Nama Mekanik Tangerang Terseret Tunggakan Pajak McLaren Rp137,4 Juta

Nama Mekanik Tangerang Terseret Tunggakan Pajak McLaren Rp137,4 Juta

Kota Tangerang. Yuda | Yudariansyah, seorang mekanik yang tinggal di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mendadak dikaitkan dengan tunggakan pajak sebuah McLaren 570S AT sebesar Rp137,4 juta. Kabar mengenai tagihan kendaraan mewah itu menjadi perhatian ketika petugas UPTD Samsat Ciledug mendatangi rumahnya. Kedatangan tersebut bertujuan mengklarifikasi siapa pemilik kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan pajak tersebut, bukan karena Yudariansyah mengaku pernah membeli atau menggunakan mobil itu.

Rumah yang didatangi petugas berada di lingkungan dengan akses gang sempit. Bangunannya tampak sederhana, dengan dinding bata merah, jauh berbeda dari gambaran umum tentang kehidupan pemilik supercar. Kontras alamat yang dituju dan nilai kendaraan yang disebut dalam urusan pajak itu membuat peristiwa tersebut terasa mengejutkan bagi Yudariansyah maupun warga yang mengetahui kedatangan petugas.

Yudariansyah mengaku terkejut saat namanya dikaitkan dengan McLaren 570S AT. Ia tidak pernah membayangkan dapat memiliki mobil supercar yang harganya mencapai miliaran rupiah. Menurut keterangannya, kendaraan tersebut bukan bagian dari kehidupan sehari-harinya. Ia menjalani pekerjaan sebagai kuli atau mekanik dan memperoleh penghasilan yang pas-pasan, sehingga harus memikirkan cara memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Situasi itu membuat kedatangan petugas Samsat terasa tidak terduga. Yudariansyah menyampaikan bahwa dirinya perlu mencari uang untuk keperluan hidup, bukan untuk menanggung biaya kendaraan mewah. Pernyataannya menggambarkan jarak yang besar kondisi ekonomi yang ia jalani dan angka tunggakan pajak yang mencapai Rp137,4 juta. Meski begitu, tujuan petugas datang adalah meminta penjelasan mengenai keterkaitan namanya dengan kendaraan tersebut, sehingga persoalan kepemilikan perlu diklarifikasi melalui keterangan pihak terkait.

Peristiwa di Pinang ini menunjukkan bagaimana data kendaraan dan identitas seseorang dapat memunculkan pertanyaan ketika tidak sesuai dengan keadaan yang dikenal di lapangan. Untuk Yudariansyah, kedatangan UPTD Samsat Ciledug menjadi momen pertama ia harus menanggapi urusan pajak sebuah McLaren. Ia menyatakan keterkejutannya karena mobil itu sangat jauh dari kemampuannya. Hingga klarifikasi dilakukan, inti persoalan yang dibawa petugas adalah memastikan hubungan Yudariansyah dengan McLaren 570S AT serta tunggakan pajak yang tercatat atas kendaraan tersebut.

Kabar mengenai kedatangan petugas Samsat pertama kali diterima Yudariansyah melalui pesan WhatsApp. Seorang kerabat atau tetangga menghubunginya dan menyampaikan bahwa petugas datang ke kawasan rumahnya untuk menagih pajak sebuah mobil sport McLaren. Informasi tersebut membuat Yudariansyah mengetahui adanya kunjungan yang berkaitan dengan kendaraan bernilai tinggi itu, meskipun ia menyatakan tidak merasa memiliki mobil tersebut. Peristiwa yang diberitakan itu terjadi pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Kedatangan petugas, menurut penjelasan yang disampaikan, bukan semata-mata untuk menagih tunggakan. Petugas juga bermaksud mengklarifikasi siapa pemilik kendaraan dan memastikan hubungan Yudariansyah dengan mobil yang tercatat atas namanya. Klarifikasi diperlukan karena data administrasi kendaraan menunjukkan adanya tunggakan pajak sebesar Rp137,4 juta, sementara Yudariansyah dikenal sebagai seorang mekanik dan membantah memiliki McLaren tersebut. Perbedaan data kendaraan dan keterangan yang diberikan menjadi hal yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak terkait.

Plt Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, mengatakan kondisi Yudariansyah membuat pihaknya percaya bahwa namanya kemungkinan dicatut. Pernyataan itu menggambarkan penilaian awal berdasarkan keadaan yang diketahui petugas, bukan kepastian bahwa pencatutan telah terbukti. Idam juga menyinggung akses menuju rumah Yudariansyah yang berupa jalan sempit dan hanya dapat dilalui satu mobil secara bergantian. Kondisi lingkungan tersebut menjadi salah satu hal yang ia kemukakan dalam menjelaskan situasi di lokasi. Meski demikian, rincian mengenai pencatatan kepemilikan tetap perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan data dan keterangan pihak-pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, kabar kedatangan petugas bermula dari pesan warga, lalu berkembang menjadi upaya memastikan identitas pemilik kendaraan serta duduk perkara tunggakan pajaknya, tanpa mendahului hasil pemeriksaan resmi.

Yudariansyah menduga identitas atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya telah digunakan oleh pihak lain untuk menghindari kewajiban pajak kendaraan mewah. Dugaan itu muncul setelah namanya dikaitkan dengan tunggakan pajak mobil McLaren senilai Rp137,4 juta. Ia menyatakan tidak pernah meminjamkan maupun menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada siapa pun untuk keperluan pembelian kendaraan. Karena itu, Yuda mempertanyakan bagaimana data pribadinya dapat tercantum dalam administrasi kendaraan tersebut.

Ia menegaskan tidak memiliki kaitan dengan kepemilikan mobil yang menimbulkan tunggakan itu. Bagi Yudariansyah, pencantuman namanya bukan hanya persoalan salah data, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak pada berbagai urusan yang menggunakan identitas resmi. Ia ingin memastikan bahwa keterlibatannya dalam catatan kendaraan dapat ditelusuri dan diluruskan melalui instansi terkait, sehingga kewajiban yang bukan miliknya tidak terus melekat pada namanya.

Dalam penelusuran yang dilakukan Dinas Sosial Kota Tangerang, Yuda disebut tercatat pada desil 3 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Kategori tersebut dikaitkan dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah. Informasi ini menambah kekhawatirannya, karena status kesejahteraan dan identitas penduduk dapat digunakan dalam pendataan maupun penentuan kelayakan program bantuan sosial. Ia khawatir catatan mengenai kendaraan dan tunggakan pajak itu menimbulkan ketidaksesuaian ketika datanya diperiksa untuk kebutuhan administrasi.

Yudariansyah berharap namanya dapat dibersihkan dari data kendaraan tersebut. Ia mengkhawatirkan persoalan ini berpengaruh terhadap rekam jejak finansial, akses atau pengurusan layanan perbankan, serta pendataan bantuan sosial yang menggunakan pengelompokan desil. Ia juga ingin mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi hambatan administratif di kemudian hari. Menurut informasi yang disampaikan, Samsat Ciledug telah memblokir penggunaan nama Yuda dalam data kendaraan yang dipersoalkan. Langkah itu menjadi bagian dari penanganan atas laporan mengenai dugaan pencatutan identitas, sementara ia menghendaki data terkait dapat diperiksa agar tidak lagi menghubungkannya dengan kewajiban pajak mobil tersebut.

Yudariansyah menyatakan berencana melaporkan dugaan penggunaan data dirinya secara ilegal ke Polres Metro Tangerang. Rencana tersebut muncul setelah namanya dikaitkan dengan tunggakan pajak sebuah mobil McLaren senilai Rp137,4 juta, meski ia mengaku tidak mengetahui kendaraan tersebut. Laporan diharapkan menjadi langkah untuk meminta penjelasan sekaligus memberi dasar bagi aparat untuk memeriksa bagaimana identitasnya dapat tercantum dalam data kendaraan.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Gunawan, menyampaikan bahwa laporan itu disebut akan dibuat keesokan harinya, apabila rencana tersebut jadi dilakukan. Ia menjelaskan, kepolisian belum dapat menindaklanjuti secara substantif sebelum laporan diterima. Setelah laporan masuk, polisi akan mendalami dugaan penggunaan data tanpa izin dan menelusuri keterangan serta bukti yang disampaikan pelapor. Dengan demikian, dugaan tersebut masih perlu diuji melalui proses pemeriksaan, dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Dari sisi administrasi kendaraan, Samsat Ciledug juga menyoroti kemungkinan adanya manipulasi data. Idam Kholid menyebut dugaan itu dapat melibatkan sejumlah pihak dalam proses transaksi atau pengurusan kendaraan, termasuk perusahaan pembiayaan atau leasing dan showroom. Pernyataan tersebut merupakan kemungkinan yang perlu ditelusuri, bukan bukti bahwa lembaga atau pelaku usaha tertentu telah terlibat dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap alur pencatatan dan dokumen kendaraan diperlukan untuk mengetahui bagaimana nama pemilik terdaftar dan apakah terdapat ketidaksesuaian data.

Samsat menyatakan akan menelusuri data kendaraan mewah yang memiliki tunggakan pajak, baik kendaraan yang tercatat atas nama pribadi maupun perusahaan. Penelusuran itu ditujukan untuk memeriksa kelengkapan dan kecocokan informasi pemilik, serta menemukan kemungkinan kasus lain yang memiliki pola serupa. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mengantisipasi adanya warga lain yang dirugikan akibat pencatutan identitas atau masalah pencatatan kendaraan.