Jakarta | Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional pada Selasa, 27 Oktober 2026, mencatat harga cabai rawit merah sebesar Rp111.600 per kilogram. Angka tersebut merupakan harga di tingkat pedagang eceran secara nasional. Data dicatat pada pukul 10.00 WIB di Jakarta, sehingga menggambarkan pantauan harga pada waktu pencatatan tersebut. Informasi ini dapat menjadi rujukan untuk melihat posisi harga cabai rawit merah dibandingkan beberapa jenis cabai lain yang tercantum dalam pemantauan.
Dalam daftar yang sama, cabai merah besar tercatat seharga Rp73.900 per kilogram. Sementara itu, harga cabai merah keriting berada pada Rp100.400 per kilogram, dan cabai rawit hijau tercatat Rp79.400 per kilogram. Seluruh angka tersebut dinyatakan per kilogram dan merujuk pada harga eceran nasional menurut data PIHPS pada tanggal serta waktu pencatatan yang sama. Dengan demikian, perbandingan antarkomoditas dapat dibaca secara langsung dalam cakupan data tersebut.
Berdasarkan perbandingan keempat jenis cabai yang tercantum, cabai rawit merah memiliki harga tertinggi, yakni Rp111.600 per kilogram. Nilainya berada di atas cabai merah keriting dengan selisih Rp11.200 per kilogram, serta lebih tinggi Rp32.200 dibandingkan cabai rawit hijau. Dibandingkan cabai merah besar, selisihnya mencapai Rp37.700 per kilogram. Perhitungan selisih ini hanya merujuk pada angka harga yang dicatat PIHPS untuk masing-masing jenis cabai, bukan pada perubahan harga dari hari sebelumnya.
Pantauan tersebut memberikan gambaran perbandingan harga eceran cabai di tingkat nasional pada satu titik waktu. Angka yang dicatat tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab perbedaan harga maupun kondisi di setiap pasar atau daerah. Harga yang ditemui konsumen setempat dapat memiliki konteks yang berbeda dari angka nasional. Namun, dalam daftar PIHPS pada 27 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB, urutannya jelas: cabai rawit merah berada di posisi tertinggi, disusul cabai merah keriting, cabai rawit hijau, lalu cabai merah besar. Keterangan waktu dan cakupan ini penting agar data dibaca sesuai konteksnya.Selain cabai rawit merah, pantauan harga pangan nasional juga mencatat harga dua komoditas bumbu dapur lainnya. Bawang merah tercatat Rp43.850 per kilogram, sedangkan bawang putih berada pada Rp43.550 per kilogram. Kedua angka tersebut disajikan sebagai harga per kilogram dan menunjukkan nilai yang berbeda untuk masing-masing komoditas. Data ini memberikan gambaran harga bawang yang tercantum dalam pantauan, tanpa menyertakan keterangan mengenai penyebab selisih di keduanya ataupun perubahan harga dari waktu ke waktu.
Untuk beras, catatan harga dikelompokkan berdasarkan kategori kualitas. Beras kualitas bawah I tercatat Rp16.300 per kilogram, sementara beras kualitas bawah II berada pada Rp19.250 per kilogram. Kedua kategori tersebut tetap dibedakan sebagaimana tercantum dalam data. Angkanya memperlihatkan bahwa harga pada kualitas bawah I dan bawah II tidak sama, sehingga pembaca dapat melihat nilai untuk setiap kategori secara tersendiri tanpa menyatukannya menjadi satu angka umum.
Pada kategori medium, harga beras medium I tercatat Rp18.400 per kilogram dan medium II Rp19.300 per kilogram. Sementara itu, untuk kategori super, beras super I tercatat Rp19.450 per kilogram, sedangkan super II berada pada Rp18.700 per kilogram. Penyajian ini mempertahankan nama kategori dan angka masing-masing, agar perbandingan dapat dilakukan sesuai klasifikasi yang tersedia. Setiap harga merujuk pada jenis kualitas yang disebutkan, bukan pada kategori beras secara keseluruhan.
Secara keseluruhan, data menunjukkan variasi angka pada seluruh kelompok beras yang dicatat: bawah I dan II, medium I dan II, serta super I dan II. Harga tertinggi dalam daftar tersebut adalah beras super I sebesar Rp19.450 per kilogram, sedangkan yang terendah adalah beras kualitas bawah I sebesar Rp16.300 per kilogram. Catatan ini hanya menggambarkan perbedaan nilai antarkategori pada pantauan tersebut. Tidak ada keterangan yang menyatakan alasan di balik perbedaan itu ataupun arah perubahan harga. Dengan demikian, harga bawang dan beras dapat dibaca bersama sebagai rincian komoditas pangan yang tersedia, dengan klasifikasi dan nominal tetap terpisah.
Dalam pantauan harga pangan nasional, sejumlah bahan pangan sumber protein hewani tercatat dengan harga per kilogram. Data yang tersedia mencakup telur ayam ras, daging ayam ras segar, serta dua kategori daging sapi. Setiap angka berikut dipertahankan sesuai satuan dan label yang tercantum dalam catatan, sehingga pembaca dapat membedakan jenis komoditas maupun kualitas daging sapi yang dilaporkan.
Telur ayam ras tercatat sebesar Rp29.350 per kilogram. Angka ini merujuk pada komoditas telur ayam ras, bukan jenis telur atau produk unggas lainnya. Pencatatan harga tersebut disajikan sebagai nilai per kilogram, sesuai dengan satuan dalam data yang tersedia. Dengan demikian, informasi ini menggambarkan harga untuk komoditas dan satuan tersebut pada catatan pantauan yang dimaksud.
Untuk daging ayam, komoditas yang tercantum adalah daging ayam ras segar dengan harga Rp41.700 per kilogram. Label “segar” merupakan bagian dari keterangan produk pada data, sementara satuan kilogram menunjukkan dasar penyajian harga. Angka ini sebaiknya dibaca sebagai catatan untuk daging ayam ras segar, tanpa mengubahnya menjadi harga jenis ayam atau olahan lain yang tidak disebutkan.
Data daging sapi dibagi berdasarkan kualitas. Daging sapi kualitas I tercatat Rp164.800 per kilogram, sedangkan daging sapi kualitas II tercatat Rp155.200 per kilogram. Kedua harga ditampilkan secara terpisah karena label kualitasnya berbeda. Penyebutan kualitas I dan kualitas II mengikuti klasifikasi yang digunakan dalam catatan harga, tanpa menambahkan definisi atau rincian mutu yang tidak disertakan oleh sumber.
Seluruh angka tersebut merupakan informasi harga yang tersedia untuk telur ayam ras, daging ayam ras segar, dan daging sapi berdasarkan kualitas. Data ini tidak memuat pembanding dari periode sebelumnya maupun keterangan tambahan tentang faktor yang memengaruhi harga. Karena itu, angka-angka tersebut hanya dapat disampaikan sebagai catatan harga per kilogram, bukan sebagai dasar untuk menyatakan adanya perubahan, kecenderungan tertentu, atau tingkat keterjangkauan bagi konsumen.
Data harga pangan nasional pada bagian ini mencakup gula pasir dan minyak goreng. Untuk gula pasir, harga kualitas premium tercatat Rp20.600 per kilogram, sedangkan gula pasir lokal tercatat Rp19.200 per kilogram. Kedua angka tersebut menunjukkan harga eceran nasional untuk jenis gula yang dicantumkan, dengan satuan kilogram. Penyebutan kualitas premium dan lokal menjadi pembeda kategori dalam data, sementara nilai masing-masing disajikan secara terpisah agar mudah dikenali. Dengan demikian, pembaca dapat melihat harga untuk kedua kategori tanpa menyamakan jenis produk ataupun satuannya.
Pada kelompok minyak goreng, harga curah tercatat Rp20.700 per liter. Sementara itu, minyak goreng kemasan bermerek I tercatat Rp25.400 per liter dan kemasan bermerek II tercatat Rp24.150 per liter. Seluruh harga minyak goreng tersebut dinyatakan dalam satuan liter. Pemisahan berdasarkan bentuk penjualan dan kategori merek membantu menunjukkan rincian yang tersedia pada pencatatan, tanpa menggabungkan harga curah dengan harga produk kemasan. Angka-angka ini menyajikan nilai untuk masing-masing kategori sebagaimana dicatat, bukan satu harga yang berlaku bagi semua jenis minyak goreng.
Data PIHPS yang dikelola Bank Indonesia memuat harga eceran nasional pada waktu pencatatan yang telah disebutkan sebelumnya.
Baca juga: Kasum TNI Bersama Menko Polkam Hadiri Perayaan Hari Nasional ke-77 RRC | Dukung Ketahanan Energi Nasional, Bati Tuud Koramil Ngasem Bojonegoro Hadiri Sosialisasi Survei Seismik 2D Lamturo | Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Dandim Bojonegoro Raih Juara III Dansatgas Terbaik TMMD 129






