Penundaan Sertifikasi Halal hingga 2028 Picu Keberatan MUI

Penundaan Sertifikasi Halal hingga 2028 Picu Keberatan MUI

Jakarta | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keberatan terhadap keputusan pemerintah memperpanjang masa penerapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Bagi MUI, kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan jadwal, melainkan langkah yang dapat memengaruhi kesiapan pelaku usaha dan arah pengembangan industri halal nasional. Kepastian penerapan aturan dinilai penting agar berbagai pihak dapat menyusun rencana, memenuhi persyaratan, dan membangun sistem pendukung secara terukur.

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, M. Cholil Nafis, menilai penundaan berisiko menyulitkan pelaku industri maupun pemangku kepentingan yang tengah berupaya memperkuat ekosistem ekonomi syariah. Semakin panjang masa tunggu, menurut pandangannya, semakin tertunda pula dorongan bagi perusahaan untuk menyesuaikan proses produksi, rantai pasok, serta tata kelola agar memenuhi ketentuan halal. Kondisi tersebut dapat membuat upaya membangun ekosistem berjalan kurang optimal.

Cholil menyampaikan pandangannya dalam acara Ijtima’ Sanawi yang berlangsung di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10). Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan bahwa penundaan dapat memberi dampak negatif terhadap penetrasi produk halal dan kemampuan produk tersebut merebut pangsa pasar di Indonesia. Pelaku usaha yang belum terdorong untuk memenuhi standar halal dikhawatirkan kehilangan momentum untuk memperluas jangkauan konsumen, sementara persaingan pasar terus berkembang.

Ia menekankan bahwa semakin lama penerapan kewajiban ditangguhkan, semakin berat upaya mengejar posisi di pasar. “Kalau penerapan halal ditunda, akan makin sulit mengejar pangsa pasar,” demikian inti peringatan Cholil. Pernyataan itu menggambarkan kekhawatiran bahwa peluang pertumbuhan produk halal bisa menyusut apabila pelaku industri tidak segera memperoleh kepastian dan insentif untuk berbenah.

Sikap MUI tersebut menempatkan sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi daya saing, bukan hanya pemenuhan administrasi. Dengan aturan yang jelas dan penerapan yang konsisten, pelaku usaha serta lembaga terkait dapat menyiapkan langkah bersama. Sebaliknya, perpanjangan tenggat hingga Oktober 2028 dinilai berpotensi memperlambat kesiapan industri dan melemahkan upaya memperbesar pasar produk halal di dalam negeri.

Cholil menekankan bahwa penyediaan fasilitas bagi masyarakat untuk memperoleh dan mengonsumsi produk halal merupakan hal yang penting. Menurutnya, kebijakan dan layanan yang tersedia perlu mendukung kebutuhan masyarakat tersebut, sehingga mereka dapat memilih produk yang sesuai dengan ketentuan agama. Sertifikasi halal, dalam konteks ini, berkaitan dengan kemudahan untuk mengenali dan mendapatkan produk yang dapat dikonsumsi secara halal, bukan semata-mata urusan administratif atau prosedural.

Ia juga mengaitkan tersedianya fasilitas itu dengan upaya menghindari konsumsi barang yang dilarang menurut syariat. Masyarakat, ujarnya, perlu memiliki akses yang memadai agar dapat menjalankan pilihan konsumsi sesuai keyakinan. Karena itu, penundaan kebijakan sertifikasi halal hingga 2028 dipandang menimbulkan keberatan, terutama ketika kebutuhan masyarakat untuk memperoleh produk halal tetap harus diperhatikan. Cholil menyoroti pentingnya pemerintah menyediakan dukungan yang memungkinkan kebutuhan tersebut terpenuhi.

Dalam menyampaikan alasan keagamaan, Cholil mengingatkan bahwa terdapat landasan agama mengenai ancaman dan konsekuensi mengonsumsi makanan haram. Ia menyebut hal tersebut sebagai pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam membahas kebijakan terkait produk halal. Pernyataan itu disampaikan tanpa merinci dalil tertentu ataupun memberikan penafsiran tambahan. Pokok yang ditekankan adalah bahwa persoalan makanan halal dan haram memiliki arti keagamaan bagi masyarakat, sehingga penyediaan akses terhadap produk halal tidak semestinya dipandang sebagai perkara yang dapat diabaikan.

MUI berencana menyampaikan pernyataan sikap resmi setelah menggelar rapat. Dengan demikian, sikap final organisasi tersebut akan dirumuskan melalui pembahasan bersama sebelum diumumkan secara resmi. Meski demikian, Cholil telah menyampaikan bahwa MUI menyesalkan penundaan sertifikasi halal dan pada intinya akan menolak kebijakan tersebut. Pernyataan itu mencerminkan keberatan MUI terhadap penundaan, sementara rincian sikap resmi masih menunggu hasil rapat. MUI menilai kebutuhan masyarakat atas produk halal dan pertimbangan keagamaan perlu menjadi perhatian dalam penetapan kebijakan.

Pemerintah menyesuaikan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional. Penyesuaian ini juga merespons masukan dari asosiasi dunia usaha dan pelaku industri mengenai waktu yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan. Pemerintah menilai pelaksanaan kewajiban perlu diselaraskan dengan kemampuan para pihak, termasuk pelaku usaha, penyedia jasa, dan lembaga yang mendukung proses sertifikasi. Dengan demikian, perubahan tenggat dimaksudkan memberi ruang bagi persiapan dan pelaksanaan aturan secara lebih terukur.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa kewajiban yang semula dijadwalkan berlaku mulai 18 Oktober 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Tenggat tersebut kemudian diubah melalui peraturan pemerintah yang mengubah aturan itu. Dalam jadwal baru, kewajiban sertifikasi halal bagi jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Sementara itu, tahapan kewajiban bagi usaha mikro dan kecil untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Untuk produk dan jasa terkait yang berasal dari luar negeri, kewajiban baru dimulai pada 18 Oktober 2028. Penetapan masa berlaku ini mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara atau pihak terkait. Selain kategori tersebut, sejumlah produk yang masa penahapannya sebelumnya berlangsung sampai 2026 juga memperoleh penyesuaian hingga 17 Oktober 2028. Cakupannya meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan. Perubahan jadwal tersebut memperpanjang waktu pemenuhan kewajiban bagi kelompok produk yang tercantum, tanpa mengubah pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Rincian penerapan mengikuti kategori produk, jenis jasa, dan kelompok usaha yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah perubahan, sehingga pelaku usaha perlu mencermati ketentuan yang sesuai dengan kegiatan masing-masing.

Pemerintah menyatakan akan menyesuaikan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 sejalan dengan perubahan kebijakan mengenai penundaan sertifikasi halal. Penyesuaian ini juga mencakup pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia. Langkah tersebut dilakukan agar ketentuan teknis yang berlaku selaras dengan kebijakan baru dan dapat diterapkan secara konsisten oleh instansi terkait maupun pelaku usaha.

Susiwijono menegaskan bahwa penyesuaian jadwal dan aturan pelaksanaan tidak berarti pemerintah mengendurkan komitmen terhadap jaminan produk halal. Komitmen untuk melindungi masyarakat melalui kepastian status halal produk tetap berlaku. Namun, pelaksanaan kebijakan perlu dirancang dengan mempertimbangkan efektivitas penerapan dan kesiapan ekosistem, termasuk kemampuan pelaku usaha memenuhi ketentuan, kapasitas lembaga pendukung, serta proses pengawasan yang diperlukan. Dengan demikian, penyesuaian diarahkan pada tata cara dan waktu penerapan, bukan pada penghapusan tujuan jaminan halal.

Penataan regulasi tersebut diharapkan memberi ruang bagi pemerintah untuk menyelaraskan prosedur, menghindari ketidakpastian akibat aturan yang tidak sejalan, dan mendukung masa penyesuaian bagi pihak-pihak yang terdampak. Pemerintah menyebut sejumlah tujuan yang ingin dijaga melalui kebijakan ini: perlindungan konsumen, kepastian hukum dan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha, kelancaran perdagangan, serta penguatan daya saing industri halal Indonesia. Bagi konsumen, kepastian informasi mengenai produk tetap menjadi perhatian. Bagi usaha dalam negeri maupun pemasok dari luar negeri, aturan yang jelas diperlukan untuk membantu perencanaan pemenuhan persyaratan. Pada saat yang sama, pengaturan impor dan penerapan ketentuan halal perlu mendukung arus perdagangan tanpa mengabaikan perlindungan yang menjadi tujuan kebijakan.