Jakarta | Pihak Sarwendah menyatakan bahwa ia ikut merasa senang apabila keputusan Ruben Onsu untuk kembali mengadopsi anak dapat membawa kebahagiaan bagi Ruben. Sikap tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siuw. Menurut Chris, kliennya mempersilakan keputusan itu selama memang ditujukan untuk membuat Ruben bahagia.
Pernyataan Chris menegaskan bahwa Sarwendah tidak keberatan terhadap kemungkinan Ruben mengadopsi anak lagi. Namun, inti tanggapan tersebut adalah dukungan terhadap kebahagiaan Ruben, bukan keterangan mengenai proses atau rencana adopsi yang sedang dijalankan. Chris menyampaikan pandangan itu pada Kamis, 22 Oktober 2026, sebagaimana dikutip dalam bahan sumber.
Dengan demikian, posisi Sarwendah yang disampaikan melalui kuasa hukumnya terkesan terbuka terhadap keputusan Ruben. Ia disebut akan ikut senang apabila langkah tersebut memberikan kebahagiaan bagi mantan pasangannya itu. Pernyataan ini tidak berarti Sarwendah menetapkan syarat lain ataupun mengumumkan keterlibatan dalam proses adopsi; hal yang disampaikan Chris terbatas pada penerimaan selama keputusan tersebut membawa kebahagiaan bagi Ruben.
Tanggapan itu juga memperlihatkan bahwa isu adopsi anak dipandang dari sisi pribadi Ruben, yakni apakah keputusan tersebut membuatnya bahagia. Chris tidak menguraikan lebih lanjut alasan Ruben mempertimbangkan adopsi, waktu pelaksanaannya, maupun hal-hal lain terkait keluarga. Karena itu, pernyataan tersebut sebaiknya dipahami sesuai konteksnya: Sarwendah tidak keberatan jika Ruben mengadopsi anak lagi, dan ia turut senang apabila pilihan itu membawa kebahagiaan. Keterangan yang tersedia tidak menyebut adanya pertentangan di keduanya mengenai hal tersebut.
Informasi mengenai sikap Sarwendah itu berasal dari penjelasan Chris sebagai kuasa hukumnya, bukan pernyataan langsung Sarwendah dalam keterangan yang dirujuk. Dengan atribusi tersebut, publik dapat membedakan pandangan yang disampaikan oleh pihak hukum dari informasi mengenai detail keputusan Ruben. Chris hanya menyampaikan bahwa Sarwendah mempersilakan langkah itu selama tujuannya adalah kebahagiaan Ruben. Belum ada rincian tambahan dalam keterangan tersebut mengenai perkembangan atau tindak lanjut rencana adopsi anak.
Chris menegaskan bahwa pembicaraan mengenai adopsi anak oleh Ruben Onsu tidak berkaitan dengan perkara hukum yang sedang berjalan. Karena itu, menurut kuasa hukum tersebut, isu adopsi berada di luar pokok persoalan yang tengah ditangani timnya. Ia menilai pertanyaan mengenai keputusan atau pandangan Sarwendah tentang hal tersebut bukan pertanyaan yang tepat diajukan kepadanya dalam konteks perkara ini.
Penegasan itu sekaligus membatasi ruang tanggapan pihak hukum. Pernyataan Chris tidak dimaksudkan untuk menerangkan lebih jauh sikap pribadi Sarwendah mengenai adopsi, melainkan menjelaskan bahwa topik tersebut tidak berhubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan demikian, informasi yang dapat disampaikan dari pihak kuasa hukum tetap terbatas pada hubungan isu tersebut dan perkara yang mereka tangani.
Chris menyatakan tim hukum memilih memusatkan perhatian pada persidangan. Fokus tersebut mencakup penanganan proses sesuai agenda hukum yang berjalan, bukan menanggapi setiap persoalan lain yang muncul dalam pemberitaan. Ia tidak mengaitkan pembahasan adopsi dengan substansi perkara, sehingga kedua hal itu perlu dipahami sebagai topik yang berbeda. Penjelasan ini juga menghindari pencampuran pertanyaan mengenai kehidupan keluarga dan informasi tentang penanganan hukum.
Dalam situasi ketika berbagai isu pribadi ikut menjadi perhatian publik, batas informasi yang disampaikan kuasa hukum penting dicermati. Pernyataan Chris hanya menegaskan bahwa adopsi tidak terkait dengan perkara serta timnya memprioritaskan persidangan. Pernyataan itu tidak cukup untuk menarik kesimpulan mengenai apakah Sarwendah setuju, menolak, atau memiliki pandangan tertentu. Sikapnya mengenai adopsi tidak dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan tersebut. Karena itu, pemberitaan sebaiknya tetap merujuk pada hal yang benar-benar disampaikan dan tidak menambahkan tafsiran atas nama Sarwendah. Adapun perkembangan perkara dapat mengikuti informasi resmi dari pihak terkait dan agenda persidangan, sementara urusan adopsi tetap dipisahkan dari pembahasan hukum tersebut.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan penyelesaian dalam proses mediasi. Ia menegaskan, penjelasan tersebut perlu dipahami sesuai konteks dan tidak ditafsirkan secara keliru. Menurutnya, ada pernyataan yang beredar dan dinilai dapat menggiring opini publik, padahal inti pembicaraan dalam mediasi adalah mencari jalan keluar atas kewajiban cicilan rumah.
Jaenudin menyebut pihak Sarwendah menyerahkan resume berisi dua opsi terkait cicilan bank untuk rumah mewah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Resume itu disusun dan disampaikan atas permintaan hakim mediator sebagai bahan pembahasan para pihak. Dengan demikian, usulan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari kesepakatan, bukan pernyataan bahwa satu pihak telah menolak atau menghindari kewajiban.
Opsi pertama, Ruben Onsu dapat melanjutkan pembayaran kewajibannya kepada BCA. Jaenudin menyatakan, jika pembayaran cicilan diteruskan oleh Ruben, persoalan mengenai rumah tersebut dapat diselesaikan. Langkah itu, menurut penjelasannya, juga dapat membuka jalan bagi para pihak untuk mengakhiri proses persidangan dengan mencabut perkara setelah kesepakatan tercapai.
Adapun opsi kedua disampaikan sebagai alternatif penyelesaian atas kewajiban yang masih berjalan. Jaenudin tidak menjelaskan secara terperinci dalam keterangan yang dirujuk bagaimana mekanisme alternatif tersebut akan diterapkan, sehingga rincian pelaksanaan maupun pembagian tanggung jawabnya tetap bergantung pada pembahasan dan persetujuan kedua belah pihak. Pokoknya, kedua opsi dimasukkan dalam resume agar dapat dipertimbangkan bersama dalam mediasi.
Ia menyampaikan penjelasan itu pada Rabu, 21 Oktober 2026. Jaenudin juga mengingatkan bahwa usulan perdamaian sebaiknya tidak dipotong dari konteksnya. Tujuan penyampaian resume tersebut adalah memberi ruang bagi penyelesaian kewajiban cicilan secara jelas dan menghindari persoalan berlarut-larut. Keputusan akhir tetap menunggu kesepakatan para pihak serta proses yang berlangsung di hadapan mediator dan pengadilan.
Opsi kedua yang disampaikan kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, berkaitan dengan keadaan apabila Ruben Onsu tidak sanggup atau tidak ingin meneruskan cicilan rumah di Bank Central Asia (BCA). Dalam skenario tersebut, pihak Sarwendah mengusulkan agar kliennya yang menyelesaikan urusan cicilan itu. Namun, usulan tersebut disertai syarat: Ruben menyerahkan aset berupa villa secara sukarela sebagai kompensasi.
Jaenudin menekankan bahwa pembicaraan mengenai villa itu perlu dipahami sebagai bagian dari penyelesaian para pihak, bukan sebagai pengganti pembayaran cicilan langsung kepada bank. Dengan kata lain, villa tersebut tidak ditawarkan kepada BCA untuk melunasi kewajiban. Bank, menurut penjelasan kuasa hukum, tidak menerima aset itu sebagai bentuk pembayaran atas cicilan yang berjalan.
Pembedaan tersebut penting karena terdapat dua urusan yang berbeda: kewajiban cicilan kepada bank dan kesepakatan kompensasi yang diusulkan oleh pihak Sarwendah. Apabila Ruben tidak melanjutkan pembayaran, pihak Sarwendah menyatakan bersedia mengambil alih penyelesaian urusan tersebut, dengan syarat penyerahan villa dilakukan secara sukarela. Rincian itu merupakan opsi yang dijelaskan Jaenudin, bukan keterangan bahwa kesepakatan telah terjadi atau telah dijalankan.
Jaenudin juga menyebut nilai villa tersebut berada di bawah Rp5 miliar. Angka itu disampaikan sebagai gambaran nilai aset dalam konteks usulan kompensasi, bukan sebagai nilai pembayaran yang akan diterima BCA. Karena bank tidak menerima villa sebagai pembayaran, keberadaan aset itu tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban cicilan kepada bank. Pengaturan yang dibicarakan, sebagaimana diterangkan kuasa hukum, menempatkan pihak Sarwendah sebagai pihak yang dapat menyelesaikan urusan cicilan jika Ruben tidak meneruskannya, sedangkan villa menjadi kompensasi apabila diserahkan secara sukarela. Penjelasan ini menggambarkan alternatif yang diajukan, dengan syarat dan fungsi aset yang dibedakan secara tegas dari mekanisme pembayaran bank.
Baca juga: Surat Kuasa Bukan Mandat Tanpa Batas: DAF & Partners Resmi Akhiri Kuasa terhadap AD





