Yusril Paparkan Cakupan UNCAC dan Kebutuhan Penyesuaian Hukum Tipikor

Yusril Paparkan Cakupan UNCAC dan Kebutuhan Penyesuaian Hukum Tipikor

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) mengatur berbagai bentuk tindak pidana, bukan hanya penyuapan. Penjelasan tersebut disampaikan dalam diskusi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, yang membahas rencana penyelarasan hukum nasional dengan ketentuan dalam konvensi internasional itu.

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menanyakan apakah korupsi yang dimaksud dalam UNCAC hanya berarti suap. Yusril menjawab bahwa cakupannya lebih luas. Ia menerangkan bahwa konvensi itu memuat sejumlah jenis tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi, termasuk penyuapan, pencucian uang, penipuan, serta tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor swasta.

Ragam pengaturan itu menjadi salah satu hal yang perlu dipahami ketika pemerintah membicarakan penyesuaian hukum nasional. Menurut penjelasan Yusril, UNCAC tidak membatasi pembahasan pada pemberian atau penerimaan suap, tetapi juga mencakup perbuatan lain yang dapat mendukung, menyamarkan, atau terkait dengan praktik korupsi. Karena itu, pemetaan terhadap ketentuan konvensi diperlukan untuk melihat bagaimana cakupan tersebut berhubungan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Diskusi di Istana tersebut berlangsung dalam konteks rencana menyelaraskan aturan nasional dengan UNCAC. Penyelarasan itu menuntut penelaahan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang disebut dalam konvensi, termasuk perkara yang melibatkan pelaku atau kegiatan di sektor swasta. Penjelasan mengenai cakupan ini membantu membedakan pemahaman korupsi dalam konvensi dari anggapan bahwa tindak pidana tersebut semata-mata berkaitan dengan suap.

Dengan demikian, jawaban Yusril kepada Prabowo menegaskan bahwa UNCAC memiliki ruang lingkup yang beragam. Penyuapan memang termasuk di dalamnya, tetapi bukan satu-satunya kategori. Pencucian uang, penipuan, dan tindak pidana korupsi di sektor swasta juga menjadi bagian dari cakupan yang dijelaskan dalam diskusi. Pemahaman menyeluruh atas ragam bentuk tersebut menjadi konteks penting bagi pembahasan pemerintah mengenai penyesuaian hukum nasional terhadap konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tidak menetapkan satu definisi korupsi yang secara khusus dan seragam wajib diterapkan oleh seluruh negara peserta. Konvensi tersebut menyediakan kerangka serta panduan mengenai berbagai bentuk tindak pidana korupsi dan langkah pencegahannya. Negara-negara yang menjadi pihak tetap merumuskan ketentuan yang berlaku melalui sistem hukum nasional masing-masing, dengan mempertimbangkan prinsip dan kewajiban yang tercantum dalam konvensi.

Pendekatan itu menjelaskan mengapa keikutsertaan dalam UNCAC tidak serta-merta membuat semua negara memiliki rumusan delik korupsi yang identik. Perbedaan tradisi hukum, struktur peraturan, dan kebutuhan nasional dapat memengaruhi cara suatu negara mengatur tindak pidana tersebut. Namun, ruang untuk mengatur secara nasional bukan berarti kewajiban konvensi dapat diabaikan. Hukum domestik perlu ditinjau agar ketentuannya sejalan dengan komitmen internasional yang telah diterima.

Bagi Indonesia, pembahasan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Karena itu, penyesuaian hukum nasional menjadi bagian dari upaya memastikan aturan pemberantasan korupsi mencerminkan kewajiban yang timbul setelah ratifikasi, sekaligus tetap dapat diterapkan dalam kerangka hukum Indonesia.

Yusril menjelaskan bahwa terdapat aspek-aspek dalam UNCAC yang belum sepenuhnya tertampung dalam peraturan Indonesia. Pada saat yang sama, hukum nasional memuat pengaturan tersendiri yang tidak selalu dirumuskan dengan cara yang sama seperti ketentuan konvensi. Kondisi tersebut menuntut proses penyelarasan dan penyerasian, bukan sekadar menyalin teks UNCAC ke dalam undang-undang. Pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu mencermati cakupan setiap ketentuan, membandingkannya dengan aturan yang telah berlaku, lalu menentukan perubahan yang diperlukan. Dengan begitu, pembaruan dapat menutup kekosongan atau perbedaan yang relevan tanpa mengabaikan susunan hukum nasional. Penjelasan Yusril menempatkan harmonisasi sebagai langkah untuk mempertemukan standar konvensi dan kebutuhan pengaturan domestik, sehingga kerangka pemberantasan korupsi Indonesia lebih konsisten dengan komitmen internasionalnya.

Dalam membahas cakupan tindak pidana korupsi, Yusril menyoroti sejumlah praktik ekonomi yang menurutnya perlu mendapat perhatian. Salah satu contoh ialah under invoicing di sektor pertambangan, yaitu pelaporan nilai atau volume ekspor lebih rendah daripada keadaan sebenarnya. Praktik tersebut dapat menyebabkan nilai kekayaan yang tercatat dan penerimaan yang diperoleh negara tidak mencerminkan transaksi maupun jumlah komoditas yang sesungguhnya. Karena itu, persoalannya tidak hanya menyangkut kepatuhan administrasi, tetapi juga potensi dampak terhadap kepentingan ekonomi nasional.

Contoh lain yang ia sampaikan adalah pencurian ikan. Kegiatan tersebut dinilai dapat menguras kekayaan negara karena sumber daya perikanan diambil tanpa hak dan tanpa memberikan manfaat yang semestinya bagi negara. Yusril berpandangan bahwa perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap perekonomian nasional patut dipertimbangkan dalam pembahasan mengenai tindak pidana korupsi dan penyesuaian hukum. Penilaian itu menggarisbawahi perlunya melihat akibat suatu perbuatan terhadap sumber daya serta kepentingan negara, bukan hanya mengandalkan batasan yang sempit pada bentuk kerugian tertentu.

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya memperjelas pengertian keuangan negara. Persoalan ini menjadi relevan ketika pembahasan menyentuh kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai modal untuk membentuk badan usaha milik negara. Status dan pengelolaan kekayaan tersebut perlu dipahami secara cermat agar penerapan aturan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda. Kejelasan definisi juga membantu menentukan kapan suatu kerugian berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan kapan kerugian itu merupakan risiko bisnis yang muncul dalam kegiatan usaha.

Pembedaan tersebut penting bagi kepastian hukum, baik dalam proses penegakan hukum maupun dalam tata kelola perusahaan negara. Kerugian usaha dapat terjadi karena keputusan bisnis, perubahan pasar, atau risiko operasional, sedangkan kerugian akibat korupsi berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana. Dengan batas yang terang, pembahasan dapat mempertimbangkan perlindungan terhadap kekayaan negara tanpa menyamakan setiap hasil usaha yang merugi dengan tindak pidana. Contoh under invoicing dan pencurian ikan sekaligus menunjukkan alasan dampak ekonomi nasional perlu diperhatikan secara proporsional.

Dalam pembahasan mengenai cakupan tindak pidana korupsi dan kemungkinan penyesuaian hukum, Yusril menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memandang unsur kerugian negara tetap penting. Unsur tersebut, menurut keterangan Yusril, tidak boleh diabaikan ketika para pihak membicarakan kembali bagaimana korupsi didefinisikan dalam hukum Indonesia. Penekanan ini menempatkan kerugian negara sebagai salah satu aspek yang perlu diperhitungkan, bukan sebagai satu-satunya pertimbangan dalam merumuskan pengertian tindak pidana korupsi.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa pembahasan definisi tidak cukup dilakukan dengan menyalin rumusan atau pendekatan dari instrumen internasional. Cakupan yang dirujuk dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) perlu dibaca bersama kebutuhan dan keadaan hukum nasional. Karena itu, penyelarasan dengan konvensi harus mempertimbangkan bagaimana unsur-unsur korupsi dipahami serta diterapkan di Indonesia, termasuk kaitannya dengan kerugian negara dan ketentuan yang berlaku.

Yusril juga menyampaikan bahwa Prabowo meminta agar dilakukan kajian lebih mendalam mengenai pengertian tindak pidana korupsi. Kajian tersebut diperlukan untuk menilai rumusan yang sesuai dengan situasi Indonesia, sehingga pembahasan dapat memperhatikan konteks nasional secara cermat. Permintaan untuk mengkaji lebih jauh ini menandakan perlunya proses analisis sebelum menentukan arah penyesuaian, dengan menimbang cakupan UNCAC, prinsip hukum yang relevan, serta unsur kerugian negara.

Dengan demikian, pesan yang disampaikan bukanlah keputusan bahwa revisi undang-undang telah ditetapkan, ataupun bahwa hasil kajian sudah ditentukan.

Baca juga: DCT CYBEREX SGS 2026 Paparkan Analisis Serangan, Perkuat Pertahanan Siber