Jakarta | Wakil Menteri Pertanian Saleh Mustafa menyampaikan bahwa Indonesia pernah mencapai swasembada bawang putih pada periode 1991–1995. Pada masa tersebut, produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan nasional, sehingga negara tidak bergantung seperti sekarang pada pasokan dari luar negeri. Keterangan itu menjadi pengingat bahwa kemampuan memproduksi bawang putih secara mandiri pernah terwujud dalam sejarah pertanian Indonesia, meskipun kondisi tersebut tidak bertahan setelah periode itu berakhir.
Menurut Saleh, setelah 1995 produksi bawang putih di dalam negeri mengalami penurunan, sementara jumlah impor meningkat. Perubahan ini membuat pasokan dari luar negeri semakin berperan dalam memenuhi kebutuhan bawang putih nasional. Dengan demikian, Indonesia kembali bergantung pada impor setelah sebelumnya pernah mencapai swasembada. Perbedaan arah produksi domestik yang menurun dan impor yang meningkat menggambarkan perubahan mendasar dalam pemenuhan komoditas tersebut. Informasi mengenai periode swasembada dan perkembangan sesudahnya penting untuk memahami latar belakang ketergantungan impor yang dihadapi saat ini.
Saleh menyampaikan keterangan tersebut dalam Agrifood Forum 2026 yang berlangsung di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Senin, 19 Oktober. Pernyataan itu menempatkan pengalaman swasembada 1991–1995 sebagai konteks dalam pembahasan mengenai kondisi bawang putih Indonesia. Catatan sejarah ini menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan melalui produksi sendiri pernah dicapai, sedangkan tren setelahnya bergerak ke arah yang berbeda. Informasi tersebut juga menegaskan adanya perubahan hubungan produksi dalam negeri dan pasokan impor. Dengan menyebut kedua perkembangan itu, Saleh menjelaskan bahwa ketergantungan saat ini muncul setelah fase ketika Indonesia mampu memenuhi kebutuhan bawang putihnya sendiri. Paparan dalam forum tersebut memberikan gambaran ringkas tentang perjalanan produksi dan impor bawang putih nasional, dari pencapaian swasembada hingga kembalinya ketergantungan pada pasokan luar negeri.
Saleh menilai berlanjutnya impor bawang putih tidak dapat dilepaskan dari pengawasan terhadap kegiatan importasi yang belum berjalan ketat. Menurutnya, aturan yang tersedia perlu diikuti pemantauan konsisten agar pelaksanaannya sesuai tujuan dan tidak berhenti sebagai ketentuan administratif. Tanpa pengawasan yang memadai, pemerintah sulit memastikan apakah setiap importir memenuhi persyaratan, menjalankan komitmen, serta melaporkan kegiatan secara terbuka. Kondisi tersebut membuat kebijakan impor berisiko berjalan tanpa keterkaitan yang nyata dengan upaya memperkuat produksi di dalam negeri. Karena itu, pembahasan mengenai impor semestinya juga menyoroti mutu pengawasan, bukan sekadar jumlah komoditas yang masuk.
Persoalan yang disoroti Saleh bukan semata-mata adanya impor bawang putih. Impor dapat menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan ketika pasokan domestik belum mencukupi, tetapi pelaksanaannya perlu dikawal dengan aturan yang jelas dan dapat diperiksa. Salah satu hal penting ialah hubungan pemberian kuota impor dan kewajiban importir untuk mendukung produksi domestik. Apabila kuota diberikan tanpa pemantauan atas kewajiban tersebut, tujuan mendorong pengembangan produksi lokal bisa melemah. Kewajiban yang tertulis dalam kebijakan perlu diterjemahkan menjadi tindakan yang terukur, disertai bukti pelaksanaan dan mekanisme pemeriksaan.
Pengawasan yang lebih kuat dapat membantu pemerintah menilai kepatuhan importir sekaligus mengukur dampak kebijakan terhadap petani dan ketersediaan bawang putih. Pemeriksaan perlu mencakup proses pemberian kuota, pemenuhan komitmen, serta pelaporan, dengan pembagian tanggung jawab yang terang di lembaga terkait. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut yang konsisten penting agar aturan memiliki daya berlaku dan tidak hanya menjadi formalitas. Transparansi mengenai persyaratan dan hasil pemantauan juga dapat memperjelas alasan pemberian kuota bagi publik. Dengan pengawalan yang dapat dipertanggungjawabkan, kebijakan impor dapat memenuhi kebutuhan pasokan tanpa mengabaikan dukungan bagi produksi dalam negeri. Inilah titik yang, menurut Saleh, perlu dibenahi agar ketergantungan impor tidak terus berlanjut tanpa evaluasi yang memadai.
Aturan yang berlaku menempatkan importir bawang putih tidak hanya sebagai pihak yang memasok kebutuhan pasar melalui produk dari luar negeri. Mereka juga diwajibkan turut mendorong peningkatan produksi dalam negeri, lain dengan menyediakan lahan untuk kegiatan budidaya. Ketentuan ini dimaksudkan agar aktivitas impor berjalan beriringan dengan upaya memperkuat kapasitas produksi nasional, bukan menjadi satu-satunya cara memenuhi kebutuhan konsumen.
Kewajiban penyediaan lahan memiliki arti penting dalam mengurangi ketergantungan pada pasokan eksternal. Apabila dijalankan secara konsisten, lahan yang disediakan dapat menjadi bagian dari upaya memperluas kegiatan tanam dan membangun basis produksi bawang putih di dalam negeri. Dengan demikian, importir diharapkan ikut berkontribusi pada rantai pasok nasional, sementara impor tetap berperan untuk memenuhi kebutuhan yang belum dapat dipenuhi oleh hasil panen lokal. Tujuan kebijakan tersebut bergantung pada pelaksanaan kewajiban yang nyata, bukan sekadar pemenuhan administratif.
Namun, menurut Saleh, pelaksanaan kewajiban penyediaan lahan belum diikuti dengan pemantauan perkembangan yang memadai. Tanpa pengawasan yang teratur, informasi mengenai lahan yang benar-benar tersedia, pemanfaatannya untuk budidaya, serta perkembangan produksinya dapat sulit dipastikan. Kondisi ini juga menyulitkan penilaian apakah kewajiban tersebut telah menghasilkan kontribusi yang sejalan dengan tujuan kebijakan. Pengawasan diperlukan untuk menelusuri pelaksanaan komitmen dan mengidentifikasi hambatan yang muncul, baik pada tahap penyediaan maupun pengelolaan lahan.
Karena itu, penguatan pengawasan menjadi unsur penting agar kewajiban importir tidak berhenti pada dokumen atau rencana. Pemeriksaan berkala dan pelaporan perkembangan dapat membantu memastikan bahwa lahan yang disediakan benar-benar mendukung produksi bawang putih. Evaluasi yang terbuka juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menilai kepatuhan dan menentukan tindak lanjut apabila pelaksanaan tidak sesuai ketentuan. Dengan pelaksanaan dan pengawasan yang lebih memadai, peran importir berpeluang mencakup dukungan terhadap produksi nasional, sekaligus menjaga agar kebijakan pengadaan dari luar negeri tidak mengabaikan pengembangan pasokan domestik.
Saleh menilai bahwa hubungan peningkatan produksi bawang putih dalam negeri dan penetapan kuota impor perlu berjalan secara konsisten. Jika produksi domestik meningkat, kuota impor pada tahun berikutnya semestinya berkurang. Mekanisme tersebut dimaksudkan agar tambahan pasokan dari petani lokal tercermin dalam kebutuhan impor, bukan berjalan terpisah dari keputusan kuota. Dengan demikian, capaian produksi dalam negeri menjadi salah satu pertimbangan nyata dalam menentukan jumlah bawang putih yang boleh didatangkan dari luar negeri. Ketika hubungan ini tidak diterapkan, peningkatan produksi belum otomatis mendorong penurunan kuota impor tahunan.
Menurut Saleh, ketentuan dan mekanisme yang mengatur hubungan tersebut membutuhkan pengawalan ketat. Pengawasan diperlukan agar kewajiban importir dijalankan sebagaimana mestinya dan pelaksanaan aturan dapat selaras dengan tujuan peningkatan produksi domestik. Namun, ia menyebut kewajiban importir tidak dijalankan dengan semestinya. Situasi ini membuat mekanisme yang seharusnya mengaitkan hasil produksi dalam negeri dengan kuota impor tidak bekerja secara efektif. Karena itu, ketentuan yang telah ada saja belum cukup untuk memastikan perubahan kuota apabila pelaksanaannya tidak dikawal dan kewajiban pihak terkait tidak dipenuhi.
Kondisi tersebut berkaitan dengan belum terealisasinya target penurunan kuota impor setiap tahun melalui penyediaan lahan dan peningkatan produksi domestik. Penyediaan lahan serta kenaikan hasil produksi seharusnya mendukung berkurangnya kebutuhan impor pada tahun berikutnya, sesuai mekanisme yang disampaikan Saleh. Akan tetapi, target pengurangan kuota itu belum tercapai sebagaimana diharapkan. Artinya, upaya memperkuat pasokan bawang putih dalam negeri belum terwujud sebagai pengurangan kuota impor tahunan. Keterangan Saleh menempatkan persoalan ini pada kesenjangan ketentuan yang mengaitkan kenaikan produksi dengan penurunan impor dan pelaksanaan kewajiban importir yang belum sebagaimana mestinya.





