Kota Among Tani | Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan. Penindakan tersebut, menurutnya, berlaku tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi. Pernyataan ini menempatkan tanggung jawab atas pembakaran yang disengaja sebagai hal yang harus ditangani secara serius, tanpa membedakan latar belakang atau bentuk pelakunya.
Kristomei menyampaikan sikap pemerintah itu seusai rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Gunung Arjuno. Rapat berlangsung di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur, pada Jumat. Dalam konteks pembahasan penanganan karhutla tersebut, ia menekankan bahwa tindakan sengaja membakar hutan tidak akan dibiarkan begitu saja. Pemerintah menyatakan komitmen untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelaku akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada pernyataan pemerintah, tetapi diteruskan melalui proses yang menjadi kewenangan aparat. Pernyataan itu mencakup pelaku perorangan maupun korporasi, sehingga keduanya sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti sengaja melakukan pembakaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan di tengah upaya koordinasi untuk menangani kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Arjuno. Pesan utamanya adalah bahwa kesengajaan dalam pembakaran menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, sementara proses terhadap pihak yang terlibat dilanjutkan oleh aparat penegak hukum. Pemerintah juga menegaskan bahwa perlakuan terhadap pelaku tidak akan dibedakan berdasarkan statusnya sebagai individu atau korporasi.
Dengan menyampaikan sikap tersebut setelah rapat koordinasi di Kota Batu, Kristomei menegaskan hubungan penanganan karhutla dan penegakan aturan terhadap pembakaran yang dilakukan dengan sengaja. Pemerintah menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku, dan penanganannya ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Pernyataan ini tidak merinci perkara tertentu, melainkan menegaskan sikap pemerintah terhadap pembakaran hutan yang disengaja.
Kristomei menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bukan sekadar persoalan api yang perlu dipadamkan. Peristiwa ini berpotensi menimbulkan berbagai kerugian sekaligus mengancam keselamatan masyarakat dan tim gabungan yang terlibat dalam penanganan. Karena itu, pembahasan mengenai karhutla perlu melihat lebih luas daripada upaya mengendalikan nyala api. Bahaya yang dihadapi dapat menyentuh banyak pihak, baik warga maupun petugas yang bekerja di lapangan. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa keselamatan merupakan pertimbangan utama dalam setiap langkah menghadapi kebakaran. Ketika penanganan berlangsung, perhatian tidak hanya tertuju pada api, tetapi juga pada risiko yang mungkin muncul bagi orang di sekitar serta mereka yang membantu mengatasi keadaan.
Potensi kerugian dan ancaman keselamatan tersebut menunjukkan mengapa penanganan karhutla tidak sepatutnya dibatasi pada pemadaman setelah kebakaran terjadi. Pemadaman tetap penting, namun langkah itu tidak menghapus kebutuhan untuk mencegah munculnya kebakaran sejak awal. Pencegahan membantu mengurangi kemungkinan terjadinya keadaan yang dapat membahayakan masyarakat dan tim gabungan. Dengan demikian, penanganan yang menyeluruh perlu menghubungkan kesiapsiagaan, pencegahan, serta respons ketika api muncul. Cara pandang ini sejalan dengan penekanan Kristomei bahwa konsekuensi karhutla dapat dirasakan oleh beragam pihak. Menempatkan keselamatan sebagai perhatian bersama juga berarti setiap upaya harus mempertimbangkan bukan hanya keberhasilan pemadaman, melainkan pula langkah untuk membatasi risiko sebelum keadaan berkembang lebih jauh.
Tanggung jawab menghadapi karhutla karena itu tidak dapat diletakkan hanya pada tim yang bertugas memadamkan api. Masyarakat dan berbagai pihak perlu memahami bahwa pencegahan merupakan bagian penting dari perlindungan keselamatan bersama. Kerja sama dapat mendukung kewaspadaan, membantu mengurangi risiko, dan memperkuat penanganan ketika kebakaran terjadi. Penjelasan Kristomei memberi dasar untuk melihat persoalan ini sebagai kepentingan bersama, bukan semata-mata urusan teknis di lapangan. Ketika upaya pencegahan dan pemadaman berjalan beriringan, perhatian terhadap keselamatan masyarakat dan tim gabungan tetap menjadi bagian utama dari respons. Dengan mengutamakan tanggung jawab bersama, penanganan karhutla dapat diarahkan agar tidak hanya merespons api, tetapi juga mengantisipasi ancaman yang menyertai kebakaran.
Pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Upaya ini membutuhkan gotong royong yang terencana kementerian dan lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah, pihak swasta, serta masyarakat. Setiap unsur memiliki peran dan sumber daya berbeda, sehingga koordinasi yang baik dapat memperkuat kesiapsiagaan, mempercepat respons, dan mengurangi risiko kebakaran meluas.
Kementerian dan lembaga dapat menyelaraskan kebijakan, menyediakan dukungan teknis, serta memastikan informasi mengenai titik rawan dan kondisi cuaca tersampaikan dengan cepat. TNI dan Polri dapat mendukung pemantauan, patroli, serta langkah penanganan sesuai kewenangan. Pemerintah daerah berperan menggerakkan warga, menyiapkan petugas dan sarana, serta menghubungkan kebutuhan lapangan dengan bantuan yang tersedia. Kerja bersama perlu dilakukan sejak sebelum musim kering, bukan hanya setelah api muncul.
Perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan hutan juga perlu mengambil tanggung jawab nyata. Mereka dapat menerapkan pengelolaan lahan tanpa pembakaran, menjaga peralatan dan sumber air, melakukan pemantauan rutin, serta membangun komunikasi dengan warga dan petugas setempat. Kepatuhan pada aturan perlu disertai kepedulian terhadap dampak kegiatan usaha bagi lingkungan. Kawasan hutan harus dijaga agar tidak terbakar, karena kerusakan ekosistem dapat berlangsung lama dan memengaruhi kehidupan masyarakat.
Masyarakat pun dapat berpartisipasi melalui tindakan sehari-hari. Warga dapat menghindari pembakaran untuk membuka lahan, tidak membuang benda yang berpotensi memicu api, menjaga lingkungan sekitar, dan segera melaporkan asap atau titik api kepada pihak berwenang. Kelompok masyarakat, relawan, dan tokoh setempat dapat membantu menyebarkan informasi, mengingatkan sesama warga, serta mendukung patroli dan kesiapsiagaan sesuai kemampuan. Partisipasi tidak selalu berarti terjun langsung ke lokasi kebakaran; menyampaikan laporan yang akurat juga sangat berarti.
Penanggulangan bencana merupakan urusan bersama. Kepedulian terhadap kelestarian alam perlu menjadi komitmen bersama pemerintah, perusahaan, dan warga, dengan pembagian tugas yang jelas serta komunikasi yang terbuka. Ketika semua pihak bertindak lebih awal dan saling mendukung, pencegahan menjadi lebih efektif, sementara penanganan dapat dilakukan secara cepat, aman, dan terkoordinasi.
Upaya petugas gabungan dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lapangan perlu berjalan seiring dengan pemahaman serta kesadaran seluruh pihak. Penanganan oleh aparat dapat dilakukan secara optimal, tetapi upaya tersebut tidak akan cukup apabila masyarakat dan pihak terkait belum memahami pentingnya mencegah kebakaran. Karena itu, pencegahan bukan hanya tanggung jawab petugas yang berada di lokasi, melainkan juga membutuhkan perhatian dan dukungan bersama. Kesadaran untuk tidak memicu kebakaran menjadi bagian penting dari kerja menghadapi karhutla.
Kristomei mengingatkan bahwa tanpa dukungan tersebut, kebakaran hutan dan lahan dapat kembali terjadi. Pesan ini menegaskan bahwa penindakan dan penanganan di lapangan perlu disertai perubahan pemahaman serta sikap dari semua pihak. Ketika masyarakat memahami risiko pembakaran dan ikut menjaga agar api tidak muncul, upaya petugas dapat memperoleh dukungan yang diperlukan. Sebaliknya, jika pembakaran tetap dilakukan, kebakaran berpeluang berulang meskipun petugas telah berupaya menangani situasi dengan maksimal. Oleh sebab itu, perhatian terhadap pencegahan perlu menjadi bagian dari kesadaran bersama, bukan hanya muncul saat kebakaran sedang terjadi.
Ajakan untuk mencegah karhutla perlu disampaikan dengan jelas dan dipahami oleh masyarakat. Setiap pihak diharapkan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran, serta mendukung upaya petugas gabungan melalui sikap yang bertanggung jawab.
Baca juga: Perkuat Kesadaran Warga, Tim Penyuluh Karhutla Sesko TNI Bersama Pasis Sesko TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla | Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla, Tim Sesko TNI Bersama Forkopimda Kukar Tatap Muka Virtual Bersama Camat | Gerak Cepat Babinsa Bersama Tim Karhutla Padamkan Api






