UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses di Setneg, Kapan Mulai Berlaku?

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses di Setneg, Kapan Mulai Berlaku?

Jakarta | DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Keputusan tersebut menandai persetujuan di tingkat parlemen, tetapi tidak serta-merta membuat seluruh ketentuan dalam undang-undang itu langsung berlaku bagi pekerja, pemberi kerja, maupun lembaga pemerintah. Pengesahan merupakan bagian penting dari proses pembentukan undang-undang, bukan selalu tahap terakhir sebelum aturan dapat diterapkan.

Setelah rapat paripurna, naskah undang-undang masih perlu menjalani tahapan administratif dan formal lanjutan. Dalam konteks ini, dokumen disebut masih diproses di Sekretariat Negara (Setneg). Tahap tersebut dapat mencakup penyiapan naskah akhir dan kelengkapan untuk proses pengundangan. Publikasi resmi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui teks yang menjadi dasar hukum, termasuk ketentuan, ruang lingkup, serta tanggal mulai berlakunya.

Karena itu, kabar pengesahan DPR sebaiknya dibedakan dari informasi mengenai pengundangan dan pemberlakuan. Suatu undang-undang dapat memuat tanggal berlaku tertentu atau menetapkan bahwa ketentuan berlaku sejak diundangkan. Ada pula aturan yang penerapannya memerlukan peraturan pelaksana atau masa persiapan. Tanpa melihat naskah final dan keterangan resmi mengenai pengundangannya, belum tepat menyimpulkan bahwa semua hak dan kewajiban baru sudah dapat diberlakukan sejak tanggal rapat paripurna.

Masyarakat dan pelaku usaha perlu mengikuti perkembangan resmi setelah proses di Setneg selesai. Perhatikan tanggal pengundangan, ketentuan peralihan, serta pasal yang mengatur waktu mulai berlakunya setiap bagian. Informasi tersebut akan membantu pekerja, perusahaan, dan instansi terkait memahami kapan perubahan benar-benar harus dipatuhi. Dengan demikian, tanggal 6 Oktober 2026 merupakan tanggal pengesahan oleh DPR RI, sedangkan kepastian penerapan perlu merujuk pada dokumen yang telah diundangkan dan pengumuman resmi pemerintah. Sampai tahapan tersebut dikonfirmasi, pengesahan patut dipandang sebagai perkembangan legislasi, bukan tanda bahwa seluruh aturan otomatis berlaku saat itu juga.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pada 21 Oktober 2026 bahwa rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan masih menjalani proses perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Keterangan itu disampaikan saat ia ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dengan demikian, naskah tersebut belum dapat dipastikan telah memasuki tahap akhir atau siap diberlakukan. Pemerintah masih perlu menuntaskan tahapan administrasi dan hukum yang menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan. Informasi mengenai posisi draf saat ini penting agar masyarakat tidak menganggap pembahasan telah berakhir hanya karena rancangan undang-undang sudah dibicarakan atau disusun. Statusnya masih dalam proses di Setneg, sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam proses pembentukan undang-undang, penyelesaian naskah tidak otomatis berarti aturan langsung berlaku. Tahap penandatanganan dan pengundangan perlu ditunggu hingga selesai, sebab kedua tahapan tersebut berkaitan dengan pengesahan serta publikasi resmi suatu peraturan. Selama belum ada keterangan bahwa seluruh rangkaian itu telah tuntas, belum tepat menyatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sudah resmi berlaku atau menetapkan tanggal mulai berlakunya. Pernyataan Yassierli memberi gambaran bahwa pekerjaan di tingkat pemerintah masih berlangsung. Karena itu, pertanyaan mengenai kapan aturan mulai berlaku belum memiliki jawaban pasti berdasarkan keterangan tersebut. Kepastian baru dapat diperoleh setelah proses resmi selesai dan pemerintah menyampaikan informasi yang dapat dirujuk publik.

Setelah penandatanganan dan pengundangan rampung, masyarakat dapat memeriksa naskah dan informasi resmi melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Publikasi di JDIH menjadi rujukan untuk memastikan isi akhir, nomor, tanggal penetapan, serta ketentuan mengenai waktu berlakunya undang-undang. Hingga informasi tersebut tersedia, masyarakat, pekerja, dan pemberi kerja sebaiknya membedakan rancangan yang masih diproses dan peraturan yang telah diundangkan. Mereka juga dapat mengikuti pengumuman dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait, tanpa mengandalkan kabar yang belum terverifikasi. Untuk saat ini, yang dapat ditegaskan adalah draf masih berada dalam proses di Setneg; tahapan berikutnya dan waktu penerapannya tetap perlu menunggu penyelesaian resmi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa undang-undang baru tersebut tidak langsung digunakan setelah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna DPR. Aturan itu memiliki masa transisi selama satu tahun, yang menjadi jeda bagi pemerintah, perusahaan, pekerja, dan pihak terkait untuk menyiapkan pelaksanaannya.

Indah menyebut masa transisi dihitung sejak undang-undang ditetapkan dan diundangkan. Karena itu, tanggal pengesahan oleh DPR perlu dibedakan dari titik awal penghitungan masa transisi. Persetujuan DPR merupakan tahapan dalam proses pembentukan undang-undang, sedangkan penetapan dan pengundangan merupakan tahapan formal berikutnya yang menjadi acuan untuk menghitung kapan ketentuan baru mulai berlaku.

Dengan demikian, tanggal pengesahan DPR saja belum cukup untuk menentukan kapan masa satu tahun tersebut berakhir. Pemerintah perlu menyelesaikan proses formal, termasuk penetapan dan pengundangan, sebelum tanggal awal pemberlakuan dapat dipastikan. Setelah titik awal itu diketahui, masa satu tahun berjalan hingga genap sesuai ketentuan yang dijelaskan oleh Indah.

Selama masa transisi, ketentuan dalam undang-undang baru belum menjadi dasar yang digunakan untuk pelaksanaan sebagaimana diatur setelah masa tersebut berakhir. Jeda ini memberi ruang bagi penyusunan aturan pelaksana, penyesuaian prosedur, serta sosialisasi kepada pihak yang akan terdampak. Persiapan tersebut penting agar perubahan tidak menimbulkan kebingungan ketika ketentuan mulai diterapkan.

Jika proses penetapan dan pengundangan berlangsung pada 2026, pemberlakuan aturan diperkirakan baru dimulai pada 2027, setelah masa transisi satu tahun selesai. Perkiraan itu tetap bergantung pada tanggal resmi penetapan dan pengundangan, bukan semata-mata pada tanggal DPR menyetujui rancangan undang-undang. Oleh sebab itu, kepastian jadwal akan lebih jelas setelah dokumen resmi diterbitkan dan tanggal-tanggal formalnya dapat diperiksa. Masyarakat dan pelaku usaha sebaiknya mengikuti informasi pemerintah mengenai tahapan tersebut, termasuk aturan pelaksana yang disiapkan selama masa persiapan.

Undang-undang baru tentang pelindungan ketenagakerjaan memuat ketentuan yang diperbarui mengenai pengupahan, termasuk proses penentuan upah minimum. Salah satu unsur yang mendapat perhatian adalah survei kebutuhan hidup layak (KHL), yang akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam pelaksanaannya, BPS akan berkonsultasi dengan dewan pengupahan. Mekanisme ini diharapkan menyediakan data yang lebih terukur sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan pengupahan.

Meski ketentuan tersebut telah tercantum dalam undang-undang, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk penetapan upah minimum terdekat. Masa transisi diperlukan agar aturan pelaksana dan tata cara teknis dapat disiapkan, termasuk pengaturan survei KHL serta koordinasi BPS dan dewan pengupahan. Pemerintah dan para pemangku kepentingan juga perlu menyesuaikan proses penyusunan kebijakan dengan ketentuan baru. Karena itu, perubahan sistem pengupahan diperkirakan baru digunakan dalam penetapan upah minimum pada 2028.

Indah menyampaikan perkiraan tersebut dengan menyebut bahwa UMP 2028, insyaallah, akan menggunakan undang-undang baru. Pernyataan ini menunjukkan bahwa tahun 2028 menjadi perkiraan waktu penerapan, bukan kepastian bahwa semua aspek teknis telah selesai atau bahwa besaran upah tertentu sudah dapat ditentukan sekarang. Penetapan upah minimum tetap akan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku saat itu, termasuk data yang dihasilkan melalui survei KHL. Dengan demikian, pekerja dan pemberi kerja dapat memahami adanya jeda pengesahan aturan dan penggunaannya dalam penetapan upah.

Perkiraan jadwal tersebut juga memberi waktu bagi lembaga terkait untuk menyiapkan koordinasi dan memastikan data kebutuhan hidup layak dapat dihimpun secara memadai. Konsultasi dengan dewan pengupahan menjadi bagian penting agar pelaksanaan survei memperhatikan masukan yang relevan.