DPR Siapkan Penyerapan Aspirasi untuk Revisi UU Pemilu hingga 2027

Golkar Dorong Pemilu Terpisah agar Isu Pileg Tak Tertutup Pilpres

Jakarta | Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu yang dibentuk Komisi II DPR menyiapkan ruang dialog dengan sekitar 100–120 kelompok masyarakat dalam rangka pembahasan revisi undang-undang. Rencana tersebut disampaikan anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Pelibatan berbagai kelompok itu menjadi bagian dari upaya panitia kerja untuk membuka komunikasi selama proses pembahasan berlangsung. Jumlah kelompok yang disebutkan masih berupa kisaran, yakni sekitar seratus hingga seratus dua puluh pihak.

Menurut rencana yang disampaikan, komunikasi dengan kelompok-kelompok tersebut akan dilakukan melalui dua cara. Panja dapat mengundang pihak terkait untuk hadir dalam rapat dengar pendapat, sehingga mereka memiliki kesempatan menyampaikan pandangan secara langsung dalam forum bersama. Pilihan lainnya adalah anggota panja mendatangi pihak-pihak tersebut. Dengan demikian, bentuk pertemuan dapat disesuaikan melalui undangan ke forum DPR atau kunjungan langsung kepada kelompok yang diajak berdialog.

Rencana itu menunjukkan bahwa penyerapan aspirasi disiapkan sebagai bagian dari rangkaian pembahasan revisi UU Pemilu, dengan kelompok masyarakat menjadi pihak yang akan diajak berkomunikasi. Namun, keterangan yang disampaikan sejauh ini berfokus pada jumlah perkiraan kelompok dan mekanisme dialog yang direncanakan. Belum ada rincian dalam informasi tersebut mengenai daftar organisasi yang akan dilibatkan, jadwal pertemuan, ataupun materi perubahan undang-undang yang akan dibahas. Karena itu, rencana ini dapat dipahami sebagai persiapan untuk membuka saluran masukan, bukan sebagai keterangan tentang keputusan atau isi revisi. Panja memiliki dua pilihan pendekatan untuk menjangkau para pihak, yakni menghadirkan mereka dalam rapat dengar pendapat atau bertemu langsung dengan mendatangi mereka. Kedua cara itu disebut sebagai rencana komunikasi dalam pembahasan, sementara rincian pelaksanaannya belum dijelaskan lebih lanjut.

Dalam menyiapkan penyerapan aspirasi untuk pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, Komisi II DPR telah menginventarisasi beragam pihak yang dinilai memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait penyelenggaraan pemilu. Daftar tersebut mencakup lembaga negara dan unsur pemerintah, sehingga pembahasan dapat mempertimbangkan perspektif kelembagaan, kebijakan, serta pelaksanaan aturan di lapangan. Pelibatan kelompok yang beragam diharapkan membantu DPR memperoleh masukan yang lebih menyeluruh sebelum merumuskan perubahan regulasi.

Komisi II juga memasukkan kalangan akademisi dan perguruan tinggi dari berbagai provinsi ke dalam cakupan pihak yang akan diajak berdiskusi. Keterlibatan kampus di berbagai daerah penting untuk menghadirkan kajian dan pengalaman yang tidak hanya bertumpu pada satu wilayah. Perbedaan kondisi sosial, geografis, dan praktik kepemiluan antardaerah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menilai ketentuan yang berlaku serta mengidentifikasi bagian yang perlu diperbaiki. Masukan akademik juga dapat membantu menguji pilihan kebijakan dengan analisis yang terukur.

Selain itu, organisasi masyarakat sipil yang menaruh perhatian pada isu kepemiluan turut menjadi bagian dari inventarisasi. Organisasi tersebut dapat menyampaikan pandangan mengenai hak pemilih, tata kelola pemilu, pengawasan, serta persoalan lain yang mereka temui dalam kerja advokasi maupun pemantauan. Dengan membuka ruang kepada kelompok masyarakat sipil, proses penyusunan revisi diharapkan tidak hanya mendengar perspektif pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman warga dan komunitas yang terdampak langsung oleh aturan pemilu.

Secara terpisah, Komisi II berencana berkomunikasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk menyerap masukan. Kedua lembaga peradilan tersebut memiliki pengalaman menangani perkara yang berkaitan dengan pemilu dan penerapan ketentuan hukum, sehingga pandangan mereka dapat membantu mengidentifikasi aspek yang berpotensi menimbulkan persoalan. Komunikasi ini merupakan jalur tersendiri dalam penjaringan masukan, bukan bagian dari daftar lembaga negara dan organisasi yang telah diinventarisasi untuk diskusi umum. Rencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi juga perlu dibedakan dari komunikasi dengan pimpinan MK dan MA. Dengan pemisahan tersebut, cakupan konsultasi dan tujuan masing-masing pertemuan dapat dijelaskan secara lebih terang kepada publik.

DPR berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas rekomendasi yang berkaitan dengan upaya mewujudkan pemilu yang bersih. Rencana tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu dan penyerapan aspirasi yang dipersiapkan hingga 2027. Keterlibatan KPK disebut dalam konteks pembahasan rekomendasi, bukan sebagai penetapan kebijakan tertentu. Informasi yang tersedia belum menjelaskan lebih jauh isi rekomendasi yang akan dibicarakan bersama lembaga antikorupsi tersebut.

Rencana mengundang KPK menunjukkan bahwa DPR membuka ruang bagi pembahasan mengenai integritas pemilu dengan lembaga yang memiliki mandat pemberantasan korupsi. Namun, belum ada rincian tentang persoalan khusus yang akan menjadi pokok diskusi. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah pembahasan akan mencakup aspek tertentu dalam penyelenggaraan pemilu, praktik peserta, atau hal lain. Keterangan yang ada hanya menyebut rekomendasi terkait pemilu bersih sebagai pokok bahasan yang akan dibicarakan.

Jadwal pertemuan DPR dan KPK juga belum disebutkan. Belum ada informasi mengenai kapan undangan akan disampaikan, siapa saja yang akan mewakili masing-masing lembaga, ataupun bagaimana pertemuan tersebut akan diselenggarakan. Demikian pula, mekanisme pembahasan dan cara rekomendasi akan dihimpun atau ditanggapi belum dijelaskan. Hal-hal tersebut perlu dibedakan dari rencana umum untuk mengajak KPK berdiskusi, agar pembaca tidak menganggap rincian yang belum diumumkan sebagai keputusan atau agenda yang sudah ditetapkan.

Belum ada pula keterangan mengenai hasil yang mungkin muncul dari dialog itu. Dengan demikian, rencana pertemuan tidak dapat diartikan sebagai kepastian bahwa rekomendasi KPK akan diadopsi, atau bahwa pembahasan akan menghasilkan bentuk kebijakan tertentu dalam revisi UU Pemilu. Posisi yang dapat disampaikan saat ini terbatas pada rencana DPR untuk mengundang KPK dan membahas rekomendasi terkait upaya mewujudkan pemilu bersih. Rincian lanjutan baru dapat diketahui apabila informasi resmi mengenai agenda, jadwal, dan hasil pembahasan disampaikan kemudian.

Doli menyampaikan bahwa tahapan penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu diarahkan agar memiliki tenggat yang jelas sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut. Pada tahap awal, DPR menyiapkan dua dokumen penting, yakni naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Keduanya menjadi dasar untuk merumuskan materi perubahan serta menjelaskan landasan dan arah pengaturan yang akan dibahas. Penyusunan dokumen tersebut juga memberi ruang bagi masukan dan aspirasi berbagai pihak agar dapat dipertimbangkan dalam perumusan aturan pemilu.

Berdasarkan rencana yang disampaikan, draf naskah akademik dan draf RUU Pemilu ditargetkan rampung pada akhir 2026, atau paling lambat pada akhir Desember tahun tersebut. Tenggat ini merupakan sasaran penyelesaian tahap penyusunan, bukan penanda bahwa seluruh proses revisi telah selesai. Setelah dokumen-dokumen itu rampung, DPR akan membawa keduanya ke rapat paripurna. Agenda tersebut menjadi bagian dari mekanisme kelembagaan sebelum berkas disampaikan kepada pemerintah untuk diproses lebih lanjut sesuai tahapan yang berlaku.

Dengan alur tersebut, penyelesaian draf pada penghujung 2026 diharapkan dapat menjadi pijakan bagi proses berikutnya. Setelah dibawa ke rapat paripurna, dokumen akan dikirimkan kepada pemerintah, sehingga pembahasan dapat dilanjutkan melalui tahapan legislasi bersama pihak terkait. Jadwal yang direncanakan memberi gambaran mengenai urutan kerja, mulai dari penyusunan bahan hingga pembahasan rancangan undang-undang. Namun, target waktu tetap perlu dipahami sebagai rencana yang disampaikan, dan bukan sebagai kepastian bahwa setiap tahap telah terlaksana atau bahwa isi revisi sudah disepakati.

Doli menargetkan pembahasan hingga penyelesaian UU Pemilu dapat tuntas paling lambat pada Maret 2027.

Baca juga: Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI