Hukum  

Jaksa Minta Eksepsi Febrie Ardiansyah Ditolak, Perkara Dilanjutkan ke Pembuktian

Jaksa Minta Eksepsi Febrie Ardiansyah Ditolak, Perkara Dilanjutkan ke Pembuktian

Jakarta | Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Febrie Ardiansyah bersama tim penasihat hukumnya. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026, saat jaksa membacakan tanggapan atas keberatan pihak terdakwa.

Dalam tanggapannya, JPU juga meminta agar pemeriksaan perkara diteruskan ke tahap pembuktian. Dengan demikian, jaksa menghendaki proses persidangan tidak berhenti pada pemeriksaan keberatan, melainkan berlanjut pada agenda untuk menguji perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang akan diajukan di persidangan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 78/Pidsus/TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Eksepsi merupakan keberatan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum terhadap aspek tertentu dari dakwaan maupun proses pemeriksaan. Pada tahap ini, majelis hakim menilai keberatan yang disampaikan sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Sikap JPU dalam sidang tersebut menunjukkan bahwa pihak penuntut umum berpendapat eksepsi Febrie dan timnya tidak beralasan untuk diterima, sehingga pemeriksaan sebaiknya dilanjutkan.

Permintaan jaksa itu belum menjadi putusan pengadilan. Majelis hakim masih perlu mempertimbangkan tanggapan JPU dan isi nota perlawanan sebelum menentukan apakah eksepsi ditolak atau diterima. Keputusan mengenai keberatan tersebut akan menentukan langkah persidangan berikutnya, termasuk apakah perkara langsung masuk ke pembuktian.

Jika majelis menolak eksepsi, perkara dapat berlanjut dengan pemeriksaan pokok perkara sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan. Pada tahap pembuktian, JPU dan pihak terdakwa akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan bukti serta mengajukan keterangan yang relevan. Namun, rincian agenda selanjutnya tetap bergantung pada putusan majelis hakim dalam perkara ini. Hingga putusan atas eksepsi dibacakan, permintaan jaksa agar pemeriksaan diteruskan merupakan posisi JPU, bukan penetapan akhir pengadilan mengenai keberatan maupun pokok perkara.

Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa sebagian besar keberatan yang disampaikan Febrie Ardiansyah bersama tim advokatnya tidak berkaitan dengan syarat formal surat dakwaan. Menurut jaksa, nota perlawanan tersebut justru mempersoalkan isi dakwaan, termasuk bantahan terhadap uraian peristiwa dan kebenaran fakta yang dikemukakan penuntut umum. Penilaian ini merupakan pandangan jaksa dalam menanggapi eksepsi, bukan kesimpulan hakim mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan.

Dalam pandangan JPU, perdebatan mengenai fakta yang dituduhkan perlu diuji melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak di persidangan. Hal serupa berlaku terhadap persoalan aset yang menjadi bagian dari perkara. Jaksa berpendapat, penilaian mengenai asal-usul, keterkaitan, maupun pembuktian aset tidak semestinya diputus hanya berdasarkan nota perlawanan. Isu-isu tersebut, menurut penuntut umum, memerlukan pemeriksaan substansial dalam proses pembuktian perkara pokok agar masing-masing pihak dapat menyampaikan bukti dan tanggapannya.

JPU juga memandang keberatan mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidikan sebagai persoalan yang tidak dapat diselesaikan melalui eksepsi dalam perkara ini. Jaksa mengaitkan batas pemeriksaan perlawanan dengan Pasal 206 ayat (1) KUHAP, yang menurut penafsirannya menentukan ruang lingkup keberatan yang dapat diajukan. Karena itu, penuntut umum menilai bantahan terhadap fakta dakwaan, pembuktian aset, dan tindakan penyidikan bukan alasan perlawanan yang tepat untuk menghentikan pemeriksaan. Jaksa meminta agar keberatan tersebut ditolak dan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Permintaan itu tetap merupakan posisi penuntut umum; penilaian akhir atas ruang lingkup eksepsi dan pokok perkara berada pada majelis hakim setelah memeriksa perkara sesuai hukum acara.Dalam tanggapan atas eksepsi, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak keberatan yang diajukan pihak Febrie Ardiansyah. JPU berpendapat surat dakwaan telah disusun secara sah berdasarkan hukum acara pidana dan memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Atas dasar itu, jaksa menilai tidak terdapat alasan formil yang menghalangi perkara untuk diperiksa lebih lanjut. Permohonan penolakan tersebut juga menjadi bagian dari sikap JPU bahwa pokok perkara semestinya diuji melalui proses persidangan, termasuk tahap pembuktian, bukan dihentikan berdasarkan keberatan terhadap dakwaan.

Menurut JPU, pendapat itu merujuk pada dua surat dakwaan bernomor registrasi PDS-33/M.1.14/FT.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/FT.1/09/2026, yang keduanya tertanggal 30 September 2026. Jaksa menyatakan penyusunan dakwaan tersebut telah dilakukan dengan cermat, jelas, dan lengkap. Ketiga aspek itu, menurut argumentasi JPU, membuat terdakwa dapat memahami perbuatan yang dituduhkan serta menyiapkan pembelaan. Penilaian atas kecukupan dakwaan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap eksepsi, sehingga tetap menjadi pendapat penuntut umum yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus keberatan.

JPU juga menguraikan bahwa surat dakwaan telah memuat unsur-unsur pokok yang diperlukan untuk menjelaskan perkara. Di dalamnya terdapat uraian tindak pidana yang didakwakan, kedudukan terdakwa dalam perkara, serta penjelasan mengenai aliran uang yang berkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut. Selain itu, dakwaan mencantumkan waktu dan tempat kejadian perkara. Rincian itu, menurut jaksa, memberikan gambaran mengenai peristiwa yang menjadi dasar penuntutan, sekaligus menunjukkan batas perkara yang akan diperiksa. Dengan demikian, JPU menilai dakwaan tidak kabur dan telah menyajikan informasi yang cukup untuk melanjutkan pemeriksaan.

Mengenai kewenangan mengadili, jaksa menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Karena dakwaan dinilai telah memenuhi syarat formal dan memuat uraian yang lengkap, JPU meminta majelis menolak eksepsi Febrie Ardiansyah. Jika majelis sependapat, persidangan dapat berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian. Pada tahap itu, kebenaran materiil atas tuduhan akan diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diajukan para pihak. Pernyataan jaksa mengenai keabsahan dakwaan tersebut bukan putusan akhir tentang terbukti atau tidaknya tindak pidana, melainkan dasar bagi permintaan agar proses persidangan diteruskan.

Setelah jaksa penuntut umum membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan Febrie Ardiansyah, persidangan belum langsung berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Dalam tanggapannya, JPU meminta majelis hakim menolak keberatan tersebut. Permintaan itu merupakan sikap penuntut umum terhadap eksepsi, bukan keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Dengan demikian, status eksepsi masih menunggu penilaian majelis hakim. Hakim perlu mempertimbangkan keberatan yang disampaikan pihak terdakwa serta tanggapan jaksa sebelum menentukan langkah berikutnya. Sampai tahap ini, belum ada putusan sela yang menyatakan eksepsi diterima ataupun ditolak. Karena itu, belum tepat pula menyebut perkara telah resmi memasuki tahap pembuktian.

Usai mendengarkan tanggapan JPU, majelis hakim mengagendakan sidang berikutnya untuk pembacaan putusan sela pada pekan depan. Agenda tersebut menjadi tahapan penting karena putusan sela akan menjawab bagaimana pengadilan menyikapi keberatan yang diajukan dalam eksepsi. Namun, jadwal pembacaan putusan tidak dengan sendirinya menunjukkan hasil yang akan diputuskan hakim.

Perkembangan persidangan selanjutnya akan bergantung pada isi putusan sela tersebut. Jika majelis hakim menyatakan pemeriksaan dapat diteruskan, proses perkara dapat berlanjut sesuai tahapan hukum acara yang berlaku. Sebaliknya, konsekuensi hukum akan mengikuti apabila hakim mengambil sikap berbeda. Untuk saat ini, informasi yang telah disampaikan dalam sidang terbatas pada permintaan JPU agar eksepsi ditolak dan agenda pembacaan putusan sela pekan depan.

Publik dengan demikian masih perlu menunggu sidang lanjutan untuk mengetahui keputusan resmi majelis hakim. Tidak ada tanggal khusus yang dapat dipastikan dari keterangan mengenai agenda tersebut, selain bahwa pembacaan putusan sela dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya.

Baca juga: Rp5 Juta Jadi Pintu Masuk Mengurai Perkara: Dedy Luqman Hakim Soroti Bukti, Aliran Uang, dan Niat Para Pihak