Jakarta | Harga cabai rawit merah tercatat sebesar Rp100.800 per kilogram dalam laporan harga pangan eceran nasional terbaru yang tersedia. Angka tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan nilai jual komoditas ini pada tingkat eceran, sebagaimana dihimpun dalam pemantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional. Data dikelola oleh Bank Indonesia dan dicatat pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB. Dengan demikian, angka yang disampaikan merujuk pada waktu pencatatan tersebut, bukan keterangan mengenai harga pada waktu lain atau perubahan sepanjang hari.
Informasi Rp100.800 per kilogram memberikan gambaran spesifik mengenai harga cabai rawit merah dalam data nasional yang dirilis PIHPS. Penyebutan komoditas, satuan, lembaga pengelola, serta waktu pencatatan penting agar pembaca memahami konteks angka secara tepat. Nilai itu merupakan catatan harga eceran yang dilaporkan, sehingga tidak dengan sendirinya menjelaskan harga di setiap pasar atau wilayah secara terperinci. Dalam membaca data ini, perhatian utama adalah bahwa cabai rawit merah tercantum dengan harga tersebut pada pembaruan yang dicatat pukul 10.00 WIB. Informasi yang tersedia juga tidak menyertakan rincian perbandingan harian maupun bulanan.
Sumber data tidak menjelaskan faktor yang menyebabkan harga cabai rawit merah tercatat Rp100.800 per kilogram. Karena itu, angka tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab kenaikan, kondisi pasokan, distribusi, cuaca, ataupun perubahan permintaan. Bagian ini terbatas pada pemaparan informasi yang tercantum dalam laporan PIHPS Nasional, tanpa menambahkan dugaan mengenai latar belakang harga. Pembaca dapat menggunakan catatan ini sebagai rujukan untuk memahami posisi harga pada waktu pencatatan, sambil tetap membedakan fakta yang dilaporkan dari penjelasan yang belum tersedia. Untuk mengetahui perkembangan berikutnya atau rincian harga menurut daerah, diperlukan data tambahan yang secara khusus memuat informasi tersebut.
Harga sejumlah komoditas cabai dan bawang menunjukkan rentang yang berbeda dalam potret harga pangan nasional. Cabai rawit merah tercatat sebesar Rp100.800 per kilogram, menjadi angka tertinggi di jenis cabai yang disebutkan. Sementara itu, cabai merah keriting berada pada Rp87.300 per kilogram. Perbedaan nominal tersebut memberikan gambaran mengenai variasi harga yang tercatat untuk beberapa jenis cabai pada periode pemantauan.
Untuk kelompok cabai lainnya, harga cabai rawit hijau tercatat Rp77.550 per kilogram. Adapun cabai merah besar berada di angka Rp68.650 per kilogram. Jika dibandingkan berdasarkan nilai per kilogram, cabai merah keriting berada di bawah cabai rawit merah, tetapi di atas cabai rawit hijau dan cabai merah besar. Rincian ini memudahkan pembaca melihat posisi harga setiap jenis cabai tanpa mencampurkan kategorinya.
Selain cabai, data juga mencakup harga bawang putih dan bawang merah. Bawang putih tercatat Rp38.100 per kilogram, sedangkan bawang merah berada pada Rp37.800 per kilogram. Selisih kedua angka tersebut adalah Rp300 per kilogram. Kedua komoditas bawang ini memiliki harga yang lebih rendah daripada seluruh jenis cabai dalam daftar tersebut, berdasarkan nilai yang disajikan.
Secara berurutan dari harga tertinggi ke terendah, daftar komoditas yang dicantumkan dimulai dengan cabai rawit merah Rp100.800 per kilogram, cabai merah keriting Rp87.300 per kilogram, cabai rawit hijau Rp77.550 per kilogram, dan cabai merah besar Rp68.650 per kilogram. Berikutnya, bawang putih tercatat Rp38.100 per kilogram dan bawang merah Rp37.800 per kilogram. Penyebutan satuan per kilogram pada setiap komoditas membantu menjaga perbandingan tetap setara serta membuat angka mudah dibaca. Rincian harga tersebut dapat digunakan sebagai acuan untuk mengenali nilai masing-masing komoditas dalam daftar, dengan memperhatikan jenis barang dan satuannya secara cermat saat membandingkan data.Di tengah perhatian terhadap harga pangan nasional, sejumlah bahan pangan hewani dan beras menunjukkan variasi harga menurut jenis maupun kualitasnya. Telur ayam ras tercatat Rp28.400 per kilogram, sedangkan daging ayam ras segar berada pada Rp39.350 per kilogram. Perbedaan sebesar Rp10.950 per kilogram ini memperlihatkan bahwa kedua sumber protein tersebut memiliki tingkat harga yang tidak sama, sehingga konsumen dapat mempertimbangkan kebutuhan dan anggaran rumah tangga saat berbelanja.
Untuk daging sapi, kualitas I dipasarkan sebesar Rp150.900 per kilogram dan kualitas II sebesar Rp144.850 per kilogram. Selisih Rp6.050 per kilogram menjadi pembeda harga di kedua kategori itu. Angka tersebut juga menempatkan daging sapi pada tingkat harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan telur dan daging ayam dalam daftar ini. Perbedaan kualitas dapat menjadi salah satu pertimbangan ketika konsumen memilih potongan untuk kebutuhan memasak, meskipun keputusan pembelian tetap bergantung pada preferensi dan ketersediaan di pasar.
Harga beras turut bervariasi berdasarkan kelompok kualitas. Beras kualitas bawah I tercatat Rp15.550 per kilogram, sementara kualitas bawah II Rp15.000. Untuk kategori medium, baik medium I maupun medium II sama-sama berada pada Rp16.800 per kilogram. Adapun beras super I dijual Rp17.700 per kilogram dan super II Rp17.300 per kilogram. Dengan demikian, rentang harga beras yang disebutkan adalah Rp15.000 hingga Rp17.700 per kilogram. Selisih harga terendah dan tertinggi mencapai Rp2.700 per kilogram, sedangkan dua kelas medium memiliki harga yang sama. Informasi terperinci seperti ini membantu pembeli membandingkan pilihan sebelum menentukan jenis beras yang sesuai untuk konsumsi harian. Secara keseluruhan, pencatatan harga per kilogram memberikan acuan yang lebih mudah untuk membandingkan bahan pokok dan protein hewani. Namun, harga yang berlaku di tingkat konsumen dapat berbeda menurut wilayah, waktu pembelian, serta kondisi pasokan. Karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa harga di pasar setempat dan menyesuaikan belanja dengan kebutuhan, tanpa mengandalkan satu angka sebagai gambaran seragam untuk seluruh daerah.Data harga pangan yang dicatat Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencantumkan gula pasir kualitas premium sebesar Rp20.400 per kilogram. Sementara itu, gula pasir lokal tercatat Rp19.400 per kilogram. Kedua angka tersebut menunjukkan harga menurut kategori gula yang dicantumkan dalam data, dengan satuan kilogram. Pemisahan kategori ini membantu pembaca mengenali nilai masing-masing jenis tanpa menyamakan harga premium dengan gula lokal.
Untuk minyak goreng, PIHPS mencatat harga minyak goreng curah sebesar Rp20.000 per liter. Pada kelompok minyak goreng kemasan bermerek, harga merek I tercatat Rp24.550 per liter, sedangkan merek II sebesar Rp23.850 per liter. Seluruh nilai tersebut dinyatakan untuk satuan liter, sehingga dapat dibaca berdampingan sebagai harga pada kategori yang berbeda dalam pencatatan bahan pokok.
Perbedaan angka pada daftar ini berkaitan dengan pengelompokan komoditas yang digunakan, yakni gula pasir premium dan lokal, serta minyak goreng curah dan kemasan bermerek I maupun II. Data yang tersedia menyampaikan harga untuk setiap kategori tersebut. Karena itu, pembacaan angka sebaiknya tetap merujuk pada nama kategori dan satuannya, agar harga per kilogram tidak tertukar dengan harga per liter atau dengan jenis produk lainnya.
Secara terbatas, data PIHPS memberikan gambaran harga bahan pokok di tingkat pedagang eceran secara nasional. Angka gula pasir dan minyak goreng di atas merupakan bagian dari pencatatan harga tersebut, bukan keterangan mengenai penyebab perbedaan harga atau perubahan dari waktu ke waktu.
Baca juga: Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Dandim Bojonegoro Raih Juara III Dansatgas Terbaik TMMD 129 | Cegah Karhutla Sejak Dini, TNI Intensifkan Patroli Udara di Taman Nasional Way Kambas | Harmoni dari Desa Leran Kalitidu Bojonegoro: Dusun Sido Kumpul Menuju Panggung Nasional KASAD Award 2026






