Jakarta | Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memaparkan perkembangan penanganan hukum atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk perkara yang melibatkan pelaku perorangan maupun korporasi. Dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat, 23 Oktober 2026, ia menyebut bahwa 243 orang dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Paparan itu juga mencantumkan total areal terbakar yang mencapai lebih dari 35.390 hektare. Angka-angka tersebut memberikan gambaran tentang skala penanganan yang disampaikan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan apakah keseluruhan data merujuk pada cakupan perkara atau periode yang sama.
Penetapan tersangka menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya diarahkan kepada individu, tetapi juga mencakup badan usaha yang diduga terkait dengan kebakaran. Proses hukum terhadap masing-masing pihak tetap bergantung pada pemeriksaan dan bukti dalam perkara yang bersangkutan. Karena itu, jumlah orang dan korporasi yang disebut dalam paparan perlu dipahami sebagai data status penanganan hukum, bukan sebagai keterangan bahwa seluruh pihak telah dinyatakan bersalah. Penentuan tanggung jawab pidana berada dalam mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Luas area yang terbakar turut menjadi bagian penting dari informasi yang disampaikan Kapolri. Namun, tanpa rincian tambahan mengenai wilayah, waktu kejadian, serta hubungan tiap lokasi dengan perkara tertentu, angka lebih dari 35.390 hektare sebaiknya dibaca sesuai batas keterangan yang tersedia. Pemisahan data luasan dan jumlah tersangka juga membantu menghindari anggapan bahwa seluruh angka tersebut berasal dari satu kelompok kasus yang identik. Dengan cara itu, publik dapat memahami paparan penegakan hukum secara lebih cermat, sembari menunggu informasi terperinci dari aparat mengenai perkembangan perkara dan dasar penanganannya.
Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan perorangan dilakukan oleh 13 Polda, dengan dasar 286 laporan polisi. Angka tersebut menunjukkan cakupan penegakan hukum di berbagai wilayah terdampak, sekaligus menggambarkan tahapan penanganan yang berbeda-beda untuk setiap laporan. Perkara yang dilaporkan tidak seluruhnya berada pada tahap yang sama: sebagian masih diperiksa untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana, sementara laporan lain telah masuk ke proses penyidikan atau dinyatakan selesai. Rincian status ini penting untuk memahami perkembangan penanganan secara lebih utuh dan menghindari anggapan bahwa semua laporan telah mencapai putusan akhir.
Dari keseluruhan laporan, sebanyak 32 masih berada dalam tahap penyelidikan. Sembilan perkara dihentikan penyelidikannya, sedangkan 189 laporan berlanjut ke tahap penyidikan. Sebanyak 56 perkara lainnya telah selesai ditangani. Dengan demikian, penyidikan menjadi tahap yang mencakup jumlah laporan terbesar dalam catatan tersebut. Perbedaan status itu mencerminkan proses pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti pada masing-masing kasus. Penghentian penyelidikan juga merupakan bagian dari perkembangan perkara, bukan perkara yang sama dengan laporan yang telah selesai melalui tahapan penanganan lainnya. Data tersebut merangkum posisi perkara sebagaimana dipaparkan, bukan menyatakan bahwa setiap laporan berujung pada penetapan tersangka.
Area terbakar yang dikaitkan dengan laporan perorangan tercatat seluas 5.856 hektare. Dalam penanganan perkara tersebut, 243 orang berstatus tersangka. Suyudi menyampaikan data penanganan itu, termasuk jumlah tersangka dan luas area yang terkait dengan laporan perorangan, sehingga angka-angka tersebut menggambarkan capaian yang dipaparkan untuk perkara yang ditangani 13 Polda. Status tersangka menunjukkan bahwa seseorang sedang diproses dalam perkara, dan tidak dengan sendirinya berarti telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Karena itu, perkembangan hukum setiap kasus tetap perlu dibaca sesuai tahapan dan hasil pemeriksaan masing-masing. Secara keseluruhan, pemetaan 286 laporan—dari penyelidikan hingga perkara selesai—memberikan gambaran mengenai skala penanganan serta tindak lanjut aparat terhadap dugaan pembakaran lahan oleh perorangan.
Penindakan terhadap korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan melalui koordinasi 10 kepolisian daerah (Polda) bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Pelibatan aparat di tingkat daerah dan pusat menjadi bagian dari penanganan perkara yang mencakup sejumlah wilayah terdampak. Data penindakan tersebut menggambarkan perkembangan laporan, penyidikan, serta status hukum korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran.
Berdasarkan laporan terakhir yang disampaikan hingga 20 Oktober pukul 18.00, tercatat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Dari keseluruhan laporan itu, enam perkara dihentikan penyelidikannya, sedangkan 94 lainnya masih berada dalam tahap penyidikan. Dalam perkembangan tersebut, sebanyak 13 korporasi telah berstatus tersangka. Angka-angka ini menunjukkan bahwa penanganan perkara berjalan pada tahap yang berbeda, bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan masing-masing kasus.
Rekomendasi pencabutan izin juga menjadi salah satu aspek dalam proses penindakan. Dari 23 laporan yang telah naik ke tahap penyidikan dan direkomendasikan untuk pencabutan izin, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, 12 korporasi lainnya belum berstatus tersangka. Perbedaan status tersebut mencerminkan bahwa rekomendasi pencabutan izin dan penetapan tersangka merupakan proses yang memiliki tahapan serta pertimbangan masing-masing.
Pada kelompok laporan yang belum direkomendasikan untuk pencabutan izin, terdapat 71 laporan. Dari jumlah itu, dua korporasi telah menjadi tersangka, sementara 69 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, status rekomendasi izin tidak secara otomatis menentukan status pidana sebuah korporasi. Penanganan hukumnya tetap mengikuti perkembangan penyidikan dan bukti yang diperoleh dalam setiap perkara.
Suyudi menyebut kelompok korporasi yang tercatat dalam penanganan tersebut mencakup 22 korporasi terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing. Informasi ini melengkapi gambaran mengenai cakupan perkara korporasi, termasuk keterkaitan kepemilikan atau afiliasinya. Namun, status afiliasi tersebut berbeda dari penetapan tersangka, yang ditentukan melalui proses hukum. Perkembangan data laporan, rekomendasi pencabutan izin, dan status tersangka menjadi bagian penting untuk memantau langkah penegakan hukum terhadap dugaan karhutla korporasi.
Data yang disampaikan Suyudi menunjukkan besarnya area konsesi dan kebakaran yang terkait dengan perusahaan. Sebanyak 11 korporasi yang berstatus tersangka menguasai konsesi seluas 209.933 hektare. Dari luasan tersebut, area yang terbakar tercatat mencapai 11.105,39 hektare. Sementara itu, 12 korporasi lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki konsesi seluas 166.756 hektare, dengan area terbakar sekitar 8.849 hektare. Perbandingan ini memberikan gambaran mengenai skala lahan yang berada dalam konsesi perusahaan serta luasan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Status hukum kedua kelompok tersebut berbeda: satu kelompok telah berstatus tersangka, sedangkan kelompok lainnya belum ditetapkan demikian.
Sebaran 11 korporasi tersangka terkonsentrasi di tiga provinsi di Kalimantan. Delapan perusahaan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan. Rincian sebaran itu menunjukkan bahwa jumlah perusahaan yang tersangkut perkara paling banyak berada di Kalimantan Barat. Namun, angka tersebut perlu dibaca bersama data konsesi dan area terbakar, bukan semata-mata sebagai ukuran tingkat dampak di setiap provinsi. Data yang dipaparkan menempatkan konsesi perusahaan dan luasan kebakaran sebagai bagian penting dalam penanganan perkara. Penetapan tersangka maupun pemeriksaan terhadap perusahaan lain tetap menjadi proses yang berbeda, sehingga perusahaan yang belum berstatus tersangka tidak serta-merta dapat disebut melakukan pelanggaran yang telah terbukti.
Dalam konteks penegakan aturan, Presiden Prabowo Subianto menyinggung kemungkinan pencabutan izin konsesi perusahaan yang berulang kali melanggar ketentuan karhutla. Pernyataan itu disampaikan pada acara Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Baca juga: Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan | Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla





