Tangerang | Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa kasus penembakan yang melibatkan anggota polisi di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, sedang ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Utama Mabes Polri pada Rabu, 21 Oktober 2026. Keterangan itu menegaskan bahwa mekanisme pemeriksaan internal telah berjalan sebagai bagian dari penanganan perkara, sementara prosesnya masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan yang dapat disampaikan kepada publik.
Penanganan oleh Propam berfokus pada aspek kedinasan dan perilaku anggota yang terlibat. Dalam perkara yang melibatkan personel kepolisian, pemeriksaan internal diperlukan untuk menilai apakah tindakan, prosedur, serta tanggung jawab anggota telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut berjalan dalam koridor pemeriksaan institusional dan tidak dengan sendirinya menentukan hasil akhir perkara pidana. Karena itu, perkembangan pemeriksaan perlu dibaca sebagai proses, bukan sebagai penetapan kesalahan ataupun pembebasan pihak mana pun.
Kapolri tidak menyampaikan hasil penyidikan internal dalam keterangan tersebut. Dengan demikian, informasi mengenai kronologi lengkap, motif, maupun status akhir para anggota yang diperiksa belum dapat dipastikan hanya dari pernyataan bahwa Propam menangani kasus ini. Penilaian terhadap fakta dan bukti tetap menjadi bagian dari tahapan yang harus dilalui oleh pihak berwenang. Publik sebaiknya membedakan informasi yang telah dikonfirmasi dari dugaan yang beredar, khususnya ketika pemeriksaan masih berjalan.
Keberadaan jalur internal menunjukkan bahwa institusi kepolisian sedang menelaah keterlibatan anggotanya melalui mekanisme pengawasan profesi. Proses ini merupakan salah satu unsur penanganan perkara, bukan pengganti proses hukum lain yang mungkin diperlukan berdasarkan perkembangan penyidikan. Setiap tindak lanjut perlu merujuk pada keterangan resmi dan hasil pemeriksaan yang telah diumumkan secara sah. Sampai ada penjelasan lanjutan, belum tepat untuk menarik kesimpulan tentang penyebab penembakan atau konsekuensi yang akan dijatuhkan. Penjelasan Kapolri sejauh ini memastikan adanya penanganan Propam, tanpa merinci hasil yang belum tersedia.
Polda Metro Jaya belum menyampaikan motif penembakan yang melibatkan sesama anggota polisi di Pondok Cabe. Hingga pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh, penyidik masih mengutamakan pengumpulan keterangan dan penanganan perkara dengan mempertimbangkan kondisi psikologis terduga pelaku. Karena itu, belum ada kesimpulan resmi mengenai latar belakang maupun alasan yang mendorong terjadinya peristiwa tersebut.
Budi menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum dapat melakukan pendalaman secara komprehensif. Keterangan itu disampaikannya pada Selasa, 20 Oktober 2026. Menurut Budi, kondisi terduga pelaku menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan. Langkah tersebut diperlukan agar proses penyidikan berjalan dengan cermat dan keterangan yang diperoleh dapat dinilai secara tepat.
Belum tersampaikannya motif bukan berarti penyidik menghentikan penelusuran perkara. Pengungkapan alasan di balik penembakan tetap menjadi bagian penting dari penyidikan, tetapi membutuhkan proses yang sesuai dengan keadaan pihak yang diperiksa. Informasi yang belum terverifikasi juga perlu dipisahkan dari fakta yang sudah dikonfirmasi, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan prematur mengenai penyebab kejadian ataupun kondisi terduga pelaku.
Dugaan adanya gangguan kejiwaan tidak dapat dipastikan secara cepat hanya berdasarkan pengamatan awal atau informasi yang beredar. Penilaian semacam itu memerlukan pemeriksaan oleh ahli psikiatri, yang dapat mengevaluasi kondisi seseorang melalui prosedur profesional. Hasil pemeriksaan ahli, apabila telah dilakukan, menjadi salah satu bahan yang dapat dipertimbangkan dalam penanganan perkara. Sampai proses tersebut menghasilkan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan gangguan kejiwaan tidak tepat dinyatakan sebagai diagnosis.
Dengan demikian, informasi mengenai motif dan kondisi psikologis terduga pelaku masih menunggu pendalaman lebih lanjut. Polda Metro Jaya perlu memastikan penyidik dapat menjalankan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk dengan memperhatikan kebutuhan evaluasi oleh tenaga ahli. Perkembangan resmi dari kepolisian akan menjadi dasar yang lebih kuat untuk memahami rangkaian peristiwa, sementara spekulasi mengenai motif maupun diagnosis sebaiknya dihindari. Pendekatan tersebut menjaga ketepatan informasi sekaligus menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung.
Insiden penembakan yang melibatkan Bharatu LFFL dan Bharada AR terjadi pada Jumat, 16 Oktober. Peristiwa tersebut menjadi bagian dari penanganan kasus yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dalam perkembangan yang disampaikan kepolisian, proses olah tempat kejadian perkara atau TKP telah rampung. Penyelesaian olah TKP menandai bahwa tahapan pemeriksaan lokasi yang disebutkan dalam keterangan tersebut sudah dilakukan. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan rincian kronologi kejadian, lokasi spesifik di dalam kawasan Pondok Cabe, ataupun keadaan masing-masing anggota setelah insiden. Karena itu, uraian mengenai peristiwa ini terbatas pada waktu kejadian, pihak yang disebut terlibat, dan langkah penanganan yang telah dikonfirmasi.
Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa satu orang telah ditahan dalam perkara tersebut. Tersangka ditempatkan di rumah tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Keterangan itu menunjukkan status penahanan dan tempat tersangka ditahan, tanpa memuat rincian lain mengenai identitas tersangka dalam konteks pernyataan tersebut. Tidak tersedia informasi lebih lanjut mengenai dasar penetapan tersangka, pasal yang disangkakan, ataupun jadwal pemeriksaan berikutnya. Dengan demikian, informasi mengenai penahanan perlu dipahami sesuai batas keterangan yang telah disampaikan, tanpa menyimpulkan hal-hal yang belum diterangkan oleh kepolisian.
Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk mendukung penanganan perkara. Barang-barang yang tercantum dalam keterangan meliputi selongsong murni, senjata tajam, serta barang-barang pribadi. Penyebutan barang bukti tersebut memberikan gambaran mengenai benda yang telah disita atau diamankan oleh penyidik, tetapi belum menjelaskan jumlah, kondisi, pemilik, maupun kaitan masing-masing benda dengan kejadian. Polda Metro Jaya telah menyelesaikan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang, sementara satu orang berada dalam penahanan di rumah tahanan Ditreskrimum. Rincian mengenai hasil pemeriksaan barang bukti atau perkembangan penyidikan lainnya tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia. Oleh sebab itu, belum ada dasar untuk menambahkan keterangan tentang fungsi benda-benda tersebut ataupun kesimpulan penyidik terhadap keterkaitannya. Perkembangan kasus selanjutnya bergantung pada keterangan resmi dan proses penanganan yang dilakukan aparat. Fakta yang dapat disampaikan saat ini mencakup tanggal insiden, rampungnya olah TKP, penahanan satu orang, serta daftar umum barang bukti yang diamankan.
Penanganan kasus penembakan antaranggota polisi di Pondok Cabe dilakukan melalui dua jalur yang berjalan beriringan, yakni proses pidana dan pemeriksaan etik. Jalur pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), yang bertugas mendalami peristiwa, mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap unsur tindak pidana. Sementara itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menangani aspek disiplin dan kode etik profesi terhadap personel yang terkait.
Pemisahan tersebut memungkinkan setiap aspek perkara diperiksa sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Penyelidikan pidana berfokus pada fakta hukum dan pertanggungjawaban atas peristiwa penembakan. Pemeriksaan etik menilai kepatuhan anggota terhadap aturan profesi serta standar perilaku Polri. Kedua proses tersebut perlu dijalankan secara cermat agar keputusan yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan pada dugaan yang belum teruji.
Sidang etik terhadap anggota yang terlibat belum digelar karena penyidikan pidana masih berlangsung. Dengan demikian, pemeriksaan etik masih menunggu perkembangan dan hasil proses pidana. Penundaan sidang bukan berarti perkara etik dihentikan, melainkan bagian dari penanganan yang mempertimbangkan keterkaitan temuan pidana dan penilaian terhadap perilaku personel. Polda Metro Jaya menyatakan kedua jalur tetap menjadi bagian dari penanganan perkara.
Budi menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi kepada personel yang terbukti melanggar hukum atau melakukan tindak pidana.
Baca juga: Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan | Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla | Penanganan Karhutla di Wilayah Kalbar Terus Membaik, Titik Api Turun






