Jakarta | Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadirkan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, sebagai saksi yang meringankan atau saksi a de charge dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2025. Kehadiran Anwar menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan, ketika pihak terdakwa menyampaikan keterangan yang dinilai dapat memberikan konteks terhadap kebijakan yang dipersoalkan. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan, sementara kesaksian Anwar terutama membahas penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.
Dalam keterangannya, Anwar berfokus pada pertimbangan di balik kebijakan haji, termasuk pembagian kuota jemaah. Penjelasan mengenai pembagian itu penting untuk memahami situasi penyelenggaraan haji pada tahun tersebut dan langkah yang diambil pemerintah dalam mengatur keberangkatan jemaah. Kesaksian itu turut menempatkan keputusan terkait kuota dalam konteks tanggung jawab penyelenggaraan ibadah, bukan semata-mata sebagai persoalan administratif. Namun, keterangan saksi tetap menjadi salah satu unsur yang dipertimbangkan dalam proses hukum, dan penilaian atas perkara berada pada majelis hakim.
Anwar juga menyampaikan aspek keselamatan jemaah sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan. Pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji perlu memperhatikan kemampuan layanan serta kondisi jemaah, agar proses ibadah dapat berlangsung dengan tertib dan risiko keselamatan dapat dijaga. Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Amirul Hajj 2024, Anwar memiliki peran dalam misi haji pada tahun itu. Posisi tersebut menjadi latar penting bagi keterangannya tentang pelaksanaan haji dan kebutuhan jemaah. Dengan demikian, kesaksian Anwar dalam persidangan mencakup pembagian kuota, pertimbangan keselamatan, serta pengalaman yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji 2024. Keterangannya disampaikan dalam perkara dugaan korupsi, sehingga tidak dengan sendirinya menentukan kesimpulan hukum mengenai kebijakan maupun pihak-pihak yang terlibat. Putusan dan penilaian akhir tetap menunggu pemeriksaan seluruh bukti serta keterangan di persidangan.
Anwar Abbas menilai keputusan pemerintah mengalokasikan 10.000 kuota haji tambahan bagi jemaah reguler sebagai pilihan yang bijaksana. Pertimbangan utamanya, menurut Anwar, bukan semata-mata jumlah calon jemaah yang dapat diberangkatkan, tetapi juga kesiapan ruang untuk menampung mereka selama rangkaian ibadah haji. Kapasitas di Mina menjadi faktor penting karena jemaah perlu memperoleh tempat yang memadai untuk beristirahat dan menjalani kegiatan ibadah. Dalam situasi dengan ruang terbatas, penambahan kuota perlu dihitung secara cermat agar tidak mengabaikan kebutuhan dasar jemaah di lokasi tersebut.
Anwar menjelaskan bahwa Mina Jadid tidak digunakan dalam penyelenggaraan haji 2024. Akibatnya, jemaah yang menjalani prosesi di kawasan Mina terkonsentrasi di area yang tersedia, sementara kapasitas tempat di sana terbatas. Kondisi ini berbeda dari keadaan ketika ruang tambahan dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan kepadatan. Dengan tidak digunakannya Mina Jadid, ketersediaan ruang bagi jemaah menjadi salah satu kendala yang perlu diperhitungkan dalam menentukan penggunaan kuota tambahan. Karena itu, keputusan terkait pembagian kuota tidak dapat dinilai hanya dari peluang mempercepat keberangkatan, tetapi perlu mempertimbangkan kondisi faktual di lokasi ibadah.
Menurut Anwar, memasukkan lebih banyak jemaah ke Mina dalam keadaan tersebut berisiko mempersempit ruang yang tersedia. Kepadatan yang meningkat dapat mengurangi kenyamanan dan berpotensi menimbulkan mudarat bagi jemaah, terutama ketika mereka harus beraktivitas dalam area terbatas. Atas dasar itu, ia berpandangan bahwa mengambil 10.000 kuota tambahan untuk jemaah reguler merupakan langkah yang dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian tersebut bertumpu pada upaya menjaga keseimbangan pemanfaatan kuota dan kemampuan lokasi menampung jemaah. Kenyamanan serta keselamatan jemaah, dalam pandangannya, harus menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan, bukan sekadar aspek pelengkap setelah jumlah keberangkatan ditetapkan.
Anwar Abbas menyampaikan apresiasi terhadap penerapan skema murur dan tanazul dalam penyelenggaraan haji 2024. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan perhatian terhadap kebutuhan jemaah yang memiliki kondisi lebih rentan, terutama mereka yang lanjut usia dan penyandang disabilitas. Dalam program haji ramah lansia, keselamatan dan kemampuan jemaah untuk menjalani rangkaian ibadah tanpa beban berlebihan menjadi pertimbangan penting. Ia menilai kebijakan yang memberi perhatian pada kelompok tersebut patut didukung karena dapat membantu mengurangi kemungkinan jemaah mengalami kelelahan maupun menghadapi situasi yang membahayakan. Apresiasi itu juga mencerminkan pentingnya menempatkan perlindungan jemaah sebagai bagian dari pertimbangan kebijakan haji.
Ia memandang skema murur sebagai upaya yang dapat melindungi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas dari kelelahan. Risiko tersebut dapat meningkat ketika jemaah berhadapan dengan kepadatan dan desak-desakan. Bagi orang yang kondisi fisiknya terbatas, situasi ramai dapat menjadi tantangan yang lebih berat dibandingkan bagi jemaah lain. Karena itu, menurut Anwar, penerapan murur memiliki arti penting dalam mengurangi paparan kelompok rentan terhadap keadaan yang berpotensi menguras tenaga dan keselamatan. Pandangan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah perlu memperhitungkan perbedaan kemampuan fisik jemaah, sekaligus memastikan perhatian kepada lansia dan penyandang disabilitas tidak terabaikan dalam pelaksanaan program.
Anwar juga menilai tanazul sebagai bagian dari pendekatan yang mendukung upaya menghadirkan haji ramah lansia pada musim haji 2024. Ia menekankan bahwa langkah-langkah perlindungan semacam ini diperlukan agar jemaah rentan tidak harus menghadapi risiko yang lebih besar. Tanpa penerapan kebijakan yang memberi perhatian kepada kondisi mereka, jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas dikhawatirkan lebih berisiko mengalami musibah, terutama ketika menghadapi kepadatan dan desak-desakan. Oleh sebab itu, apresiasi Anwar terhadap murur dan tanazul berangkat dari kebutuhan untuk menjaga keselamatan jemaah. Penilaian tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan haji tidak hanya menyangkut kelancaran penyelenggaraan, tetapi juga perlindungan bagi mereka yang paling membutuhkan perhatian.
Anwar Abbas memandang program haji ramah lansia sebagai inovasi yang membawa manfaat nyata bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas. Menurutnya, perhatian terhadap kebutuhan kelompok tersebut penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, karena mereka memerlukan dukungan agar dapat menjalankan rangkaian ibadah dengan lebih baik. Program ini, dalam pandangan Anwar, menunjukkan adanya upaya untuk menjadikan pelayanan haji lebih memperhatikan kondisi jemaah yang membutuhkan perhatian khusus. Ia menilai gagasan tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan ikhtiar yang memberi nilai kemanusiaan dalam pelayanan kepada masyarakat. Manfaatnya dirasakan langsung oleh jemaah yang menjadi sasaran, sekaligus dapat menjadi contoh bagi penyelenggaraan pelayanan publik yang peka terhadap kebutuhan warga.
Anwar juga menyebut program itu berpotensi menjadi amal jariyah bagi pihak-pihak yang menggagas dan menjalankannya. Penilaian tersebut menempatkan upaya membantu jemaah lansia dan penyandang disabilitas sebagai kebaikan yang manfaatnya dapat terus dirasakan. Dengan demikian, apresiasi Anwar tidak hanya tertuju pada bentuk inovasinya, tetapi juga kepada orang-orang yang berperan dalam mewujudkan serta melaksanakan program tersebut. Ia melihat pelayanan yang memberi kemudahan bagi jemaah sebagai pekerjaan yang bermakna. Pernyataan ini sekaligus menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan program, dalam pandangannya, berkaitan dengan manfaat yang diterima kelompok jemaah yang membutuhkan perhatian dan dukungan lebih besar selama menjalankan ibadah haji.
Dalam menilai kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas ketika menjabat Menteri Agama, Anwar memberikan nilai A plus. Ia menyampaikan penilaian tersebut sebagai apresiasi terhadap kepemimpinan Yaqut dan pelaksanaan tugasnya di kementerian. Pemberian nilai itu menunjukkan bahwa Anwar menilai kinerja Yaqut sangat baik. Namun, Anwar juga mengakui bahwa dirinya tidak yakin sanggup memikul beban tugas serupa apabila berada di posisi Yaqut. Pengakuan tersebut disampaikan sebagai pandangan pribadi mengenai beratnya tanggung jawab yang harus dijalankan oleh seorang Menteri Agama.
Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota






