Jakarta | Pinjaman daring (pindar) hadir sebagai salah satu jalur pembiayaan bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani lembaga keuangan konvensional. Proses pengajuan berbasis digital dapat membantu memperluas jangkauan layanan, termasuk kepada kelompok menengah ke bawah yang memiliki kebutuhan dana tetapi menghadapi keterbatasan akses. Bagi sebagian orang, kendala dapat berkaitan dengan persyaratan administrasi, riwayat kredit yang belum terbentuk, atau jauhnya layanan keuangan dari tempat tinggal. Dalam konteks ini, pindar berpotensi melengkapi pilihan pembiayaan, bukan menggantikan seluruh peran bank maupun lembaga formal lainnya.
Meski membuka akses lebih luas, penyelenggara pindar tetap perlu menilai kemampuan dan kelayakan calon peminjam. Kuseryansyah, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menegaskan bahwa pinjaman tidak diberikan begitu saja tanpa penilaian. Informasi yang tersedia digunakan untuk memahami profil pemohon dan memperkirakan risiko pembiayaan. Dengan demikian, perluasan layanan berjalan bersama upaya menjaga prinsip pemberian pinjaman yang bertanggung jawab. Penilaian juga penting bagi calon peminjam agar jumlah pinjaman dan kewajiban pembayaran dapat disesuaikan dengan kondisi mereka.
Menurut prinsip yang disampaikan Kuseryansyah, akses pinjaman semestinya tidak hanya dinikmati kelas menengah dan atas. Masyarakat berpenghasilan lebih rendah juga perlu memperoleh kesempatan untuk mengakses pembiayaan, sepanjang penilaian menunjukkan bahwa pinjaman tersebut layak. Pandangan ini menempatkan inklusi keuangan sebagai upaya memperluas kesempatan, sekaligus mengakui bahwa setiap pengajuan tetap memerlukan pertimbangan. Karena itu, peran pindar bukan sekadar menyediakan dana dengan cepat, tetapi juga menjangkau kelompok yang selama ini kurang terlayani melalui mekanisme penilaian yang sesuai. Keterbukaan akses perlu disertai informasi yang jelas mengenai biaya, tenor, dan konsekuensi keterlambatan, sehingga calon peminjam dapat mempertimbangkan keputusan secara matang. Dengan keseimbangan tersebut, layanan digital dapat menjadi pilihan tambahan yang lebih mudah dijangkau tanpa mengabaikan kehati-hatian dalam pembiayaan.
Penilaian kelayakan pinjaman umumnya bertumpu pada informasi yang membantu pemberi dana memperkirakan kemampuan dan kedisiplinan calon peminjam dalam memenuhi kewajiban. Lembaga pembiayaan konvensional biasanya menggunakan skor kredit yang dibentuk dari riwayat pinjaman dan pembayaran sebelumnya. Namun, pendekatan tersebut dapat kurang lengkap ketika seseorang belum pernah meminjam, atau memiliki riwayat kredit yang terlalu terbatas untuk menghasilkan gambaran yang memadai. Dalam kondisi itu, ketiadaan catatan bukan dengan sendirinya bukti bahwa pemohon tidak mampu membayar. Karena itu, sejumlah perusahaan pinjaman daring (pindar) dapat memperluas bahan penilaian dengan memanfaatkan data alternatif, selain informasi kredit yang lazim digunakan.
Data alternatif dapat mencakup informasi telekomunikasi dan pola aktivitas digital, termasuk aktivitas di media sosial. Informasi tersebut berpotensi memberi konteks tambahan mengenai konsistensi dan pola penggunaan layanan, terutama bagi calon peminjam yang belum memiliki riwayat kredit formal. Data ini tidak menggantikan seluruh pemeriksaan kemampuan membayar, melainkan dapat melengkapi penilaian ketika catatan tradisional belum cukup. Penggunaannya juga perlu dipahami sebagai salah satu masukan dalam proses analisis, bukan ukuran tunggal tentang karakter atau kondisi keuangan seseorang. Dengan demikian, cakupan data yang lebih luas dapat membantu perusahaan menyusun gambaran risiko yang lebih menyeluruh, sambil tetap mempertimbangkan informasi lain yang relevan.
Kuseryansyah memberi contoh dengan melihat lamanya seseorang menggunakan nomor telepon. Nomor yang telah dipakai selama sepuluh tahun, misalnya, dapat menjadi dasar untuk menetapkan skor minimum dalam penilaian. Sebaliknya, nomor yang baru aktif selama lima hari dapat menimbulkan tanda tanya karena masa penggunaannya sangat singkat dan belum menyediakan banyak konteks. Perbedaan itu menunjukkan bagaimana jejak telekomunikasi dapat dipertimbangkan sebagai sinyal tambahan, khususnya saat riwayat kredit pemohon terbatas. Namun, usia nomor ponsel saja tidak menentukan apakah pinjaman disetujui atau ditolak. Keputusan tetap memerlukan penilaian terhadap keseluruhan data dan keadaan pemohon; durasi penggunaan nomor hanyalah satu unsur yang dapat membantu melengkapi analisis tersebut.
Indonesia disebut sebagai negara dengan populasi terbesar yang menjadi target pasar pindar, atau pinjaman daring. Besarnya jumlah penduduk membuat kebutuhan pembiayaan masyarakat beragam, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga modal usaha. Dalam konteks tersebut, gagasan perluasan akses kredit berangkat dari pandangan bahwa seluruh lapisan masyarakat berhak memperoleh kesempatan mengajukan pembiayaan. Akses yang lebih luas dapat membantu kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga keuangan konvensional, sepanjang penyalurannya dilakukan secara bertanggung jawab. Potensi pasar yang besar, dengan demikian, bukan semata-mata soal jumlah calon peminjam, tetapi juga tentang tersedianya layanan yang relevan, terjangkau, dan sesuai kemampuan bayar.
Perkembangan sektor tercermin dalam nilai outstanding pembiayaan pindar. Per November 2025, outstanding tercatat sebesar Rp94,85 triliun, dengan pertumbuhan tahunan 25,45%. Angka ini menunjukkan bahwa pembiayaan melalui platform digital terus berkembang dan semakin berperan dalam ekosistem kredit. Pertumbuhan tersebut juga menandakan adanya permintaan serta aktivitas penyaluran yang cukup berarti. Namun, nilai outstanding menggambarkan pembiayaan yang masih berjalan pada suatu periode, bukan keseluruhan kebutuhan kredit masyarakat atau jumlah orang yang telah memperoleh akses. Karena itu, data tersebut perlu dibaca sebagai salah satu indikator perkembangan industri, bukan ukuran tunggal keberhasilan pemerataan pembiayaan.
Meski nilainya meningkat, sumber yang membahas angka tersebut menilai skala pembiayaan pindar masih relatif kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan pembiayaan nasional. Kesenjangan ini memberi konteks penting bagi pembacaan potensi pasar Indonesia: pertumbuhan yang kuat belum otomatis berarti kebutuhan semua segmen telah terpenuhi. Banyaknya penduduk dapat memperluas peluang layanan, tetapi juga menuntut penilaian risiko yang cermat dan perlindungan konsumen. Di sinilah data alternatif, termasuk jejak nomor ponsel, dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menilai kelayakan peminjam. Pemanfaatannya perlu ditempatkan secara proporsional, dengan tetap memperhatikan kualitas data, privasi, dan kemampuan membayar. Dengan demikian, ekspansi pasar dapat berjalan seiring dengan praktik pembiayaan yang sehat.
Perkiraan kebutuhan pembiayaan nasional menunjukkan besarnya dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pelaku usaha dan kegiatan ekonomi. Angka yang dikutip menyebut kebutuhan tersebut mencapai sekitar Rp2.650 triliun. Pada saat yang sama, kemampuan lembaga jasa keuangan konvensional disebut baru menopang pembiayaan sekitar Rp1.000 triliun. Perbandingan kedua angka itu menggambarkan bahwa pembiayaan yang tersedia belum menyamai kebutuhan yang diperkirakan. Selisihnya, atau celah pembiayaan nasional, diperkirakan berada di kisaran Rp1.650 triliun hingga akhir 2025. Angka-angka ini merupakan estimasi yang menggambarkan kebutuhan dan kemampuan pembiayaan dalam cakupan nasional, bukan nilai pembiayaan yang dipastikan telah tersalurkan.
Dengan demikian, perkiraan Rp2.650 triliun merujuk pada total kebutuhan pembiayaan yang disebut dalam sumber, sedangkan sekitar Rp1.000 triliun merujuk pada kapasitas dukungan lembaga jasa keuangan konvensional. Selisih keduanya menjadi dasar penyebutan celah sekitar Rp1.650 triliun. Batas waktu yang dicantumkan untuk estimasi celah tersebut adalah akhir 2025. Penyajian angka secara berdampingan membantu memperlihatkan skala kebutuhan yang disebutkan dibandingkan dengan kemampuan pembiayaan konvensional yang tersedia menurut estimasi itu. Ketiganya perlu dibaca sebagai perkiraan, dengan cakupan dan periode sebagaimana dinyatakan oleh sumber yang mengutipnya.
Untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah, riset EY MSME Market Study and Policy Advocacy memperkirakan kebutuhan pembiayaan pada 2026 dapat mencapai Rp4.300 triliun. Riset yang sama menyebut credit gap UMKM diperkirakan sebesar Rp2.400 triliun. Kedua nilai tersebut merupakan estimasi khusus mengenai kebutuhan dan kesenjangan pembiayaan UMKM, dengan tahun 2026 sebagai periode yang dicantumkan untuk kebutuhan pembiayaan.






