Jakarta | Seorang karyawan berinisial VZH dari PT Suhu Nusadua Teknologi diamankan polisi di lokasi perusahaan di Jalan Peta Barat, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. VZH diduga menggelapkan uang yang berasal dari pembayaran pelanggan perusahaan. Dugaan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian bagi perusahaan sekitar Rp45 juta. Perkara ini mencuat setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan perbuatan salah satu karyawannya kepada kepolisian.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menerangkan bahwa laporan perusahaan menjadi awal penanganan perkara tersebut. Setelah menerima laporan, polisi menindaklanjuti dugaan penggelapan yang dilaporkan dan mengamankan VZH di tempat ia bekerja. Lokasi pengamanan berada di area perusahaan di kawasan Pegadungan, Kecamatan Kalideres. Keterangan mengenai perkara dan penanganannya disampaikan oleh Rihold, tanpa rincian mengenai waktu pengamanan yang disebutkan dalam informasi yang tersedia.
Pokok dugaan dalam laporan berkaitan dengan uang pembayaran dari pelanggan, bukan dengan nilai transaksi lain yang tidak disebutkan. Perusahaan memperkirakan kerugian akibat peristiwa tersebut mencapai Rp45 juta. Nilai itu merupakan perkiraan kerugian yang disampaikan dalam perkara, sementara dugaan keterlibatan VZH masih menjadi bagian dari proses penanganan kepolisian. Identitas karyawan yang disampaikan kepada publik hanya berupa inisial, VZH, dan perusahaan tempatnya bekerja disebut sebagai PT Suhu Nusadua Teknologi.
Kasus ini bermula dari pelaporan internal perusahaan kepada polisi, yang kemudian menjadi dasar aparat untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Informasi yang disampaikan menempatkan peristiwa itu di lingkungan perusahaan di Jalan Peta Barat, Kalideres. Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menjadi sumber keterangan mengenai pengamanan karyawan dan laporan yang diterima. Sampai pada keterangan tersebut, perkara dijelaskan sebagai dugaan penggelapan pembayaran pelanggan dengan estimasi kerugian perusahaan Rp45 juta. Tidak ada rincian tambahan mengenai cara pembayaran, jumlah pelanggan, maupun kronologi transaksi yang dapat dipastikan dari informasi yang disampaikan.
Menurut keterangan polisi, VZH yang bekerja di bagian marketing diduga memanfaatkan posisinya dalam proses pemesanan barang untuk mengalihkan pembayaran pelanggan. Penyidik menduga ia membuat pesanan pembelian atau purchase order (PO) fiktif, yakni dokumen pemesanan yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi perusahaan. Dalam PO tersebut, diduga dicantumkan nomor rekening atas nama pribadi VZH. Informasi mengenai rekening itu kemudian menjadi bagian dari dokumen atau komunikasi yang diterima pelanggan, sehingga pelanggan dapat mengira rekening tersebut memang ditunjuk perusahaan sebagai tujuan pembayaran. Dugaan ini masih menjadi bagian dari penyelidikan dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Modus yang disampaikan polisi diduga berlangsung setelah pelanggan memesan barang dan perusahaan mengirimkan pesanan tersebut. Karena barang telah diterima dan dokumen pembayaran mencantumkan rekening yang dianggap sah, pelanggan lalu mentransfer uang ke rekening pribadi itu. Pelanggan, menurut dugaan penyidik, tidak mengetahui bahwa pembayaran tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan. Dengan demikian, transaksi yang tampak seperti pembayaran biasa diduga digunakan untuk memindahkan dana dari pelanggan ke rekening yang berada dalam penguasaan VZH. Rincian mengenai jumlah transaksi, waktu pengiriman, serta dokumen yang dipakai masih perlu dicocokkan dengan bukti dan keterangan para pihak.
Polisi juga menduga uang yang masuk ke rekening tersebut tidak disetorkan atau diserahkan kepada manajemen maupun bagian keuangan perusahaan sebagaimana seharusnya. Dana itu disebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbedaan nilai pembayaran pelanggan dan dana yang tercatat atau diterima perusahaan menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri penyidik. Pemeriksaan dapat mencakup alur pembuatan PO, komunikasi dengan pelanggan, bukti transfer, catatan pengiriman barang, serta pergerakan dana di rekening. Namun, penggunaan uang dan tujuan transaksi tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Seluruh uraian mengenai PO fiktif, pengalihan pembayaran, dan pemakaian dana masih berupa dugaan polisi, sehingga perlu dipahami sebagai bagian dari penyelidikan, bukan penetapan bersalah.
Pemeriksaan awal polisi menunjukkan dugaan penggelapan pembayaran pelanggan tersebut tidak terjadi hanya sekali. Peristiwa itu diduga berlangsung berulang kali dan melibatkan transaksi dari sembilan toko atau pelanggan perusahaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, dugaan penyimpangan berlangsung sejak Juli hingga 8 Oktober 2026. Dalam rentang waktu tersebut, pembayaran yang semestinya diterima atau dicatat sebagai pemasukan perusahaan diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
Akibat rangkaian transaksi yang sedang ditelusuri itu, perusahaan memperkirakan kerugian mencapai Rp45 juta. Angka tersebut masih menjadi taksiran dalam proses penanganan perkara dan dapat ditelaah lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen maupun keterangan para pihak. Polisi belum menjadikan temuan awal sebagai kesimpulan akhir mengenai seluruh transaksi. Karena itu, penyidik perlu mencocokkan laporan perusahaan dengan data pembayaran, catatan penjualan, serta informasi dari toko-toko yang disebut terkait.
Unit Reskrim mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai dugaan tersebut. Tim kemudian mengumpulkan keterangan dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperoleh gambaran tentang alur pembayaran, waktu kejadian, serta pihak-pihak yang berhubungan dengan transaksi. Pemeriksaan itu juga membantu penyidik menyusun kronologi dan menilai apakah terdapat pola yang sama pada transaksi dari sembilan toko. Proses pengumpulan informasi dilakukan untuk mendukung penanganan laporan secara terukur, sekaligus memastikan keterangan yang diperoleh dapat dibandingkan dengan bukti lain.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi mengidentifikasi terduga pelaku melalui analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV dan keterangan saksi. Rekaman tersebut ditelaah bersama informasi yang telah dihimpun, bukan digunakan secara terpisah dari bukti lainnya. Setelah identitas terduga mengarah pada seorang karyawan, petugas mengamankannya saat yang bersangkutan masih berada di lokasi perusahaan. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Statusnya tetap sebagai terduga, sementara penyidik masih mendalami peran, cara transaksi dilakukan, dan kaitannya dengan taksiran kerugian Rp45 juta. Hasil pemeriksaan lanjutan akan menentukan rangkaian peristiwa yang dapat dibuktikan serta langkah hukum berikutnya.
Dalam pemeriksaan awal, VZH mengakui perbuatannya, menurut keterangan polisi. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang dihimpun penyidik dalam penanganan dugaan penggelapan dana pembayaran pelanggan di sebuah perusahaan di Kalideres. Setelah pemeriksaan awal dilakukan, VZH dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian masih menindaklanjuti perkara tersebut sesuai tahapan penyidikan dan melengkapi kebutuhan administrasi maupun materiil dalam berkas perkara.
Dalam proses penanganan kasus, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan perbuatan tersangka. Barang bukti yang disebutkan meliputi sembilan faktur penjualan, enam tangkapan layar pesanan pembelian atau purchase order (PO) yang diduga fiktif, serta satu unit telepon genggam. Seluruh barang tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan membantu penyidik menelusuri rangkaian transaksi yang dipersoalkan.
Faktur penjualan dan tangkapan layar PO tersebut menjadi bagian dari materi yang diperiksa polisi, sementara telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Namun, status dan fungsi setiap barang bukti tetap akan dinilai melalui proses penyidikan. Pengumpulan serta pemeriksaan bukti dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan dugaan aliran pembayaran pelanggan dan tindakan yang disangkakan kepada VZH. Polisi belum menyampaikan rincian lebih jauh mengenai isi perangkat tersebut ataupun hasil pemeriksaan teknis terhadapnya.
Hingga tahap penanganan yang disampaikan kepolisian, VZH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya. VZH dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penerapan pasal tersebut menjadi dasar proses hukum terhadap dugaan perbuatannya, sementara penilaian akhir atas perkara akan mengikuti mekanisme peradilan yang berlaku.





