Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berkaitan dengan batas atas bunga pinjaman daring. Putusan tersebut menjadi dasar gugurnya sanksi KPPU terhadap 97 perusahaan pinjaman online yang mengajukan perkara ke pengadilan. Dengan pembatalan itu, keputusan yang sebelumnya dipersoalkan para pemohon tidak lagi berlaku sebagaimana ditetapkan oleh majelis. Perkara ini secara khusus menyangkut pengaturan batas bunga pinjaman daring dan penerapan sanksi kepada sejumlah entitas bisnis dalam industri tersebut.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 22 Oktober 2026. Majelis dipimpin oleh Anton Rizal Setiawan, dengan anggota Achmad Rasyid Purba dan Arief Adikusumo. Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, pada Sabtu. Pelaksanaan sidang secara terbuka memberi kesempatan kepada publik untuk mengetahui hasil pemeriksaan perkara, sementara keterangan juru bicara menjadi sumber resmi mengenai keputusan majelis. Rincian tersebut menegaskan bahwa pembatalan merupakan hasil putusan pengadilan, bukan sekadar perubahan sikap atau pengumuman dari KPPU.
Perkara diajukan oleh 97 entitas bisnis yang bergerak di bidang pinjaman daring. Selain membatalkan keputusan KPPU mengenai batas atas bunga, pengadilan juga menghukum KPPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp23,59 juta. Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi biaya dalam proses perkara yang diputus majelis. Dampak langsung putusan bagi KPPU adalah keputusan yang menjadi objek gugatan dinyatakan batal, sedangkan para pemohon memperoleh kepastian atas hasil sengketa di tingkat Pengadilan Niaga. Putusan ini menempatkan kembali persoalan batas bunga dan sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan pinjaman daring dalam kerangka keputusan hukum pengadilan. Namun, uraian mengenai pembatalan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana ketentuan bunga pinjaman daring akan diterapkan selanjutnya atau apakah akan ada langkah hukum lanjutan. Pokok yang dapat dipastikan dari keterangan yang disampaikan ialah majelis membatalkan keputusan KPPU, perkara melibatkan 97 entitas bisnis, dan KPPU diwajibkan menanggung biaya perkara yang telah ditetapkan.Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 bermula dari pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring atau fintech peer-to-peer lending. Pokok perhatian dalam perkara tersebut adalah penetapan batas atas suku bunga pinjaman. KPPU menilai bahwa tindakan para penyelenggara terkait batas atas itu melanggar ketentuan persaingan usaha, sehingga perkara kemudian berujung pada penjatuhan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang diperiksa.
Dalam putusannya, KPPU menyatakan 97 entitas tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut mengatur larangan membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga barang atau jasa yang harus dibayar konsumen pada pasar bersangkutan. Dalam perkara ini, dugaan pelanggaran dikaitkan dengan kesepakatan mengenai batas atas suku bunga pinjaman daring. Atas penilaian itu, KPPU menjatuhkan denda dengan total Rp755 miliar kepada entitas-entitas yang dinyatakan melanggar.
Perkembangan berikutnya adalah pemeriksaan keberatan di Pengadilan Niaga, yang berakhir dengan pembatalan keputusan KPPU dalam perkara tersebut. Pembatalan ini menjadi titik penting dalam sengketa para penyelenggara dan otoritas persaingan usaha, terutama karena sanksi yang dijatuhkan mencakup banyak perusahaan dan bernilai besar. Namun, ruang lingkup peristiwa hukum ini perlu dijelaskan secara cermat: pembatalan keputusan KPPU tidak dengan sendirinya merupakan penilaian baru yang menyeluruh atas seluruh praktik industri pinjaman daring. Pokok yang relevan adalah status keputusan dan sanksi dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, bukan kesimpulan umum mengenai setiap kegiatan usaha fintech peer-to-peer lending. Dengan demikian, latar belakang perkara mencakup temuan KPPU tentang batas atas suku bunga, penerapan Pasal 5, denda kolektif Rp755 miliar, serta pembatalan keputusan itu oleh pengadilan. Rangkaian tersebut perlu dibedakan dari persoalan kebijakan suku bunga dan pengawasan industri secara lebih luas, yang dapat memiliki dasar serta proses tersendiri.Majelis hakim membatalkan sanksi KPPU dengan bertumpu pada empat pertimbangan utama. Pertama, arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai batas atas bunga pinjaman daring dipandang sebagai tindakan negara, bukan semata-mata inisiatif bersama pelaku usaha. Pertimbangan ini ditempatkan dalam konteks awal pertumbuhan industri pinjaman daring, ketika belum tersedia aturan yang memadai dan kejelasan mengenai pengawasan. Karena itu, arahan OJK dinilai relevan untuk memahami latar belakang munculnya pedoman bunga yang menjadi pokok perkara.
Kedua, majelis membedakan batas atas harga atau price ceiling dari penetapan harga atau price fixing. Batas atas menetapkan ambang maksimum, tetapi tidak menentukan satu harga yang wajib diterapkan seluruh perusahaan. Perusahaan pinjaman daring tetap memiliki ruang untuk menetapkan tingkat bunga masing-masing selama tidak melewati ambang tersebut. Dalam pertimbangan majelis, mekanisme batas atas juga dapat berfungsi melindungi konsumen dari bunga yang terlalu tinggi, sehingga tidak serta-merta dapat disamakan dengan pengaturan harga yang dilarang.
Ketiga, majelis tidak menerima anggapan bahwa layanan pinjaman konvensional dan pinjaman syariah berada dalam satu pasar bersangkutan atau saling menggantikan. Perbedaan karakteristik kedua layanan menjadi pertimbangan dalam menilai apakah keduanya dapat diperlakukan sebagai pilihan yang setara bagi konsumen. Jika hubungan substitusi tersebut tidak terbukti, unsur pasar bersangkutan yang diperlukan dalam analisis persaingan usaha dinilai tidak terpenuhi sebagaimana didalilkan dalam perkara.
Keempat, majelis menilai tidak terbukti adanya kesepakatan antarpelaku usaha yang dapat dibebankan kepada seluruh 97 perusahaan. Pedoman AFPI dipandang sebagai ketentuan yang harus dipatuhi anggota, dengan ancaman sanksi bagi pihak yang tidak mengikuti. Majelis juga mencatat bahwa tidak semua perusahaan yang dikenai sanksi turut menyusun pedoman tersebut. Dengan demikian, keterkaitan tiap perusahaan dengan penyusunan maupun penerapan pedoman perlu dibuktikan secara individual, bukan diasumsikan berlaku sama bagi seluruh pihak. Keempat pertimbangan itu menjadi dasar majelis untuk membatalkan sanksi yang dijatuhkan KPPU dalam perkara tersebut.
Melalui Sunoto, majelis menyampaikan bahwa pelaku usaha tidak semestinya dijatuhi hukuman apabila tindakan yang mereka lakukan merupakan pelaksanaan arahan dari otoritas negara yang berwenang mengawasi kegiatan tersebut. Dalam perkara ini, pesan itu menempatkan pentingnya memperhatikan hubungan kebijakan pengawasan pemerintah dan langkah yang diambil perusahaan. Pelaku usaha, menurut penyampaian tersebut, tidak dapat diposisikan seolah-olah bertindak tanpa dasar ketika menjalankan arahan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan atas bidang usahanya.
Penekanan majelis bukan semata-mata pada tindakan perusahaan, melainkan juga pada sumber arahan yang menjadi landasan tindakan itu. Ketika suatu otoritas negara memberikan arahan dalam kerangka pengawasan, pelaku usaha perlu mengikuti ketentuan tersebut. Karena itu, penilaian atas tindakan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari konteks adanya instruksi atau kebijakan dari lembaga yang mengawasinya. Sunoto menyampaikan pokok pandangan ini sebagai pesan majelis dalam perkara pembatalan sanksi KPPU terhadap perusahaan pinjaman daring.
Majelis juga menyampaikan harapan agar lembaga-lembaga negara dapat berkoordinasi dengan baik ketika menyusun atau menetapkan kebijakan. Koordinasi tersebut penting agar arahan yang dikeluarkan oleh satu lembaga tidak bertentangan dengan kebijakan lembaga negara lainnya. Dengan komunikasi dan penyelarasan yang baik, setiap otoritas dapat menjalankan kewenangannya tanpa menghasilkan arahan yang saling berlawanan bagi pihak yang berada dalam pengawasan mereka.
Sunoto meneruskan bahwa harapan hakim tersebut ditujukan kepada lembaga negara dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.
Baca juga: Panen Padi Bersama Petani, Babinsa Perkuat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan | Surat Kuasa Bukan Mandat Tanpa Batas: DAF & Partners Resmi Akhiri Kuasa terhadap AD





