Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan batas auto rejection bawah (ARB) untuk saham yang berada pada rentang harga Rp11,00 hingga Rp14,00. Pada ketentuan sebelumnya, batas penurunan harga untuk kelompok saham tersebut ditetapkan sebesar 7%. Melalui kebijakan terbaru, batas itu diubah menjadi nilai tetap sebesar Rp1,00. Dengan demikian, acuan ARB bagi saham dalam rentang harga tersebut tidak lagi menggunakan persentase penurunan 7%, melainkan batas nominal satu rupiah.
Perubahan ini secara khusus menyangkut batas penurunan harga saham berharga rendah pada rentang yang telah ditentukan. Artinya, kebijakan tersebut tidak menjelaskan perubahan ARB untuk seluruh saham atau semua kelompok harga. Investor perlu memperhatikan harga saham yang relevan serta ketentuan perdagangan yang berlaku ketika menilai batas pergerakan harga harian. Perbedaan batas berbasis persentase dan batas nominal dapat membuat angka acuan penurunan terlihat berbeda, sehingga pemahaman atas rentang penerapannya menjadi penting.
Sementara itu, batas auto rejection atas (ARA) bagi saham pada rentang harga Rp11,00 hingga Rp14,00 tetap ditetapkan sebesar 35%. Jadi, perubahan kebijakan hanya mengubah batas ARB dari 7% menjadi Rp1,00, sedangkan ketentuan ARA tidak berubah. Perbedaan perlakuan ini perlu dicermati agar informasi mengenai batas pergerakan harga tidak tertukar. Penyesuaian ARB tersebut menjadi inti kebijakan terbaru BEI untuk kelompok saham berharga rendah yang dimaksud. Dalam membaca pengumuman bursa, pelaku pasar dapat membedakan dengan jelas ketentuan yang diperbarui dan ketentuan yang tetap berlaku: penurunan dibatasi dengan nilai Rp1,00, sedangkan kenaikan tetap mengacu pada batas 35%. Penyebutan rentang harga juga penting karena ketentuan ini berlaku pada saham dengan harga Rp11,00 sampai Rp14,00, bukan sebagai perubahan umum terhadap mekanisme auto rejection di seluruh pasar saham Indonesia.
BEI menetapkan penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham berharga Rp11–Rp14 dengan tujuan menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien. Menurut bursa, pengaturan batas penurunan harga diperlukan agar transaksi berlangsung melalui mekanisme yang dapat dipahami pelaku pasar serta tidak mengganggu proses perdagangan. Ketentuan tersebut juga diarahkan untuk mendukung pembentukan harga yang lebih baik, sehingga perubahan harga mencerminkan interaksi penawaran dan permintaan secara lebih tertib. Batas ARB menjadi salah satu instrumen pengendalian pergerakan harga harian, bukan penentu nilai wajar suatu saham. Karena itu, penyesuaiannya merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas dan keteraturan perdagangan di pasar modal.
Penyesuaian ini dilakukan setelah BEI mengevaluasi penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7%, yang mulai berlaku pada 19 Oktober 2026. Evaluasi tersebut menjadi dasar bagi bursa untuk meninjau pelaksanaan aturan serta menilai kesesuaiannya dengan tujuan perdagangan yang tertib dan efisien. Peninjauan atas kebijakan dapat membantu BEI melihat bagaimana ketentuan berlaku dalam praktik, termasuk dampaknya terhadap mekanisme transaksi dan pembentukan harga. Dengan demikian, perubahan batas ARB untuk kelompok saham pada rentang harga tertentu tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan tindak lanjut dari evaluasi atas aturan yang telah diterapkan. BEI menyampaikan penyesuaian sebagai upaya menjaga agar mekanisme perdagangan dapat berjalan secara wajar sambil tetap mendukung proses penentuan harga di pasar.
Dasar formal kebijakan tersebut adalah SK Direksi BEI Nomor KEP-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas. Surat keputusan ini menggantikan SK Direksi sebelumnya, yaitu Nomor KEP-000157/BEI/10-2026. Peraturan Nomor II-A menjadi rujukan bagi pelaksanaan perdagangan efek bersifat ekuitas, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan batas ARB. Penggantian keputusan tersebut menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan memiliki landasan resmi dan menjadi bagian dari ketentuan bursa yang berlaku. Bagi pelaku pasar, rujukan formal ini penting untuk memahami aturan yang digunakan dalam transaksi dan mengikuti perubahan yang ditetapkan BEI. Pelaku pasar tetap perlu mencermati informasi resmi bursa terkait penerapan ketentuan, terutama ketika memperdagangkan saham dalam rentang harga yang disebutkan.
Ketentuan baru mengenai batas auto rejection bawah (ARB) sebesar Rp1 untuk saham berharga Rp11–Rp14 berlaku bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Cakupan ini menegaskan bahwa penyesuaian tersebut ditujukan pada instrumen di ketiga papan itu. Emiten maupun investor perlu memperhatikan klasifikasi papan pencatatan efek ketika menilai penerapan batas tersebut, sebab aturan ini tidak otomatis mencakup seluruh kategori perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Dengan demikian, status pencatatan menjadi rujukan untuk menentukan apakah suatu efek mengikuti ketentuan ARB baru selama periode kebijakan berjalan. Informasi cakupan ini membantu pelaku pasar membedakan aturan yang berlaku dari pengecualian.
Untuk efek yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus, batas auto rejection tetap mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing papan. Artinya, perubahan batas ARB Rp1 tidak menggantikan pengaturan khusus yang telah ditetapkan bagi kedua papan tersebut. Investor yang memperdagangkan efek pada Papan Akselerasi atau Papan Pemantauan Khusus perlu merujuk pada ketentuan papan terkait, bukan mengasumsikan bahwa batas baru berlaku secara seragam. Pembedaan ini penting dalam memahami batas pergerakan harga yang dapat memicu auto rejection serta dalam menilai risiko transaksi. Karena aturan bisa berbeda menurut papan pencatatan, pemeriksaan terhadap ketentuan resmi tetap diperlukan sebelum mengambil keputusan perdagangan.
Kebijakan ini diberlakukan untuk periode 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. Rentang waktu tersebut menjadi dasar bagi pelaku pasar untuk menerapkan dan memantau ketentuan baru sesuai cakupan efeknya. Setelah masa pemberlakuan berakhir, kebijakan akan dievaluasi kembali. Hasil evaluasi direncanakan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan apakah penerapan batas ARB tersebut akan dilanjutkan. Dengan demikian, keberlanjutan aturan belum dapat dianggap pasti hanya berdasarkan periode pelaksanaan awal. Bursa akan menilai pelaksanaannya sebagai bagian dari pertimbangan kebijakan berikutnya. Selama periode berjalan, investor dan emiten dapat mencermati informasi resmi mengenai cakupan, pelaksanaan, maupun hasil evaluasi agar memperoleh pemahaman yang tepat tentang status aturan dan kemungkinan kelanjutannya.
Ketentuan batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) dibedakan berdasarkan rentang harga saham. Karena itu, memahami kelompok harga membantu investor melihat seberapa besar perubahan harga maksimum yang dapat terjadi dalam satu hari perdagangan. Secara umum, batas ARA dinyatakan sebagai persentase kenaikan, sedangkan ARB menunjukkan batas penurunan. Untuk saham berharga rendah, ketentuan khusus berlaku pada kelompok tertentu.
Pada rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1. Dengan demikian, acuan batas untuk kedua arah berupa nilai nominal, bukan persentase. Untuk saham yang harganya berada pada Rp11 sampai Rp14, ketentuannya berbeda: ARA ditetapkan sebesar 35%, sementara ARB dibatasi Rp1. Batas bawah bernilai tetap ini merupakan perubahan khusus yang menjadi sorotan dalam ketentuan tersebut.
Berikutnya, saham dengan harga Rp15 hingga Rp200 memiliki batas ARA sebesar 35% dan ARB sebesar 7%. Pada kelompok di atas Rp200 sampai dengan Rp5.000, batas kenaikan lebih rendah, yakni 25%, sedangkan batas penurunannya tetap 7%. Perbedaan ini menunjukkan bahwa persentase ARA berubah mengikuti rentang harga, sementara ARB untuk sejumlah kelompok harga menengah dan tinggi memiliki nilai yang sama.
Untuk saham dengan harga di atas Rp5.000, batas ARA adalah 20% dan batas ARB tetap 7%. Dibandingkan kelompok Rp15–Rp200, batas kenaikan maksimum pada rentang ini lebih kecil.
Baca juga: Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas





