Jakarta | Sidang perkara terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang menempatkan Tifauzia Tyassuma, dikenal sebagai Dokter Tifa, sebagai terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pada persidangan tersebut, agenda beralih ke pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Salah satu saksi yang diperiksa ialah Dian Sandi. Kehadirannya menjadi bagian dari upaya penuntut umum menyampaikan keterangan saksi dalam proses pembuktian perkara, sekaligus memberi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk mengajukan pertanyaan.
Pemeriksaan Dian Sandi menjadi sorotan karena proses tanya jawab di ruang sidang diwarnai keberatan mengenai durasi bertanya. Perdebatan waktu itu muncul ketika pemeriksaan berlangsung, sehingga perhatian tidak hanya tertuju pada materi keterangan saksi, tetapi juga pada tata cara dan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan. Dalam persidangan, pengaturan waktu dapat berpengaruh terhadap bagaimana pemeriksaan berjalan, terutama ketika para pihak berupaya menggali keterangan yang dinilai relevan. Namun, keberatan tentang durasi tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari dinamika jalannya sidang, bukan sebagai kesimpulan mengenai kebenaran atau bobot keterangan saksi.
Dengan pemeriksaan saksi Dian Sandi, sidang memasuki tahap penting dalam rangkaian pembuktian. Keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim menjadi salah satu bahan yang dapat dipertimbangkan bersama alat bukti dan penjelasan para pihak lainnya. Pada saat yang sama, keberatan terkait lama waktu bertanya menunjukkan adanya perhatian terhadap kesempatan pemeriksaan yang tersedia bagi pihak-pihak di persidangan. Jalannya proses tetap berada dalam pengaturan majelis hakim sesuai tata tertib dan hukum acara. Karena itu, perkembangan perkara perlu dicermati berdasarkan keterangan yang benar-benar disampaikan serta catatan resmi persidangan. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini berlangsung dalam konteks perkara ijazah Jokowi dan melibatkan Dokter Tifa sebagai terdakwa, sedangkan pemeriksaan Dian Sandi menjadi agenda yang memunculkan pembahasan tersendiri mengenai durasi tanya jawab.
Ketegangan dalam pemeriksaan saksi Dian Sandi di sidang dokter Tifa bermula saat hakim ketua Christina Endarwati menanyakan perkiraan waktu yang dibutuhkan jaksa untuk memeriksa saksi. Pertanyaan tersebut berfokus pada durasi pemeriksaan, bukan pada pokok materi kesaksian. Hakim meminta jaksa menyampaikan berapa lama pemeriksaan diperkirakan berlangsung, sehingga agenda sidang dapat berjalan dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang disampaikan pihak penuntut umum.
Menanggapi pertanyaan itu, jaksa menyebut perkiraan waktu sekitar satu jam. Jawaban tersebut memberikan gambaran mengenai durasi yang diminta untuk pemeriksaan Dian Sandi. Pada tahap ini, informasi yang disampaikan dalam persidangan berkaitan dengan alokasi waktu; tidak ada rincian tentang isi kesaksian yang perlu ditambahkan berdasarkan keterangan tersebut. Karena itu, inti percakapan hakim dan jaksa dapat dirangkum secara terbatas: hakim menanyakan lamanya pemeriksaan, lalu jaksa memperkirakan prosesnya memerlukan kira-kira satu jam.
Pertukaran singkat mengenai durasi itu menjadi awal munculnya keberatan soal waktu dalam sidang. Perhatian terhadap lamanya pemeriksaan menunjukkan adanya pembahasan prosedural sebelum proses pemeriksaan saksi berlanjut. Namun, tanpa informasi lebih lanjut mengenai tanggapan pihak lain atau perkembangan setelah jawaban jaksa, tidak tepat untuk menyimpulkan lebih jauh tentang alasan keberatan maupun dampaknya terhadap jalannya sidang. Fakta yang dapat ditegaskan dari momen tersebut adalah bahwa Christina Endarwati meminta estimasi durasi kepada jaksa, dan jaksa menjawab sekitar satu jam. Dengan demikian, bagian ini menyoroti awal ketegangan secara proporsional, yakni melalui pertanyaan hakim mengenai waktu dan jawaban penuntut umum. Uraian ini tidak mengaitkan percakapan tersebut dengan materi kesaksian Dian Sandi, karena rincian mengenai hal itu tidak tersedia dalam informasi yang menjadi dasar bagian ini. Fokusnya tetap pada permintaan estimasi dan perkiraan durasi yang disampaikan jaksa dalam persidangan.
Setelah mendengar perkiraan waktu yang disampaikan jaksa untuk pemeriksaan saksi Dian Sandi, hakim mempersilakan tim kuasa hukum dan terdakwa memanfaatkan kesempatan bertanya sebaik-baiknya. Arahan itu diberikan dalam rangkaian persidangan Dokter Tifa, ketika pembahasan mengenai alokasi waktu pemeriksaan menjadi perhatian para pihak. Hakim menekankan agar waktu yang tersedia digunakan secara efektif, sehingga pertanyaan dapat disampaikan dengan terarah dan proses persidangan berjalan tertib. Perkiraan dari jaksa menjadi acuan dalam pembicaraan mengenai durasi, tetapi kuasa hukum kemudian menyampaikan keberatan atas kemungkinan pembatasan waktu bagi pihak mereka.
Keberatan tersebut muncul karena tim pembela menilai kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi juga perlu diberikan secara memadai. Mereka mempersoalkan apabila waktu yang dapat digunakan untuk bertanya dibatasi, terutama karena pemeriksaan silang merupakan bagian dari proses untuk menguji keterangan saksi di persidangan. Dalam konteks itu, kuasa hukum meminta agar kesempatan bertanya tidak dipersempit hanya karena adanya perkiraan durasi dari jaksa. Sikap tersebut disampaikan sebagai respons terhadap pengaturan waktu pemeriksaan, bukan sebagai tanggapan atas pokok keterangan Dian Sandi.
Perbedaan pandangan yang muncul di ruang sidang dengan demikian berpusat pada berapa lama pemeriksaan dapat berlangsung dan bagaimana waktu itu dibagi di pihak-pihak yang berkepentingan. Tidak ada dasar untuk menyamakan keberatan kuasa hukum mengenai durasi dengan penolakan terhadap isi kesaksian. Protes mereka secara khusus menyangkut hak dan ruang waktu untuk mengajukan pertanyaan. Hakim telah mempersilakan terdakwa dan tim kuasa hukum menggunakan waktu sebaik-baiknya setelah mendengar perkiraan jaksa, sementara pihak pembela meminta kepastian bahwa kesempatan tersebut tidak dibatasi secara tidak proporsional. Pokok perdebatan ini menyoroti tata kelola pemeriksaan saksi di persidangan, bukan penilaian terhadap benar atau tidaknya keterangan yang diberikan. Dengan membedakan kedua hal itu, publik dapat memahami bahwa keberatan prosedural mengenai durasi tidak serta-merta mencerminkan sikap terhadap materi kesaksian, melainkan berkaitan dengan jalannya pemeriksaan dan kesempatan para pihak untuk bertanya.Kuasa hukum Dokter Tifa menilai kebutuhan waktu pemeriksaan dari pihak jaksa dan pihak terdakwa tidak dapat disamakan. Perbedaan itu, menurut mereka, berkaitan dengan tujuan serta kebutuhan masing-masing pihak saat mengajukan pertanyaan kepada saksi Dian Sandi. Jaksa menyatakan pemeriksaan saksi sudah cukup, sedangkan pihak terdakwa masih memiliki sejumlah pertanyaan yang ingin disampaikan. Karena itu, bagi kuasa hukum, penilaian bahwa waktu pemeriksaan telah memadai dari satu pihak belum tentu mencerminkan kebutuhan pihak lainnya.
Dalam pemeriksaan saksi, kesempatan mengajukan pertanyaan menjadi bagian dari proses untuk menggali keterangan yang dinilai relevan oleh masing-masing pihak. Jaksa dan kuasa hukum terdakwa dapat memiliki fokus pertanyaan yang berlainan, sehingga jumlah atau durasi pemeriksaan yang dianggap cukup juga berpotensi berbeda. Pihak terdakwa berpandangan bahwa pertanyaan yang masih hendak diajukan perlu memperoleh ruang, meskipun jaksa telah menyampaikan bahwa pemeriksaan menurutnya sudah mencukupi. Perbedaan pandangan tersebut menjadi pokok keberatan yang muncul terkait durasi pemeriksaan Dian Sandi.
Keberatan pihak terdakwa tidak semata-mata menyangkut lamanya waktu secara umum, melainkan juga kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan yang mereka anggap masih diperlukan. Dengan demikian, permintaan waktu berbeda berangkat dari kebutuhan pemeriksaan pihak terdakwa sendiri, bukan dari ukuran kecukupan yang disampaikan jaksa. Dalam perkara yang melibatkan keterangan saksi, masing-masing pihak dapat memandang cakupan pemeriksaan secara berbeda sesuai hal-hal yang ingin didalami. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perbedaan kebutuhan itu seharusnya diperhitungkan ketika durasi pemeriksaan dibicarakan di persidangan.
Pokok pernyataan tersebut adalah bahwa penilaian jaksa mengenai kecukupan pemeriksaan tidak serta-merta menjawab kebutuhan pihak terdakwa yang masih hendak bertanya kepada Dian Sandi.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Kodim 0906/Kkr Hadir Untuk Masyarakat, Gelar Donor Darah Serta Pengobatan Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menyambut HUT TNI | TNI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-81






