Sengketa Tanah Abang Memanas, Hercules Soroti Menteri PKP Maruarar Sirait

Sengketa Tanah Abang Memanas, Hercules Soroti Menteri PKP Maruarar Sirait

Jakarta | Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal, menyampaikan keberatan terkait sengketa lahan yang berkaitan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Hercules menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan bukan tanah kosong. Menurut keterangannya, terdapat proses pembebasan dan pengosongan lahan yang telah menghabiskan dana puluhan miliar rupiah. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keberatan yang ia sampaikan dalam persoalan yang masih berlangsung.

Hercules mengutarakan keberatan itu ketika mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beberapa waktu sebelumnya. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan oleh perkembangan sengketa lahan itu. Pernyataannya kemudian dibagikan melalui akun Instagram GRIB Jaya dan dikutip pada Rabu, 21 Oktober 2026. Keterangan tersebut menggambarkan posisi Hercules dalam perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan kepemilikan maupun menyelesaikan sengketa yang sedang dipersoalkan.

Dalam pernyataannya, Hercules meminta Maruarar menjalankan tugas sebagai menteri dengan baik dan amanah. Ia mengatakan akan mendukung Maruarar apabila bekerja dengan benar. Namun, dukungan itu tidak menghapus keberatannya atas persoalan lahan yang menurutnya telah menimbulkan kerugian. Sikap tersebut menunjukkan bahwa Hercules membedakan penilaiannya terhadap pelaksanaan tugas menteri dari kepentingannya dalam sengketa yang sedang berjalan. Ia berharap persoalan itu ditangani secara tepat, dengan memperhatikan fakta serta hak pihak-pihak terkait.

Pernyataan Hercules menyoroti klaim mengenai biaya pembebasan dan pengosongan lahan, sekaligus memperlihatkan adanya keberatan terhadap penanganan persoalan tersebut. Karena sengketa masih berlangsung, klaim tentang status lahan dan dana yang telah dikeluarkan perlu dipahami sebagai keterangan dari pihak Hercules. Penyelesaian tetap bergantung pada pemeriksaan dokumen dan proses yang berwenang. Dalam konteks itu, permintaannya agar Maruarar bekerja secara amanah disampaikan bersamaan dengan penegasan bahwa ia merasa dirugikan. Belum ada rincian tambahan dalam keterangan yang dikutip mengenai tahapan penyelesaian atau keputusan atas sengketa tersebut.

Dalam video yang dibagikan GRIB Jaya, Hercules menyampaikan bahwa ia mengenal Maruarar Sirait, termasuk dari kiprah politik Maruarar sebelum menjabat sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pernyataan itu disampaikan saat Hercules menyoroti sosok Maruarar di tengah memanasnya sengketa tanah di Tanah Abang. Ia mengaitkan penilaiannya dengan pengalaman mengenal perjalanan politik Maruarar, tetapi tidak memerinci kapan atau dalam konteks apa hubungan tersebut terjalin. Karena itu, keterangannya perlu dipahami sebagai pernyataan Hercules, bukan sebagai penilaian yang telah dikonfirmasi secara independen.

Hercules juga mengingatkan Maruarar agar tidak kembali pada pola pikir yang, menurut Hercules, bermasalah. Ia menggambarkan dirinya sebagai seorang petarung yang berada di pihak pemerintah dan mendukung proyek-proyek Presiden Prabowo. Pilihan kata tersebut menunjukkan bagaimana Hercules memosisikan dirinya dalam persoalan yang sedang ramai dibicarakan. Namun, dukungan yang ia nyatakan tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian sengketa, dasar kepemilikan lahan, maupun posisi setiap pihak yang terlibat. Ucapannya lebih tepat dibaca sebagai pandangan dan sikap pribadi Hercules terhadap Maruarar serta arah kebijakan pemerintah.

Video yang beredar itu juga tidak menyebut secara spesifik lokasi lahan yang dimaksud Hercules. Meski sengketa yang menjadi sorotan berkaitan dengan Tanah Abang, tidak cukup informasi dalam rekaman tersebut untuk memastikan bidang tanah mana yang ia bicarakan atau menghubungkan setiap ucapannya dengan titik lokasi tertentu. Pembedaan ini penting agar pernyataan dalam video tidak ditafsirkan melampaui isi yang disampaikan. Konteks mengenai hubungan Hercules dengan Maruarar dan dukungan terhadap proyek Presiden Prabowo dapat dicatat sebagai bagian dari pernyataannya, sementara fakta mengenai lokasi, status tanah, serta perkembangan sengketa tetap memerlukan keterangan dan verifikasi dari sumber terkait.

Perselisihan Hercules dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan di Tanah Abang untuk membangun rumah susun bagi warga yang tinggal di pinggir rel. Di tengah rencana tersebut, tim advokasi dan hukum GRIB Jaya mempersoalkan status kepemilikan bidang tanah yang disebut sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI). Wilson Colling, yang mewakili tim tersebut, menyatakan bahwa lahan itu masih merupakan milik ahli waris almarhum Iljas gelar Radjo, yakni Sulaeman Effendi. Pernyataan ini merupakan klaim pihak ahli waris dan berbeda dari dasar kepemilikan yang dikaitkan dengan PT KAI.

Wilson menjelaskan, alas hak yang digunakan ahli waris berupa verponding dari masa pemerintahan kolonial Belanda, yang kemudian dikonversi menjadi Verponding Indonesia Nomor 946. Menurut keterangannya, bidang tersebut hingga kini masih dikuasai dan ditempati keluarga ahli waris. Ia juga merujuk surat keterangan PM 1 dari lurah setempat. Dokumen itu, menurut Wilson, menunjukkan penguasaan fisik oleh ahli waris pada 2004–2007, yang disebut berlanjut sampai sekarang. Rujukan tersebut diajukan untuk mendukung klaim bahwa keluarga tetap memiliki keterkaitan langsung dengan lahan, baik melalui dokumen maupun penguasaan di lapangan. Namun, keterangan itu merupakan penjelasan dari pihak GRIB Jaya dan belum dengan sendirinya menetapkan kepemilikan secara hukum.

Tim advokasi juga mempersoalkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar klaim negara oleh PT KAI. Wilson menyebut hak tersebut terbit pada 2008 melalui proses administrasi di Kementerian Perhubungan, dengan merujuk Verponding Nomor 14399. Ia mengklaim nomor verponding tersebut menunjuk lokasi yang berbeda dan bukan berada di Tanah Abang. Karena itu, menurutnya, hubungan dokumen tersebut dan bidang tanah yang direncanakan untuk pembangunan perlu diperiksa secara cermat. Persoalan ini menempatkan bukti alas hak, lokasi objek, riwayat administrasi, serta penguasaan fisik sebagai hal yang perlu diuji. Penetapan status lahan pada akhirnya bergantung pada verifikasi dokumen dan proses hukum oleh pihak berwenang.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan bahwa bidang tanah seluas 4,3 hektare di Tanah Abang merupakan aset negara. Berdasarkan data ATR/BPN, lahan tersebut tercatat sebagai milik PT KAI dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan 19. Keterangan itu disampaikan dalam pertemuan di kantor Wisma Danantara, Senayan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 April 2026. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penjelasan pemerintah mengenai status bidang tanah yang dipersengketakan, di tengah klaim dan langkah hukum pihak GRIB Jaya.

Meski demikian, penetapan status aset negara belum serta-merta memungkinkan lahan itu digunakan untuk pembangunan rumah susun. Rencana proyek rusun masih terkendala gugatan yang diajukan Sulaeman Effendi. Dalam proses tersebut, Sulaeman mendapat bantuan Hercules serta tim hukum dan advokasi DPP GRIB Jaya. Gugatan itu tercatat pada Kamis, 16 April 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Selama perkara masih diperiksa, status kepemilikan dan penguasaan lahan menjadi pokok yang perlu dituntaskan melalui mekanisme hukum. Karena itu, rencana pembangunan belum dapat berjalan sebagaimana diharapkan, meskipun pemerintah telah menyampaikan catatan aset berdasarkan data pertanahan.

Brigjen Pol Hendra Gunawan pada September 2026 juga menyatakan bahwa proses gugatan masih berlangsung. Tahapannya mencakup pengujian berkas serta penetapan status quo, yang menjaga kondisi objek sengketa selama pemeriksaan perkara. Keberadaan status quo turut membatasi langkah yang dapat dilakukan terhadap bidang tanah, sehingga pembangunan rusun menghadapi hambatan hukum dan administratif. Dengan demikian, keterangan ATR/BPN mengenai pencatatan lahan sebagai aset PT KAI perlu dibaca berdampingan dengan proses gugatan yang belum selesai. Kepastian untuk melanjutkan proyek bergantung pada perkembangan pemeriksaan dan keputusan yang berwenang.

Baca juga: Tak Hanya Logistik, Hercules TNI AU Bawa Dukungan Kesehatan dan Peralatan Untuk Menopang Perjuangan Pasukan Karhutla Kalsel | Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI | Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat