Jakarta | Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, mengusulkan agar revisi undang-undang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan turut mengatur pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai teroris lingkungan. Usulan tersebut diarahkan untuk memperkuat dasar hukum dalam menangani tindakan yang menyebabkan kebakaran, terutama ketika dampaknya meluas dan mengancam keselamatan masyarakat. Gagasan itu masih berupa usulan dalam pembahasan mengenai revisi, bukan ketentuan yang telah berlaku.
Daniel menyampaikan usulannya saat merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pelaku karhutla sebagai terorisme lingkungan. Presiden menilai tindakan tersebut mengancam masyarakat, sehingga penanganannya perlu mendapat perhatian serius. Merujuk pada pernyataan itu, Daniel mendorong agar gagasan mengenai terorisme lingkungan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi dapat dipertimbangkan dalam penyusunan perubahan UU Kehutanan.
Dalam kerangka yang diusulkan, pengaturan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperjelas konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti sengaja membakar hutan atau lahan. Namun, istilah “teroris lingkungan” dalam pernyataan Daniel tidak berarti bahwa pelaku karhutla saat ini telah resmi dikategorikan sebagai teroris. Penetapan tindak pidana, unsur kesengajaan, serta bentuk sanksi tetap memerlukan rumusan yang jelas dan pembahasan melalui proses legislasi.
Usulan revisi juga perlu dikaji dengan mempertimbangkan hubungan perlindungan lingkungan, penegakan hukum, dan hak pihak yang dituduh. Aturan yang tegas dapat memperkuat pencegahan serta memberi dasar penindakan terhadap pembakaran yang merusak ekosistem dan membahayakan warga. Pada saat yang sama, rumusan hukum perlu membedakan tindakan pembakaran yang disengaja dari penyebab kebakaran lainnya, serta memastikan pembuktian dilakukan sesuai prosedur. Dengan demikian, gagasan Daniel merupakan dorongan untuk membahas pengaturan lebih lanjut, bukan perubahan hukum yang sudah disahkan atau penetapan status hukum bagi pelaku karhutla.
Daniel Johan menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan dengan sengaja tidak dapat dipandang sebagai persoalan lingkungan semata, terutama ketika dampaknya meluas ke banyak wilayah dan menyentuh kehidupan masyarakat. Menurut Daniel, dalam keadaan seperti itu, jumlah warga yang terdampak dapat mencapai jutaan orang. Ia menekankan bahwa skala akibat tersebut menunjukkan pentingnya aturan yang mampu menjangkau pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan pembakaran.
Dalam keterangannya, Daniel menyebut kerusakan ekosistem sebagai salah satu konsekuensi utama karhutla. Kebakaran, menurut pandangannya, dapat mengganggu keseimbangan lingkungan dan merusak kawasan hutan beserta kehidupan yang bergantung padanya. Dampak itu tidak berhenti pada lokasi api, tetapi berpotensi meluas seiring penyebaran asap dan terganggunya kondisi alam di kawasan terdampak. Ia menyoroti besarnya kerugian yang dapat timbul ketika pembakaran terjadi secara sengaja dan meluas.
Daniel juga mengaitkan karhutla dengan gangguan kesehatan bagi jutaan warga. Paparan asap, menurut penilaiannya, dapat memengaruhi masyarakat di wilayah yang terdampak, sehingga persoalan ini memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat. Selain itu, ia menyampaikan bahwa aktivitas ekonomi dapat lumpuh akibat kebakaran dan dampaknya. Kegiatan warga maupun sektor usaha, dalam gambaran yang ia sampaikan, dapat terganggu ketika asap dan kondisi darurat membatasi aktivitas sehari-hari.
Di luar dampak langsung terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi, Daniel menilai karhutla turut membawa beban bagi reputasi negara di mata dunia. Ia melihat kejadian dengan skala luas dapat memengaruhi citra Indonesia secara internasional. Karena itu, menurutnya, penanganan terhadap pelaku pembakaran perlu dipandang sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga kepentingan negara. Penilaian tersebut ia sampaikan saat dihubungi pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Seluruh dampak yang diuraikannya merupakan pandangan Daniel mengenai konsekuensi karhutla yang disengaja dan meluas, bukan rincian yang dinyatakan telah diverifikasi secara terpisah.
Daniel Johan menyoroti pengalaman masyarakat di daerah pemilihannya, Kalimantan Barat, sebagai salah satu alasan pentingnya pembenahan aturan mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, warga di wilayah tersebut merasakan secara langsung dampak karhutla yang berulang setiap musim kemarau. Pengalaman itu, sebagaimana ia sampaikan, menunjukkan bahwa persoalan ini bukan semata-mata pembahasan kebijakan di tingkat pusat, melainkan juga masalah yang hadir dalam kehidupan masyarakat di daerah.
Pernyataan Daniel tersebut memberi konteks pada desakannya agar ketentuan bagi pihak yang menyebabkan karhutla dibuat lebih tegas. Jika dampak kebakaran terus dirasakan setiap tahun, ia memandang aturan perlu mampu menegaskan tanggung jawab pelaku dan memperkuat upaya penanganan. Dorongan itu menjadi bagian dari pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Kehutanan, khususnya terkait pengaturan terhadap pihak yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Dengan merujuk pada pengalaman warga Kalimantan Barat, Daniel menekankan bahwa kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat yang berhadapan langsung dengan persoalan tersebut. Penegasan aturan, dalam kerangka ini, dipandang sebagai langkah untuk memperjelas konsekuensi bagi pelaku, bukan sekadar perubahan pada rumusan hukum. Namun, ia tidak merinci lokasi tertentu maupun pengalaman individual warga dalam contoh yang disampaikannya. Karena itu, pokok yang dapat ditarik dari keterangannya adalah adanya pengalaman berulang yang dirasakan masyarakat setiap musim kemarau dan perlunya aturan yang lebih kuat untuk merespons karhutla.
Hubungan pengalaman tersebut dan usulan revisi memperlihatkan alasan di balik tuntutan Daniel: perlindungan masyarakat dan penegakan tanggung jawab perlu berjalan seiring. Aturan yang tegas diharapkan memberi dasar lebih jelas dalam menangani pelaku, sementara perhatian terhadap pengalaman warga menjaga agar pembahasan hukum tidak terlepas dari dampak yang mereka rasakan. Dengan demikian, contoh Kalimantan Barat menjadi landasan bagi Daniel untuk mendorong pengaturan yang lebih tegas terhadap pelaku karhutla, tanpa menambahkan rincian di luar keterangan yang ia sampaikan.
Daniel Johan menilai pengaturan mengenai pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) paling tepat dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pilihan tersebut, menurutnya, sejalan dengan substansi persoalan yang hendak ditangani, yakni perlindungan dan pengelolaan kawasan hutan. Dengan menempatkan aturan itu dalam kerangka undang-undang kehutanan, ketentuan mengenai tanggung jawab atas tindakan yang memicu karhutla dapat dibahas bersama pengaturan utama terkait hutan.
Alasan lain yang disampaikan Daniel berkaitan dengan ruang lingkup kerja Komisi IV. Komisi tersebut membidangi urusan kehutanan, sehingga pembahasan ketentuan mengenai karhutla dinilai sesuai dengan bidang yang menjadi perhatian komisi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 merupakan payung utama dalam pengelolaan hutan. Karena itu, ia memandang perubahan terhadap undang-undang tersebut sebagai wadah yang relevan untuk memperkuat aturan yang berkaitan dengan pelaku pembakaran atau pembukaan lahan yang berujung pada kebakaran.
Penempatan pengaturan dalam payung hukum utama itu juga berkaitan dengan tujuan yang ingin dicapai, yaitu menghadirkan efek jera yang nyata. Daniel menekankan pentingnya ketentuan yang dapat memberi konsekuensi tegas kepada pihak yang menyebabkan karhutla, khususnya apabila tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan bisnis dan semata-mata mengejar keuntungan. Dengan demikian, pertimbangan keuntungan tidak seharusnya mengabaikan dampak pembukaan lahan terhadap hutan dan risiko kebakaran. Pengaturan yang memuat konsekuensi bagi pelaku diharapkan dapat menegaskan bahwa tindakan yang merusak kawasan hutan tidak dapat diperlakukan sebagai bagian biasa dari kegiatan usaha. Fokusnya adalah memastikan adanya efek jera, terutama bagi pihak yang menjadikan pembukaan lahan sebagai cara memperoleh manfaat komersial, tanpa mengindahkan akibatnya. Bagi Daniel, perubahan atas UU Kehutanan menjadi tempat yang tepat untuk memasukkan tujuan tersebut karena undang-undang itu menjadi dasar utama pengelolaan hutan dan berada dalam lingkup urusan kehutanan yang dibidangi Komisi IV.
Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla






