Jakarta | Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Don Ritto alias Idon bersama tim penasihat hukumnya. Permintaan tersebut disampaikan saat JPU membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026. Tanggapan jaksa itu menjadi bagian dari proses sebelum majelis hakim menentukan apakah keberatan terdakwa dapat diterima atau pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Dalam persidangan, JPU pada pokoknya menilai keberatan yang disampaikan pihak Don Ritto tidak cukup menjadi dasar untuk menghentikan atau menghalangi pemeriksaan perkara. Menurut jaksa, sebagian besar materi dalam eksepsi telah membahas persoalan yang berkaitan dengan pokok perkara. Karena itu, hal-hal tersebut tidak tepat diputus hanya melalui mekanisme perlawanan atau eksepsi, melainkan perlu diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.
Penilaian mengenai apakah suatu keberatan menyangkut syarat formal dakwaan atau justru mempersoalkan substansi perkara akan menjadi pertimbangan majelis hakim. JPU berpandangan, pembuktian atas uraian dan dalil yang dipersoalkan membutuhkan pemeriksaan alat bukti serta keterangan yang akan diajukan dalam sidang. Dengan demikian, tanggapan jaksa mengarahkan agar proses perkara TPPU tetap berjalan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, bukan dihentikan pada tahap awal.
Permintaan untuk menolak seluruh eksepsi tersebut belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim masih harus mempertimbangkan tanggapan JPU dan keberatan yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa beserta penasihat hukumnya sebelum menjatuhkan putusan sela. Putusan itulah yang akan menentukan apakah eksepsi diterima, ditolak, atau dinilai dengan pertimbangan tertentu, serta apakah persidangan akan dilanjutkan. Selama belum ada putusan sela, sikap jaksa merupakan pendapat dalam proses persidangan, sementara keputusan tetap berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Don Ritto sah dan memenuhi syarat hukum. Permohonan itu disampaikan dalam tanggapan atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa, sebelum majelis menjatuhkan putusan sela. Menurut jaksa, keberatan yang disampaikan tidak mengubah penilaian bahwa dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, JPU menilai tidak terdapat alasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap awal.
JPU menyebut dakwaan bernomor PDS-35/M.1.14/FT.1/09/2026, tertanggal 30 September 2026, telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi jaksa dalam menilai kelengkapan dan keabsahan dakwaan yang diajukan kepada pengadilan. Atas dasar itu, jaksa berpandangan surat dakwaan dapat digunakan sebagai landasan untuk memeriksa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada Don Ritto. Penilaian tersebut disampaikan sebagai jawaban atas keberatan terdakwa, sementara keputusan akhir mengenai eksepsi tetap berada pada majelis hakim.
Selain meminta dakwaan dinyatakan sah, JPU menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut. Perkara itu terdaftar dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Jaksa meminta majelis menolak eksepsi terdakwa dan meneruskan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya. Dengan demikian, permohonan JPU berfokus pada kelanjutan proses persidangan, bukan pada penentuan kesalahan Don Ritto. Majelis hakim akan mempertimbangkan argumentasi para pihak sebelum menetapkan putusan sela. Putusan tersebut nantinya menentukan apakah pemeriksaan dapat berlanjut berdasarkan dakwaan atau terdapat keberatan yang harus diputus terlebih dahulu. Sampai putusan dibacakan, perkara dugaan TPPU itu masih berada dalam tahap pemeriksaan atas eksepsi.
Dalam tanggapannya atas perlawanan Don Ritto, jaksa penuntut umum (JPU) berpandangan bahwa sebagian besar keberatan yang diajukan tidak memenuhi alasan perlawanan yang dibenarkan Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Menurut JPU, pokok-pokok yang disampaikan terdakwa melalui nota pribadi maupun oleh tim advokatnya lebih banyak mempersoalkan materi perkara. Hal-hal tersebut, dalam pandangan jaksa, semestinya diperiksa dan diuji dalam persidangan, bukan dijadikan dasar untuk menghentikan atau menghalangi pemeriksaan perkara pada tahap ini.
JPU menilai sejumlah uraian dalam nota pribadi Don Ritto telah masuk ke pembahasan mengenai fakta dan bukti yang berkaitan dengan dakwaan. Keberatan terhadap cara peristiwa digambarkan, keterangan yang digunakan, ataupun penilaian atas unsur tindak pidana, menurut jaksa, merupakan bagian dari pokok perkara. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim membedakan keberatan formal yang dapat dipertimbangkan dalam perlawanan dari argumentasi yang perlu dinilai setelah alat bukti diperiksa secara menyeluruh. Penilaian tersebut merupakan posisi penuntut umum dalam menanggapi perlawanan terdakwa.
Terhadap nota tim advokat, JPU juga menyatakan bahwa pembela dinilai belum memahami konstruksi dakwaan yang disusun dalam perkara TPPU tersebut. Jaksa berpendapat, pembela mencampurkan bias-bias atau kecenderungan dalam keterangan saksi yang dianggap menguntungkan Don Ritto, lalu menggunakannya untuk menolak dakwaan. Menurut JPU, penafsiran atas keterangan saksi tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan bukti dan harus diuji dalam persidangan. Namun, pandangan jaksa mengenai isi perlawanan, konstruksi dakwaan, maupun pemaknaan keterangan saksi belum merupakan kesimpulan hukum. Majelis hakim masih harus mempertimbangkan argumentasi kedua pihak sebelum menjatuhkan putusan sela, termasuk menentukan apakah perkara TPPU dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela atas eksepsi Don Ritto pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB. Agenda tersebut menjadi tahap penting dalam proses perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diperiksa. Putusan sela akan menentukan langkah berikutnya dalam persidangan, setelah majelis mempertimbangkan keberatan yang diajukan pihak Don Ritto serta tanggapan jaksa penuntut umum. Jadwal itu juga memberi para pihak kepastian mengenai kapan majelis menyampaikan penilaian awal atas persoalan yang diperdebatkan sebelum pemeriksaan pokok perkara berlanjut.
Apabila eksepsi diterima, proses perkara dapat berhenti atau berakhir sesuai ruang lingkup dan pertimbangan yang dituangkan dalam putusan. Sebaliknya, apabila eksepsi ditolak, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk pembuktian atas dakwaan. Karena itu, putusan sela bukan penetapan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana, melainkan keputusan mengenai keberatan prosedural dan kelayakan dakwaan untuk diperiksa lebih lanjut. Majelis akan menilai argumen para pihak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, lalu menjelaskan dasar pertimbangannya dalam sidang yang telah dijadwalkan.
Jaksa sebelumnya menyatakan bahwa dakwaan telah disusun dengan menguraikan dugaan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap. Menurut jaksa, uraian tersebut memuat rangkaian perbuatan yang didakwakan serta menjelaskan pihak-pihak yang disebut diduga terlibat bersama Don Ritto. Nama yang disebut dalam uraian itu adalah Febrie Adriansyah, Ferry Yanto Hongkariwang, dan Nurman Herin. Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari paparan jaksa mengenai dakwaan, bukan kesimpulan bahwa mereka terbukti melakukan tindak pidana. Status dan peran setiap pihak tetap harus dinilai berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang relevan.
Dengan demikian, pembacaan putusan sela pada 26 Oktober akan menjawab apakah keberatan Don Ritto dikabulkan atau persidangan atas perkara TPPU diteruskan. Apa pun hasilnya, tahap selanjutnya akan mengikuti pertimbangan majelis dan prosedur peradilan. Para pihak dapat menyampaikan sikap atau menempuh langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan. Perkembangan perkara setelah sidang tersebut akan bergantung pada isi putusan, termasuk apakah majelis menerima alasan eksepsi atau menilai dakwaan cukup untuk menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | Telkomsel Tak Indahkan Rollover Sisa Kuota Usai Putusan MK | Api Belum Usai Perjuangan Berlanjut, Satgas Irigasi Lanud Sjamsudin Noor Terus Perkuat Upaya Padamkan Karhutla Kalsel Optimalkan Air Hingga Dinginkan Lahan Gambut






