Perlindungan Anak di Ruang Digital Disorot: Perundungan Siber dan Rendahnya Kontrol Orang Tua

Perlindungan Anak di Ruang Digital Disorot: Perundungan Siber dan Rendahnya Kontrol Orang Tua

Jakarta | Dalam seminar dan diskusi Kosgoro 1957, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyoroti besarnya persoalan perundungan siber yang dialami anak. Kegiatan tersebut berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Meutya menyampaikan bahwa menurut riset, sebanyak 45 persen anak pernah mengalami perundungan siber. Angka itu menempatkan pengalaman anak di ruang digital sebagai isu perlindungan yang perlu mendapat perhatian. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa interaksi daring tidak selalu berlangsung aman bagi anak, meskipun teknologi digital telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Data yang dikemukakan itu memberi gambaran mengenai jangkauan masalah, tanpa menjelaskan rincian metodologi atau karakteristik riset yang menjadi sumber angka.

Meutya juga mengaitkan perkembangan teknologi digital dengan dua sisi yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, ruang digital membuka manfaat bagi berbagai aktivitas positif anak dan masyarakat. Teknologi dapat menjadi bagian dari kegiatan yang mendukung belajar, komunikasi, serta akses terhadap informasi dan layanan. Namun, perkembangan yang sama juga dapat mempercepat terjadinya kejahatan terhadap anak. Salah satu risiko yang disorot ialah perundungan berbasis internet, yang membuat anak dapat menghadapi perlakuan menyakitkan melalui interaksi daring. Dengan demikian, kemajuan digital tidak hanya membawa peluang, tetapi juga menghadirkan tantangan keselamatan yang perlu dipahami secara serius oleh keluarga, masyarakat, dan pihak yang bertanggung jawab melindungi anak.

Paparan tersebut menggarisbawahi bahwa persoalan perundungan siber tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai perlindungan anak di ruang digital. Angka 45 persen yang disampaikan Meutya menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa pengalaman semacam itu pernah dialami banyak anak, menurut riset yang dirujuknya. Pada saat yang sama, manfaat teknologi bagi aktivitas positif tetap menjadi bagian dari gambaran yang disampaikan. Tantangannya adalah memastikan ruang digital dapat dimanfaatkan tanpa mengabaikan potensi bahaya yang menyertainya. Pernyataan Menteri itu mengajak publik melihat perkembangan digital secara seimbang: sebagai sarana yang memberi peluang, sekaligus lingkungan yang dapat mempercepat perundungan dan kejahatan terhadap anak. Karena itu, data tersebut relevan dalam diskusi tentang keamanan anak saat beraktivitas di internet.

Data mengenai kesiapan keluarga dalam mendampingi anak di ruang digital menunjukkan bahwa 39,9 persen orang tua merasa cukup mampu membimbing anak ketika menggunakan internet. Angka ini menggambarkan tingkat keyakinan orang tua terhadap peran mereka, tetapi tidak dengan sendirinya memastikan bahwa pendampingan yang diberikan sudah memadai. Meutya mengingatkan agar rasa percaya diri tersebut tidak langsung dipahami sebagai bukti kemampuan nyata untuk mendampingi sekaligus melindungi anak saat online. Karena itu, pemahaman orang tua mengenai risiko digital, cara berkomunikasi dengan anak, dan bentuk perlindungan yang tepat perlu dicermati lebih lanjut.

Pembedaan perasaan mampu dan kecakapan praktis penting dalam pembahasan perlindungan anak. Mendampingi anak di internet tidak hanya berarti mengetahui aplikasi yang digunakan atau membatasi waktu layar. Orang tua juga perlu mampu membuka percakapan tentang pengalaman anak, mengenali kemungkinan masalah, serta membantu anak merespons situasi yang membuatnya tidak nyaman. Namun, data tentang keyakinan orang tua tersebut tidak menjelaskan secara terperinci kemampuan tiap keluarga ataupun mutu pendampingan yang berlangsung. Oleh sebab itu, angka 39,9 persen sebaiknya dibaca sesuai maknanya sebagai ukuran persepsi orang tua, bukan sebagai ukuran langsung keberhasilan perlindungan.

Pandangan remaja memberikan sudut pandang lain. Sebanyak 48 persen remaja menilai media sosial berdampak negatif bagi teman-teman seusia mereka. Temuan ini berkaitan dengan penilaian remaja terhadap lingkungan pergaulan, dan tidak serta-merta berarti seluruh remaja mengalami dampak buruk yang sama. Meski demikian, persepsi tersebut menunjukkan bahwa dampak penggunaan media sosial menjadi perhatian di kalangan anak muda. Jika dibaca bersama data mengenai keyakinan orang tua, temuan ini menegaskan perlunya perhatian terhadap bagaimana anak menggunakan media sosial dan memahami interaksi di dalamnya.

Kedua data itu dapat menjadi dasar untuk mendorong pendampingan yang terbuka dan pembinaan perilaku bermedia sosial secara berkelanjutan. Orang tua dapat membicarakan etika berkomunikasi, privasi, serta cara meminta bantuan saat menghadapi pengalaman yang mengganggu. Pendampingan juga perlu memberi ruang bagi remaja untuk menyampaikan pandangan mereka, termasuk kekhawatiran tentang dampak media sosial pada teman sebaya. Dengan begitu, kemampuan orang tua dapat dicermati melalui praktik pendampingan, sementara kebutuhan pembinaan anak dibahas tanpa menganggap semua pengalaman digital mereka seragam.

Temuan mengenai perlindungan anak di ruang digital juga menyoroti rendahnya penggunaan fitur kontrol orang tua. Hanya 10,2 persen orang tua yang menggunakan aplikasi atau fitur parental control untuk mengawasi aktivitas digital anak. Angka ini menunjukkan bahwa pemanfaatan sarana tersebut masih terbatas, meskipun fitur kontrol orang tua dapat membantu keluarga mengelola pengalaman anak saat menggunakan layanan digital. Temuan itu perlu dipahami sebagai gambaran penggunaan, bukan sebagai bukti bahwa semua orang tua memiliki akses atau kebutuhan yang sama terhadap fitur tersebut.

Secara umum, aplikasi atau fitur kontrol orang tua dapat digunakan untuk memantau aktivitas anak, membatasi durasi penggunaan perangkat atau layanan, serta menyaring konten yang dapat diakses. Fungsi-fungsi itu memberi orang tua pilihan tambahan untuk menetapkan batas dan menyesuaikan pengawasan dengan usia maupun kebutuhan anak. Namun, ketersediaan fitur tidak dengan sendirinya memastikan bahwa pengawasan berlangsung menyeluruh. Pendampingan, komunikasi, dan pemahaman tentang aktivitas anak tetap menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan mereka di ruang digital.

Meutya menyebut sifat fitur yang opsional sebagai salah satu alasan mengapa penggunaan layanan tersebut masih rendah. Karena tidak bersifat wajib, pemanfaatannya bergantung pada pilihan dan pertimbangan masing-masing orang tua. Angka 10,2 persen ini menjadi bagian dari sorotan yang lebih luas mengenai pengawasan anak, termasuk ketika perhatian tertuju pada risiko perundungan siber dan paparan konten di internet. Data tersebut tidak berarti bahwa fitur tertentu telah digunakan secara luas, ataupun bahwa seluruh keluarga diwajibkan memakainya. Sebaliknya, temuan ini memperlihatkan terbatasnya penggunaan salah satu sarana pengawasan yang tersedia, sekaligus membuka ruang untuk membahas bagaimana orang tua dapat mendampingi anak secara tepat di tengah aktivitas digital yang terus berkembang.

Pada Maret 2025, pemerintah menerbitkan aturan yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Ketentuan ini menjadi dasar bagi upaya menciptakan lingkungan daring yang lebih aman bagi anak, sekaligus mengarahkan platform digital agar menyesuaikan layanan dan sistemnya dengan kebutuhan perlindungan tersebut. Aturan itu menempatkan tanggung jawab pada penyedia platform untuk mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan, bukan hanya mengandalkan perhatian keluarga atau pengguna secara individual.

Dalam penerapannya, platform digital diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sosialisasi dan meningkatkan kemampuan teknologi. Masa tersebut dimaksudkan sebagai ruang persiapan agar penyedia layanan dapat memahami ketentuan, menyampaikan informasi terkait, serta mengembangkan dukungan teknis yang diperlukan. Sosialisasi menjadi bagian penting karena aturan perlu dipahami oleh pihak-pihak yang terlibat, termasuk platform yang harus menyesuaikan praktik dan sistemnya. Sementara itu, peningkatan teknologi berkaitan dengan kemampuan layanan untuk menjalankan perlindungan secara lebih tepat.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya menjelaskan bahwa salah satu kemampuan yang perlu dimiliki platform adalah membedakan akun anak dan akun orang dewasa. Pembedaan ini menjadi prasyarat bagi penerapan perlindungan khusus, sebab layanan perlu mengetahui kelompok pengguna yang berinteraksi di dalamnya sebelum dapat memberikan perlakuan yang sesuai.

Baca juga: Praperadilan Jadi Benteng Kontrol: Dedy Luqman Hakim Bongkar Legalitas Penahanan di Era KUHAP Baru | Revit Sekolah Nganjuk Tak Boleh Gelap-Gelapan: Potongan dan Mutu Proyek Disorot | Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota