Mendikdasmen Uraikan Kerentanan Murid terhadap Perundungan di Sekolah

Mendikdasmen Uraikan Kerentanan Murid terhadap Perundungan di Sekolah

Jakarta | Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memaparkan sejumlah karakteristik murid yang kerap menjadi sasaran perundungan di lingkungan sekolah. Hal itu disampaikannya dalam diskusi yang digelar Kosgoro di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026). Menurut Mu’ti, kerentanan murid terhadap perlakuan tersebut dapat berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan mereka, bukan hanya satu faktor tertentu. Ia menyebut kondisi fisik, kemampuan akademik, keadaan sosial keluarga, jenis kelamin, serta perilaku sebagai sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan. Pemaparan itu menyoroti pentingnya mengenali dinamika yang membuat sebagian murid lebih mudah menjadi target, agar lingkungan sekolah dapat memberikan perlindungan yang sesuai.

Dalam menjelaskan faktor fisik, Mu’ti memasukkan kondisi tubuh sebagai salah satu hal yang dapat membuat seorang murid rentan menjadi sasaran. Kemampuan akademik juga disebut dalam daftar tersebut, sehingga perbedaan prestasi atau kemampuan belajar dapat menjadi bagian dari konteks yang perlu dicermati. Selain itu, keadaan sosial keluarga turut menjadi perhatian. Latar belakang keluarga merupakan salah satu aspek yang melekat pada kehidupan murid, dan dapat memengaruhi cara mereka berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Mu’ti juga memasukkan jenis kelamin dan perilaku. Dengan mencakup aspek-aspek tersebut, ia menggambarkan kerentanan sebagai persoalan yang memiliki banyak dimensi. Berbagai karakteristik ini bukan alasan untuk menyalahkan murid yang mengalami perundungan, melainkan penanda bahwa mereka mungkin memerlukan perhatian serta dukungan lebih.

Pemaparan tersebut memberi gambaran mengenai kelompok murid yang perlu mendapat perhatian dalam upaya mencegah perundungan di sekolah. Pengenalan terhadap faktor-faktor yang disebutkan dapat membantu warga sekolah memahami bahwa pengalaman setiap murid tidak selalu sama. Kondisi fisik, akademik, sosial keluarga, jenis kelamin, maupun perilaku sebaiknya dipahami secara cermat, tanpa memberi label atau menganggap karakteristik tertentu sebagai penyebab tindakan pelaku. Tanggung jawab untuk mencegah perundungan tetap berada pada lingkungan yang lebih luas, termasuk sekolah dan orang dewasa yang mendampingi murid. Pernyataan Mu’ti dalam forum Kosgoro itu menegaskan perlunya kepekaan terhadap beragam keadaan yang dapat membuat seorang anak lebih rentan. Dengan demikian, pembahasan mengenai pencegahan dapat berangkat dari pemahaman atas kebutuhan murid yang berbeda-beda, sekaligus mendorong lingkungan belajar yang aman dan menghormati setiap anak.

Mu’ti menjelaskan bahwa perbedaan kondisi fisik dapat membuat seorang murid lebih rentan mengalami kekerasan di lingkungan sekolah. Murid yang bentuk atau ukuran tubuhnya tidak sama dengan kebanyakan anak bisa menjadi sasaran ejekan, perlakuan tidak menyenangkan, maupun tindakan perundungan. Sebagai contoh, ia menyebut anak yang bertubuh terlalu kecil, terlalu jangkung, atau terlalu besar dibandingkan teman-teman seusianya. Perbedaan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk merendahkan atau menyakiti murid. Namun, dalam interaksi sehari-hari, ciri fisik yang tampak berbeda dapat menarik perhatian dan berisiko menjadi bahan olok-olok. Karena itu, sekolah perlu memahami bahwa kerentanan dapat muncul dari beragam keadaan murid, termasuk keadaan yang terlihat secara fisik.

Selain ukuran dan bentuk tubuh, Mu’ti juga menyebut faktor fisik lainnya sebagai hal yang dapat membuat murid rentan mengalami kekerasan. Penjelasan ini menempatkan kondisi fisik sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan ketika membahas perlindungan murid dari perundungan. Perbedaan pada diri anak bukan pembenaran bagi tindakan agresif, melainkan alasan bagi lingkungan sekolah untuk memastikan setiap murid diperlakukan dengan hormat. Guru dan warga sekolah perlu peka terhadap perlakuan yang berulang, terutama ketika seorang murid dijadikan sasaran karena karakteristik fisiknya. Dengan demikian, perhatian terhadap variasi kondisi anak dapat menjadi bagian dari upaya mengenali risiko kekerasan tanpa menyalahkan murid yang mengalaminya.

Mu’ti juga mengaitkan kerentanan dengan kemampuan akademik yang berada di bawah rata-rata. Dalam penjelasannya, murid pada kelompok ini termasuk anak berkebutuhan khusus, demikian pula murid yang memiliki kondisi fisik berbeda sebagaimana dicontohkan. Kriteria yang ia sampaikan untuk kemampuan akademik adalah posisinya yang di bawah rata-rata; uraian tersebut tidak perlu diperluas menjadi kategori atau penjelasan lain. Kedua kelompok itu, menurut Mu’ti, dapat lebih rentan terhadap kekerasan di sekolah. Penyebutan tersebut menegaskan pentingnya perhatian dan perlindungan yang sesuai bagi murid, sekaligus mendorong lingkungan sekolah agar tidak membedakan perlakuan secara merugikan. Setiap murid tetap berhak belajar dalam suasana aman, terlepas dari ukuran tubuh, faktor fisik lainnya, atau capaian akademiknya.

Kerentanan murid terhadap perundungan dapat berkaitan dengan kondisi keluarga, tetapi hal itu tidak menjadikan latar belakang ekonomi sebagai alasan untuk menyalahkan korban. Mu’ti menyebut bahwa anak dari keluarga tidak mampu juga dapat mengalami perundungan di sekolah. Ia mencontohkan kasus di Pemalang yang disebutnya sebagai kasus terakhir, dengan korban berasal dari keluarga pada desil 1. Keterangan tersebut menggambarkan pentingnya perhatian terhadap murid yang menghadapi kerentanan sosial dan ekonomi, sekaligus perlunya memastikan bahwa setiap anak memperoleh perlindungan serta perlakuan yang setara di lingkungan pendidikan.

Mu’ti juga menyatakan bahwa perempuan merupakan kelompok yang paling banyak mengalami perundungan. Pernyataan itu menyoroti dimensi jenis kelamin dalam persoalan ini, tanpa berarti bahwa hanya perempuan yang dapat menjadi korban. Pengalaman murid dapat berbeda-beda, dan bentuk perundungan yang mereka hadapi perlu dipahami melalui konteksnya. Sekolah dan orang dewasa di sekitarnya berperan mengenali tanda-tanda masalah, mendengarkan laporan murid, serta menindaklanjuti dugaan perundungan secara hati-hati. Pendekatan yang berpusat pada keselamatan dan kebutuhan korban membantu mencegah pengalaman mereka disepelekan atau justru dijadikan bahan penilaian.

Selain kondisi keluarga dan jenis kelamin, perilaku yang dipandang berbeda juga dapat membuat seorang murid menjadi sasaran. Mu’ti menyebut anak yang kerap mengadu kepada guru sebagai salah satu contoh. Murid dengan perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan stereotip gender juga dapat menghadapi perlakuan perundungan. Contoh-contoh ini tidak menunjukkan bahwa perilaku korban merupakan penyebab yang membenarkan tindakan tersebut. Mengadu kepada guru, misalnya, dapat menjadi upaya mencari bantuan ketika anak merasa tidak aman. Demikian pula, perbedaan ekspresi atau perilaku bukan pembenaran untuk mengejek, mengucilkan, mengancam, maupun menyakiti. Penanganan di sekolah perlu berfokus pada tindakan pelaku, perlindungan korban, dan terciptanya lingkungan yang menghargai keberagaman murid.Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut bahwa kekerasan terhadap anak kebanyakan dilakukan oleh tiga pihak, yaitu guru, kakak kelas atau senior, serta lawan jenis. Keterangan tersebut menunjukkan kelompok-kelompok yang, menurutnya, paling sering terlibat sebagai pelaku dalam kekerasan terhadap anak. Mu’ti mengaitkan terjadinya kekerasan itu dengan relasi kuasa, yakni hubungan pihak yang lebih kuat dan pihak yang lebih lemah.

Dalam penjelasan tersebut, relasi kuasa merujuk pada ketimpangan posisi di orang-orang yang terlibat. Pihak yang lebih kuat berada pada posisi yang berbeda dari anak yang lebih lemah, dan ketimpangan itu menjadi kerangka untuk memahami terjadinya kekerasan. Karena itu, kekerasan yang dibicarakan Mu’ti tidak hanya berkaitan dengan siapa pelakunya, tetapi juga dengan hubungan kuasa pelaku dan anak yang menjadi sasaran.

Tiga pihak yang disebutkan Mu’ti memiliki posisi yang berbeda dalam relasi dengan anak. Guru merupakan pihak dewasa di lingkungan pendidikan, sedangkan kakak kelas atau senior memiliki posisi lebih tinggi dalam urutan tingkat kelas atau senioritas. Adapun lawan jenis disebut sebagai kelompok lain yang kebanyakan melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Panen Padi Bersama Petani, Babinsa Perkuat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan | Revit Sekolah Nganjuk Tak Boleh Gelap-Gelapan: Potongan dan Mutu Proyek Disorot | Surat Kuasa Bukan Mandat Tanpa Batas: DAF & Partners Resmi Akhiri Kuasa terhadap AD