Kuasa Hukum ANW Mempertanyakan Penjelasan Hasil Visum dalam Kasus Betrand Peto

Kuasa Hukum ANW Mempertanyakan Penjelasan Hasil Visum dalam Kasus Betrand Peto

Jakarta | Tim kuasa hukum ANW menyatakan hasil visum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Betrand Peto telah berada di pihak kepolisian selama lebih dari sebulan. Meski demikian, menurut mereka, ANW maupun tim hukumnya belum mengetahui isi hasil pemeriksaan tersebut. Pernyataan itu disampaikan kepada awak media pada Rabu, 28 Oktober 2026. Tim hukum menyebut hasil visum sudah tersedia, sementara tindak lanjut penanganan berada pada penyidik.

Informasi mengenai keberadaan hasil pemeriksaan itu menjadi pokok pertanyaan yang disampaikan pihak ANW. Mereka belum dapat menjelaskan apa yang tercantum dalam dokumen tersebut karena, menurut keterangan mereka, belum menerima atau mengetahui hasilnya. Dengan demikian, isi visum belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang disampaikan tim kuasa hukum, dan tidak tepat untuk menarik kesimpulan mengenai temuan medis ataupun kaitannya dengan dugaan perkara sebelum ada penjelasan resmi.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa proses berikutnya merupakan kewenangan penyidik. Pihak kepolisian yang menangani perkara diharapkan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai prosedur, termasuk mempertimbangkan informasi yang relevan dalam penyelidikan. Namun, pernyataan bahwa dokumen telah tersedia tidak dengan sendirinya menjelaskan apakah penyidik telah mengambil langkah tertentu atau kapan hasilnya akan disampaikan kepada para pihak.

Dalam perkara yang masih ditangani aparat, keterangan mengenai hasil pemeriksaan perlu dibedakan dari kesimpulan hukum. Visum merupakan bagian dari informasi yang dapat dipertimbangkan dalam proses penanganan, tetapi isi dan maknanya perlu dijelaskan oleh pihak berwenang dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta privasi pihak terkait. Sampai ada keterangan lebih lanjut, sikap yang cermat adalah merujuk pada pernyataan masing-masing pihak dan tidak menganggap dugaan sebagai fakta yang telah terbukti.

Pertanyaan ANW dan tim hukumnya, sebagaimana disampaikan kepada media, berpusat pada belum diketahuinya isi hasil visum meskipun dokumen itu disebut telah berada di kepolisian selama lebih dari sebulan. Perkembangan selanjutnya bergantung pada penyidik dan keterangan resmi yang dapat diberikan. Informasi lanjutan diharapkan memberi kejelasan mengenai status pemeriksaan tanpa mendahului proses hukum yang masih berjalan.

Kuasa hukum ANW menegaskan bahwa permintaan mereka terkait hasil visum bukan semata-mata agar dokumen atau keterangannya dipaparkan kepada publik maupun media. Menurut tim hukum, perhatian utama mereka adalah memperoleh penjelasan yang memadai mengenai informasi pemeriksaan tersebut melalui jalur yang sesuai. Mereka menyatakan bahwa keterbukaan tidak harus berarti seluruh materi pemeriksaan disebarluaskan, terutama apabila penyidik menilai ada pertimbangan hukum atau privasi yang perlu dijaga.

Apabila hasil visum tidak dapat disampaikan secara terbuka, kuasa hukum berharap penyidik memanggil mereka untuk memberikan penjelasan secara langsung. Dengan cara itu, informasi dapat disampaikan dalam ruang yang lebih terarah, sekaligus memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk memahami konteks dan batasan isi dokumen. Mereka menginginkan keterangan yang jelas mengenai apa yang tercantum dalam hasil pemeriksaan, tanpa meminta publik menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum berjalan.

Tim hukum menyebut pengetahuan mengenai isi hasil visum dapat membantu mengurangi kekhawatiran yang mereka nilai tidak perlu. Ketidakjelasan, menurut pandangan mereka, berpotensi menimbulkan beragam tafsir dan spekulasi, baik di lingkungan keluarga maupun di tengah masyarakat. Karena itu, penjelasan yang diberikan kepada pihak terkait dipandang penting agar informasi dipahami secara proporsional. Harapan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa dokumen itu mendukung ataupun menolak dugaan yang sedang ditangani.

Dalam proses penyidikan, kuasa hukum juga berharap aparat bekerja secara netral dan mengungkap perkara dengan terang. Mereka meminta agar setiap keterangan dan bukti dinilai berdasarkan prosedur serta fakta yang tersedia, tanpa tekanan atau kesimpulan yang mendahului pemeriksaan. Sikap imparsial dinilai penting untuk menjaga kepercayaan para pihak terhadap penanganan perkara. Pada saat yang sama, penjelasan mengenai hasil visum perlu disampaikan dengan mempertimbangkan kerahasiaan dan ketentuan yang berlaku. Hingga penyidik memberikan keterangan resmi, isi maupun makna hasil pemeriksaan tidak semestinya dianggap telah memastikan atau menggugurkan dugaan. Penentuan fakta tetap menjadi bagian dari proses penyidikan, dan keterangan lanjutan perlu merujuk pada informasi yang terverifikasi.

Perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dikaitkan dengan ANW masih berada dalam proses hukum. Dalam konteks tersebut, Betrand Peto tetap menjadi perbincangan publik sehubungan dengan dugaan yang sedang ditangani. Status perkara yang belum selesai perlu menjadi perhatian ketika informasi mengenai kasus ini disampaikan. Dugaan yang beredar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu peristiwa telah terjadi, dan proses hukum masih diperlukan untuk memeriksa keterangan serta bukti dari pihak-pihak terkait.

Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, menyampaikan bahwa kliennya kerap menerima komentar negatif di internet. Menurut Nathaniel, sejumlah komentar menyebut ANW mengarang cerita atau berhalusinasi karena berani melaporkan dugaan tersebut. Pernyataan itu menggambarkan pengalaman yang, menurut kuasa hukum, dialami ANW di ruang digital. Komentar semacam itu dapat membentuk penilaian publik sebelum perkara memperoleh kejelasan melalui proses yang berwenang. Namun, informasi mengenai komentar tersebut dalam konteks ini bersumber dari keterangan pihak kuasa hukum.

Karena itu, penting untuk membedakan keterangan yang disampaikan Nathaniel, percakapan warganet, dan temuan resmi dalam perkara. Pernyataan kuasa hukum mengenai perlakuan yang diterima ANW bukan temuan independen mengenai kejadian yang dilaporkan, dan tidak dapat dipahami sebagai penetapan atas benar atau tidaknya dugaan TPKS. Demikian pula, komentar pengguna internet bukan pengganti pemeriksaan bukti atau kesimpulan aparat maupun pengadilan. Selama proses masih berjalan, pemberitaan sebaiknya menggunakan bahasa yang cermat, mengatribusikan klaim kepada sumbernya, serta menghindari penyebaran tuduhan sebagai fakta. Pendekatan itu membantu menjaga konteks dan menghormati semua pihak, termasuk hak ANW untuk melapor dan hak setiap pihak untuk memperoleh penilaian berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada awak media yang dikutip pada Selasa, 27 Oktober 2026, Nathaniel menyampaikan keprihatinan atas penyebutan korban sebagai orang yang “halu”. Ia mempertanyakan cara pandang tersebut, terutama ketika pengalaman atau keterangan korban justru berisiko dianggap remeh. Menurutnya, sikap seperti itu patut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi bagaimana korban diperlakukan dan apakah mereka merasa aman untuk menyampaikan apa yang dialami. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap isu yang sedang dibicarakan, tanpa menambahkan kesimpulan mengenai perkara.

Nathaniel juga mengajukan pertanyaan mendasar tentang perlindungan: siapa yang akan melindungi korban apabila mereka tidak dipercaya atau langsung diberi label tertentu? Pertanyaan itu menyoroti tanggung jawab untuk memastikan korban tidak menghadapi situasi sulit seorang diri. Ia tidak sekadar membahas istilah yang digunakan terhadap korban, tetapi juga mengangkat pentingnya sikap yang lebih berhati-hati saat menanggapi cerita mereka. Bagi Nathaniel, perhatian terhadap perlindungan perlu hadir dalam percakapan publik, agar kebutuhan dan martabat korban tetap dipertimbangkan.

Ia menjelaskan bahwa tanggapannya tidak hanya disampaikan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum ANW. Nathaniel juga berbicara sebagai anggota masyarakat dan sebagai manusia yang memiliki rasa kemanusiaan. Dengan menempatkan dirinya dalam sudut pandang yang lebih luas, ia menggarisbawahi bahwa kepedulian terhadap korban bukan semata urusan profesi atau kepentingan pihak tertentu. Sikap empati, menurut penekanan dalam pernyataannya, merupakan hal yang patut dimiliki siapa pun ketika menghadapi cerita tentang seseorang yang membutuhkan perlindungan.

Nathaniel turut menyebut bahwa ia memiliki saudara perempuan. Penyebutan itu memberi konteks personal pada keprihatinannya, tanpa mengubah pokok yang ia sampaikan mengenai perlunya memikirkan posisi korban.

Baca juga: Surat Kuasa Bukan Mandat Tanpa Batas: DAF & Partners Resmi Akhiri Kuasa terhadap AD | Warga Buka Aduan Dugaan Pemerasan, Kanit Reskrim Merakurak Diminta Beri Penjelasan