Jakarta | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum dapat memastikan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027. Pemerintah masih menunggu pembahasan mengenai kebijakan pengupahan tersebut berjalan melalui tahapan yang telah ditetapkan. Karena prosesnya belum sampai pada penentuan angka, belum ada besaran kenaikan yang dapat disampaikan sebagai keputusan resmi. Yassierli menjelaskan perkembangan itu saat ditemui wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 21 Oktober 2026.
Pembahasan mengenai UMP 2027, menurut Yassierli, masih menanti proses di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Forum tripartit ini menjadi salah satu tahapan yang perlu dilalui sebelum pembicaraan berlanjut pada tingkat berikutnya. Dengan demikian, pemerintah belum menetapkan persentase kenaikan yang akan berlaku bagi provinsi-provinsi pada tahun depan. Informasi mengenai angka kenaikan masih bergantung pada jalannya pembahasan dan tahapan lanjutan yang akan ditempuh.
Setelah proses di LKS Tripnas, pembahasan akan dilanjutkan oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPNas). Urutan tersebut menempatkan diskusi tripartit sebagai proses yang perlu ditunggu sebelum DPNas melanjutkan pembahasan. Yassierli belum menyampaikan angka atau kisaran kenaikan UMP, sehingga berbagai perkiraan belum dapat dipandang sebagai keputusan pemerintah. Penetapan besaran upah minimum 2027 masih menunggu perkembangan proses antarlembaga tersebut. Publik dan pekerja di setiap provinsi perlu menunggu informasi resmi setelah pembahasan berjalan lebih lanjut. Pemerintah belum memberikan kepastian mengenai persentase maupun waktu pengumuman angka UMP 2027 dalam keterangan yang disampaikan pada kesempatan itu. Karena itu, pernyataan Menaker menegaskan bahwa proses pembahasan masih berlangsung, bukan bahwa kenaikan telah diputuskan atau diumumkan. Tahap berikutnya akan bergantung pada hasil proses di LKS Tripnas dan kelanjutan pembicaraan oleh DPNas. Sampai tahapan tersebut dilalui, besaran kenaikan tetap belum ditentukan.Pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2027 tidak hanya menyangkut penentuan angka upah, tetapi juga berkaitan dengan amanat untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Aspek KHL menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan, agar penetapan upah mempertimbangkan kebutuhan pekerja dan kondisi ekonomi. Namun, keterkaitan tersebut belum berarti bahwa rumusan maupun besaran kenaikan UMP 2027 telah ditetapkan. Pemerintah masih menunggu proses pembahasan sebelum kebijakan mengenai upah minimum untuk tahun tersebut dapat dipastikan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa rumusan kebijakan pengupahan akan mengikuti Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Acuan tersebut menjadi dasar dalam merancang kebijakan, termasuk dalam melihat kembali ketentuan dan prinsip yang berkaitan dengan upah minimum serta KHL. Meski demikian, penyebutan undang-undang sebagai acuan tidak serta-merta menjawab seluruh rincian teknis yang diperlukan untuk menetapkan UMP. Berbagai unsur dalam kebijakan masih perlu dibicarakan, sehingga masyarakat dan dunia usaha belum dapat menyimpulkan angka kenaikan ataupun formula final yang akan digunakan.
Proses pembahasan selanjutnya tetap bergantung pada dialog di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh. Forum tripartit ini menjadi ruang untuk membahas pandangan serta pertimbangan dari masing-masing pihak, termasuk bagaimana amanat mengenai KHL diterapkan dalam kebijakan pengupahan. Hasil pembicaraan tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses perumusan, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai keputusan yang sudah berlaku. Karena itu, informasi mengenai UMP 2027 sebaiknya dipahami sebagai kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan, bukan sebagai ketentuan yang telah final.
Sampai pembahasan tripartit berlangsung dan proses perumusan memberikan kejelasan, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa aturan atau besaran kenaikan UMP 2027 sudah ditetapkan. Pemerintah masih perlu menyelaraskan acuan undang-undang dengan masukan para pihak dan pertimbangan KHL. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada jalannya pembahasan di LKS Tripnas serta keputusan yang kemudian diambil melalui mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, kepastian mengenai kebijakan upah minimum 2027 baru dapat diketahui setelah tahapan tersebut menghasilkan rumusan resmi.
Menanggapi usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 hingga 9,5 persen, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa angka tersebut belum menjadi keputusan pemerintah. Usulan itu masih perlu dibahas dalam proses penetapan upah, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai besaran kenaikan yang pasti berlaku di seluruh daerah. Pemerintah masih menunggu pembahasan tripartit dan mempertimbangkan mekanisme yang berlaku.
Yassierli menjelaskan bahwa penetapan UMP merupakan kewenangan gubernur. Dalam mengambil keputusan, gubernur mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi di wilayah masing-masing. Dengan demikian, pembahasan mengenai besaran upah tidak hanya merujuk pada satu usulan persentase, tetapi juga melibatkan pertimbangan daerah melalui lembaga yang memberikan rekomendasi dan masukan kepada kepala daerah.
Peran Dewan Pengupahan Provinsi menjadi bagian penting dari proses tersebut karena kondisi dan masukan di setiap wilayah dapat berbeda. Namun, keterlibatan dewan itu tidak mengubah kewenangan akhir dalam menetapkan UMP: keputusan tetap berada pada gubernur. Karena pembahasan belum selesai, besaran yang akan ditetapkan untuk 2027 belum dapat dipastikan berdasarkan usulan kenaikan hingga 9,5 persen saja.
Yassierli juga menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten dan kota akan terkait dalam proses pembahasan. Keterkaitan pemerintah daerah tersebut perlu dipahami sesuai dengan penjelasan yang disampaikan, tanpa menyamakan perannya dengan kewenangan gubernur dalam penetapan UMP. Artinya, proses dapat melibatkan berbagai unsur pemerintahan daerah, sementara pembagian kewenangan tetap sebagaimana diatur dan dijelaskan oleh pemerintah.
Karena itu, usulan kenaikan hingga 9,5 persen masih merupakan bagian dari pembahasan, bukan hasil akhir. Masyarakat dan pekerja perlu menunggu proses tripartit serta masukan Dewan Pengupahan Provinsi sebelum mengetahui keputusan masing-masing gubernur. Sampai pembahasan tersebut menghasilkan penetapan resmi, belum ada angka UMP 2027 yang dapat dinyatakan berlaku. Pemerintah belum menyampaikan hasil final, dan proses di tiap daerah tetap perlu berjalan dengan mempertimbangkan masukan yang tersedia. Penjelasan ini menempatkan usulan, masukan daerah, dan keputusan gubernur pada posisi yang berbeda, tanpa lebih dulu menyimpulkan besaran kenaikan upah.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan agar upah minimum 2027 meningkat sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut disiapkan menjelang jadwal penetapan upah minimum, yang direncanakan berlangsung pada 1 November 2026. Rentang kenaikan itu merupakan posisi yang diajukan pihak buruh dalam pembahasan, bukan angka yang telah disahkan atau ditetapkan pemerintah. Karena proses penentuan masih menunggu pembahasan tripartit, besaran akhir dapat berbeda setelah pemerintah, pengusaha, dan pekerja menyampaikan pandangan serta mempertimbangkan dasar perhitungan yang berlaku.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa penghitungan usulan menggunakan formula yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Acuan yang dipakai, menurut penjelasannya, adalah formula dalam Peraturan Pemerintah. Perhitungan tersebut belum menggunakan undang-undang ketenagakerjaan baru. Dengan demikian, angka yang diajukan berangkat dari ketentuan dan parameter yang digunakan KSPI saat menyusun rekomendasi, bukan dari regulasi baru yang belum menjadi dasar dalam perhitungan mereka. Formula itu dimaksudkan untuk menghubungkan perubahan biaya hidup dan kondisi ekonomi dengan usulan penyesuaian upah.
Data yang menjadi bahan perhitungan mencakup periode Oktober 2025 hingga September 2026. Said menyampaikan angka inflasi sebesar 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,43 persen untuk periode tersebut. Kedua indikator itu, bersama indeks tertentu, digunakan sebagai landasan bagi KSPI dan Partai Buruh dalam mengajukan kenaikan 7,5 hingga 9,5 persen. Namun, data dan hasil hitung itu perlu dipahami sebagai dasar usulan organisasi buruh.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Tembus Kegelapan Malam, Prajurit Lanud Sjamsudin Noor Tetap Sigap dan Semangat Jaga Pompa Bantuan Presiden RI Untuk Suplai Air Pembahasan Gambut






