Hukum  

Berkas Ahmad Syah Farhan Lengkap, Perkara Istrinya Masih Dilengkapi Penyidik

Berkas Ahmad Syah Farhan Lengkap, Perkara Istrinya Masih Dilengkapi Penyidik

Jakarta | Polda Metro Jaya melimpahkan Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan Rachman, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap II ini menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Pada tahap tersebut, tersangka dan barang bukti diserahkan untuk kepentingan proses penuntutan lebih lanjut. Informasi pelimpahan disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, berkas perkara Ahmad Syah Farhan telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 September 2026. Status P-21 menunjukkan bahwa jaksa menilai berkas penyidikan telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Setelah dinyatakan lengkap, penyidik menyiapkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Pelimpahan tahap II tersebut kemudian dilakukan pada 23 Oktober 2026, sekitar satu bulan setelah kelengkapan berkas diumumkan. Dengan penyerahan ini, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menelaah kembali materi perkara dan menyusun langkah penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Ketiga dugaan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang berkasnya telah dinyatakan lengkap. Meski demikian, status tersangka dan pelimpahan perkara tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang; pembuktian akan diuji melalui proses hukum di pengadilan. Jaksa penuntut umum selanjutnya dapat memeriksa kelengkapan administrasi dan barang bukti, lalu menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang. Perkembangan ini juga perlu dibedakan dari penanganan perkara yang melibatkan istri Ahmad Syah Farhan. Sebagaimana disebutkan dalam informasi mengenai perkara, penyidik masih melengkapi berkas terkait istrinya. Karena itu, pelimpahan terhadap Ahmad Syah Farhan tidak serta-merta berarti seluruh pihak yang terkait telah menjalani tahap proses yang sama. Keterangan kepolisian mengenai tanggal P-21 dan penyerahan tahap II menjadi dasar untuk memahami sejauh mana proses terhadap direktur utama Hanania Travel telah berjalan, sementara perkembangan perkara pihak lain masih menunggu penyelesaian penyidikan.

Berkas perkara Fitriatun Nisa Bahri, istri Ahmad Syah Farhan, belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Jaksa mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik dengan petunjuk P-19. Artinya, proses penanganan perkara Fitriatun masih memerlukan pelengkapan sebelum berkas dapat diproses lebih lanjut oleh kejaksaan.

Pengembalian dengan petunjuk P-19 merupakan bagian dari tahapan penelitian berkas perkara. Dalam tahap ini, jaksa menyampaikan hal-hal yang perlu dipenuhi atau diperjelas penyidik, termasuk kelengkapan administrasi maupun alat bukti. Petunjuk tersebut menjadi acuan bagi penyidik untuk melakukan perbaikan dan melengkapi materi perkara sesuai kebutuhan pemeriksaan jaksa.

Penyidik berencana menindaklanjuti petunjuk itu dengan melengkapi berkas dan alat bukti yang dinilai masih perlu dipenuhi. Setelah proses tersebut dilakukan, berkas perkara Fitriatun akan diserahkan kembali kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Penyerahan ulang itu memungkinkan jaksa menilai apakah seluruh petunjuk telah dipenuhi. Hingga tahap tersebut berlangsung, status berkasnya tetap belum dinyatakan lengkap.

Status penanganan perkara Fitriatun berbeda dari perkara Ahmad Syah Farhan. Berkas Ahmad disebut telah lengkap, sedangkan berkas istrinya masih dikembalikan untuk dilengkapi penyidik. Perbedaan ini menunjukkan bahwa perkembangan masing-masing perkara berada pada tahapan yang tidak sama. Kelengkapan berkas Ahmad tidak serta-merta berarti berkas Fitriatun juga telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.

Karena itu, perkembangan perkara Fitriatun perlu merujuk pada proses pemenuhan petunjuk P-19 dan hasil penelitian ulang setelah berkas diserahkan kembali. Belum ada dasar untuk menyimpulkan hasil akhir penanganan perkaranya hanya dari pengembalian berkas tersebut. Penyidik masih harus menyelesaikan langkah yang diminta, sementara jaksa akan menilai kembali kelengkapan berkas setelah menerimanya. Dengan demikian, keterangan mengenai status kedua pihak perlu disampaikan secara terpisah, tanpa menyamakan tahap perkara Fitriatun dengan perkara Ahmad atau mendahului keputusan yang belum diumumkan.

Fitriatun Nisa Bahri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah Hanania Travel. Penetapan tersebut disampaikan pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Informasi ini menempatkan Fitriatun sebagai salah satu pihak yang berstatus tersangka dalam penanganan perkara tersebut, sementara penyidikan atas dugaan tindak pidana itu masih menjadi proses yang ditangani aparat. Perkara yang dimaksud berkaitan dengan dana jemaah Hanania Travel, sebagaimana disebut dalam keterangan mengenai penetapan tersangka. Status tersangka merupakan status hukum dalam proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penetapan Fitriatun dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatannya. Keterangan tersebut menjadi dasar yang disampaikan kepolisian terkait penetapan status hukum Fitriatun dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah. Tidak ada rincian tambahan mengenai bentuk alat bukti maupun dugaan peran Fitriatun yang dicantumkan dalam informasi ini. Karena itu, uraian mengenai keterlibatannya terbatas pada keterangan bahwa penyidik menemukan alat bukti yang mengarah kepadanya. Proses hukum berikutnya tetap menjadi ranah penyidik dan pihak berwenang.

Selain berstatus tersangka, Fitriatun telah ditahan dengan status tahanan kota. Informasi mengenai penahanan tersebut disampaikan bersamaan dengan penjelasan tentang penetapan tersangka. Dengan demikian, status yang disebutkan dalam perkara ini mencakup penetapan sebagai tersangka dan penahanan sebagai tahanan kota. Keterangan tersebut tidak memuat informasi lebih lanjut mengenai pertimbangan penahanan, persyaratan yang berlaku, ataupun jadwal pemeriksaan lanjutan. Pemberitaan mengenai perkara ini perlu membedakan secara jelas dugaan yang sedang ditangani dan kesimpulan hukum akhir. Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut, fakta yang dapat disampaikan adalah status tersangka Fitriatun, dasar umum penetapan menurut penyidik, serta status penahanannya sebagai tahanan kota.

Berdasarkan keterangan kepolisian mengenai penanganan perkara, proses terhadap Fitriatun dan Ahmad Syah Farhan berjalan melalui tahapan berkas yang berbeda. Fitriatun lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penetapan tersebut, ia dikenai penahanan kota. Keterangan mengenai status Fitriatun ini menjadi bagian awal dari urutan penanganan yang disampaikan kepolisian, sebelum perkembangan berkas Ahmad Syah Farhan dinyatakan.

Berkas perkara Fitriatun kemudian dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik melalui petunjuk P-19. Pengembalian itu menandakan bahwa berkasnya masih perlu dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang tersedia, perkara Fitriatun pada tahap tersebut belum dinyatakan selesai dilengkapi. Penyidik masih perlu menindaklanjuti petunjuk tersebut untuk melengkapi berkas. Keterangan ini berkaitan dengan berkas Fitriatun dan tidak mengubah urutan tahapan yang telah disebutkan.

Sementara itu, perkembangan berkas Ahmad Syah Farhan memiliki tanggal yang disebut secara jelas. Berkas perkara Ahmad dinyatakan P-21 pada 24 September 2026. Status P-21 menunjukkan bahwa berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian. Perkembangan ini merupakan tahapan tersendiri dalam penanganan perkara Ahmad, yang berbeda dari berkas Fitriatun yang dikembalikan dengan petunjuk P-19 untuk dilengkapi.

Sehari setelah berkas Ahmad dinyatakan P-21, yakni pada 25 September 2026, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan itu merupakan kelanjutan dari status berkas P-21 yang telah disebutkan sehari sebelumnya.

Baca juga: Ketika Luka Menjadi Barang Bukti: Dedy Luqman Hakim Bongkar Titik Kritis Visum dalam Perkara Kekerasan | Dari Transaksi Jual Beli ke Laporan Polisi: Misteri Honda Brio Rp115 Juta Kini Diuji Penyidik