LMND Dorong Pendidikan Gratis sebagai Hak Dasar Seluruh Warga

LMND Dorong Pendidikan Gratis sebagai Hak Dasar Seluruh Warga

Jakarta | Sekretaris Jenderal Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Julfikar Hasan, menyatakan gagasan pendidikan gratis yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto patut mendapat dukungan. Menurutnya, pendidikan tidak semestinya dipandang sebagai fasilitas yang hanya dapat dijangkau oleh warga dengan kemampuan ekonomi tertentu. Sebaliknya, akses terhadap pendidikan merupakan hak dasar yang perlu dijamin bagi seluruh warga negara. Pandangan tersebut menempatkan pemerataan kesempatan belajar sebagai tujuan penting dalam pembahasan kebijakan pendidikan.

Julfikar menjelaskan cakupan gagasan itu meliputi pendidikan sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi negeri. Dengan cakupan berjenjang tersebut, dukungan terhadap pendidikan gratis tidak hanya berfokus pada satu tahap pembelajaran, tetapi juga mempertimbangkan perjalanan pendidikan warga dari usia dini sampai tingkat pendidikan tinggi. Ia menilai peluang belajar yang terbuka pada setiap jenjang dapat membantu memastikan bahwa latar belakang ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang seseorang untuk memperoleh pendidikan.

Hambatan biaya dapat membatasi pilihan keluarga dan memengaruhi kesempatan anak untuk melanjutkan sekolah. Karena itu, gagasan pembebasan biaya pendidikan dinilai relevan dengan upaya menciptakan akses yang lebih setara. Apabila diterapkan melalui kebijakan yang menjangkau berbagai jenjang, pendidikan gratis dapat memberi ruang bagi lebih banyak warga untuk belajar berdasarkan kemampuan dan minat, bukan semata-mata ditentukan oleh kemampuan membayar. Kesetaraan akses tersebut juga menjadi alasan mengapa gagasan ini layak dibahas dan didukung sebagai bagian dari pemenuhan hak warga.

Pernyataan Julfikar disampaikan di Jakarta pada Rabu, dalam konteks tanggapannya terhadap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam menilai periode pemerintahan itu, ia menyoroti gagasan pendidikan gratis sebagai hal yang patut memperoleh perhatian. Dukungan yang disampaikannya merujuk pada tujuan memperluas kesempatan pendidikan, bukan pada klaim bahwa seluruh jenjang tersebut telah bebas biaya. Dengan demikian, gagasan itu dapat dipahami sebagai harapan kebijakan agar akses pendidikan negeri semakin terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Penekanan pada pemerataan juga menunjukkan bahwa pembahasan pendidikan gratis berkaitan dengan tanggung jawab negara memastikan hak dasar dapat dinikmati tanpa diskriminasi ekonomi. Bagi LMND, cakupan dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi negeri menjadi pokok penting dalam gagasan yang dinilai layak didukung tersebut.

Dalam menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Julfikar mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Baginya, perubahan regulasi tidak dapat dinilai hanya dari rumusan pasal atau penyesuaian kelembagaan. Arah kebijakan yang mendasarinya juga perlu diperiksa: apakah pendidikan diposisikan sebagai hak warga negara yang wajib dipenuhi, atau sebagai layanan yang terutama mengikuti kemampuan membayar dan kebutuhan pasar. Perdebatan tersebut penting karena keputusan dalam undang-undang berpengaruh terhadap akses, pembiayaan, serta peran negara dalam memastikan pendidikan tersedia bagi seluruh masyarakat. Julfikar mengingatkan bahwa pembaruan hukum semestinya memperkuat mandat konstitusi, bukan mengurangi tanggung jawab publik melalui penyerahan layanan pendidikan kepada mekanisme pasar.

Menurut penilaian Julfikar, orientasi pasar bebas dan liberalisme telah memengaruhi kebijakan pendidikan Indonesia sejak era Orde Baru hingga masa kini. Perbedaan zaman dan bentuk kebijakan tidak serta-merta menghapus kecenderungan untuk memandang pendidikan sebagai investasi ekonomi atau sektor jasa. Jika logika tersebut menjadi dasar utama, sekolah dan layanan belajar berisiko diperlakukan sebagai komoditas: akses dan mutu dapat semakin bergantung pada daya beli, sementara masyarakat yang kurang mampu menghadapi hambatan lebih besar. Pandangan ini bukan berarti mengabaikan kebutuhan pembiayaan maupun tata kelola yang efektif. Namun, ukuran keberhasilan pendidikan tidak seharusnya hanya berupa efisiensi ekonomi, persaingan, atau kontribusinya terhadap pasar kerja. Pendidikan juga berkaitan dengan pemenuhan hak, pengembangan kemampuan manusia, dan kesempatan yang setara bagi warga.

Julfikar menegaskan dasar konstitusional pandangannya melalui Pasal 31 UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan mewajibkan pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Dengan demikian, penyediaan pendidikan bukan semata urusan individu, keluarga, atau penyedia layanan, melainkan tanggung jawab negara yang melekat pada konstitusi. Dalam pembahasan RUU Sisdiknas maupun pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2003, prinsip ini perlu menjadi acuan untuk menilai kebijakan pembiayaan, akses, dan mutu. Menurut Julfikar, pendidikan harus diperlakukan sebagai hak dasar seluruh rakyat, bukan sekadar instrumen ekonomi atau kepentingan pasar. Negara berkewajiban menjamin sistem yang inklusif dan terjangkau, sehingga latar belakang ekonomi tidak menentukan siapa yang dapat belajar dan berkembang.

Perhatian Julfikar terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi berangkat dari pentingnya memastikan aturan pendidikan berpihak pada kepentingan publik. Menurutnya, regulasi tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh agar pelaksanaannya tidak membuka ruang bagi komersialisasi kampus. Evaluasi diperlukan bukan untuk mengabaikan kebutuhan operasional perguruan tinggi, melainkan untuk menilai apakah kebijakan yang berlaku benar-benar menjamin pendidikan sebagai hak warga. Ketika pengelolaan pendidikan terlalu bergantung pada logika pasar, kemampuan membayar dapat menjadi penentu utama kesempatan belajar. Situasi demikian berisiko menjauhkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dari pendidikan tinggi, sekaligus menggeser tujuan lembaga pendidikan dari pelayanan publik menjadi pencarian keuntungan.

Julfikar menilai perguruan tinggi semestinya menjadi ruang pengembangan ilmu pengetahuan, bukan semata-mata entitas yang mengejar manfaat ekonomi bagi individu atau kelompok tertentu. Kampus memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan pengetahuan, mendorong penelitian, dan membentuk lulusan yang mampu memahami persoalan masyarakat. Peran itu membutuhkan kebebasan akademik serta lingkungan belajar yang terbuka bagi berbagai lapisan warga. Jika orientasi keuntungan terlalu dominan, prioritas pendidikan dapat berubah mengikuti bidang yang dianggap paling menguntungkan, sementara kebutuhan ilmu dan kepentingan sosial berisiko terabaikan. Karena itu, evaluasi aturan perlu menguji bagaimana tata kelola, pembiayaan, dan kebijakan penerimaan mahasiswa mendukung misi akademik tersebut, serta mencegah beban biaya yang tidak proporsional.

Selain mengembangkan ilmu, pendidikan tinggi juga berperan dalam membentuk kesadaran kritis. Mahasiswa perlu memperoleh ruang untuk bertanya, berdiskusi, menilai kebijakan, dan memahami berbagai persoalan secara mandiri. Fungsi ini akan sulit dijalankan apabila akses kampus hanya terbuka bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi memadai. Julfikar menekankan bahwa kondisi finansial keluarga tidak semestinya menentukan siapa yang dapat melanjutkan pendidikan. Oleh sebab itu, pembenahan regulasi perlu diarahkan pada perlindungan akses yang adil, pengendalian biaya, dan dukungan yang efektif bagi mahasiswa yang membutuhkan. Dengan menjadikan pendidikan tinggi sebagai kepentingan bersama, perguruan tinggi dapat menjalankan fungsi keilmuan dan sosialnya tanpa terseret pada praktik komersial yang mengutamakan keuntungan segelintir pihak.

Julfikar menyerukan agar seluruh elemen masyarakat ikut mengawal kebijakan pendidikan gratis, termasuk dengan mencermati pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Pengawasan publik diperlukan agar proses penyusunan regulasi tidak hanya berlangsung di ruang pemerintah dan parlemen, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan warga di berbagai daerah. Masukan dari keluarga, tenaga pendidik, pelajar, dan komunitas lokal dapat membantu mengungkap hambatan nyata, seperti biaya pendidikan, keterbatasan fasilitas, dan kesenjangan akses. Dengan keterlibatan tersebut, pembahasan undang-undang diharapkan berlangsung terbuka dan bertanggung jawab.

Menurut Julfikar, aturan yang dihasilkan harus menjamin pendidikan bermutu, merata, dan dapat diakses seluruh rakyat Indonesia. Jaminan itu perlu diterjemahkan ke dalam ketentuan serta pelaksanaan yang jelas, bukan sekadar pernyataan mengenai hak pendidikan. Pemerintah perlu memastikan pembiayaan memadai, fasilitas belajar tersedia, dan tenaga pendidik mendapat dukungan yang layak.

Baca juga: Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan | Pengamanan Lahan Dipersoalkan, Warga Gubeng Tantang Pemkot Surabaya Buka Dasar Hukumnya | Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura