahwa indikasi tersebut sedang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Dalam rangkaian pemeriksaan, OJK meminta data serta dokumen dari empat anggota bursa yang berperan sebagai penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian. Regulator turut menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum, serta memanggil lima anggota direksi terkait BREN dan CUAN untuk dimintai keterangan mengenai indikasi tindak pidana pasar modal. OJK juga menjatuhkan denda administratif dengan nilai berbeda sesuai perkara yang diperiksa: Rp1,5 triliun kepada pihak terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar kepada pihak terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar kepada pihak terkait penjatahan saham CUAN. Rangkaian langkah tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan mencakup dokumen, aliran dana, dan keterangan pengurus, bukan hanya hasil akhir distribusi saham kepada investor. Besaran denda untuk perkara BREN menjadi salah satu konteks yang menyertai pengumuman buyback perusahaan tersebut.Pengumuman rencana pembelian kembali saham BREN senilai Rp1 triliun muncul ketika pasar modal tengah menghadapi tekanan. Sebelumnya, pelaku pasar menerima kabar mengenai MSCI serta temuan pemeriksaan OJK terkait sejumlah emiten. Kedua perkembangan tersebut menjadi bagian dari latar informasi yang beredar di pasar, sementara rencana buyback merupakan langkah perusahaan yang diumumkan secara terpisah. Urutan waktu ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa satu peristiwa menyebabkan peristiwa lainnya. Pergerakan harga saham dan pengumuman korporasi dapat dicatat sebagai rangkaian fakta dalam periode yang sama, tanpa menyimpulkan hubungan langsung di keduanya.

Pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026, saham CUAN, BREN, dan DSSA sama-sama menyentuh batas auto rejection bawah. Saham BREN ditutup pada harga Rp1.855 per saham, turun 14,91% dibandingkan penutupan sebelumnya. Pergerakan tersebut menunjukkan tekanan jual yang kuat pada saham-saham itu dalam sesi perdagangan hari tersebut. Bagi investor, informasi mengenai batas penurunan harga, nilai penutupan, dan besaran koreksi memberikan gambaran konkret tentang respons pasar saat kabar mengenai MSCI dan pemeriksaan OJK menjadi perhatian. Namun, data perdagangan itu tidak menjelaskan secara tersendiri faktor spesifik yang mendorong setiap transaksi atau perubahan harga.

Di sisi pengawasan, OJK menyatakan pemeriksaan tidak terbatas pada tiga emiten yang menjadi sorotan.