Hukum  

Blackout Batam-Bintan: Lima Orang Jadi Tersangka, Penyidik Ungkap Rangkaian Gangguan Gardu

Blackout Batam-Bintan: Lima Orang Jadi Tersangka, Penyidik Ungkap Rangkaian Gangguan Gardu

Batam | Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pemadaman listrik total yang meluas di Pulau Batam dan Bintan pada Senin, 12 Oktober 2026. Penetapan tersebut disampaikan pada Selasa, 20 Oktober 2026, oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Iirhamnidi. Para tersangka terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam, masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang dari pihak kontraktor yang berinisial AEP. Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam rangkaian gangguan yang berujung pada blackout tersebut.

Dalam keterangannya, Iirhamnidi menyampaikan penetapan tersangka sekaligus dugaan peran yang sedang diselidiki. Informasi mengenai inisial dan asal pihak para tersangka menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara, sementara proses penyidikan masih berlangsung. Karena itu, dugaan terhadap mereka perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum, bukan sebagai penetapan kesalahan oleh pengadilan. Penyidik menelusuri hubungan tindakan para pihak dan gangguan yang terjadi pada sistem kelistrikan Batam-Bintan, termasuk rangkaian kejadian di gardu yang menjadi perhatian dalam perkara ini.

Kasus ini berawal dari pemadaman yang berdampak luas pada masyarakat di dua pulau tersebut. Penetapan lima tersangka menandai perkembangan penting dalam upaya mengungkap penyebab dan rangkaian gangguan gardu, tetapi belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai bagaimana peristiwa itu terjadi. Keterangan resmi yang disampaikan Bareskrim menjadi rujukan mengenai jumlah tersangka, inisial, afiliasi, dan waktu penetapan. Rincian dugaan peran masing-masing masih perlu mengikuti hasil penyidikan dan informasi lanjutan dari pihak berwenang. Dengan demikian, perkara ini berfokus pada penelusuran tanggung jawab yang diduga terkait gangguan, sedangkan status hukum para tersangka tetap tunduk pada proses yang berlaku.

Menurut hasil penyidikan, rangkaian gangguan yang berujung pada blackout Batam-Bintan diduga bermula ketika seekor monyet masuk ke area trafo 1 di Gardu Induk Sei Harapan. Keberadaan hewan tersebut disebut sebagai pemicu awal gangguan pada instalasi gardu. Penyidik mengaitkan peristiwa itu dengan kondisi peralatan bertegangan tinggi yang berada di lokasi, tetapi uraian mengenai pemicu tetap perlu dibedakan dari kesimpulan hukum tentang tanggung jawab setiap pihak.

Penyidik menduga monyet tersebut menyebabkan korsleting pada sisi tegangan 150 kV dan 20 kV. Gangguan pada kedua sisi itu kemudian dikaitkan dengan rangkaian masalah pada sistem kelistrikan yang berdampak pada pasokan listrik Batam dan Bintan. Untuk menelusuri urutannya, penyidik memeriksa lokasi serta keterangan dan bukti terkait. Hasil pemeriksaan teknis dapat membantu menjelaskan bagaimana gangguan terjadi, sementara penetapan kesalahan pidana tetap memerlukan proses hukum tersendiri.

Dalam perkara ini, empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas yang berkaitan dengan pengamanan area gardu. Kelalaian yang disangkakan itu, menurut penyidik, memungkinkan hewan liar masuk ke kawasan yang menampung peralatan bertegangan tinggi. Dugaan tersebut berhubungan dengan kewajiban menjaga keamanan dan mencegah akses yang berpotensi membahayakan instalasi. Namun, status sebagai tersangka menunjukkan adanya dugaan yang sedang diproses, bukan bukti bahwa mereka telah terbukti bersalah.

Dengan demikian, penyidik menguraikan dua hal dalam rangkaian awal kejadian: dugaan masuknya monyet ke sekitar trafo 1 dan dugaan tidak terlaksananya pengamanan oleh sejumlah petugas. Keduanya menjadi bagian dari perkara yang perlu diuji melalui alat bukti, keterangan, serta pemeriksaan di pengadilan. Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, uraian mengenai peran para tersangka harus dipahami sebagai dugaan penyidik. Penjelasan itu juga tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa satu faktor saja menjelaskan seluruh dampak pemadaman.

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan barang bukti terkait gangguan gardu listrik Batam-Bintan pada 13–21 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri rangkaian peristiwa yang menyebabkan gangguan pasokan listrik. Tim mengumpulkan dan menguji sejumlah benda yang ditemukan di lokasi, dengan perhatian pada komponen gardu dan trafo yang berkaitan dengan kejadian. Hasil pemeriksaan laboratorium kemudian disampaikan sebagai temuan yang membantu penyidik menilai dugaan penyebab gangguan, termasuk kemungkinan keterkaitan hewan yang ditemukan di lokasi dan korsleting.

Barang bukti yang diperiksa mencakup lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, serta pipa Buchholz. Pemeriksaan dilakukan terhadap benda-benda tersebut dalam rentang waktu yang sama, yakni 13–21 Oktober 2026. Menurut Kasubdit Lakabakar Puslabfor Bareskrim, Kompol Henry Siahaan, kerusakan dan bekas terbakar ditemukan di bagian atas trafo 1. Temuan itu merupakan bagian dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan barang bukti. Penyampaian tersebut menjelaskan lokasi kerusakan yang diamati tim, tanpa menetapkan sendiri kesimpulan di luar hasil pemeriksaan yang telah diungkapkan.

Dalam pemeriksaan pada pipa Buchholz, tim menemukan sampel rambut yang kemudian dibandingkan dengan sampel kera yang ditemukan mati di lokasi. Kompol Henry menyatakan sampel rambut pada barang bukti pipa tersebut cocok dengan sampel kera itu. Kecocokan tersebut mendukung dugaan adanya keterkaitan monyet dengan korsleting yang terjadi di gardu. Temuan laboratorium ini memberi dukungan bagi penyidik dalam menguji rangkaian gangguan, tetapi tetap perlu dibaca sesuai ruang lingkup pemeriksaan yang disampaikan. Dengan demikian, hasil Puslabfor menghubungkan bukti biologis pada pipa Buchholz dengan kera yang ditemukan di tempat kejadian, sekaligus melengkapi pemeriksaan terhadap lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan bagian trafo yang mengalami kerusakan serta bekas terbakar.

Penyidik menduga tersangka dari pihak kontraktor memiliki tanggung jawab terhadap pengamanan pagar di sekitar fasilitas gardu. Pagar tersebut semestinya dialiri listrik sebagai penghalang agar satwa liar tidak masuk ke area instalasi. Namun, ketika rangkaian gangguan terjadi, pagar itu diketahui dalam keadaan mati. Kondisi tersebut diduga memungkinkan satwa melompati pagar dan memasuki area yang seharusnya terlindungi. Karena itu, penyidik menelusuri bagaimana pengamanan pagar dilaksanakan, termasuk pihak yang bertanggung jawab memastikan aliran listrik pada pagar berfungsi sesuai ketentuan.

Selain kondisi pagar, penyidik juga menemukan persoalan pada perangkat tripping lockout. Perangkat ini berperan dalam membantu mengamankan sistem ketika terjadi gangguan, lain dengan membatasi dampak gangguan agar tidak berkembang lebih jauh. Berdasarkan pemeriksaan awal, perangkat tersebut tidak bekerja secara maksimal. Artinya, fungsi proteksi yang diharapkan untuk merespons gangguan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyidik mengaitkan temuan ini dengan rangkaian kejadian di gardu, sembari terus menguji bukti dan keterangan untuk memastikan hubungan kondisi perangkat dan meluasnya gangguan.

Menurut penjelasan penyidik, proteksi yang tidak berfungsi maksimal membuat gangguan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem. Pelepasan pembangkit itu kemudian berdampak pada pasokan listrik dan menyebabkan pemadaman meluas di Batam serta Bintan. Penjelasan tersebut menggambarkan bahwa penyidikan tidak hanya menyoroti dugaan akses satwa ke area gardu, tetapi juga menilai respons perlindungan sistem setelah gangguan muncul. Penentuan sebab dan tanggung jawab setiap pihak masih memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bukti teknis, prosedur pengamanan, serta tugas pihak-pihak yang terlibat.

Untuk mendalami peristiwa tersebut, penyidik telah memeriksa 25 saksi. Pemeriksaan dilakukan guna menyusun kronologi, menguji keterangan mengenai kondisi pagar dan perangkat proteksi, serta mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam pengelolaan fasilitas. Penyidik juga melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik dalam proses pengungkapan. Keterangan para ahli dan hasil pemeriksaan forensik diharapkan membantu menjelaskan penyebab gangguan secara lebih terukur, termasuk apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran tanggung jawab.

Baca juga: Dari Transaksi Jual Beli ke Laporan Polisi: Misteri Honda Brio Rp115 Juta Kini Diuji Penyidik | TNI Run 2026 Meriahkan Rangkaian HUT Ke-81 TNI, 15.965 Pelari Padati Monas | Seminar Hukum Dan Kesehatan Dalam Rangkaian Latgabma Super Garuda Shield 2026