Jakarta | Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) segera beroperasi, tetapi percepatan tersebut harus berjalan seiring dengan kesiapan pengelolaan. Menurutnya, koperasi tidak cukup hanya berdiri secara kelembagaan atau memenuhi target waktu. Pengurus dan anggota perlu memahami cara menjalankan usaha, mengelola layanan, serta menggunakan fasilitas yang telah disediakan secara tepat. Dengan kesiapan itu, koperasi dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi yang benar-benar memberi manfaat bagi warga.
Dorongan percepatan ini mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto agar 15.000 KDKMP beroperasi secara serentak pada 15 Oktober 2026. Target tersebut menjadi kesempatan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan kegiatan ekonomi di tingkat desa maupun kelurahan. Namun, Nurdin menekankan bahwa pencapaian jadwal tidak boleh mengesampingkan prinsip dasar koperasi. Kedaulatan anggota harus tetap menjadi landasan, sementara pelayanan perlu disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat setempat, bukan semata-mata mengikuti pola yang seragam.
Kesiapan organisasi juga berkaitan dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Anggota perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai keputusan, penggunaan fasilitas, serta perkembangan usaha koperasi. Pengelola harus menjalankan tanggung jawabnya secara terbuka, sehingga kepercayaan warga dapat tumbuh dan partisipasi anggota terjaga. Pengawasan yang baik membantu memastikan sumber daya digunakan secara produktif dan kegiatan koperasi tidak menyimpang dari tujuan bersama.
Karena itu, fasilitas yang tersedia perlu dimanfaatkan dengan perencanaan dan kemampuan operasional yang memadai. Pengurus perlu mengenali potensi ekonomi lokal, menyusun layanan yang relevan, dan mengelola kegiatan secara efektif. Pendekatan tersebut membantu KDKMP menjadi bagian dari aktivitas ekonomi warga, sekaligus membuka peluang agar perputaran usaha memberi dampak bagi masyarakat setempat. Bagi Nurdin, percepatan seharusnya menghasilkan koperasi yang aktif dan produktif, bukan sekadar angka capaian administratif. Keberhasilan pelaksanaan target akan lebih bermakna apabila anggota berdaya, layanan menjawab kebutuhan, dan manfaat ekonomi dirasakan secara berkelanjutan oleh komunitas desa dan kelurahan.
Nurdin menyampaikan bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih didukung skema pembiayaan berskala besar. Selama enam tahun, program ini direncanakan memperoleh Rp34,57 triliun per tahun melalui pemotongan dana desa. Dana tersebut digunakan untuk membangun gerai dan fasilitas pendukung, termasuk pengadaan kendaraan operasional. Besaran dan lamanya pembiayaan membuat tata kelola penggunaan dana menjadi perhatian penting, terutama agar belanja benar-benar diarahkan pada kebutuhan koperasi dan manfaatnya dapat dirasakan oleh anggota serta masyarakat setempat.
Selain pembiayaan dari dana desa, Nurdin menyebut alokasi APBN sekitar Rp7,5 triliun hingga Rp8,5 triliun per tahun untuk menggaji kurang lebih 80.000 manajer profesional. Dengan demikian, total alokasi yang disebutkan melampaui Rp40 triliun setiap tahun. Angka tersebut mencakup dukungan pembangunan sarana sekaligus biaya tenaga pengelola. Karena melibatkan sumber dana publik dalam jumlah besar, pelaksanaan program perlu disertai perencanaan yang terbuka, pencatatan yang tertib, dan evaluasi berkala atas hasil penggunaan anggaran.
Pengawasan dibutuhkan untuk memastikan dana pembangunan gerai, fasilitas, kendaraan, serta pembayaran manajer digunakan sesuai peruntukan. Pemeriksaan juga perlu menilai apakah sarana yang dibangun benar-benar beroperasi dan mendukung layanan koperasi, bukan sekadar memenuhi target pengadaan. Transparansi mengenai penyaluran, realisasi, dan capaian program dapat membantu mencegah pemborosan maupun penyimpangan. Di sisi lain, percepatan operasional penting agar investasi negara segera menghasilkan layanan ekonomi yang konkret bagi anggota dan warga di tingkat lokal.
Komisi VI DPR RI menyatakan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan program dan pemanfaatan dana. Pengawasan tersebut diharapkan menjaga agar kebijakan pembiayaan berjalan sejalan dengan tujuan koperasi, yakni memperkuat usaha bersama dan ekonomi lokal. Pemantauan perlu mencakup tahap perencanaan hingga operasional, disertai penilaian manfaat bagi anggota. Dengan kontrol yang konsisten dan pelaksanaan yang terukur, besarnya dukungan anggaran dapat dipertanggungjawabkan serta diarahkan pada koperasi yang berfungsi, dikelola profesional, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Nurdin memaparkan perkembangan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan kesiapan operasionalnya di berbagai daerah. Menurut data yang ia sampaikan, sebanyak 83.000 badan hukum koperasi telah terbentuk. Angka tersebut menggambarkan jumlah badan hukum yang sudah tercatat terbentuk, sementara kesiapan untuk menjalankan kegiatan usaha juga dipaparkan melalui data gerai fisik dan sumber daya pengelola. Untuk 2026, sasaran yang diproyeksikan beroperasi adalah 35.000 koperasi. Dari sasaran itu, Nurdin menyebut 29.000 gerai fisik telah rampung. Dengan demikian, data pembentukan badan hukum, target koperasi beroperasi, dan penyelesaian gerai merujuk pada ukuran yang berbeda dalam pemaparannya.
Paparan tersebut juga mencakup pelatihan dan kontrak kerja bagi manajer koperasi. Sebanyak 28.626 manajer, menurut Nurdin, telah mengikuti pelatihan resmi. Dari jumlah itu, 26.911 orang telah menandatangani kontrak kerja. Ia turut menyampaikan standar gaji manajer, yaitu Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan. Data ini disajikan sebagai bagian dari kesiapan pengelolaan KDKMP, berdampingan dengan informasi mengenai pembangunan gerai. Jumlah peserta pelatihan dan jumlah penandatangan kontrak menunjukkan dua tahapan yang dilaporkan secara terpisah; keduanya tidak disebut sebagai angka yang sama. Rentang gaji juga merupakan standar yang ia paparkan, bukan keterangan mengenai pembayaran aktual setiap manajer.
Untuk Jawa Tengah, Nurdin menyebut 28.309 gerai fisik telah selesai dibangun. Ia juga melaporkan 5.427 unit KDKMP telah beroperasi di wilayah tersebut. Unit-unit yang beroperasi itu, menurut paparannya, telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi Simkopdes. Dengan rincian ini, informasi daerah mencakup jumlah gerai yang selesai dibangun, jumlah unit yang sudah beroperasi, serta integrasi digital yang dilaporkan. Angka Jawa Tengah tersebut disampaikan secara khusus untuk wilayah itu, sedangkan angka badan hukum, proyeksi operasi 2026, gerai rampung, pelatihan, kontrak, dan standar gaji merupakan rangkaian data perkembangan KDKMP yang dipaparkan Nurdin. Penyajian tiap angka sesuai kategori dan wilayahnya membantu memperjelas cakupan informasi yang disampaikan tanpa menyamakan status pembangunan dengan status operasi.
Menurut Nurdin, keberlanjutan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bergantung pada tata kelola yang menempatkan anggota sebagai pemegang kedaulatan. Keputusan penting perlu dibahas melalui rapat anggota tahunan, sehingga arah usaha, penggunaan hasil, dan evaluasi pengurus dapat ditentukan secara terbuka. Koperasi juga perlu memulai kegiatan dari kebutuhan riil warga, bukan semata-mata mengikuti rancangan yang seragam. Dengan memahami potensi dan persoalan setempat, pengurus dapat memilih layanan atau usaha yang benar-benar dibutuhkan serta memiliki peluang bertahan. Pendekatan ini membuat anggota ikut memiliki program, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap koperasi.
Prinsip berikutnya ialah mencegah kegiatan KDKMP bertumpang tindih dengan usaha lokal yang sudah berjalan. Perencanaan sebaiknya mempertimbangkan pelaku usaha, rantai pasok, dan sumber daya yang tersedia agar koperasi melengkapi ekonomi desa, bukan mematikan inisiatif warga. Transparansi pengelolaan anggaran juga harus dijaga, termasuk dalam pencatatan pemasukan, pengeluaran, dan pemanfaatan fasilitas. Nurdin turut menekankan pelibatan pemuda serta optimalisasi sumber daya setempat sebagai bagian dari pengembangan usaha. Keterlibatan generasi muda dapat memperluas kapasitas pengelolaan, sedangkan pemanfaatan potensi lokal membantu kegiatan koperasi menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih dekat dan merata.
Dalam pandangan tersebut, KDKMP semestinya menjadi wadah penguatan ekonomi rakyat, bukan sekadar perpanjangan tangan korporasi dengan pola kerja yang kaku. Karena itu, Nurdin meminta pengurus koperasi, pemerintah daerah, dan PT Agrinas Pangan Nusantara memanfaatkan fasilitas serta ekosistem bisnis yang telah disiapkan untuk mempercepat operasional.
Baca juga: Memilih Jalan Damai, Empat Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata kepada Pangkoops TNI Habema dan Kembali ke Masyarakat | Empat Anggota OPM Serahkan Senjata dan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi | Kodim 1714/Puncak Jaya Gandeng Masyarakat Binaan Membangun Jembatan Merah Putih di Kampung Kulok Enggame






