Jakarta | Bank Indonesia memutuskan mempertahankan BI Rate pada level 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur. Keputusan ini mencerminkan kehati-hatian otoritas moneter dalam merespons kondisi ekonomi yang terus berubah, baik di dalam negeri maupun di pasar global. Suku bunga acuan yang tidak berubah diharapkan tetap mendukung pengendalian inflasi dan menjaga daya tarik aset rupiah, sekaligus memberi ruang bagi kegiatan ekonomi untuk berkembang. Dengan demikian, keputusan tersebut bukan sekadar penetapan angka, melainkan bagian dari upaya menyeimbangkan stabilitas makroekonomi dan kebutuhan pemulihan.
Dalam keputusan yang sama, suku bunga deposit facility dinaikkan menjadi 5%, sedangkan lending facility ditetapkan sebesar 6,50%. Penyesuaian pada kedua fasilitas tersebut melengkapi koridor suku bunga operasional BI Rate. Deposit facility menjadi acuan bagi penempatan dana perbankan di Bank Indonesia, sementara lending facility berkaitan dengan fasilitas pendanaan bagi bank. Pengaturan koridor ini membantu mengarahkan suku bunga pasar uang dan mendukung transmisi kebijakan moneter ke sektor keuangan, meskipun dampaknya terhadap bunga pinjaman dan simpanan masyarakat dapat berlangsung secara bertahap.
Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyatakan bahwa arah kebijakan ke depan akan ditentukan dengan pendekatan berbasis data serta mempertimbangkan perkembangan terbaru. Artinya, keputusan moneter berikutnya tidak ditetapkan secara otomatis berdasarkan satu indikator atau jadwal tertentu. BI akan mencermati data inflasi, nilai tukar, pertumbuhan ekonomi, kondisi likuiditas, serta dinamika ekonomi dan keuangan global. Pendekatan ini memungkinkan bank sentral menyesuaikan respons apabila risiko berubah, sembari menjaga agar langkah yang diambil tetap konsisten dengan mandatnya.
Sikap tersebut berada dalam konteks prioritas BI untuk mengutamakan stabilitas tanpa mengabaikan momentum pertumbuhan ekonomi. Rupiah yang stabil dan inflasi yang terkendali dapat membantu mempertahankan daya beli, kepastian usaha, serta kepercayaan investor. Pada saat yang sama, kondisi moneter yang terukur penting agar pembiayaan dan aktivitas produksi tidak terhambat secara berlebihan. Menjaga keseimbangan itu menuntut pemantauan berkelanjutan terhadap manfaat dan risiko setiap kebijakan. Karena itu, keputusan mempertahankan BI Rate 5,75% menunjukkan bahwa stabilitas tetap menjadi landasan, sementara ruang untuk mendukung pertumbuhan dipertimbangkan sesuai perkembangan data dan prospek ekonomi.
Peningkatan insentif kebijakan untuk instrumen domestic non-deliverable forward (DNDF) lindung nilai menjadi salah satu langkah Bank Indonesia dalam memperkuat dukungan terhadap pasar valuta asing. DNDF memungkinkan pelaku pasar mengelola risiko perubahan nilai tukar melalui transaksi berjangka yang penyelesaiannya dilakukan dalam rupiah, tanpa penyerahan valuta asing pada saat jatuh tempo. Dengan memperbesar daya tarik instrumen ini, BI berupaya mendorong pemanfaatan mekanisme lindung nilai secara lebih luas dan teratur.
Langkah tersebut memiliki beberapa tujuan yang saling berkaitan. BI menyebut insentif DNDF ditujukan untuk menarik aliran masuk modal asing, sekaligus membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Arus modal yang masuk dapat memperkuat pasokan valuta asing di pasar domestik, sementara ketersediaan sarana lindung nilai memberi investor dan pelaku usaha pilihan untuk mengelola eksposur kurs. Pengelolaan risiko yang lebih baik dapat mendukung transaksi yang lebih tertata, terutama ketika tekanan terhadap rupiah meningkat. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan seluruh risiko pergerakan kurs, tetapi memperkuat perangkat yang tersedia agar pasar dapat merespons dengan lebih terukur.
Selain mendukung stabilisasi, penguatan insentif DNDF juga diarahkan untuk mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA). Pasar yang lebih dalam ditandai lain oleh semakin beragamnya instrumen, meningkatnya partisipasi, serta tersedianya mekanisme transaksi dan lindung nilai yang dapat digunakan pelaku pasar. Perluasan penggunaan DNDF dapat membantu membangun aktivitas tersebut dan mendorong pengelolaan risiko kurs yang lebih sistematis. Karena itu, insentif ini merupakan bagian dari strategi stabilisasi Bank Indonesia di tengah tekanan eksternal yang masih kuat. Kebijakan tersebut menggabungkan upaya menjaga rupiah dengan pengembangan infrastruktur dan aktivitas pasar domestik, sehingga kebutuhan stabilitas jangka pendek berjalan seiring dengan penguatan pasar keuangan.
Kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai rupiah sekaligus mendukung pencapaian sasaran inflasi nasional. Untuk 2026 dan 2027, sasaran inflasi ditetapkan sebesar 2,5±1%, yaitu kisaran 1,5% hingga 3,5%. Kerangka sasaran ini memberi acuan bagi BI dalam merumuskan langkah yang konsisten, sekaligus membantu masyarakat dan pelaku usaha membentuk ekspektasi terhadap perkembangan harga. Inflasi yang terkendali penting untuk mempertahankan daya beli, sedangkan stabilitas rupiah mendukung kepastian dalam kegiatan ekonomi dan transaksi lintas negara.
Dalam pelaksanaannya, BI mempertimbangkan dinamika perekonomian domestik dan kondisi eksternal yang dapat memengaruhi harga, arus modal, serta nilai tukar. Perubahan situasi global dapat menimbulkan tekanan terhadap rupiah dan memperbesar ketidakpastian bagi dunia usaha. Karena itu, kebijakan tidak hanya berfokus pada satu indikator, tetapi juga memperhatikan keterkaitan stabilitas harga, nilai tukar, dan ketahanan ekonomi. Penyesuaian langkah dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan menjaga inflasi dalam sasaran tanpa mengabaikan dukungan terhadap pertumbuhan yang berkelanjutan.
BI menyatakan akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen moneter untuk memperkuat ketahanan eksternal. Penggunaan instrumen tersebut diarahkan agar stabilitas rupiah tetap terjaga serta perekonomian memiliki daya tahan ketika menghadapi gejolak dari luar negeri. Pendekatan yang terukur memungkinkan bank sentral merespons perubahan kondisi secara tepat, sembari menjaga agar kebijakan tetap selaras dengan sasaran inflasi. Komitmen ini juga mencerminkan pentingnya koordinasi dan konsistensi dalam menghadapi risiko yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
Selain mengoptimalkan instrumen yang tersedia, BI menyatakan dapat menempuh penyesuaian kebijakan yang diperlukan. Langkah tersebut memberi ruang bagi respons yang sesuai dengan perkembangan ekonomi dan tingkat tekanan yang dihadapi. Penyesuaian bukan tujuan tersendiri, melainkan bagian dari upaya memastikan kebijakan tetap efektif dalam menjaga stabilitas perekonomian. Dengan demikian, arah kebijakan menggabungkan pengendalian inflasi, penjagaan nilai rupiah, dan penguatan ketahanan eksternal, sambil mendukung aktivitas ekonomi. Konsistensi dalam menjalankan kerangka ini menjadi penting agar sasaran inflasi 2026 dan 2027 dapat dikejar di tengah perubahan kondisi domestik maupun global.
Di tengah upaya menjaga stabilitas nilai rupiah dan mengendalikan tekanan ekonomi, kebijakan makroprudensial serta sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mempertahankan momentum pertumbuhan. Kedua bidang ini melengkapi kebijakan moneter: pembiayaan yang memadai membantu kegiatan usaha, sementara transaksi yang lancar mendukung konsumsi dan perdagangan. Bank Indonesia mendorong intermediasi perbankan agar kebutuhan dunia usaha dan rumah tangga dapat terpenuhi, tanpa mengabaikan kewaspadaan terhadap risiko. Pendekatan tersebut penting ketika perekonomian menghadapi perubahan kondisi global, sebab dukungan terhadap aktivitas domestik perlu berjalan seiring dengan ketahanan sektor keuangan. Dengan demikian, kebijakan dapat menopang pertumbuhan secara terukur, bukan mendorong ekspansi kredit yang berlebihan atau menciptakan kerentanan baru.
Penguatan kebijakan makroprudensial yang longgar menjadi salah satu cara untuk memperbesar ruang pembiayaan bagi sektor riil. Insentif dan pengaturan makroprudensial dapat diarahkan agar bank lebih aktif menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada sektor-sektor produktif, termasuk kegiatan yang berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja dan penguatan rantai pasok. Penyaluran yang lebih efektif dapat membantu perusahaan menjaga produksi, melakukan investasi, serta memenuhi kebutuhan modal kerja. Namun, kelonggaran kebijakan bukan berarti mengurangi standar kehati-hatian. Bank tetap perlu menilai kemampuan debitur, kualitas aset, kecukupan modal, dan risiko konsentrasi secara disiplin. Pemantauan berkala atas pertumbuhan kredit dan kondisi likuiditas juga diperlukan agar dukungan pembiayaan tidak berkembang menjadi risiko yang mengganggu stabilitas sistem keuangan.






