Kemenhub Dorong Penguatan Navigasi di Bandara yang Rentan Kabut Asap

Kemenhub Dorong Penguatan Navigasi di Bandara yang Rentan Kabut Asap

Jakarta | Kementerian Perhubungan meminta AirNav Indonesia menyiapkan anggaran untuk pengadaan instrument landing system (ILS) sebagai bagian dari upaya memperkuat keselamatan penerbangan di bandara yang berisiko terdampak kabut asap. Permintaan tersebut diarahkan untuk mengantisipasi gangguan yang dapat muncul ketika kebakaran hutan dan lahan menurunkan jarak pandang di sekitar bandar udara. Dengan dukungan peralatan navigasi yang sesuai, operasional penerbangan diharapkan dapat dikelola secara lebih aman saat kondisi cuaca dan visibilitas memburuk.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyampaikan permintaan itu dalam diskusi di Jakarta pada Senin malam, 26 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa AirNav perlu menyiapkan anggaran pengadaan ILS, sementara pelaksanaan dan penentuan lokasi pemasangannya harus memperhatikan kebutuhan di masing-masing bandara. Pernyataan tersebut menempatkan kesiapan pendanaan sebagai salah satu langkah antisipatif, bukan sebagai penetapan bahwa seluruh bandara akan langsung memperoleh perangkat yang sama.

Prioritas pengadaan akan mempertimbangkan tingkat kerawanan setiap bandara terhadap kabut asap serta ketersediaan anggaran. Bandara yang lebih rentan terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan dapat menjadi perhatian lebih besar dalam proses penentuan kebutuhan, dengan tetap memperhitungkan kemampuan pendanaan yang tersedia. Pendekatan berdasarkan risiko ini memungkinkan kebutuhan operasional dinilai secara terarah, sehingga rencana pengadaan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing lokasi.

Langkah tersebut juga menegaskan pentingnya koordinasi Kemenhub dan AirNav Indonesia dalam menyiapkan dukungan navigasi penerbangan. Penyusunan anggaran perlu berjalan seiring dengan pemetaan kerawanan, agar keputusan mengenai lokasi dan waktu pengadaan memiliki dasar yang jelas. Ketersediaan ILS menjadi salah satu unsur yang dapat mendukung pemanduan pesawat ketika jarak pandang terbatas, meskipun penerapan prosedur keselamatan tetap harus mengikuti ketentuan operasional yang berlaku. Dengan persiapan lebih awal, pemerintah berharap respons terhadap risiko kabut asap dapat dilakukan secara lebih terencana, tanpa mengabaikan prioritas dan kemampuan anggaran.Kementerian Perhubungan mendorong pelengkapan fasilitas navigasi pada bandara yang telah memiliki Instrument Landing System (ILS), tetapi masih berpotensi terdampak kabut asap. Keberadaan ILS membantu pesawat melakukan pendekatan dan pendaratan ketika jarak pandang terbatas, namun kebutuhan operasional dapat berbeda menurut kondisi tiap lokasi. Karena itu, penguatan tidak hanya bertumpu pada satu jenis perangkat, melainkan perlu melihat fasilitas yang telah tersedia serta dukungan navigasi lain yang dibutuhkan untuk menjaga keselamatan penerbangan. Langkah ini ditujukan agar kesiapan bandara lebih sesuai dengan risiko yang dihadapi, terutama saat asap mengurangi visibilitas dan dapat mengganggu kelancaran layanan penerbangan.

Penguatan fasilitas tersebut tidak serta-merta diterapkan di seluruh bandara. Kemenhub mengarahkan perhatian pada sejumlah bandara yang kerap menghadapi kondisi kabut asap, sehingga penentuan prioritas didasarkan pada riwayat dan tingkat risiko setempat. Bandara yang jarang mengalami gangguan serupa belum tentu memerlukan penanganan dengan bentuk dan skala yang sama. Pendekatan bertahap memungkinkan kebutuhan keselamatan ditangani secara terarah, sekaligus membantu memastikan fasilitas yang dipasang benar-benar relevan dengan kondisi operasional. Dengan demikian, rencana pengembangan dapat mempertimbangkan karakteristik wilayah, pola gangguan jarak pandang, serta kemampuan bandara dalam mengoperasikan dan memelihara perangkat navigasi.

Ketersediaan anggaran juga menjadi pertimbangan dalam menentukan bandara yang akan mendapat penguatan dan jenis fasilitas yang dilengkapi. Pemerintah perlu menyesuaikan rencana dengan kebutuhan prioritas, pembiayaan yang tersedia, dan kesiapan infrastruktur pendukung. Lukman menyampaikan bahwa kondisi serta kebutuhan setiap bandara menjadi pertimbangan dalam upaya tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan tidak dapat disamaratakan, sebab tingkat kerawanan, fasilitas eksisting, dan tantangan operasional berbeda antarlokasi. Evaluasi terhadap faktor-faktor itu diperlukan agar alokasi anggaran memberikan manfaat keselamatan yang nyata. Dengan pendekatan berbasis kebutuhan, penguatan navigasi dapat dilakukan secara terukur, tanpa mengabaikan bandara yang paling sering terdampak kabut asap maupun keberlanjutan pengelolaan fasilitas setelah pemasangan.Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa kabut asap tidak menyebabkan penutupan bandara. Seluruh bandara tetap beroperasi, tetapi kondisi jarak pandang dapat memengaruhi pelaksanaan penerbangan dan penyesuaian jadwal. Karena itu, penegasan mengenai tidak adanya bandara yang ditutup perlu dibedakan dari kemungkinan perubahan waktu keberangkatan atau kedatangan. Penerbangan dapat berjalan dengan jadwal berbeda apabila keadaan di sekitar bandara berubah dan jarak pandang menjadi terbatas.

Gangguan jarak pandang merupakan faktor yang dapat membuat rencana perjalanan bergeser, tanpa berarti bandara berhenti beroperasi. Dalam situasi kabut asap, kondisi dapat berubah dari waktu ke waktu, sehingga jadwal yang sebelumnya memungkinkan belum tentu dapat dijalankan pada waktu yang sama. Penyesuaian dilakukan dengan memperhatikan keadaan yang ada, termasuk apakah jarak pandang mendukung penerbangan. Dengan demikian, penumpang mungkin menghadapi perubahan waktu terbang, meskipun tidak ada pengumuman penutupan bandara.

Pontianak menjadi contoh perubahan jadwal yang dapat terjadi ketika kondisi berubah. Penerbangan yang semula dapat dilakukan pada siang hari bisa bergeser ke malam hari apabila jarak pandang tidak lagi mendukung pada waktu yang direncanakan. Contoh ini menunjukkan bahwa pengaruh kabut asap terhadap penerbangan tidak selalu berupa penghentian operasi, melainkan dapat tercermin dalam penyesuaian waktu. Perubahan tersebut bergantung pada keadaan jarak pandang, sehingga waktu pelaksanaan penerbangan dapat berbeda dari rencana awal.

Bagi penumpang, penting untuk memahami perbedaan bandara yang tetap beroperasi dan penerbangan yang jadwalnya disesuaikan. Pernyataan Kemenhub bahwa tidak ada bandara ditutup memberikan gambaran mengenai status operasional, sementara kemungkinan perubahan jadwal berkaitan dengan kondisi jarak pandang. Penumpang dapat memeriksa informasi penerbangan melalui maskapai atau kanal resmi terkait sebelum berangkat, terutama ketika kabut asap memengaruhi wilayah tujuan atau keberangkatan. Informasi terbaru membantu penumpang mengetahui apabila waktu penerbangan berubah, tanpa menyamakan penyesuaian jadwal dengan penutupan bandara.

Dalam informasi mengenai layanan kereta api kelas ekonomi nonpenugasan pada masa Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru), terdapat dua angka target penumpang yang berbeda. Bagian pengantar menyebut target sekitar 1,43 juta penumpang, sedangkan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Allan Tandiono, dikutip menyampaikan angka 1.043.896 penumpang. Perbedaan tersebut perlu dicatat sebagaimana disampaikan, tanpa menyelaraskan kedua angka atau menganggap salah satunya sebagai angka yang telah dikonfirmasi.

Target itu berkaitan dengan masa layanan yang disebut berlangsung mulai 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027. Rentang tersebut berakhir lebih awal dibandingkan periode Nataru tahun sebelumnya, yang berlangsung hingga 10 Januari. Dengan demikian, jangka waktu layanan yang dijelaskan untuk periode 2026–2027 lebih singkat. Perbedaan durasi ini menjadi konteks penting saat membaca angka target, meskipun informasi yang tersedia tidak menjelaskan dasar perhitungan atau hubungan durasi layanan dan jumlah penumpang yang diproyeksikan.

Kementerian Perhubungan juga belum merinci pembagian target penumpang tersebut. Belum ada keterangan yang menjabarkan jumlah penumpang berdasarkan tanggal perjalanan, rute, wilayah, atau jenis layanan kereta ekonomi nonpenugasan. Karena itu, angka yang dicantumkan masih menggambarkan sasaran secara keseluruhan, bukan rincian distribusi perjalanan selama masa angkutan Nataru.

Penyajian target dengan dua angka yang tidak sama membuat klarifikasi lebih lanjut diperlukan agar publik memahami besaran sasaran yang digunakan. Untuk sementara, informasi dapat disampaikan secara transparan dengan mencantumkan angka sekitar 1,43 juta dari pengantar dan angka 1.043.896 dalam kutipan Allan Tandiono secara terpisah. Keduanya tidak dapat diperlakukan sebagai angka yang identik, dan belum tersedia rincian tambahan yang memastikan angka mana yang menjadi acuan final.

Baca juga: Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Tangki Portable dan Gambut Injection di Kawasan Ring I Bandara Sjamsudin Noor Atasi Titik Api Karhutla | Kemenhub Sediakan 309 Rute Pesawat Perintis di 3T, Anggarannya Segini