Depok | Universitas Indonesia (UI) menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan yang mengatasnamakan proses penerimaan mahasiswa baru dan menggunakan nama serta jabatan rektornya. Laporan mengenai dugaan pencatutan tersebut telah disampaikan kepada Polda Jawa Tengah. Langkah ini diambil setelah muncul dugaan bahwa identitas pimpinan universitas dipakai untuk meyakinkan calon mahasiswa atau pihak lain dalam upaya penipuan. UI menegaskan bahwa penerimaan mahasiswa baru merupakan proses resmi institusi, sehingga nama maupun jabatan pimpinan tidak seharusnya digunakan di luar kewenangan, terlebih untuk tujuan yang dapat merugikan masyarakat.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa pelaporan kepada kepolisian dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga integritas seleksi penerimaan mahasiswa baru. Dengan membawa dugaan tersebut kepada aparat, universitas berupaya agar perkara dapat ditangani melalui jalur yang tepat. Langkah hukum itu juga menjadi bentuk sikap institusi terhadap penggunaan identitasnya tanpa izin. UI berharap masyarakat mencermati informasi mengenai penerimaan mahasiswa dan tidak serta-merta mempercayai klaim yang mencatut nama rektor atau universitas, terutama bila klaim tersebut berkaitan dengan proses seleksi.
Erwin menyatakan UI memahami kerugian yang dialami para korban. Ia menegaskan bahwa universitas tidak akan membiarkan nama institusi maupun pimpinannya dipakai untuk menipu. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak hanya berkaitan dengan perlindungan reputasi UI, tetapi juga kepentingan warga yang terdampak dugaan penipuan. Penyampaian laporan kepada Polda Jawa Tengah diharapkan membantu proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang. UI mengambil langkah ini agar dugaan penyalahgunaan nama dapat ditindaklanjuti secara hukum, sementara masyarakat memperoleh perlindungan dari praktik yang mengaitkan penerimaan mahasiswa dengan identitas pimpinan universitas secara tidak sah.
Pada Jumat (16/10), Direktorat Hukum dan Kearsipan Universitas Indonesia (UI) bersama Kantor Penerimaan Mahasiswa Baru UI mendatangi Polrestabes Semarang. Kehadiran perwakilan kedua unit tersebut ditujukan untuk memberikan keterangan serta dukungan data kepada penyidik yang menangani pengaduan terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok penerimaan mahasiswa. Pengaduan itu dilaporkan oleh korban pada 25 September 2026. Dengan hadir langsung di Polrestabes Semarang, UI menyampaikan dukungan kelembagaan bagi penanganan perkara sesuai ruang lingkup informasi dan data yang dimiliki universitas.
Pemberian keterangan dan dukungan data tersebut merupakan bentuk keterlibatan UI dalam merespons laporan yang berkaitan dengan dugaan penggunaan penerimaan mahasiswa sebagai kedok. Keterangan dari Direktorat Hukum dan Kearsipan serta Kantor Penerimaan Mahasiswa Baru diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh informasi yang relevan untuk menelaah pengaduan. UI menyatakan akan bersikap kooperatif dan membantu pengungkapan perkara. Sikap tersebut mencakup kesediaan memberikan dukungan kepada proses yang berjalan di kepolisian, tanpa mendahului penilaian penyidik maupun menyimpulkan fakta yang belum ditetapkan melalui proses hukum.
UI juga menyampaikan keprihatinan atas kerugian yang dialami korban dan keluarganya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dugaan penipuan yang mencatut atau mengaitkan penerimaan mahasiswa merupakan persoalan serius, terutama bagi pihak yang terdampak. Pada saat yang sama, universitas menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di Polrestabes Semarang. Penanganan pengaduan dan penilaian atas informasi yang disampaikan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. UI berkomitmen untuk tetap kooperatif dalam membantu penyidik sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku, serta mendukung upaya pengungkapan perkara secara cermat. Kehadiran perwakilan UI dan pemberian dukungan data menempatkan kerja sama dengan penyidik sebagai bagian penting dari respons universitas terhadap pengaduan tersebut.
Universitas Indonesia menegaskan bahwa kelulusan dalam proses penerimaan mahasiswa tidak dapat dibeli, diatur, ataupun dipastikan oleh siapa pun. Setiap calon mahasiswa harus mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu terhadap tawaran yang mengaku dapat meloloskan peserta melalui jalur khusus, bantuan orang dalam, atau hubungan dengan pejabat kampus. Tidak ada individu maupun kelompok yang berwenang menjamin penerimaan di luar mekanisme seleksi resmi UI. Janji semacam itu bukan bagian dari prosedur universitas dan patut dicurigai sebagai upaya penipuan, terutama jika disertai permintaan uang atau dokumen pribadi.
UI juga mengingatkan calon mahasiswa dan keluarga agar memeriksa informasi penerimaan hanya melalui kanal resmi universitas. Pengumuman mengenai jadwal, persyaratan, tahapan, hasil seleksi, maupun tata cara pembayaran disampaikan melalui sumber komunikasi yang dikelola UI. Informasi dari pesan berantai, akun tidak terverifikasi, atau pihak yang menghubungi secara pribadi sebaiknya tidak langsung dipercaya. Masyarakat dapat mencocokkan setiap klaim dengan pengumuman pada situs dan kanal resmi UI sebelum mengambil tindakan. Langkah tersebut membantu mencegah calon peserta menyerahkan uang atau data kepada pihak yang memanfaatkan nama universitas untuk menciptakan kesan seolah-olah memiliki akses khusus.
Ketentuan pembayaran juga harus diperhatikan dengan saksama. Biaya pendaftaran seleksi dan biaya pendidikan hanya dibayarkan melalui kanal resmi, dengan penerima pembayaran atas nama Universitas Indonesia. UI tidak meminta calon mahasiswa mentransfer biaya tersebut ke rekening pribadi, termasuk rekening yang disebut milik pegawai, perantara, atau pejabat. Jika seseorang meminta pembayaran ke rekening individu dengan alasan mempercepat proses atau mengamankan kelulusan, permintaan itu tidak sesuai ketentuan dan perlu dilaporkan. Erwin menegaskan bahwa siapa pun yang mencatut nama UI atau pejabatnya, baik berasal dari dalam maupun luar kampus, akan dibawa ke ranah hukum. UI meminta masyarakat menyimpan bukti komunikasi dan transaksi, lalu menggunakan jalur pelaporan resmi agar dugaan penyalahgunaan dapat ditindaklanjuti.
Universitas Indonesia mengimbau calon mahasiswa dan orang tua untuk bersikap terhadap tawaran kelulusan yang mengatasnamakan pejabat, pegawai, atau pihak internal kampus. Proses penerimaan mahasiswa memiliki ketentuan dan jalur resmi yang dapat diperiksa melalui kanal informasi UI. Karena itu, jangan mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan, perubahan hasil seleksi, atau akses khusus dengan imbalan pembayaran. Tawaran semacam itu, terutama jika disertai desakan untuk segera mengirim uang atau merahasiakan komunikasi, patut dicurigai. Pastikan informasi mengenai seleksi diperoleh dari sumber resmi, dan jangan menyerahkan data pribadi maupun dana sebelum memverifikasi kebenaran permintaan tersebut.
Apabila menerima tawaran atau permintaan dana yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya kepada UI melalui WhatsApp 0815-1500-0002 atau email sipp@ui.ac.id. Pelapor juga dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian setempat, khususnya jika terdapat dugaan penipuan atau kerugian. Sebelum menghubungi saluran pelaporan, simpan bukti yang tersedia dan hindari menghapus percakapan. Sertakan bukti komunikasi, seperti tangkapan layar pesan, nomor telepon, alamat akun, atau surat yang dikirim oleh pihak tersebut. Jika telah terjadi pembayaran, lampirkan pula bukti transaksi yang relevan agar laporan dapat ditelaah dengan lebih jelas.
Pelaporan yang disertai informasi dan bukti pendukung dapat membantu UI menindaklanjuti penyalahgunaan nama institusi serta mengidentifikasi pola penawaran yang beredar. Informasi tersebut juga dapat menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan atau koordinasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Dengan menyampaikan laporan, calon mahasiswa dan keluarga turut membantu mencegah pihak lain mengalami kerugian serupa. Tetap tenang, jangan memenuhi permintaan uang yang tidak terverifikasi, dan lakukan pengecekan melalui kanal resmi sebelum mengambil keputusan. UI mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan nama kampus, sehingga tindak lanjut dapat dilakukan dan potensi munculnya korban lain dapat ditekan.
Baca juga: Dari Transaksi Jual Beli ke Laporan Polisi: Misteri Honda Brio Rp115 Juta Kini Diuji Penyidik






