Jakarta | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa program magang nasional tidak dirancang untuk menggantikan pekerja tetap maupun menjadi alasan bagi perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menyampaikan penegasan tersebut kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu, 21 Oktober 2026. Menurut Yassierli, pemagangan merupakan program pembelajaran dan pengembangan kompetensi bagi peserta, bukan skema untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja reguler dengan peserta magang.
Ia menjelaskan, perusahaan tidak dapat mengandalkan program tersebut sebagai sumber tenaga kerja dalam jangka panjang karena tidak ada kepastian bahwa kuota peserta magang nasional akan terus tersedia bagi mereka. Ketersediaan kuota bergantung pada penyelenggaraan program, sehingga perusahaan tidak bisa menganggap peserta magang sebagai pengganti pekerja yang memiliki hubungan kerja reguler. “Perusahaan tidak memiliki kepastian akan terus memperoleh kuota peserta magang nasional,” kata Yassierli, merujuk pada keterbatasan yang membuat program itu tidak bisa dijadikan pengganti tenaga kerja tetap.
Penjelasan itu sekaligus menepis kekhawatiran bahwa keikutsertaan perusahaan dalam program magang dapat membuka jalan bagi pengurangan pekerja reguler. Yassierli menempatkan magang nasional sebagai kegiatan dengan tujuan berbeda dari perekrutan karyawan: peserta memperoleh pengalaman dan kesempatan belajar, sedangkan perusahaan tetap perlu memenuhi kebutuhan operasionalnya melalui tenaga kerja yang sesuai. Karena kuota peserta tidak dijamin tersedia secara terus-menerus, skema ini juga tidak memberikan dasar yang stabil bagi perusahaan untuk mengganti posisi reguler dengan peserta magang.
Dengan penegasan tersebut, pemerintah mengingatkan bahwa program pemagangan harus dipahami sesuai fungsi dan batasnya. Perusahaan tidak sepatutnya menyusun kebutuhan tenaga kerja dengan asumsi peserta magang akan selalu tersedia atau dapat digunakan untuk menutup posisi pekerja tetap. Pernyataan Yassierli menekankan bahwa ketidakpastian kuota merupakan salah satu alasan praktis mengapa program magang nasional tidak dapat diandalkan sebagai substitusi pekerja reguler. Magang dan pekerjaan tetap, dengan demikian, berada dalam kerangka yang berbeda dan tidak semestinya dipertukarkan.
Pelaksanaan magang nasional dibatasi selama enam bulan. Batas waktu ini menegaskan bahwa program tersebut merupakan sarana pembelajaran dengan jangka waktu tertentu, bukan skema untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja perusahaan secara terus-menerus. Selama periode itu, peserta diharapkan memperoleh pengalaman kerja yang relevan dan mengembangkan keterampilan sesuai bidang yang dipelajari. Perusahaan juga perlu merancang kegiatan magang dengan tujuan kompetensi yang jelas, sehingga tugas yang diberikan mendukung proses belajar peserta. Dengan demikian, durasi enam bulan menjadi salah satu penanda penting untuk membedakan kegiatan pemagangan dari hubungan kerja reguler serta memastikan program tetap berjalan sesuai fungsi utamanya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa setelah masa magang berakhir, pekerjaan yang sebelumnya dilakukan peserta perlu dilanjutkan oleh pihak lain. Penjelasan ini menggarisbawahi bahwa perusahaan tidak semestinya bergantung pada peserta magang untuk mempertahankan pekerjaan yang dibutuhkan secara permanen. Jika suatu tugas tetap diperlukan setelah enam bulan, perusahaan perlu menyiapkan tenaga kerja lain untuk menanganinya. Kelanjutan pekerjaan itu tidak boleh menjadi alasan untuk memperpanjang peran peserta tanpa batas atau menjadikan pemagangan sebagai cara menutup kekurangan pekerja. Pengaturan tersebut sekaligus memberi kepastian mengenai batas program dan mendorong perusahaan merencanakan kebutuhan tenaga kerjanya secara wajar.
Yassierli menekankan bahwa peserta seharusnya menjalani magang untuk meningkatkan kompetensi, bukan menjalankan pekerjaan sebagai pengganti pekerja reguler. Artinya, kegiatan dan tanggung jawab peserta perlu berkaitan dengan pembelajaran, bimbingan, serta pengembangan kemampuan, bukan sekadar memenuhi target operasional perusahaan. Pemerintah, menurutnya, akan mengawasi perusahaan agar pemagang tidak dimanfaatkan di luar konteks peningkatan kompetensi. Pengawasan ini penting untuk menjaga tujuan program sekaligus melindungi peserta dari penugasan yang tidak sesuai dengan peran mereka. Perusahaan diharapkan mematuhi batas durasi dan memastikan pengalaman yang diberikan benar-benar bermanfaat. Dengan pendekatan itu, magang nasional dapat membuka kesempatan belajar tanpa menggeser pekerjaan yang semestinya ditangani pekerja reguler.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia sebelumnya mengingatkan bahwa program Magang Nasional perlu dirancang dengan pengawasan yang memadai agar tidak menggeser kesempatan kerja reguler. Kekhawatiran ini bukan pernyataan bahwa perusahaan telah melakukan substitusi pekerja, melainkan penilaian atas risiko yang dapat muncul dari rancangan insentif program. CORE menyoroti kemungkinan perusahaan memilih peserta magang ketika kebutuhan pekerjaan sebenarnya bersifat tetap dan semestinya dipenuhi melalui perekrutan karyawan.
Dalam CORE Monthly Review, perhatian tersebut dikaitkan dengan skema pembiayaan dan keberlanjutan program. Uang saku peserta magang ditanggung penuh oleh pemerintah, sementara program dapat terus berlanjut. Dalam kondisi demikian, perusahaan berpotensi memperoleh tenaga untuk menjalankan sejumlah tugas tanpa menanggung biaya upah sebagaimana pada pekerja reguler. Jika tidak dibatasi secara jelas, insentif itu dapat mendorong ketergantungan pada peserta magang dari satu periode ke periode berikutnya, alih-alih membuka posisi kerja tetap bagi pelamar.
CORE memperingatkan bahwa Maganghub berisiko menjadi “sarana rekrutmen berbiaya rendah”, serta membuka ruang bagi substitusi pekerja reguler atau pemanfaatan peserta sebagai tenaga administrasi murah. Peringatan tersebut menekankan pentingnya membedakan kegiatan pembelajaran dari pekerjaan operasional yang menjadi kebutuhan rutin perusahaan. Peserta seharusnya memperoleh pengalaman dan pendampingan yang relevan, bukan sekadar mengisi kekosongan tenaga kerja untuk tugas sehari-hari. Karena itu, evaluasi perlu melihat jenis tugas, durasi penempatan, kualitas pembimbingan, dan peluang transisi peserta menuju pekerjaan yang layak.
Menurut sudut pandang CORE, keberlanjutan manfaat program bergantung pada aturan yang mencegah insentif publik mengurangi perekrutan pekerja. Pemerintah dan perusahaan dapat memperjelas batas tanggung jawab peserta, memastikan adanya kurikulum serta pembimbing, dan memeriksa apakah posisi magang berulang kali menggantikan kebutuhan karyawan. Pengawasan dan pelaporan yang transparan juga dapat membantu mendeteksi pola yang tidak sesuai tujuan. Dengan langkah tersebut, kekhawatiran tentang substitusi dapat ditangani sebagai risiko kebijakan yang perlu dicegah, bukan dianggap sebagai praktik yang sudah terbukti terjadi.CORE menilai Maganghub berpotensi membantu lulusan beralih dari pendidikan ke dunia kerja. Program ini memberi kesempatan kepada lulusan D3 dan S1 yang lulus paling lama satu tahun sebelumnya untuk memperoleh pengalaman kerja selama enam bulan. Masa magang tersebut dapat memperkenalkan peserta pada proses kerja, tuntutan profesional, dan keterampilan yang dibutuhkan di lingkungan industri. Pengalaman langsung semacam ini juga dapat membantu lulusan memahami kecocokan bekal pendidikan dan kebutuhan pekerjaan.
Peserta memperoleh sejumlah fasilitas selama mengikuti program. Pemerintah menanggung uang saku dengan nilai setara upah minimum, sehingga peserta mendapat dukungan finansial ketika menjalani magang. Selain itu, tersedia jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta sertifikat kompetensi setelah program. Fasilitas tersebut dapat mengurangi sebagian beban peserta dan memberikan pengakuan atas pengalaman maupun kompetensi yang diperoleh. Namun, manfaatnya tetap bergantung pada mutu penempatan, kesesuaian tugas dengan tujuan pembelajaran, dan pembimbingan di tempat magang.
Pada 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp4,2 triliun untuk angkatan II dengan kuota 150.000 peserta. Jumlah itu meningkat dibandingkan angkatan I pada 2025, yang menyediakan 100.000 tempat. Kenaikan kuota menunjukkan perluasan skala program, tetapi besarnya anggaran dan jumlah peserta perlu dibaca bersama cakupan pengangguran serta kelompok yang memenuhi syarat. Kuota yang bertambah belum dengan sendirinya berarti program dapat menjangkau sebagian besar pencari kerja.
Menurut perhitungan CORE, kuota 150.000 peserta setara sekitar 2,1 persen dari 7,22 juta penganggur pada Mei 2026.
Baca juga: Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Dandim Bojonegoro Raih Juara III Dansatgas Terbaik TMMD 129 | Wakili Panglima TNI, Kaster TNI Tegaskan Komitmen Indonesia Bagi Perdamaian Indo-Pasifik | Cegah Karhutla Sejak Dini, TNI Intensifkan Patroli Udara di Taman Nasional Way Kambas






