Jakarta | Kementerian Hukum menyiapkan usulan agar tarif pencatatan untuk 19 layanan hak cipta menjadi Rp 0. Jika diterapkan, pemohon tidak perlu membayar biaya pencatatan untuk layanan yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut. Usulan ini berfokus pada penghapusan tarif, bukan pada perubahan prinsip pencatatan ataupun pengalihan kepemilikan hak atas suatu karya. Informasi yang tersedia menyebut karya buku, lagu, fotografi, dan program komputer sebagai contoh cakupan. Namun, daftar lengkap 19 kategori atau layanan belum dicantumkan, sehingga cakupan lainnya tidak dapat dipastikan dari bahan yang ada.
Rencana tarif nol berpotensi mengurangi hambatan biaya bagi pencipta atau pemegang hak yang ingin mencatatkan karya. Pencatatan dapat menjadi bagian dari upaya mendokumentasikan karya dan mendukung kepastian administrasi, tetapi kebijakan yang diusulkan ini tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan lain mengenai hak cipta. Karena itu, masyarakat perlu membedakan kabar mengenai usulan pembebasan biaya dan kebijakan yang sudah resmi berlaku. Penyebutan empat jenis karya tersebut juga tidak berarti seluruh jenis ciptaan yang tercakup telah diumumkan. Rincian layanan, persyaratan, dan prosedur tetap perlu merujuk pada aturan resmi yang nantinya diterbitkan pemerintah.
Saat ini, tarif Rp 0 untuk 19 layanan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan yang langsung berlaku. Pelaksanaannya masih menunggu terbitnya aturan pelaksana yang menjadi dasar penerapan kebijakan. Sebelum aturan itu diterbitkan, pemohon sebaiknya memeriksa informasi tarif dan prosedur melalui kanal resmi Kementerian Hukum, serta tidak menganggap biaya telah dihapus hanya berdasarkan pengumuman mengenai rencana. Setelah ketentuan resmi tersedia, rincian seperti tanggal mulai berlaku, layanan yang memperoleh pembebasan, dan tata cara pengajuan dapat diketahui dengan lebih jelas. Dengan demikian, inti kebijakan saat ini adalah usulan penghapusan biaya pencatatan, sedangkan kepastian penerapan dan cakupan lengkapnya masih menunggu regulasi pelaksana.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa usulan tarif pencatatan untuk 19 layanan hak cipta menjadi Rp 0 merupakan perluasan dari layanan gratis yang telah diberlakukan sebelumnya. Dalam kebijakan yang sudah berjalan, pembebasan biaya pencatatan hak cipta baru mencakup karya lagu dan musik. Dengan demikian, rencana yang disampaikan pemerintah tidak hanya mempertahankan cakupan tersebut, tetapi mengusulkan agar pembebasan tarif berlaku pada lebih banyak jenis layanan di bidang hak cipta.
Menurut keterangan Supratman, lingkup usulan itu meliputi 19 tarif atau jenis layanan hak cipta yang berada di lingkungan Kementerian Hukum. Angka tersebut merujuk pada layanan yang tarifnya diusulkan menjadi nol rupiah, bukan pada jumlah karya yang dapat dicatatkan. Sebelumnya, pemohon yang mengajukan pencatatan karya lagu dan musik sudah memperoleh layanan tanpa dikenai biaya pencatatan. Usulan baru itu memperluas kelompok layanan yang tercakup dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Pernyataan mengenai perluasan tersebut disampaikan sebagai rencana kebijakan, sehingga perlu dibedakan dari layanan gratis yang sudah berlaku untuk lagu dan musik. Cakupan yang diusulkan melibatkan jenis-jenis layanan hak cipta lain dalam daftar layanan di kementerian, dengan jumlah keseluruhan 19 tarif. Keterangan menteri itu menjadi dasar untuk memahami bahwa perubahan yang dibahas menyangkut luasnya cakupan pembebasan biaya, dari layanan yang sebelumnya terbatas menjadi usulan yang mencakup berbagai layanan pencatatan hak cipta. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian setiap jenis layanan atau waktu penerapan tarif nol rupiah. Karena itu, rincian lebih lanjut mengenai daftar layanan, dasar pelaksanaan, maupun tahapan penerapannya perlu merujuk pada keterangan dan ketentuan resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum. Pada tahap ini, pokok informasi yang disampaikan adalah rencana perluasan dari layanan pencatatan gratis untuk lagu dan musik menjadi 19 tarif atau jenis layanan hak cipta.Usulan penetapan tarif Rp 0 untuk 19 layanan pencatatan hak cipta telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Keuangan nomor S-360/MK/AG/2026, yang bertanggal 21 Oktober 2026. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan tarif, karena perubahan besaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perlu dikoordinasikan dengan kementerian yang berwenang di bidang keuangan. Dengan adanya persetujuan tersebut, usulan tarif nol telah mendapatkan dukungan pada tahap pembahasan antarlembaga, meskipun pengaturannya masih harus dituangkan secara resmi dalam ketentuan yang berlaku.
Supratman menjelaskan bahwa angka Rp 0 tetap perlu dicantumkan secara eksplisit dalam peraturan pemerintah mengenai PNBP. Pencantuman itu diperlukan agar setiap layanan yang tarifnya diusulkan menjadi nol memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara tertib oleh instansi terkait. Dalam kerangka administrasi negara, tarif bukan hanya angka yang tercantum pada daftar layanan, melainkan juga ketentuan yang menjadi acuan pemungutan dan pencatatan penerimaan. Karena itu, ketiadaan pungutan tidak cukup hanya disampaikan sebagai kebijakan atau pernyataan, tetapi perlu dirumuskan secara formal di dalam peraturan yang mengatur jenis dan tarif PNBP.
Penjelasan tersebut menempatkan tarif nol sebagai rumusan hukum yang harus dinyatakan dengan tegas, bukan sebagai penanda bahwa layanan hak cipta pada akhirnya akan diberikan secara gratis tanpa pengaturan. Usulan ini berkaitan dengan besaran tarif resmi untuk layanan tertentu, sementara ketentuan mengenai proses, persyaratan, dan pelaksanaan pencatatan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Dengan demikian, persetujuan Menteri Keuangan merupakan dukungan terhadap usulan besaran tarif, bukan pengganti peraturan pemerintah yang menjadi landasan penerapannya. Selama ketentuan formal belum ditetapkan, pencantuman Rp 0 dalam regulasi PNBP tetap menjadi langkah penting agar pelaksanaan kebijakan memiliki kepastian hukum serta acuan yang seragam bagi pemohon maupun penyelenggara layanan. Rincian lebih lanjut mengenai waktu pemberlakuan dan mekanisme teknis akan mengikuti aturan resmi yang ditetapkan pemerintah setelah proses penyusunan regulasi selesai.
Usulan tarif Rp0 untuk 19 layanan hak cipta belum otomatis membuat seluruh layanan tersebut langsung gratis. Penerapannya masih menunggu terbitnya peraturan pelaksanaan yang menjadi landasan bagi kebijakan itu. Dengan demikian, pengumuman mengenai rencana penghapusan tarif perlu dipahami sebagai langkah yang diusulkan, bukan sebagai tanda bahwa perubahan biaya sudah berlaku. Kepastian mengenai pelaksanaan baru dapat dinilai setelah aturan terkait diterbitkan. Sebelum itu, tarif yang berlaku tidak dapat dianggap telah berubah hanya berdasarkan pernyataan tentang usulan tersebut. Tahap ini penting karena aturan pelaksanaan akan menjabarkan dasar penerapan kebijakan, sehingga pelaksanaan layanan memiliki acuan yang resmi dan jelas bagi pihak terkait.
Supratman menyampaikan target agar aturan tersebut dapat dirampungkan pada pekan berikutnya. Target itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Pernyataan tersebut memberi gambaran mengenai perkiraan waktu penyelesaian aturan, tetapi bukan penetapan tanggal mulai berlakunya tarif gratis. Penyelesaian naskah peraturan dan penerbitannya merupakan hal yang perlu dibedakan dari penerapan kebijakan. Karena itu, target yang disebutkan tidak dengan sendirinya memastikan bahwa pemohon dapat menikmati layanan tanpa biaya pada hari atau tanggal tertentu. Informasi yang tersedia hanya menyebut sasaran penyelesaian aturan, sementara kepastian pemberlakuan bergantung pada terbitnya landasan pelaksanaan tersebut.
Selama peraturan pelaksanaan belum diterbitkan, waktu dimulainya tarif Rp0 untuk 19 layanan hak cipta belum dapat dipastikan. Masyarakat sebaiknya membedakan rencana perubahan tarif, target penyelesaian aturan, dan pemberlakuan resmi kebijakan. Ketiganya merupakan tahapan yang berkaitan, tetapi tidak dapat diperlakukan sebagai satu peristiwa yang sama. Pernyataan mengenai target pekan berikutnya menunjukkan harapan pemerintah terhadap penyelesaian regulasi, bukan pengumuman tanggal efektif. Setelah aturan terbit, barulah terdapat dasar untuk memastikan bahwa usulan tarif gratis mulai diterapkan.
Baca juga: Pesan Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto : TNI Harus Terus Menjadi Pelopor Perjuanngan Bangsa Meraih Kejayaan | Ketika Luka Menjadi Barang Bukti: Dedy Luqman Hakim Bongkar Titik Kritis Visum dalam Perkara Kekerasan | Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026






