Kabupaten Boyolali | Polisi menggerebek sebuah rumah di Kabupaten Boyolali yang digunakan untuk menampung bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial JK. Polisi kemudian menetapkan JK sebagai tersangka dalam perkara itu. Informasi mengenai pengungkapan kasus penimbunan Pertalite tersebut disampaikan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Peristiwa ini menjadi perhatian karena rumah yang digeledah diduga berfungsi sebagai tempat penampungan BBM yang diperoleh dan disimpan di luar ketentuan. Namun, keterangan yang tersedia pada tahap ini hanya menyebutkan lokasi secara umum, penangkapan JK, serta statusnya sebagai tersangka, tanpa memuat alamat rumah maupun waktu penggerebekan.
Pengungkapan tersebut menyoroti dugaan praktik penampungan Pertalite ilegal di wilayah Boyolali. Langkah kepolisian menggerebek rumah dan mengamankan seorang terduga pelaku menunjukkan bahwa penyelidikan telah mengarah pada lokasi yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sementara rincian lebih lanjut mengenai dugaan peran JK, jumlah BBM, serta cara bahan bakar itu ditampung belum disampaikan dalam keterangan yang menjadi dasar laporan ini. Karena itu, informasi mengenai perkara perlu disampaikan secara cermat dengan membedakan fakta yang telah diumumkan dari dugaan yang masih ditangani aparat. Sejauh ini, inti kabar yang terkonfirmasi adalah adanya penggerebekan, penangkapan, dan penetapan tersangka.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa dugaan penyimpanan atau penyaluran BBM di luar ketentuan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum. Meski demikian, penjelasan tentang rangkaian kejadian, barang bukti, maupun kemungkinan pihak lain yang terlibat belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan dan keterangan resmi dari kepolisian. Sampai ada penjelasan tambahan, tidak tepat untuk menyimpulkan bagaimana Pertalite tersebut diperoleh, berapa lama rumah itu digunakan, atau apakah terdapat kendaraan maupun tangki yang dimodifikasi. Pengungkapan yang disampaikan pada Jumat tersebut menjadi awal informasi publik mengenai perkara ini, sedangkan rincian yang belum diumumkan sebaiknya menunggu keterangan resmi lebih lanjut.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan bahwa modus penimbunan Pertalite yang diungkap melibatkan sebuah minibus dengan tangki yang telah dimodifikasi. Perubahan tersebut membuat kendaraan itu dapat menampung hingga 450 liter bahan bakar. Kapasitas ini disebut menjadi bagian dari cara yang digunakan untuk membeli Pertalite secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Keterangan mengenai kapasitas tangki dan rangkaian pembelian disampaikan sebagai penjelasan atas pola yang ditemukan dalam kasus tersebut. Dengan tangki yang mampu menampung lebih banyak bahan bakar, minibus itu digunakan dalam proses pengumpulan Pertalite sebelum BBM dipindahkan ke lokasi penampungan. Uraian polisi menempatkan modifikasi kendaraan sebagai unsur awal dari rangkaian tersebut, disusul pembelian berulang di beberapa SPBU, lalu pemindahan bahan bakar.
Dalam penjelasan Kapolres, JK disebut membeli Pertalite berkali-kali dengan menggunakan sekitar 10 barcode MyPertamina yang berbeda. Pembelian dilakukan di sejumlah SPBU, bukan hanya pada satu lokasi. Penggunaan beberapa barcode itu disebut dalam konteks pembelian berulang yang dilakukan JK untuk mengisi tangki minibus yang sudah dimodifikasi. Angka sekitar 10 merujuk pada jumlah barcode yang digunakan, sementara kapasitas tangki yang dijelaskan mencapai 450 liter. Kedua hal tersebut menggambarkan cara pembelian dan daya tampung kendaraan sebagaimana dipaparkan oleh pihak kepolisian. Informasi yang disampaikan tidak mengubah urutan proses: Pertalite dibeli berulang kali di sejumlah SPBU dengan barcode berbeda, hingga tangki minibus terisi. Modus ini kemudian berlanjut pada pemindahan BBM dari kendaraan ke gudang penampungan.
Setelah tangki terisi, Pertalite dipindahkan menggunakan pompa elektrik ke gudang penampungan. Tahap pemindahan tersebut berlangsung setelah rangkaian pembelian di sejumlah SPBU, sesuai urutan yang dijelaskan Kapolres Boyolali. Dengan demikian, minibus berfungsi sebagai kendaraan untuk menampung Pertalite yang dibeli berulang kali, sedangkan gudang menjadi tempat penampungan setelah bahan bakar dikeluarkan dari tangki. Keterangan polisi menghubungkan tiga tahap dalam modus itu: tangki minibus dimodifikasi hingga dapat memuat 450 liter, JK melakukan pembelian berulang memakai sekitar 10 barcode MyPertamina berbeda, kemudian Pertalite yang telah terkumpul dipindahkan dengan pompa elektrik ke gudang. Rangkaian tersebut menjadi pokok penjelasan mengenai cara penimbunan yang terungkap di Boyolali. Seluruh angka dan urutan ini merujuk pada keterangan Kapolres, tanpa menambahkan rincian teknis lain tentang kendaraan, pompa, maupun lokasi pembelian dan penampungan.
Berdasarkan keterangan sumber, skala pengumpulan Pertalite bersubsidi yang diduga dilakukan JK diperkirakan dapat mencapai hingga 1.040 liter dalam sehari. Angka tersebut merupakan perkiraan, bukan jumlah pasti yang telah dipastikan untuk setiap hari. Besarnya volume itu memberi gambaran mengenai banyaknya bahan bakar yang diduga dihimpun sebelum didistribusikan kembali. Keterangan mengenai kapasitas harian tersebut juga menunjukkan bahwa kegiatan yang diungkap tidak hanya berkaitan dengan pembelian dalam jumlah kecil untuk kebutuhan pribadi, melainkan diduga melibatkan pengumpulan BBM secara berulang.
Setelah terkumpul, Pertalite tersebut diangkut menggunakan mobil pikap. BBM kemudian dijual kepada sejumlah warung eceran di wilayah sekitar. Pola itu menggambarkan alur penyaluran dari pengumpulan, pengangkutan, hingga penjualan kembali kepada pengecer. Penggunaan kendaraan pikap memungkinkan bahan bakar dipindahkan dari lokasi penampungan menuju beberapa titik penjualan. Namun, rincian mengenai jumlah warung yang menerima pasokan, frekuensi pengiriman, maupun volume yang dikirim ke setiap warung tidak dijelaskan dalam keterangan sumber yang tersedia.
Dalam penjualan kembali tersebut, margin yang disebutkan adalah Rp1.500 untuk setiap liter Pertalite. Nilai itu merujuk pada selisih per liter sebagaimana diterangkan sumber, bukan perhitungan keuntungan keseluruhan. Meski terdapat perkiraan bahwa volume pengumpulan dapat mencapai 1.040 liter dalam sehari, angka tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai jumlah yang selalu terkumpul atau terjual setiap hari. Karena itu, keterangan mengenai margin tidak cukup untuk menetapkan total keuntungan harian maupun akumulasi keuntungan. Informasi yang disampaikan menjelaskan cara BBM diduga dipasarkan serta besaran margin per liter, sementara besaran transaksi aktual tetap memerlukan data penjualan yang terverifikasi.
Penyidik menyita sejumlah barang dari gudang penampungan yang terkait dengan penimbunan Pertalite di Boyolali. Barang bukti yang diamankan mencakup 1.040 liter Pertalite, tiga minibus yang digunakan untuk membeli bahan bakar minyak, serta satu mobil pikap yang digunakan untuk mengangkutnya. Selain kendaraan dan BBM, penyidik juga menemukan puluhan jeriken dan galon air mineral.
Jumlah Pertalite yang disita menjadi bagian utama dari barang bukti dalam pengungkapan tersebut. BBM itu berada di gudang penampungan, sementara kendaraan yang diamankan memiliki fungsi berbeda dalam kegiatan yang diungkap penyidik. Tiga minibus digunakan untuk membeli BBM, sedangkan satu mobil pikap digunakan sebagai kendaraan pengangkut.
Jeriken dan galon air mineral turut tercatat sebagai barang yang disita. Keterangan mengenai wadah-wadah tersebut melengkapi daftar barang bukti yang ditemukan di lokasi. Dengan demikian, barang yang diamankan meliputi bahan bakar, kendaraan, dan sejumlah wadah, sesuai dengan hasil penyitaan penyidik dari gudang penampungan.
Secara keseluruhan, penyidik menyita 1.040 liter Pertalite, tiga minibus, satu mobil pikap, serta puluhan jeriken dan galon air mineral. Tiga minibus itu digunakan untuk membeli BBM, sementara pikap berperan mengangkutnya. Daftar tersebut menggambarkan barang-barang yang diamankan dalam penanganan perkara, tanpa mengubah keterangan mengenai jumlah maupun fungsi kendaraan yang disampaikan.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joni Aryanto menyatakan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi tersebut bukan aksi baru.
Baca juga: Lanud Sjamsudin Noor Dukung Operasi Modifikasi Cuaca, Perkuat Upaya Penanganan Karhutla Kalimantan






